Kompetensi
Hakim/Qâdhî
Tidak boleh memegang jabatan peradilan kecuali orang
yang memenuhi lima belas kompetensi:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Laki-laki
6. Adil
7. Mengetahui hukum-hukum Alquran dan Sunnah
8. Mengetahui Ijmak
9. Mengetahui perbedaan pendapat
10. Mengetahui metode ijtihad
11. Menguasai bahasa Arab
12. Memahami tafsir Alquran
13. Mendengar, melihat, bisa menulis, cerdas dan cakap
(Dinukil dari Matn al-Ghâyah wa at-Taqrîb
karya al-Qâdhî Abû Syujâ’)
*Bagaimana dengan para hakim di Indonesia?
Karangkajen, 28 Muharram 1436 H/22 November
2014 M 06:14
Tidak ada komentar:
Posting Komentar