Senin, Agustus 12, 2019

Ilmu Ekonomi Normatif versus Ilmu Ekonomi Positif


Ilmu Ekonomi Normatif versus Ilmu Ekonomi Positif

Salah satu hal pokok untuk membedakan dengan jelas dalam ilmu pengetahuan seperti halnya ilmu ekonomi adalah antara pertimbangan nilai dan pernyataan faktua. Di sini kita bedakan dengan jelas antara ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif.

Ilmu ekonomi positif membahas deskripsi mengenai fakta, situasi, dan hubungan yang terjadi dalam ekonomi. Misalnya saja, berapakah tingkat pengangguran hari ini? Bagaimana tingkat pengangguran yang tinggi dapat mempengaruhi tingkat inflasi? Bagaimana prosesnya sehingga pajak bahan bakar dapat mempengaruhi tingkat penggunaan bahan bakar tersebut? Contoh pertanyaan seperti itu dapat dijawab hanya dengan mengacu pada fakta-fakta. Terkadang pertanyaan bisa mudah atau sangat rumit, tetapi semuanya itu termasuk dalam bidang ilmu ekonomi positif.;

Ilmu ekonomi normatif membahas pertimbangan nilai, seperti misalnya: sampai seberapa jauhkah inflasi dapat diterima? Haruskah sistem perpajakan diarahkan pada kaidah mengambil dari yang kaya untuk menolong yang miskin? Anggaran biaya pertahanan negara seharusnya naik 3% atau 5% atau 10% per tahun? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu banyak mengundang pertimbangan etika dan moral. Orang bisa berdebat berlarut-larut mengenai hal-hal itu, karena hal tersebut memang tidak akan dapat dipecahkan melalui ilmu pengetahuan atau menunggu fakta. Tidak akan ada jawaban sederhana yang mengatakan benar atau salah mengenai tingkat inflasi yang seharusnya, derajat kemiskinan yang wajar, atau berapa besar anggaran pertahanan yang diperlukan. Semua masalah ini dipecahkan melalui proses politis.

(Paul A Samuelson dan William D Nordhaus, Ekonomi, Alih Bahasa: Jaka Wasana, Edisi Keduabelas, Jilid 1, Penerbit Erlangga, Cetakan Ketujuh, Jakarta: 1993, hlm. 9)

Komentar:

1. Pembagian ilmu ekonomi menjadi dua bagian di atas merupakan pengakuan bahwa ada bagian dari apa yang disebut sebagai ilmu ekonomi yang dikenal hari ini yang tidak berdasarkan pada fakta, melainkan pada norma.

2. Bahwa hal-hal dalam ilmu ekonomi yang bersifat normatif (atau ilmu ekonomi normatif), menurut Samuelson dan Nordhaus adalah tidak bisa ditentukan benar dan salahnya. Paradigma ini seharusnya membatalkan sikap orang yang menyalahkan upaya pemberlakuan norma-norma syariah dalam lapangan ekonomi secara menyeluruh.

3. Penentuan benar dan salah dalam ilmu ekonomi normatif adalah melalui proses politis. Di sini terlihat jelas bahwa berbicara tentang perekonomian tidak bisa lepas dari politik. Ada hubungan yang erat antara keduanya. Maka sikap menerima ekonomi syariah seraya mengabaikan politik syariah adalah sikap yang ambigu. Sikap semacam itu menyalahi kenyataan yang diakui oleh pakar ekonomi sekuler dan sudah pasti tertolak berdasarkan paradigma syariat.

4. Politiklah yang akan menentukan norma mana yang akan dipakai untuk menghasilkan berbagai jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan yang masuk dalam kategori ilmu ekonomi normatif. Maka dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi yang seperti ini tidak bebas nilai; pasti berpihak pada salah satu aliran dalam ekonomi.

5. Karena sumber norma di dunia ini bisa disederhanakan menjadi dua saja, yaitu sekulerisme dan wahyu, maka sebuah tatanan ekonomi yang tidak diatur oleh norma-norma wahyu pastilah sekuler.

6. Benar dan salahnya jawaban atas soal-soal normatif dalam bidang ekonomi sesungguhnya bisa dinilai berdasarkan kebenaran sumbernya.

7. Jika sekulerisme adalah sebuah paham yang benar, maka mengatur ekonomi berdasarkan norma-norma sekuler adalah benar. Sebaliknya, jika sekulerisme adalah pandangan hidup yang terbukti kesalahan dan ketidakrasionalannya, maka mengatur ekonomi berdasarkan norma-norma yang didapat dari wahyu itulah yang benar.

8. Menjadi penting untuk benar-benar menyelidiki berdasarkan akal sehat: Apakah sekulerisme adalah sebuah ideologi yang benar? Dari situlah kebenaran dan kesalahan segala bangunan kebijakan ekonomi bisa dinilai.

Mataram Islam, Selasa, 12 Dzulhijjah 1440 H/Senin, 12 Agustus 2019 M 22.36 WIB