Jumat, Oktober 30, 2009

Dari India ke Negara Syariat Islam (Rekaman Sebuah Diskusi)

Bismillâh walhamdu lillâh washshalâtu wassalâmu ‘alâ man lâ nabiyya ba’dah.

Beragam respon manusia terhadap ide penerapan syariat di suatu Negara. Di antara mereka ada yang menerima, mendukung, dan terus menyuarakannya. Ada pula yang kemudian menolak, bahkan mencaci, serta mencoba menghalang-halanginya. Namun ada pula di antara mereka yang menolak namun tetap menghormati para pengemban yang menyuarakannya, persis sebagaimana ada pula yang setuju tetapi tidak (semoga saja belum atau belum lagi) tergerak untuk mendakwahkannya.

Selasa, Oktober 27, 2009

Sumpah Jalanan

Berpanas-panas di bawah mentari,
lebih lima ribu mahasiswa menyatukan misi

Bercucur keringat disengat surya,
tak surut semangat berikrar bersama:
Kami akan terus berjuang tanpa lelah untuk tegaknya syariah Islam dalam naungan Negara Khilafah Islamiyah sebagai solusi tuntas problematika masyarakat Indonesia dan negeri-negeri muslim lainnya.

Dari seluruh penjuru nusantara, kami nyatakan sumpah yang sama
Kami ingin tetap di garis ini, meski penguasa zhalim berang membenci

Kegelapan pasti hilang jika cahaya datang

*Mengenang Sumpah Mahasiswa Islam, Jakarta, 19 Oktober 2009*

Musyawarah dan Demokrasi; Dialog Brad Pytt dengan Shah Rukh Khan

Assalaamu ‘alaikum.
Bismillaah walhamdu lillaah washshalaatu wassalaamu ‘alaa Rasuulillaah. Amma ba’d.

Berikut adalah dialog antara Brad Pytt dan Shahrukh Khan dalam sebuah obrolan berdua saja di dunia maya. Karena dua-duanya bukan nama sebenarnya, maka mohon maaf bila ada kesalahan menulis nama.


Brad pytt:

sebelum berbicara jauh, kita harus samakan padandangan kita terlebih dahulu. bahwa hukum demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi di indonesia. dan hukum Tuhan yang dimaksud adalah hukum alqur'an dan hadis.
kalo sudah saya akan memulainya dari hukum demokrasi indonesia. kalau dilihat dalam pancasila yang menjadi grund norm dan UUD 1945 yang menjadi staat fundal mental norm di indonesia mengatakan bahwa kebijakan yang dimabil dengan dasar permusyawaratan. dan bukankah hukum Tuhan dala Alqur'an dan hadis juga demikian.
perbedaannya memang sistem demokrasi indonesia ini bukan berasal dari manusia biasa. sehingga sangat dimungkinkan terjadi sedikit kesalahan. berbeda dengan hukum Tuhan yang berasal dari Yang kuasa.
untuk dalam hal pertentangan kita haruas melihat mashlahat [perlu digaris bawahi bahwa mashlahat yang dimaksud sebagaimana yang dilkatakan oleh syatibi bukan mashlahat seneka kita sendiri] yang lebih besar mana yang akan dihasilkan oleh masing2 hukum. bukankah dalam asybah wan nadzaa'r juga sudah dikatakan dalam bab kaidah tentang pertentangan antara mashlahat dan mafsadat bahwa "Apabila ada dua kerusakan saling berhadapan, maka dihindari yang paling besar bahayanya dengan melakukan yang paling ringan (bahayanya)."
mungkin itu yang bisa saya katakan.
afwan kalo masih banyak kekurangan.
wallahu a'lam


Shahrukh khan:

iya mas, saya sepakat kita batasi dulu yang dimaksud adalah demokrasi di Indonesia. hukum Tuhan yang dimaksud dimaksud juga saya sepakat: hukum alquran dan hadis.

saya masuk ke pertentangan dulu. mungkin ada baiknya konsep imam al-syathibi tentang maslahat diurai lebih lanjut agar bisa menganalisa sikap beliau tentang pertentangan konsep musyawarah antara [Alquran dan Hadis] dengan [Pancasila dan UUD 1945] yang akan saya uraikan, insya Allah. (bersambung setelah shalat zhuhur).


Shahrukh khan:

musyawarah diatur di dalam UUD 1945:

[yang berdasarkan kepada ... Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan]

musyawarah yang dimaksud di situ melibatkan seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, baik yang muslim maupun non-muslim. hal ini bertentangan dengan alquran yang membatasi musyawarah hanya dengan orang-orang beriman saja, seperti yang dapat dilihat dalam surat ali 'imran ayat 159:

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)

159. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.

menurut mas brad, bagaimana kita harus menyikapi pertentangan ini?


Brad pytt:

dilihat dulu konteks dari ayat tersebut. memang alqur'an pada satu kesempatan mengatakan kepada kita bahwa perangilah kaum kafir itu. tapi perlu diperhatikan bahwa konteksnya letika itu adalah negra islam yang sedang berperang. sehingga memang kita diharuskan untuk melawannya. begitu juga dengan ayat yang disampaikan diatas. perlu juga dilhat konteksnya.
kaitannya dengan konteks indoenesia, masyarakat non islam di indonesia tidak boleh disamakan dengan masyarakat kafir yang wajib diperangi [saya pikir shahrukh sudah tahu tentang pembagian kaum kafir sehingga tidak perlu dijelasin]. dan oleh karenanya kita juga tidak dilarang untuk bermusyawarah dengan mereka.
untuk syatibi, mungkin lebih baik shahrukh baca aja sendiri deh...


Shahrukh khan:

kapan-kapan mungkin kita perlu membahas tentang pemikiran al-syathibi, mas. ada artikel menarik mengenai hal ini.

sekarang kita bahas ayat. di dalam ayat tersebut Allah Ta'ala memerintahkan agar Nabi bermusyawarah dengan "mereka." siapakah "mereka" itu? jawabannya bisa kita lihat dari frasa "mohonkanlah ampun bagi mereka". tentu mas brad tahu bahwa kita dilarang memintakan ampun bagi orang-orang kafir, baik mereka memerangi Islam ataupun tidak. dengan demikian, "mereka" yang dimaksud di sini jelas hanya orang-orang beriman. kecuali hukum berdoa bagi orang kafir agar diampuni telah berubah. beranikah kita mengubah hukum Allah yang telah pasti? saya tidak. konsekuensinya berat, mas.

Negara Hukum (Islam)

Seorang bernama victor silaen menulis sebuah artikel berjudul 151 Perda Bias Agama. Kelihatan sekali bahwa dia ingin mempertahankan negara ini tetap menjadi sekuler. Di sini ada tanggapan dari seseorang bernama Riri (anggap saja nama sebenarnya) yang kemudian ditanggapi balik oleh yang bersangkutan di sebuah milis sehingga berlangsung sahut-menyahut menjadi sebuah diskusi. Sebenarnya penanngapnya cukup banyak. Hanya saja, saya menampilkan dialog dia dengan salah satu peserta demi efektivitas tempat dan waktu. Judul adalah inisiatif saya. hehe... Dialog di milis masih mungkin berlanjut. Jika tak ada update di catatan ini, berarti diskusi antara mereka berdua belum ada tambahan.