Selasa, Oktober 27, 2009

Negara Hukum (Islam)

Seorang bernama victor silaen menulis sebuah artikel berjudul 151 Perda Bias Agama. Kelihatan sekali bahwa dia ingin mempertahankan negara ini tetap menjadi sekuler. Di sini ada tanggapan dari seseorang bernama Riri (anggap saja nama sebenarnya) yang kemudian ditanggapi balik oleh yang bersangkutan di sebuah milis sehingga berlangsung sahut-menyahut menjadi sebuah diskusi. Sebenarnya penanngapnya cukup banyak. Hanya saja, saya menampilkan dialog dia dengan salah satu peserta demi efektivitas tempat dan waktu. Judul adalah inisiatif saya. hehe... Dialog di milis masih mungkin berlanjut. Jika tak ada update di catatan ini, berarti diskusi antara mereka berdua belum ada tambahan.

Sabtu, Juli 04, 2009

Beberapa Alasan Mengapa Saya Memutuskan Untuk Memilih

Shofhi Amhar

السلام على من اتبع الهدى
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله الذي ارسل رسوله بالهدى ودين الحق ليظهره على الدين كله وكفى بالله شهيدا

Saya awali tulisan ini dengan menghaturkan beribu maaf kepada seluruh kaum Muslimin jika sekiranya tulisan ini mengganggu perasaan dan pemikiran saudara-saudaraku sekalian. Kalian semuanya adalah saudaraku. Tak ada niat di dalam hati saya untuk membuat kalian sakit hati. Juga (terutama) kepada kawan-kawan yang pernah mengenalku, mohon maaf jika apa yang saya tuliskan ini asing bagi kalian.

Pemilu sebentar lagi. Kalau sekarang tanggal 4, tepat 4 hari lagi prosesi demokrasi itu akan diselenggarakan, insyâallâh. 8 Juli 2009 itu dipastikan (tidak) seluruh rakyat Indonesia akan menentukan pilihan siapa yang akan menjadi presiden negeri ini lima tahun ke depan.

Saudara-saudaraku,
Nama saya jelas terdaftar dalam DPT. Ketika saya pulang dari Jogja malam itu, saya melihat nama saya tertulis di depan pintu rumah. Tetapi itu berlaku untuk pemilu legislatif kemarin. Untuk pilpres besok yang terdaftar hanya bapak, ibu, dan adik. Ternyata saya tak terdaftar dalam DPT! Bagaimana ini bisa terjadi? Bahkan nama mbak yang jelas penduduk sini pun tidak terdaftar! Adik saya yang sudah tiga tahun tidak di rumah malah ada namanya. Ini aneh.

Karena hal di atas, dengan sangat terpaksa saya harus memilih. Tetapi ini bukan alasan yang sebenarnya mengapa saya memutuskan untuk memilih, sebab memilih dan terpaksa adalah dua hal yang saling menegasikan. Bukan memilih namanya kalau masih terpaksa.

Saudara-saudaraku,

Ada yang bilang bahwa demokrasi itu sistem kufur. Mereka beralasan bahwa prinsip demokrasi, ‘kedaulatan rakyat’ bertentangan dengan ‘kedaulatan syariat’ yang diajarkan Islam. Namun ada juga yang menyatakan bahwa demokrasi sesuai dengan Islam. Mereka beralasan, jika makna kedaulatan di dalam demokrasi itu diubah menjadi Islami, menjadi kedaulatan syariat, maka otomatis demokrasi menjadi Islami. Mereka mengistilahkan demokrasi yang seperti ini dengan teo-demokrasi, demokrasi theistic. Apakah demokrasi yang sekarang dijalankan mengacu pada model demokrasi theistic ini? Jawaban atas pertanyaan itu mendorong saya untuk memilih, sebab saya hanya ingin memilih yang Islami. Dengan demikian, sejauh ini saya tak melihat keputusan saya ini menyelisihi dua pendapat di atas.

Saudara-saudaraku,

Hampir dapat dipastikan bahwa tak ada satu pun pasangan capres-cawapres yang akan menegakkan syariat Islam, tetapi hampir dipastikan akan menjalankan undang-undang sekuler. Bukankah ini kemungkaran? Maka minimal saya harus diam dan membenci dalam hati atas apa yang mereka lakukan. Tetapi dengan membuat tulisan ini, saya berharap tidak termasuk dalam golongan orang-orang yang diam terhadap kemungkaran. Jika diam pun saya tak mau, maka saya lebih tak mau lagi melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan persetujuan. Karena itu saya putuskan untuk memilih. Semoga mereka yang terpilih dan yang tidak terpilih sadar bahwa menjalankan system kufur adalah sebuah kejahatan dalam pandangan Rabb semesta alam, serta mereka tidak melanjutkan kemungkaran ini. Semakin cepat semakin baik.

