Kamis, April 02, 2026

Bait 042 Nazam Shafwatuz Zubad

Bait 42. 1

Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ.. 1

Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ.. 2

 

Bait 42

Baris Pertama: فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ

فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ إِمَـــامٌ يُنْصَبُ # وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ

Kewajiban manusia angkat khalifah. Tak ada satu pun kewajiban Ilah.

 

·        “Farḍun 'alā al-nāsi...” (فَرْضٌ عَلَى النَّاسِ): “Merupakan kewajiban atas manusia...” Kata Farḍ  (فرض) berarti kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat, yang jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan berdosa.

·        “...Imāmun Yunṣabu” (إِمَامٌ يُنْصَبُ): “...Seorang Imam (pemimpin) untuk diangkat.” Kata Imam di sini maknanya adalah pemimpin negara (Khalifah atau Imamah Uzhma) yang memimpin urusan dunia dan agama kaum Muslimin.

 

Setengah bait pertama ini menyatakan bahwa menegakkan kekhalifahan (khilafah/imamah) bagi kaum Muslimin adalah kewajiban kolektif (fardhu kifayah). Tujuannya adalah untuk:

·        Menjalankan syariat Islam.

·        Menjaga keamanan dan ketertiban.

·        Melindungi hak-hak rakyat.

·        Mempersatukan umat di bawah satu kepemimpinan.

·        Mencegah kekacauan dan kerusakan.

 

Ini berdasarkan banyak dalil, di antaranya sabda Nabi Muhammad SAW: “Apabila tiga orang pergi dalam perjalanan, maka hendaklah mereka mengangkat salah seorang di antara mereka sebagai pemimpin.” (HR. Abu Dawud). Jika untuk kelompok kecil saja dianjurkan, apalagi untuk mengatur urusan seluruh umat.

 

Baris Kedua: وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ شَــــــيْءٌ يَجِبُ

·        “Wa mā 'alā al-Ilāhi...” (وَمَا عَلَى الْإِلٰهِ): “Dan tidak ada atas Allah...”

·        “...Syai'un Yajibu” (شَــــــيْءٌ يَجِبُ): “...Sesuatu pun yang wajib.”

 

Ini adalah prinsip tauhid yang sangat fundamental. Kalimat ini menolak keyakinan kelompok Mu'tazilah dan sejenisnya yang berpendapat bahwa Allah ”wajib” berbuat adil, ”wajib” mengutus rasul, atau ”wajib” melakukan sesuatu yang terbaik untuk makhluk-Nya (ash-shalah al-ashlah).

Bagi Ahlus Sunnah, Allah Maha Kuasa dan tidak terikat oleh kewajiban apa pun. Segala yang Allah perintahkan atau larang untuk makhluk-Nya adalah kewajiban bagi makhluk, bukan bagi Allah. Jika Allah memberi nikmat atau rahmat, itu semata-mata karena karunia dan kehendak-Nya, bukan karena kewajiban. Jika Allah menetapkan suatu hukum, itu adalah keadilan-Nya, tetapi keadilan Allah tidak sama dengan keadilan manusia yang terikat aturan. Allah adalah Asy-Syāri' (Sang Penetap Hukum), bukan yang menerima hukum.

Bait ini dengan genius mempertentangkan dua realitas:

1.    Realitas Makhluk (Manusia): Manusia adalah hamba yang lemah dan terikat oleh hukum. Oleh karena itu, mereka memiliki kewajiban untuk menegakkan kepemimpinan guna mengatur kehidupan mereka sesuai syariat.

2.    Realitas Khaliq (Allah): Allah adalah Rabb yang Maha Sempurna, Maha Kuasa, dan Maha Merdeka. Dia tidak terikat oleh siapa pun dan apa pun. Tidak ada satu pun kewajiban atas-Nya.

 

Dengan demikian, bait ini:

·        Secara politik, menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam Islam.

·        Secara akidah, menegaskan kesempurnaan kekuasaan Allah dan menolak segala bentuk pemikiran yang membebani Tuhan dengan “kewajiban”.

 

Kedua baris ini saling melengkapi untuk menjelaskan posisi yang benar antara hak Tuhan dan kewajiban hamba.

Dalam mazhab Syafi'i (dan juga mazhab Ahlus Sunnah lainnya), mengangkat seorang pemimpin (Imam/Khalifah) untuk mengurusi urusan kaum Muslimin adalah Fardhu Kifayah. Kewajiban ini jatuh ke pundak seluruh umat Islam. Jika sebagian telah melaksanakannya, gugurlah kewajiban yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melakukannya, maka seluruh umat berdosa. Hukum ini didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan Ijmak Sahabat.

 

Makna: ”Dan tidak ada sesuatu pun yang wajib atas Allah.”

 

Penjelasan Akidah/Ushul Fikih: Kalimat ini adalah bantahan terhadap akidah Mu'tazilah. Mu'tazilah berpendapat bahwa akal manusia dapat menentukan baik dan buruk, dan bahwa Allah terikat” oleh kewajiban tertentu (seperti berbuat adil, memberi pahala, dll.) yang ditetapkan oleh akal. Pandangan ini ditolak oleh Ahlus Sunnah wal Jama'ah (termasuk Asy’ariyah dan Maturidiyah, yang menjadi akidah mayoritas pengamal mazhab Syafi'i). Bagi Ahlus Sunnah, Allah SWT Maha Merdeka dan tidak dibebani oleh kewajiban apa pun. Apa yang Allah perintahkan kepada hamba-Nya adalah kewajiban bagi hamba, bukan bagi Allah. Apa yang Allah lakukan adalah keadilan, karena Dia adalah Pemilik segalanya.

Bait karya Imam Ibnu Ruslan ini dengan sangat cerdas menggabungkan dua disiplin ilmu:

1.    Fikih (Hukum Praktis): Menetapkan kewajiban kolektif umat Islam untuk memiliki seorang pemimpin.

2.    Akidah/Ushul Fikih (Teologi/Filsafat Hukum): Menegaskan prinsip ketuhanan yang benar, bahwa Allah SWT adalah Sang Pemberi Hukum (Asy-Syāri'), bukan yang menerima hukum.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar