Kamis, April 02, 2026

Bait 042 Nazam Shafwatuz Zubad

Bait 42. 1

Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ.. 1

Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ.. 2

 

Bait 42

Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ

فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ # وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ

Kewajiban manusia angkat khalifah. Tak ada satu pun kewajiban Ilah.

 

·        “Farḍun 'alā al-nāsi...” (فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ): “Merupakan kewajiban atas manusia...” Kata Farḍ  (فرض) berarti kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat, yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.

·        “...Imāmun Yunṣabu” (إِمَامٌ يُنْصَبُ): “...Seorang Imam (pemimpin) untuk diangkat.” Kata Imam di sini maknanya adalah pemimpin negara (Khalifah atau Imamah Uzhma) yang memimpin urusan dunia dan agama kaum Muslimin.

 

Setengah bait pertama ini menyatakan bahwa menegakkan kekhalifahan (khilafah/imamah) bagi kaum Muslimin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Tujuannya adalah untuk:

·        Menjalankan syariat Islam.

·        Menjaga keamanan dan ketertiban.

·        Melindungi hak-hak rakyat.

·        Mempersatukan umat di bawah satu kepemimpinan.

·        Mencegah kekacauan dan kerusakan.

 

Ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila tiga orang pergi dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud). Jika untuk kelompok kecil saja dianjurkan, apalagi untuk mengatur urusan seluruh umat.

 

Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ

·        “Wa mā 'alā al-Ilāhi...” (وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ): “Dan tidak ada atas Allah...”

·        “...Syai'un Yajibu” (شَــــــيْءٌ يَجِبُ): “...Sesuatu pun yang wajib.”

 

Ini adalah prinsip tauhid yang sangat fundamental. Kalimat ini menolak keyakinan kelompok Mu'tazilah dan sejenisnya yang berpendapat bahwa Allah ”wajib” berbuat adil, ”wajib” mengutus rasul, atau ”wajib” melakukan sesuatu yang terbaik untuk makhluk-Nya (ash-shalah al-ashlah).

Bagi Ahlus Sunnah, Allah Maha Kuasa dan tidak terikat oleh kewajiban apa pun. Segala yang Allah perintahkan atau larang untuk makhluk-Nya adalah kewajiban bagi makhluk, bukan bagi Allah. Jika Allah memberi nikmat atau rahmat, itu semata-mata karena karunia dan kehendak-Nya, bukan karena kewajiban. Jika Allah menetapkan suatu hukum, itu adalah keadilan-Nya, tetapi keadilan Allah tidak sama dengan keadilan manusia yang terikat aturan. Allah adalah Asy-Syāri' (Sang Penetap Hukum), bukan yang menerima hukum.

Bait ini dengan genius mempertentangkan dua realitas:

1.    Realitas Makhluk (Manusia): Manusia adalah hamba yang lemah dan terikat oleh hukum. Oleh karena itu, mereka memiliki kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan guna mengatur kehidupan mereka sesuai syariat.

2.    Realitas Khaliq (Allah): Allah adalah Rabb yang Maha Sempurna, Maha Kuasa, dan Maha Merdeka. Dia tidak terikat oleh siapa pun dan apa pun. Tidak ada satu pun kewajiban atas-Nya.

 

Dengan demikian, bait ini:

·        Secara politik, menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam Islam.

·        Secara akidah, menegaskan kesempurnaan kekuasaan Allah dan menolak segala bentuk pemikiran yang membebani Tuhan dengan “kewajiban”.

 

Kedua baris ini saling melengkapi untuk menjelaskan posisi yang benar antara hak Tuhan dan kewajiban hamba.

Dalam mazhab Syafi'i (dan juga mazhab Ahlus Sunnah lainnya), mengangkat seorang pemimpin (Imam/Khalifah) untuk mengurusi urusan kaum Muslimin adalah Fardhu Kifayah. Kewajiban ini jatuh ke pundak seluruh umat Islam. Jika sebagian telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka seluruh umat berdosa. Hukum ini didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak Sahabat.

 

Makna: ”Dan tidak ada sesuatu pun yang wajib atas Allah.”

 

Penjelasan Akidah/Ushul Fikih: Kalimat ini adalah bantahan terhadap akidah Mu'tazilah. Mu'tazilah berpendapat bahwa akal manusia dapat menentukan baik dan buruk, dan bahwa Allah terikat” oleh kewajiban tertentu (seperti berbuat adil, memberi pahala, dll.) yang ditetapkan oleh akal. Pandangan ini ditolak oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah (termasuk Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang menjadi akidah mayoritas pengamal mazhab Syafi'i). Bagi Ahlus Sunnah, Allah SWT Maha Merdeka dan tidak dibebani oleh kewajiban apa pun. Apa yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya adalah kewajiban bagi hamba, bukan bagi Allah. Apa yang Allah lakukan adalah keadilan, karena Dia adalah Pemilik segalanya.

Bait karya Imam Ibnu Ruslan ini dengan sangat cerdas menggabungkan dua disiplin ilmu:

1.    Fikih (Hukum Praktis): Menetapkan kewajiban kolektif umat Islam untuk memiliki seorang pemimpin.

2.    Akidah/Ushul Fikih (Teologi/Filsafat Hukum): Menegaskan prinsip ketuhanan yang benar, bahwa Allah SWT adalah Sang Pemberi Hukum (Asy-Syāri'), bukan yang menerima hukum.

 


Jumat, Oktober 09, 2020

H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta ppt download

H. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si, MSI STEI HAMFARA Yogyakarta ppt download: POKOK BAHASAN 1. PENGERTIAN SYIRKAH 2. HUKUM SYIRKAH 3. RUKUN & SYARAT SYIRKAH 4. MACAM-MACAM SYIRKAH ISLAMI 4.1. SYIRKAH AMLAK 4.2. SYIRKAH AKAD (1) SYIRKAH INAN (2) SYIRKAH ABDAN (3) SYIRKAH MUDHARABAH (4) SYIRKAH WUJUH (5) SYIRKAH MUFAWADHAH 5. SYIRKAH KAPITALIS : PT & KOPERASI.

Senin, Agustus 12, 2019

Ilmu Ekonomi Normatif versus Ilmu Ekonomi Positif


Ilmu Ekonomi Normatif versus Ilmu Ekonomi Positif

Salah satu hal pokok untuk membedakan dengan jelas dalam ilmu pengetahuan seperti halnya ilmu ekonomi adalah antara pertimbangan nilai dan pernyataan faktua. Di sini kita bedakan dengan jelas antara ilmu ekonomi positif dan ilmu ekonomi normatif.

Ilmu ekonomi positif membahas deskripsi mengenai fakta, situasi, dan hubungan yang terjadi dalam ekonomi. Misalnya saja, berapakah tingkat pengangguran hari ini? Bagaimana tingkat pengangguran yang tinggi dapat mempengaruhi tingkat inflasi? Bagaimana prosesnya sehingga pajak bahan bakar dapat mempengaruhi tingkat penggunaan bahan bakar tersebut? Contoh pertanyaan seperti itu dapat dijawab hanya dengan mengacu pada fakta-fakta. Terkadang pertanyaan bisa mudah atau sangat rumit, tetapi semuanya itu termasuk dalam bidang ilmu ekonomi positif.;

Ilmu ekonomi normatif membahas pertimbangan nilai, seperti misalnya: sampai seberapa jauhkah inflasi dapat diterima? Haruskah sistem perpajakan diarahkan pada kaidah mengambil dari yang kaya untuk menolong yang miskin? Anggaran biaya pertahanan negara seharusnya naik 3% atau 5% atau 10% per tahun? Pertanyaan-pertanyaan seperti itu banyak mengundang pertimbangan etika dan moral. Orang bisa berdebat berlarut-larut mengenai hal-hal itu, karena hal tersebut memang tidak akan dapat dipecahkan melalui ilmu pengetahuan atau menunggu fakta. Tidak akan ada jawaban sederhana yang mengatakan benar atau salah mengenai tingkat inflasi yang seharusnya, derajat kemiskinan yang wajar, atau berapa besar anggaran pertahanan yang diperlukan. Semua masalah ini dipecahkan melalui proses politis.

