Saya kutip tulisan ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawi dalam buku beliau Hukum Islam Seputar Jihad Mati Syahid; Menyikapi Aksi Terorisme
dan Perang Fisik.
Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif
Sesungguhnya keberadaan imam atau khalifah bukanlah syarat untuk melakukan jihad, baik defensif maupun ofensif. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang perang datang dalam bentuk muthlaq tanpa ada taqyiid (batasan). Allah swt berfirman:
“Diwajibkan atas kamu berperang” [QS. Al-Baqarah:216]
Di tempat lain, Allah swt juga berfirman:
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah:190)
Sedangkan di dalam Sunnah dinyatakan, bahwa Abu Bashir pernah membunuh seorang kafir dari Bani ‘Amir dan merampas hartanya, tanpa ijin dari imam. Sebab, ia tengah berada di luar otoritas kekuasaan hukum dari imam (Rasulullah saw), tatkala dua kafir Mu’ahid meminta agar beliau saw menyerahkan dirinya kepada mereka.
Inilah dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan hukum; bahwa ketika seorang Muslim berada dalam otoritas kekuasaan dan hukum kaum kafir, maka ia boleh berjihad melawan orang kafir dan merampas harta bendanya, meskipun tanpa izin dari imam.
Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif
Sesungguhnya keberadaan imam atau khalifah bukanlah syarat untuk melakukan jihad, baik defensif maupun ofensif. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang perang datang dalam bentuk muthlaq tanpa ada taqyiid (batasan). Allah swt berfirman:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
“Diwajibkan atas kamu berperang” [QS. Al-Baqarah:216]
Di tempat lain, Allah swt juga berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah:190)
Sedangkan di dalam Sunnah dinyatakan, bahwa Abu Bashir pernah membunuh seorang kafir dari Bani ‘Amir dan merampas hartanya, tanpa ijin dari imam. Sebab, ia tengah berada di luar otoritas kekuasaan hukum dari imam (Rasulullah saw), tatkala dua kafir Mu’ahid meminta agar beliau saw menyerahkan dirinya kepada mereka.
Inilah dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan hukum; bahwa ketika seorang Muslim berada dalam otoritas kekuasaan dan hukum kaum kafir, maka ia boleh berjihad melawan orang kafir dan merampas harta bendanya, meskipun tanpa izin dari imam.