Bagaimana pun, melawan kemungkaran adalah sebagian dari iman. Ya Allah, selamatkan hamba dari kejahatan dan kuatkan hamba dari cerca manusia. Hasbiyallâhu wani’mal wakîl ni’mal mawlâ wani’man nashîr.

Saudara-saudaraku,

Rasulullah dulu meminta pertolongan (nushrah) dari orang-orang berpengaruh dari kabilah-kabilah yang kuat. Setiap mereka meminta syarat untuk nushrahnya itu, beliau menolak. Misal, ada sebuah kabilah yang berjanji akan menolong dakwah Rasulullah, dengan catatan mereka hanya akan memerangi Persia. Beliau menolak syarat itu, sebab beliau –shalawat dan salam atasnya- beliau diutus untuk memerangi seluruh umat manusia. Beliau meminta, dan tak pernah memberi dukungan kepada orang-orang yang tidak akan menerapkan syariat Islam sambil menyembunyikan kewajiban untuk menerapkan syariat Islam. Maka izinkan saya melakukan apa yang telah saya putuskan.

Saudara-saudaraku,

Demikianlah sedikit yang dapat saya utarakan sebagai alasan mengapa akhirnya saya memutuskan memilih untuk tidak memilih satu pun dari pasangan capres-cawapres dalam pemilu 8 Juli mendatang. Segala hal yang dilakukan oleh manusia akan dimintai pertanggungjawaban oleh-Nya.

Parean, 4 Juli 2009

Minggu, Juni 21, 2009

Membatasi Masa Jabatan Kepala Negara

Shofhi Amhar

Tempo hari saya pernah berkomentar tentang kampanye berbaju laporan hasil survey oleh Denny JA. Denny menganjurkan agar para pemilih memilih satu pasang capres-cawapres tertentu saja agar Pilpres 2009 berjalan hanya satu putaran. Sebab itu berarti menghemat anggaran karena tidak perlu menyelenggarakan pilpres putaran kedua.

Saya tanggapi ulah Denny JA tersebut dengan menyatakan bahwa seharusnya yang dipakai adalah mekanisme Islam dalam menentukan pemimpin. Alasan primernya adalah karena kaum Muslimin memiliki kewajiban terikat dengan hukum-hukum syariat dalam segala hal. Adapun keuntungan lain hanya bersifat sekunder bahkan tersier.

Namun demikian, dalam kontek penghematan dana, mekanisme Islam yang tidak membatasi masa jabatan khalifah sekian dan sekian tahun tentu akan lebih menghemat biaya dibandingkan dengan mekanisme dalam sistem demokrasi yang mewajibkan penyelenggaraan pemilu dalam dalam jangka waktu tertentu (biasanya empat atau lima tahun).

Muncul pertanyaan: bukankah demokrasi memaksudkannya supaya pemimpin tidak jadi otoriter, diktator, dst? Apakah membatasi masa jabatan menjadi sesuatu yang tidak boleh secara syar’i?

Betul, demokrasi membatasi masa jabatan kepala Negara dengan maksud agar pemimpin tidak jadi otoriter, diktator, dst. Meskipun pada faktanya tidak jarang terjadi otoritarianisme dalam sistem demokrasi, namun setidaknya begitulah teorinya. Begitulah, pembatasan masa jabatan dilakukan untuk mendapatkan maslahat tertentu.

Untuk pertanyaan kedua, saya jawab: Ya. Membatasi masa jabatan adalah sesuatu yang haram secara syar’i. Sekali lagi bukan karena pertama-tama ia tidak menghambur-hamburkan uang, melainkan karena ada nash yang tidak memperbolehkannya.

Kita tahu bahwa sepanjang sejarah, kaum Muslimin tak pernah membatasi masa jabatan kepala Negara (khalifah) kecuali setelah merebaknya paham kufur demokrasi di negeri-negeri kaum Muslimin. Rasulullah melarang kaum Muslimin untuk mencabut baiat (tanâzu’) bagi seorang khalifah selama yang bersangkutan tetap menegakkan shalat (baca: hukum-hukum Islam) dan tidak tampak kekufuran di dalam pemerintahannya. Hadis-hadis yang berbicara tentang pencabutan kekuasaan menjadi dalil tegas tidak bolehnya pembatasan masa jabatan seorang kepala Negara.