(Paul A Samuelson dan William D Nordhaus, Ekonomi, Alih Bahasa: Jaka Wasana, Edisi Keduabelas, Jilid 1, Penerbit Erlangga, Cetakan Ketujuh, Jakarta: 1993, hlm. 9)

Komentar:

1. Pembagian ilmu ekonomi menjadi dua bagian di atas merupakan pengakuan bahwa ada bagian dari apa yang disebut sebagai ilmu ekonomi yang dikenal hari ini yang tidak berdasarkan pada fakta, melainkan pada norma.

2. Bahwa hal-hal dalam ilmu ekonomi yang bersifat normatif (atau ilmu ekonomi normatif), menurut Samuelson dan Nordhaus adalah tidak bisa ditentukan benar dan salahnya. Paradigma ini seharusnya membatalkan sikap orang yang menyalahkan upaya pemberlakuan norma-norma syariah dalam lapangan ekonomi secara menyeluruh.

3. Penentuan benar dan salah dalam ilmu ekonomi normatif adalah melalui proses politis. Di sini terlihat jelas bahwa berbicara tentang perekonomian tidak bisa lepas dari politik. Ada hubungan yang erat antara keduanya. Maka sikap menerima ekonomi syariah seraya mengabaikan politik syariah adalah sikap yang ambigu. Sikap semacam itu menyalahi kenyataan yang diakui oleh pakar ekonomi sekuler dan sudah pasti tertolak berdasarkan paradigma syariat.

4. Politiklah yang akan menentukan norma mana yang akan dipakai untuk menghasilkan berbagai jawaban mengenai pertanyaan-pertanyaan yang masuk dalam kategori ilmu ekonomi normatif. Maka dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi yang seperti ini tidak bebas nilai; pasti berpihak pada salah satu aliran dalam ekonomi.

5. Karena sumber norma di dunia ini bisa disederhanakan menjadi dua saja, yaitu sekulerisme dan wahyu, maka sebuah tatanan ekonomi yang tidak diatur oleh norma-norma wahyu pastilah sekuler.

6. Benar dan salahnya jawaban atas soal-soal normatif dalam bidang ekonomi sesungguhnya bisa dinilai berdasarkan kebenaran sumbernya.

7. Jika sekulerisme adalah sebuah paham yang benar, maka mengatur ekonomi berdasarkan norma-norma sekuler adalah benar. Sebaliknya, jika sekulerisme adalah pandangan hidup yang terbukti kesalahan dan ketidakrasionalannya, maka mengatur ekonomi berdasarkan norma-norma yang didapat dari wahyu itulah yang benar.

8. Menjadi penting untuk benar-benar menyelidiki berdasarkan akal sehat: Apakah sekulerisme adalah sebuah ideologi yang benar? Dari situlah kebenaran dan kesalahan segala bangunan kebijakan ekonomi bisa dinilai.

Mataram Islam, Selasa, 12 Dzulhijjah 1440 H/Senin, 12 Agustus 2019 M 22.36 WIB

Senin, November 12, 2018

Mengapa Kata Min di dalam Surat Âli Imrân Ayat 104 Bermakna Sebagian Bukan Bermakna Penjelasan? (Soal Jawab Amir Ketiga Hizbut Tahrir Internasional) [1/3]


Mengapa Kata Min di dalam Surat Âli Imrân Ayat 104 Bermakna Sebagian Bukan Bermakna Penjelasan? (Soal Jawab Amir Ketiga Hizbut Tahrir Internasional) [1/3]

Soal: Di tengah saya belajar tafsir ayat yang mulia:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

{Dan hendaklah ada dari kalian ummah yang menyeru kepada al-Khair, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar dan mereka itulah orang-orang yang beruntung}, dan mempelajari bagaimana kata dari (من) itu bermakna sebagian, Firman Allah berikut menghentikan saya:

وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ
{Dan menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar}.

Amal ini, yaitu amar makruf nahi mungkar dituntut dari setiap muslimin. Pelaksanaannya mungkin untuk dilakukan oleh individu-individu, tetapi mungkin juga dilakukan oleh kelompok-kelompok. Lalu bagaimana kemudian kita bisa mengatakan bahwasanya diperlukan jama’ah mutakattilah di antara kaum muslimin yang melaksanakannya sehingga kata (من) di situ dianggap bermakna ‘untuk sebagian’ (lit tab’îdh)?

