Jumat, Januari 29, 2010

Buya HAMKA Menolak Pluralisme Agama


Berikut pernyataan Buya HAMKA yang secara telak menolak klaim kebenaran semua agama. Pernyataan beliau sepertinya ditujukan kepada doktrin yang saya (dan tentu seluruh rakyat Indonesia) terima sejak duduk di bangku SD.

Buya merangkaikan ayat 7,8, dan 9 surat Al-Mumtahanah[60]. Terjemah ayat sembilan sebagai berikut:

[60:9] Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. (AL MUMTAHANAH (WANITA YANG DIUJI) ayat 9)-terjemah ini tidak dikutip dari tafsir Al-Azhar, tetapi mengambil dari www.dudung.net-

Ketika masuk penggalan ayat "Dan barangsiapa yang berkawan dengan mereka, maka itulah orang-orang yang aniaya." (ujung ayat 9).

kemudian Buya menulis:

Orang yang membuat hubungan baik dengan musuh yang nyata jelas memusuhi Islam, memerangi dan bahkan sampai mengusir atau membantu pengusiran, jelaslah itu orang yang aniaya. Sebab dia telah merusak strategi, atau sisasat perlawanan Islam terhadap musuh. Tandanya orang yang membuat hubungan ini tidak teguh imannya, tidak ada ghairahnya dalam mempertahankan agama. Sama juga halnya dengan orang yang mengaku dirinya seorang Islam tetapi dia berkata; "Bagi saya segala agama itu adalah sama saja, karena sama-sama baik tujuannya." Orang yang bekata begini nyatalah bahwa tidak ada agama yang mengisi hatinya. Kalau dia mengatakan dirinya Islam, maka perkataannya itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena bagi orang Islam sejati, agama yang sebenarnya itu hanya Islam." (Tafsir Al-Azhar (Juzu' 28) halaman 107).

Nah, masihkah ada orang yang menyatakan Buya HAMKA seorang pluralis? tentu saja masih. seperti yang disampaikan ustadz Adian: Mereka memang "maunya" Hamka itu harus Pluralis Agama, seperti mereka. salah satu yang bisa dijadikan dalih oleh orang-orang pluralis mungkin saja demi konsistensi prinsip yang mereka anut: jangan menafsirkan tafsir Al-Azhar dengan literal!:)

Nyatalah kini mudzabdzabin.

Minggu, Januari 24, 2010

Membincang Perubahan Masyarakat

Oleh: Shofhi Amhar

Apa itu masyarakat? Orang-orang pada umumnya mengartikan masyarakat sekedar sebagai sekumpulan manusia yang hidup di suatu tempat. Padahal realita masyarakat dari dulu sampai sekarang tidaklah sesederhana itu. Sekumpulan individu baru disebut sebagai sebuah masyarakat apabila di antara mereka terjadi interaksi yang terus-menerus.
Bagaimana interaksi terus-menerus dapat terwujud? Interaksi yang terus menerus hanya bisa terwujud dengan mewujudkan pemikiran, perasaan, serta peraturan yang sama di tengah-tengah sekumpulan individu manusia. Dari sini, masyarakat dapat didefinisikan sebagai sekumpulan individu yang memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama yang mengikat mereka.

Mengapa mendefinisikan masyarakat menjadi penting? Jawabannya adalah karena kaum muslimin saat ini mencita-citakan terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Selain itu, sebagaimana telah disinggung di atas, kebanyakan orang telah salah memberi pengertian bagi masyarakat. Padahal, salah mendefinisikan akan berakibat pada kesalahan melakukan gerakan. Maka mengenali apa yang disebut sebagai masyarakat adalah suatu keharusan. Tidak jauh berbeda dengan seorang dokter yang perlu mengenali bagian-bagian jasad manusia beserta fungsi, cara kerjanya, penyusunnya, dan sebagainya, agar dapat mendiagnosa penyakit yang dideritanya untuk kemudian merekomendasikan obat secara tepat. Demikian pula, mengenali apa itu masyarakat menjadi penting agar perjuangan mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan berada pada rel yang benar. Dengan kata lain, mengenali definisi masyarakat menjadi sangat penting untuk menentukan bagaimana metode yang harus ditempuh untuk mengubah masyarakat jahiliyah menjadi masyarakat Islam.