Adapun maslahat yang diharapkan akan didapatkan dari pembatasan jabatan seperti dalam sistem demokrasi, maka hal itu tidak perlu diperhatikan. Bukankah para sahabat meninggalkan sesuatu --yang menurut mereka bermanfaat-- karena Rasulullah melarangnya? Hal itu tidak lain karena para Sahabat –ridhwânullâhi ‘alaihim- tahu bahwa menaati Allah dan Rasul-Nya lebih bermanfaat bagi mereka. Nahâ Rasûlullâh syay`an kâna lanâ nâfi’an, wa thawâ’iyatullâh anfa’u lanâ.

Waffaqanallâhu wa Iyyâkumajma’în.

Politik Gincu vs Politik Garam

Shofhi Amhar

Assalâmu ‘alaikum warahmatullâhi wabarakâtuh.
Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdu lillâhi Rabb al-‘Âlamîn. Washshalâtu wassalâmu ‘alâ sayyid al-awwalîn wal âkhirîn, Nabiyyinâ Muhammadin wa ‘alâ âlihi washahbihî ajma’în.

Ammâ ba’d.

Saya tertarik dengan istilah ini: politik gincu dan politik garam. Politik gincu adalah politik yang melihat semuanya dari sisi permukaan dan unsur simbolisasinya saja. Misalnya: istilah teo-demokrasi. Istilah ini dianggap sebagai salah satu bentuk politik gincu karena demokrasi yang berasal dari Barat itu hanya ditambahi “teo”, sedangkan substansinya tetaplah demokrasi. Mungkin begitu. Atau kemungkinan yang lain: kita tidak perlu menggunakan istilah-istilah baru untuk mengemukakan ide-ide kita, cukup gunakan istilah “demokrasi” tetapi dengan substansi isi yang berbeda, sehingga istilah “teo-demokrasi” perlu dikritik karena hanya merupakan politik gincu. Politik gincu itu jelek.

Sedangkan politik garam adalah politik yang baik. Politik garam adalah politik yang lebih mementingkan substansi/isi/materi daripada simbol. Politik garam tidak menganggap simbol tidak penting, tetapi sekedar ingin mengatakan bahwa substansi jauh lebih penting.

Pada praktiknya, jujur saya tidak mahir memetakan mana yang termasuk politik garam dan mana yang termasuk politik gincu. Kita ambil satu-dua contoh.

Pertama, Ki Bagus Hadikusumo, sebagai salah seorang tokoh Muhammadiyah, konon katanya pernah menorehkan gagasannya di dalam Pancasila, yaitu sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pancasila yang semula rumusannya adalah “Ketuhanan dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Para Pemeluknya”, telah diubah secara khianat oleh Muhammad Hatta atas usulan sebagian salibis yang punya syahwat disintegrasi. Tujuh kata setelah “Ketuhanan” dihapus. Tampillah –Allah Yarham- Ki Bagus Hadikusumo, sebagai langkah kompromi, menambahkan kata “Yang Maha Esa” yang beliau maksudkan sebagai Tauhîd.

Nah, pertanyaannya: langkah yang ditempuh oleh Ki Bagus Hadikusumo –rahimahullâh- ini termasuk politik gincu atau politik garam? Berdasarkan definisi sederhana dari apa yang disebut politik garam dan politik gincu di atas, saya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Ki Bagus Hadikusumo –rahimahullâh- adalah politik gincu. Mengapa? Karena beliau masih menonjolkan simbol dibandingkan isi. Jika beliau -rahimahullâh- tidak lebih menonjolkan substansi ketimbang simbol, seharusnya beliau tidak mengusulkan tambahan “Yang Maha Esa” melainkan mencukupkan diri dengan kata “Ketuhanan” saja. Toh, dengan tambahan “Yang Maha Esa” pun, di kemudian hari Buya Hamka dilarang menggunakan surat al-Ikhlas dalam menjelaskan sila pertama itu. Jika kita mau katakan tambahan “Yang Maha Esa” adalah politik garam, lalu di mana rasa asinnya?

Saya berani menjamin kesimpulan saya di atas tidak salah. Kalau tidak, saya justru curiga bahwa istilah politik gincu dan politik garam secara konseptual memang bermasalah.

Wallâhu A’lam bi al-Shawâb.