Kemudian antara kata ‘dari’ (من) at-tab’îdhiyah (bermakna sebagian) dan al-bayâniyah (bermakna menjelaskan) kadang-kadang sulit dibedakan satu sama lain. Tidakkah orang Arab menggunakan artikel-artikel tertentu yang menyertai kata (من) al-bayaniyah atau at-tab’idhiyah di dalam bahasa mereka untuk membedakan antara keduanya dengan bentuk yang jelas?

Saya berharap kejelasan persoalan ini. Semoga Allah membalas Antum dengan kebaikan.

Jawaban:

Kata (من) memiliki beberapa makna, di antaranya:

Li at-tab’îdh (bermakna sebagian). Misalnya di dalam ayat:

مِنْهُمْ مَنْ كَلَّمَ اللَّهُ

{Dari mereka ada yang Allah berbicara (kepada mereka)} (al-Baqarah ayat 253)

Maknanya: sebagian dari mereka ada yang Allah berbicara (kepada mereka). Misal yang lain adalah ayat:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ

{Tidak akan kalian memperoleh kebaikan sampai kalian menginfakkan sebagian dari apa yang kalian cintai} (Âli ‘Imrân ayat 92)

Makna (من) yang lain adalah lil bayân (untuk menjelaskan), misalnya di dalam ayat:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ

{Maka jauhilah najis, yaitu berhala-berhala} (al-Hajj [22]:30)

dan semisal ayat:

يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِنْ ذَهَبٍ
{mereka didandani di dalam surga dengan gelang dari mas.} (al-Kahfi:31).

Tetapi banyak kasus yang dikatakan sulit dibedakan antara yang bermakna sebagian dengan yang bermakna penjelasan ini. Tetapi siyâqul kalâm (kontek pembicaraan) dan indikasi-indikasinya akan menjelaskan makna yang dimaksud.

Sekarang perhatikan ayat yang mulia ini:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

{Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar} (Ali ‘Imran:104)

Pertama: Dari sisi siyâq (kontek) ayat yang mulia ini, ayat sebelum dan ayat sesudahnya, yaitu dari sisi lafaz yang mengawali seruan di dalam ayat-ayat yang mulia tersebut, sebelum dan sesudahnya ada ayat-ayat sebagai berikut:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ... وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ ... وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ تَفَرَّقُوا وَاخْتَلَفُوا...

{Dan berpegang teguhlah dengan tali Allah seluruhnya … dan hendaklah ada dari kalian, umat … Dan janganlah kalian menjadi seperti orang-orang yang terpecah-belah dan berbeda-beda pendapat}. (Âli ‘Imran:103, 104, 105)

Sesungguhnya lafaz yang mengawali seruan pada ayat sebelumnya adalah berbentuk jamak: ‘Dan berpegang teguhlah [kalian]’. Dan pada ayat setelahnya demikian pula, berbentuk jamak: ‘dan janganlah [kalian] menjadi...’ Tetapi ayat yang menjadi tema pembahasan ini terletak di antara dua jamak, berupa seruan dengan lafaz berbentuk mufrad (tunggal): dan hendaklah [kamu] menjadi, dan bukan dan hendaklah [kalian] menjadi.

Di dalam fiqhul lughah, apabila siyâq memiliki perbedaan seperti ini, yaitu lafaz jamak, lalu mufrad (tunggal), kemudian jamak lagi, ini bermakna bahwa permulaan seruan dengan lafaz tunggal itu memiliki suatu maksud, dan maksud tersebut bukanlah seperti maksud pada ayat sebelum dan sesudahnya.

Seruan di dalam ayat sebelumnya dimulai dengan lafaz jamak untuk kaum muslimin berupa seruan agar berpegang teguh, di dalam ayat setelahnya, dengan lafaz jamak berupa seruan untuk kaum muslimin agar tidak bercerai-berai. Adapun ayat yang berada di antara keduanya dimulai dengan lafaz mufrad untuk kaum muslimin, yaitu bukan untuk keseluruhannya.

