Pengantar
Pada tanggal 17 Januari 2013,
saya menyebarkan tautan tulisan berjudul Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris
ke beberapa grup di jejaring sosial Facebook. Hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013,
tulisan yang saya terjemahkan dari http://www.islamweb.net
tersebut mendapat tanggapan dari Ustadz Azizi Fathoni –hafizhahullâh. Sebuah tanggapan
yang sangat bermanfaat. Saya menilai, apa yang beliau kemukakan dapat menjadi
penyempurna bagi tulisan sebelumnya. Jika setelah membaca artikel terdahulu Anda
membaca kesan bahwa membagi waris pada asalnya adalah suka sama suka, sehingga tidak
menganggap belajar ilmu waris yang syar’i adalah tidak penting dan mendesak,
maka penjelasan beliau di bawah ini in syâ`allâh bisa menjadi obat.
Semoga Allah meridhai kita semua.
Isi Dialog
Mugi Paring Kertapati
http://alfariyani.blogspot.com/2013/01/kesalingrelaan-dalam-pembagian-waris.html
---
Al-Fariyani; Muslim Pembelajar: Kesalingrelaan dalam
Pembagian Waris
alfariyani.blogspot.com
Like · · Unfollow post · Share · 17 January at 08:50
Azizi Fathoni Akhi
Mugi Paring Kertapati: setelah saya tahqiq, saya punya pandangan sedikit
berbeda dengan fatwa syaikh di atas. Menurut saya membagi harta waris dengan
sama rata sekalipun dengan keridhaan para ahli waris belum tentu halal. perlu
dilihat dulu:
Jika mereka tahu
bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka yang mendapat bagian
lebih merelakan kelebihan bagiannya untuk dibagikan secara merata sebagai
pemberian (hibah), maka yang seperti ini mubah.
Jika mereka tahu
bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka merasa pembagian secara
syar'i tersebut tidak atau kurang adil sehingga lebih memilih pembagian secara
sama rata, maka yang demikian ini haram. Karena menganggap pembagian sama rata
sebagai yang lebih adil daripada ketetapan Dzat yang mahaadil.
Jika mereka tidak
tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, yang demikian ini langsung
haram. karena keridhaan mereka bukan didasarkan pada ilmu terhadap hak-hak ahli
waris yang telah ditetapkan oleh syara', dengan menganggap bagian sama rata itu
sebagai asal pendapatan mereka dari harta waris. mereka berdosa karena
kebodohannya terhadap ketetapan Allah swt.
wallaahu ta'aalaa
a'lam
5 hours ago ·
Edited · Unlike · 3
Mugi Paring
Kertapati jazâkumullâhu khayran, tadz. iya, saya juga ada terpikir mengenai
beberapa konsekuensi yang saya agak kurang sreg dari fatwa syaikh tersebut.
7 hours ago via
mobile · Like
Azizi Fathoni
sekarang sudah sreg?
7 hours ago · Like
Mugi Paring
Kertapati oya, tadz, berkenanlah kiranya antum menyertakan dalil dan wajhul
istidlal dari apa yang antum paparkan di atas. syukran.
7 hours ago via
mobile · Like
Mugi Paring
Kertapati perlu tahqiq untuk benar-benar sreg. hehe,
setidaknya tafshil
yang antum lakukan bisa mengobati beberapa tanda tanya saya.
7 hours ago via
mobile · Edited · Like
Azizi Fathoni
argumen untuk point pertama: bahwa tidak halal harta seseorang bagi saudaranya
kecuali berdasarkan kerelaan pemiliknya. lihat khutbah Nabi saat haji wada.
argumen untuk
point ke-dua: berpaling dari hukum Allah kepada selainnya dengan disertai
keyakinan bahwa hukum selain hukum Allah tersebut lebih baik dari hukum Allah
bisa menjadikan kafir seseorang. ini berlaku umum, termasuk di dalamnya
ketetapan waris.
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا
لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ [المائدة/50]
meyakini ada yang
lebih baik dari ketetapan Allah berarti menyalahi nash tersebut.
argumen untuk
point ke-tiga: pewarisan adalah di antara sebab kepemilikan yang sah. asal
daripada bagian waris adalah apa yang telah Allah tetapkan. ridha terhadap
ketetapan selain ketetapan Allah padahal itu menyelisihi ketetapan Allah adalah
haram, meski didasari ketidak tahuan, karena ketidaktahuan tidak termasuk
apa-apa yang menjadikan seorang mukallaf terangkat pena hisabnya.
7 hours ago ·
Edited · Unlike · 1
Mugi Paring
Kertapati mengenai 'ketidaktahuan tidak termasuk hal yang menjadikan seorang
mukallaf terangkat pena hisabnya', kalau boleh, saya minta tambahan penjelasan.
6 hours ago via
mobile · Like
Azizi Fathoni
dispensasi syara' itu kan ada 6, terangkum dalam dua hadits nabi.
1. masa sebelum
baligh, kondisi tidur, dan kondisi gila/tidak sadar.
2.
ketidaksengajaan, lupa, dan kondisi terpaksa/dipaksa.
orang yang bodoh
tidak termasuk yang terbebas dari dosa karena ketidaktahuannya - ini berbanding
lurus dengan kewajiban menuntut 'ilmu, tentunya yang dimaksud adalah 'ilmu
syari'at islam.
5 hours ago · Edited · Like
Mugi Paring
Kertapati bukankah orang yang tahu tetapi melakukan maksiat, dosanya lebih
besar dibandingkan orang yang melakukan maksiat karena ketidaktahuannya?
5 hours ago via
mobile · Like
Azizi Fathoni ya
benar. tapi yang tidak tahu kan tetap dosa, hanya saja yang sudah tahu lebih
berat dosanya.
5 hours ago ·
Edited · Unlike · 1
Mugi Paring
Kertapati oke. in syâallâh akan saya rangkai dialog kita ini sebagai pelengkap
penjelasan syaikh di atas.
syukran, tadz.
5 hours ago via
mobile · Like
Azizi Fathoni
maksudnya?
5 hours ago · Like
Mugi Paring
Kertapati maksudnya, penjelasan antum ini mau saya unggah di blog, terus
disebarkan lagi seperti link di atas, agar menjadi penjelasan bagi yang lain.
4 hours ago via
mobile · Like · 1
Dialog asal dapat dilihat di: http://www.facebook.com/groups/195361110537310/permalink/433378720068880/?comment_id=437385549668197¬if_t=like
fatwa yang di maksud itu fatwa apa ya....saya cari fatwa mui ko ga ada...tolong di jawab ya...
BalasHapusdi sini bu diah: http://alfariyani.blogspot.com/2013/01/kesalingrelaan-dalam-pembagian-waris.html
Hapus