Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ
Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ
Bait 42
Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ
يُنْصَبُ
فَرْضٌ
عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ # وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ
Kewajiban manusia
angkat khalifah. Tak ada satu pun kewajiban Ilah.
·
“Farḍun 'alā al-nāsi...” (فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ): “Merupakan kewajiban atas manusia...”
Kata Farḍ (فرض) berarti kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat, yang
jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.
·
“...Imāmun Yunṣabu” (إِمَامٌ
يُنْصَبُ):
“...Seorang Imam (pemimpin) untuk diangkat.” Kata Imam di sini
maknanya adalah pemimpin negara (Khalifah atau Imamah Uzhma) yang
memimpin urusan dunia dan agama kaum Muslimin.
Setengah bait
pertama ini menyatakan bahwa menegakkan kekhalifahan (khilafah/imamah) bagi
kaum Muslimin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Tujuannya
adalah untuk:
·
Menjalankan syariat Islam.
·
Menjaga keamanan dan ketertiban.
·
Melindungi hak-hak rakyat.
·
Mempersatukan
umat di bawah satu kepemimpinan.
·
Mencegah kekacauan dan kerusakan.
Ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya sabda Nabi
Muhammad SAW: “Apabila tiga orang pergi dalam perjalanan, maka hendaklah mereka
mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud).
Jika untuk kelompok kecil saja dianjurkan, apalagi untuk mengatur urusan
seluruh umat.
Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ
شَــــــيْءٌ يَجِبُ
·
“Wa mā 'alā al-Ilāhi...” (وَمَا
عَلَى الْإِلٰهِ):
“Dan tidak ada atas Allah...”
·
“...Syai'un Yajibu” (شَــــــيْءٌ
يَجِبُ): “...Sesuatu
pun yang wajib.”
Ini adalah prinsip tauhid yang sangat
fundamental. Kalimat ini menolak keyakinan kelompok Mu'tazilah dan sejenisnya
yang berpendapat bahwa Allah ”wajib” berbuat adil, ”wajib” mengutus
rasul, atau ”wajib” melakukan sesuatu yang terbaik untuk
makhluk-Nya (ash-shalah al-ashlah).
Bagi Ahlus Sunnah, Allah Maha Kuasa dan tidak
terikat oleh kewajiban apa pun. Segala yang Allah perintahkan atau larang
untuk makhluk-Nya adalah kewajiban bagi makhluk, bukan bagi Allah.
Jika Allah memberi nikmat atau rahmat, itu semata-mata karena karunia dan
kehendak-Nya, bukan karena kewajiban. Jika Allah menetapkan suatu hukum, itu
adalah keadilan-Nya, tetapi keadilan Allah tidak sama dengan keadilan manusia
yang terikat aturan. Allah adalah Asy-Syāri' (Sang Penetap
Hukum), bukan yang menerima hukum.
Bait ini dengan genius mempertentangkan dua realitas:
1. Realitas Makhluk (Manusia): Manusia
adalah hamba yang lemah dan terikat oleh hukum. Oleh karena itu, mereka memiliki
kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan guna mengatur kehidupan mereka
sesuai syariat.
2. Realitas Khaliq (Allah): Allah
adalah Rabb yang Maha Sempurna, Maha Kuasa, dan Maha Merdeka. Dia tidak terikat
oleh siapa pun dan apa pun. Tidak ada satu pun kewajiban atas-Nya.
Dengan
demikian, bait ini:
·
Secara politik,
menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam Islam.
·
Secara akidah,
menegaskan kesempurnaan kekuasaan Allah dan menolak segala bentuk pemikiran
yang membebani Tuhan dengan “kewajiban”.
Kedua baris ini saling melengkapi untuk menjelaskan
posisi yang benar antara hak Tuhan dan kewajiban hamba.
Dalam mazhab Syafi'i (dan juga mazhab Ahlus Sunnah
lainnya), mengangkat seorang pemimpin (Imam/Khalifah) untuk mengurusi urusan
kaum Muslimin adalah Fardhu Kifayah. Kewajiban ini jatuh ke pundak
seluruh umat Islam. Jika sebagian telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban
yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka seluruh
umat berdosa. Hukum ini didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak Sahabat.
Makna: ”Dan tidak ada sesuatu pun yang
wajib atas Allah.”
Penjelasan Akidah/Ushul Fikih: Kalimat
ini adalah bantahan terhadap akidah Mu'tazilah. Mu'tazilah
berpendapat bahwa akal manusia dapat menentukan baik dan buruk, dan bahwa
Allah ”terikat” oleh
kewajiban tertentu (seperti berbuat adil, memberi pahala, dll.) yang ditetapkan
oleh akal. Pandangan ini ditolak oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah (termasuk Asy’ariyah
dan Maturidiyah, yang menjadi akidah mayoritas pengamal mazhab Syafi'i). Bagi
Ahlus Sunnah, Allah SWT Maha Merdeka dan tidak dibebani oleh kewajiban
apa pun. Apa yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya adalah kewajiban bagi
hamba, bukan bagi Allah. Apa yang Allah lakukan adalah keadilan, karena Dia
adalah Pemilik segalanya.
Bait karya Imam Ibnu Ruslan ini dengan sangat cerdas
menggabungkan dua disiplin ilmu:
1. Fikih (Hukum Praktis): Menetapkan
kewajiban kolektif umat Islam untuk memiliki seorang pemimpin.
2. Akidah/Ushul Fikih (Teologi/Filsafat Hukum): Menegaskan
prinsip ketuhanan yang benar, bahwa Allah SWT adalah Sang Pemberi Hukum (Asy-Syāri'),
bukan yang menerima hukum.