Sabtu, Januari 26, 2013

Pembagian Waris Sama Rata Atas Dasar Kesalingrelaan Tidak Otomatis Halal


Pengantar

Pada tanggal 17 Januari 2013, saya menyebarkan tautan tulisan berjudul Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris ke beberapa grup di jejaring sosial Facebook. Hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013, tulisan yang saya terjemahkan dari http://www.islamweb.net tersebut mendapat tanggapan dari Ustadz Azizi Fathoni –hafizhahullâh. Sebuah tanggapan yang sangat bermanfaat. Saya menilai, apa yang beliau kemukakan dapat menjadi penyempurna bagi tulisan sebelumnya. Jika setelah membaca artikel terdahulu Anda membaca kesan bahwa membagi waris pada asalnya adalah suka sama suka, sehingga tidak menganggap belajar ilmu waris yang syar’i adalah tidak penting dan mendesak, maka penjelasan beliau di bawah ini in syâ`allâh bisa menjadi obat.
Semoga Allah meridhai kita semua.

Isi Dialog

Mugi Paring Kertapati
http://alfariyani.blogspot.com/2013/01/kesalingrelaan-dalam-pembagian-waris.html
---
Al-Fariyani; Muslim Pembelajar: Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris
alfariyani.blogspot.com
Like · · Unfollow post · Share · 17 January at 08:50

    Azizi Fathoni Akhi Mugi Paring Kertapati: setelah saya tahqiq, saya punya pandangan sedikit berbeda dengan fatwa syaikh di atas. Menurut saya membagi harta waris dengan sama rata sekalipun dengan keridhaan para ahli waris belum tentu halal. perlu dilihat dulu:

    Jika mereka tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka yang mendapat bagian lebih merelakan kelebihan bagiannya untuk dibagikan secara merata sebagai pemberian (hibah), maka yang seperti ini mubah.

    Jika mereka tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka merasa pembagian secara syar'i tersebut tidak atau kurang adil sehingga lebih memilih pembagian secara sama rata, maka yang demikian ini haram. Karena menganggap pembagian sama rata sebagai yang lebih adil daripada ketetapan Dzat yang mahaadil.

    Jika mereka tidak tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, yang demikian ini langsung haram. karena keridhaan mereka bukan didasarkan pada ilmu terhadap hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh syara', dengan menganggap bagian sama rata itu sebagai asal pendapatan mereka dari harta waris. mereka berdosa karena kebodohannya terhadap ketetapan Allah swt.

    wallaahu ta'aalaa a'lam
    5 hours ago · Edited · Unlike · 3
    
Mugi Paring Kertapati jazâkumullâhu khayran, tadz. iya, saya juga ada terpikir mengenai beberapa konsekuensi yang saya agak kurang sreg dari fatwa syaikh tersebut.
    7 hours ago via mobile · Like
    
Azizi Fathoni sekarang sudah sreg?
    7 hours ago · Like
    
Mugi Paring Kertapati oya, tadz, berkenanlah kiranya antum menyertakan dalil dan wajhul istidlal dari apa yang antum paparkan di atas. syukran.
    7 hours ago via mobile · Like
    
Mugi Paring Kertapati perlu tahqiq untuk benar-benar sreg. hehe,
    setidaknya tafshil yang antum lakukan bisa mengobati beberapa tanda tanya saya.
    7 hours ago via mobile · Edited · Like
    
Azizi Fathoni argumen untuk point pertama: bahwa tidak halal harta seseorang bagi saudaranya kecuali berdasarkan kerelaan pemiliknya. lihat khutbah Nabi saat haji wada.

    argumen untuk point ke-dua: berpaling dari hukum Allah kepada selainnya dengan disertai keyakinan bahwa hukum selain hukum Allah tersebut lebih baik dari hukum Allah bisa menjadikan kafir seseorang. ini berlaku umum, termasuk di dalamnya ketetapan waris.

    أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ [المائدة/50]
    meyakini ada yang lebih baik dari ketetapan Allah berarti menyalahi nash tersebut.

    argumen untuk point ke-tiga: pewarisan adalah di antara sebab kepemilikan yang sah. asal daripada bagian waris adalah apa yang telah Allah tetapkan. ridha terhadap ketetapan selain ketetapan Allah padahal itu menyelisihi ketetapan Allah adalah haram, meski didasari ketidak tahuan, karena ketidaktahuan tidak termasuk apa-apa yang menjadikan seorang mukallaf terangkat pena hisabnya.
    7 hours ago · Edited · Unlike · 1
    
Mugi Paring Kertapati mengenai 'ketidaktahuan tidak termasuk hal yang menjadikan seorang mukallaf terangkat pena hisabnya', kalau boleh, saya minta tambahan penjelasan.
    6 hours ago via mobile · Like
    
Azizi Fathoni dispensasi syara' itu kan ada 6, terangkum dalam dua hadits nabi.
    1. masa sebelum baligh, kondisi tidur, dan kondisi gila/tidak sadar.
    2. ketidaksengajaan, lupa, dan kondisi terpaksa/dipaksa.

    orang yang bodoh tidak termasuk yang terbebas dari dosa karena ketidaktahuannya - ini berbanding lurus dengan kewajiban menuntut 'ilmu, tentunya yang dimaksud adalah 'ilmu syari'at islam.
    5 hours ago · Edited · Like
    
Mugi Paring Kertapati bukankah orang yang tahu tetapi melakukan maksiat, dosanya lebih besar dibandingkan orang yang melakukan maksiat karena ketidaktahuannya?
    5 hours ago via mobile · Like
     
Azizi Fathoni ya benar. tapi yang tidak tahu kan tetap dosa, hanya saja yang sudah tahu lebih berat dosanya.
    5 hours ago · Edited · Unlike · 1
     
Mugi Paring Kertapati oke. in syâallâh akan saya rangkai dialog kita ini sebagai pelengkap penjelasan syaikh di atas.
    syukran, tadz.
    5 hours ago via mobile · Like
     
Azizi Fathoni maksudnya?
    5 hours ago · Like
     
Mugi Paring Kertapati maksudnya, penjelasan antum ini mau saya unggah di blog, terus disebarkan lagi seperti link di atas, agar menjadi penjelasan bagi yang lain.
    4 hours ago via mobile · Like · 1


Kamis, Januari 17, 2013

Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris

السؤال

هل تقسيم الإرث بين الأبناء بالطريقة الشرعية واجب أم هو ضروري فقط عند عدم التراضي بمعنى هل يجوز إعطاء الأنثى مثل حظ الذكر إذا رضي الإخوة الذكور بذلك ؟
جزاكم الله خيرا.
الإجابــة

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

فإن طابت نفوس الأبناء الذكور البالغين الرشداء بتسوية أخواتهم معهم في التركة فلا حرج في ذلك إذ العبرة بالتراضي في تقسيم المواريث وطيب نفوس أصحاب الحقوق بما أعطوا من حقهم للأخوات ، وأما التقسيم للتركة حسب ما شرع الله فهو فريضة من الله إن طلب كل وارث حقه الشرعي ، وراجع الفتوى رقم : 66504 ، والفتوى رقم : 63730 ، والفتوى رقم : 63459 ، والفتوى رقم : 30897 ، والفتوى رقم : 53064 ، والفتوى رقم : 58649 .

والله أعلم .

Sumber: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=A&Id=71278&Option=FatwaId

Soal:

Apakah pembagian waris di antara anak-anak dengan jalan syar'i adalah wajib, ataukah ia hanya harus ketika tidak adanya saling ridha? Artinya, apakah boleh memberikan bagian kepada perempuan sama dengan bagian kepada laki-laki apabila saudara-saudara laki-lakinya setuju tentang hal itu? Jazaakumullaahu khayran.
 
Jawab:

Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa Rasuulillaah wa 'alaa aalihi washahbihi, ammaa ba'd:

Apabila anak-anak lelaki yang telah baligh, cerdas, suka rela untuk mendapat bagian sama dengan saudari-saudarinya di dalam harta warisan, maka tidak ada halangan dalam hal itu, karena melalui jalan kesalingrelaan dalam pembagian harta-harta warisan dan kebesaran hati orang-orang yang berhak mengenai hal yang mereka berikan kepada saudari-saudari mereka. Adapun pembagian waris adalah fardhu dari Allah apabila setiap ahli waris meminta hak syar'inya. Rujuk fatwa no. 66504, 63730, 63459, 30897, 53064, serta 58649.

Wallaahu A'lam.