Rabu, Juni 17, 2009

DOA KETIKA SEDANG SEDIH

Assalaamu 'alaikum,,,

DOA KETIKA SEDANG SEDIH

أخبرنا أحمد بن علي بن المثنى قال : حدثنا أبو خيثمة قال : حدثنا يزيد بن هارون قال : أخبرنا فضيل بن مرزوق قال : حدثنا أبو سلمة الجهني عن القاسم بن عبد الرحمن عن أبيه عن ابن مسعود قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : ( ما قال عبد قط إذا أصابه هم أو حزن : اللهم إني عبدك ابن عبدك ابن أمتك ناصيتي بيدك ماض في حكمك عدل في قضاؤك أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك أو علمته أحدا من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ونور بصري وجلاء حزني وذهاب همي إلا أذهب الله همه وأبدله مكان حزنه فرحا ) قالوا : يا رسول الله ينبغي لنا أن نتعلم هذه الكلمات ؟ قال : ( أجل ينبغي لمن سمعهن أن يتعلمهن )
قال شعيب الأرنؤوط : إسناده صحيح

Ahmad bin ‘Alî bin al-Mutsannâ mengabari kami, ia berkata: Abû Khaytsamah menuturkan kepada kami, ia berkata: Yazîd bin Hârûn menuturkan kepada kami, ia berkata: Fudhayl bin Marzûq mengabari kami, ia berkata: Abû Salamah al-Juhnî menuturkan kepada kami dari al-Qâsim bin ‘Abdurrahmân dari ayahnya dari Ibn Mas’ûd, ia berkata: Rasûlullah shallâllâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
Tidaklah seorang hamba ketika ia ditimpa kesusahan, kegelisahan, dan kesedihan ia berdoa:

اللهم إني عبدك ابن عبدك ابن أمتك ناصيتي بيدك ماض في حكمك عدل في قضاؤك أسألك بكل اسم هو لك سميت به نفسك أو أنزلته في كتابك أو علمته أحدا من خلقك أو استأثرت به في علم الغيب عندك أن تجعل القرآن ربيع قلبي ونور بصري وجلاء حزني وذهاب همي

Allâhumma innî ‘abduka ibnu ‘abdika ibnu amatika, nâshiyatî biyadika, mâdhin fiyya hukmuka, ‘adlun fiyya qadhâ`uka, as`aluka bikulli ismin huwa laka sammayta bihî nafsaka, aw anzaltahû fî kitâbika aw ‘allamtahu ahadan min khalqika aw ista`tsarta bihî fî ‘ilmil ghaybi ‘indaka an taj’alal qur`âna rabî’a qalbî wajilâ`a huznî wadzihâba hammî.

(Wahai Allah, sesungguhnya aku ini hamba-Mu, putra hamba-Mu yang laki-laki dan perempuan. Ubun-ubunku di Tangan Engkau. Telah berlaku bagiku hukum-Mu, telah berlaku atasku ketetapan-Mu. Aku memohon dengan setiap nama yang adalah Nama-Mu, yang Engkau namakan diri Engkau dengannya, atau nama yang Engkau turunkan dalam kitab-Mu, atau Engkau ajarkan kepada salah seorang dari makhluk-Mu, atau nama yang Engkau rahasiakan nama itu dalam ilmu ghaib di sisi-Mu, agar Engkau menjadikan al-Qur`ân sebagai penyubur hatiku, cahaya mataku, penghilang kesedihanku, serta pengusir kesusahan dan kegelisahanku.)

Kecuali Allah menghilangkan kesusahan, kegelisahannya serta menggantikan kesedihannya dengan kegembiraan.

Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, patutkah kami mengajarkan kalimat ini?”. Nabi bersabda: “Ya. Patut bagi siapa pun yang telah mendengarnya untuk mengajarakkannya.”
(HR. Ibn Hibbân, Shahîh Ibn Hibbân juz 3, bâb al-ad’iyah. No. 972)

Syu’ayb al-Arnaûth mengatakan: sanadnya sahih.

Sumber: al-Maktabah al-Syâmilah, dengan identitas kitab sebagai berikut:
[ صحيح ابن حبان ]
الكتاب : صحيح ابن حبان بترتيب ابن بلبان
المؤلف : محمد بن حبان بن أحمد أبو حاتم التميمي البستي
الناشر : مؤسسة الرسالة - بيروت
الطبعة الثانية ، 1414 - 1993
تحقيق : شعيب الأرنؤوط
عدد الأجزاء : 18
الأحاديث مذيلة بأحكام شعيب الأرنؤوط عليها