Bagaimana mengubah masyarakat? Jika pengertian masyarakat telah diketahui, maka dapat ditentukan bagaimana metode mengubah masyarakat dari masyarakat yang tidak Islami menjadi masyarakat yang Islami, yaitu dengan mewujudkan pemikiran dan perasaan Islam di tengah-tengah sekumpulan manusia. Di samping itu, harus pula diwujudkan peraturan Islam yang mengikat di tengah-tengah mereka. Upaya mewujudkan pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama tersebut tidak bisa dilakukan dengan dakwah mengubah individu semata. Termasuk anggapan yang salah bahwa proses perubahan adalah lurus semata dari individu, kemudian keluarga, kemudian masyarakat, kemudian terwujudlah negara.

Sabtu, Januari 23, 2010

Wahyu: Antara Pemahaman Tekstual dan Kontekstual

Metode memahami wahyu tidak tepat diistilahkan dengan “tekstual” dan “kontekstual”. Minimal, dua kata itu tidak dapat mewakili metode penafsiran al-Quran secara komprehensif. Ilmu yang membahas kaidah-kaidah penafsiran lazim disebut dengan Ushûl al-Tafsîr, serta dipelajari juga dalam kitab-kitab ‘Ulûm al-Qur`ân. Tema-teman yang dibahas di dalam kedua disiplin ilmu tersebut di antaranya adalah asbâb al-nuzûl, ayat-ayat Makkiyah-Madaniyah, ayat-ayat muhkamât-mutasyâbihât, nâsikh-mansûkh, âmm-khâshsh, mujmal-mubayyan, muthlaq-muqayyad, haqîqî-majazî, dll. Jika cara memahami wahyu hanya digolongkan menjadi “tekstual” dan “kontekstual”, hampir bisa dipastikan akan ditemui kesulitan dalam menggolongkan tema-tema pembahasan di atas ke dalam dua kategori tersebut.

Meskipun begitu, lontaran-lontaran pemikiran dari para cendikiawan yang mengaku menggunakan paradigma “tekstual-kontekstual” perlu juga dicermati. Tujuannya adalah untuk memahami apa yang mereka maksud dengan paradigma tersebut untuk kemudian disorot dari sudut pandang paradigma ‘Ulûm al-Qur`ân.

Kesalahan Mendasar Ide HAM dan Pemikiran Barat Lainnya

Hal terpenting dari sebuah pemikiran adalah sumbernya. Ibarat sebuah aliran sungai, jika sumbernya “kotor”, maka air pada aliran sungai tersebut tidak bisa terlalu diharapkan menjadi bersih. Sedangkan jika sumber mata airnya jernih dan menyejukkan, dari sinilah sangat diharapkan memancar aliran sungai yang jernih dan menyejukkan pula; meski nantinya hal itu pun berpulang pada tanah yang dilaluinya.

Demikian pula, sebuah pemikiran yang jernih berasal dari sumber mata air yang jernih. al-Qur`ân tidak melewatkan pembahasan penting ini. Karena itulah, akan kita dapati di dalam al-Qur`ân pembahasan mengenai sumber-sumber ilmu pengetahuan ini dan penekanannya sedemikian rupa.

Surat al-Qalam [68]: 35-40, misalnya, adalah rangkaian ayat yang dapat mewakili kritik al-Qur`ân terhadap sumber pemikiran tertentu. Ayat-ayat tersebut mempertanyakan sikap orang-orang yang menyamakan antara kaum muslimin dengan para pendosa (kafir) tanpa ada sandaran Kitab suci. Maka, kritik terhadap para pemikir Barat serta kaum muslimin yang mengikuti mereka—baik yang sadar ataupun tidak—bisa dilakukan dari sisi ini. Bahkan kritik dari sisi inilah yang harus dilakukan pertama kali, karena berkaitan erat dengan prinsip-prinsip akidah di dalam al-Qur`ân, yaitu tauhid dan konsekuensi syahadat. Siapa pun yang memahami tauhid dan konsekuensi syahadat dengan benar, kemudian mengamati realitas pemikiran para pengemban HAM secara terang dan apa adanya, maka ia akan dengan mudah mendapati pertentangannya.

Kamis, Januari 21, 2010

Mempertanyakan Epistemologi HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, maupun negara. John Lock mengemukakan hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan apapun yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa dipisahkan.

Pertanyaan: Apakah John Locke mendapat wahyu, sehingga ia berani mengatasnamakan Tuhan? Ataukah dia merujuk kepada Kitab Suci yang terbukti secara pasti sebagai wahyu Ilahi? Jika tidak, mengapa kita masih berharap pada HAM yang tak jelas asal-usulnya ini?