Dan tidak bisa dikatakan mengapa kita mengatakan bahwa: dan hendaklah [kamu] itu lafaz mufrad, padahal lafaz tersebut kembali kepada ummah, sedangkan ummah adalah jamaah, bukan individu?

Jawaban untuk itu adalah bahwa kita berbicara dari sisi lafaz yang digunakan untuk memulai seruan, tidak terpengaruh oleh lafaz yang mengikutinya. Sebagai contoh, ayat yang mulia:

هَذَا فَوْجٌ

{Ini adalah suatu rombongan…} (Shâd:59).

Lafaz rombongan itu menunjukkan lebih dari satu orang, tetapi ini tidak bermakna bahwa lafaz ini menjadi lafaz jamak, tetapi tetap menjadi lafaz tunggal meskipun jika diikuti oleh lafaz yang maknanya jamak. Demikian pula ketika saya mengatakan kepada Anda: “Kalian, semoga Allah memuliakan kalian, adalah seorang yang berpengetahuan lagi unggulan.” Kata kalian di sini adalah lafaz jamak meskipun diikuti oleh kata yang bermakna tunggal ‘seorang yang berpengetahuan lagi unggulan’.

Seperti itulah, lafaz dan menjadilah kalian adalah lafaz mufrad, sehingga ayat:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ ...

tidaklah bermakna jadilah kalian. Ta`nîts (feminin) dan tazkîr (maskulin)nya tidak berpengaruh terhadap penisbatan kata umat setelahnya. Karena lafaz tersebut tetap sebagai lafaz mufrad: dan menjadilah kamu dan bukan dan menjadilah kalian.

Kita di sini sedang mendiskusikan segi lafaz, yaitu nasqul kalâm. Maka temanya berkaitan dengan perbedaan nasqul kalâm dari segi tiga lafaz ini, yang dengan itulah seruan dimulai, di dalam tiga ayat:

وَاعْتَصِمُوا, وَلْتَكُنْ, وَلَا تَكُونُوا

{Dan berpegangteguhlah kalian, dan menjadilah kamu, dan janganlah kalian menjadi.}

Agar jelas bentuk perbedaan nasqul kalâm-nya, ambillah sebagai misal, Firman-Nya Ta’ala:
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آَمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ ...

{Bukanlah suatu kebaikan kalian menghadap wajah-wajah kalian ke arah timur dan barat. Tetapi kebaikan adalah siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir…}

… sampai Firman-Nya Ta’ala:

وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ
{dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan} (al-Baqarah:177)

Anda amati di sini bahwa khabar (predikat; bagian kalimat yang berfaidah menerangkan) dari (لكن) itu di-rafa’-kan. Demikian pula kata (الموقنون). Tetapi kata setelahnya dinashabkan (والصابرين), sehingga berbeda dengan khabarnya (ولكن). Demikian pula dengan lafaz yang berbeda dengan al-ma’thûf ‘alaihi (والموفون). Perbedaan nasqul kalâm ini di dalam fiqh al-lughah bermakna bahwa nashab (والصابرين) adalah perkara yang dimaksudkan untuk rafa’ dari kata sya`nihim, dan bahwa mereka dikhususkan dengan pujian tambahan dari lafaz sebelum mereka. Yaitu bahwasanya perbedaan nasqul kalâm di sisi mereka menjadikan mereka yang dimaksud bukanlah orang-orang sebelumnya. Demikianlah untuk setiap perbedaan nasqul kalâm dalam bahasa Arab yang fashîh, sesungguhnya terdapat penjelasan makna seperti ini di dalam fiqhul lughah.

Termasuk ke dalam contoh ini adalah apa yang terdapat di dalam ayat yang mulia tersebut berupa perbedaan nasqul kalâm yang itu bermakna bahwa seruan ayat yang di tengah maksudnya berbeda dengan seruan dari ayat sebelum dan sesudahnya, sehingga ayat yang di tengah tersebut bukan seruan untuk keseluruhan melainkan seruan untuk sebagian dari kaum muslimin, yaitu bahwa (من) berdasarkan siyâqnya adalah bermakna littab’îdh (untuk sebagian), bukan lil bayân (untuk keseluruhan).