Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, Juni 07, 2014

Hukum Menggunakan Perabot yang Terbuat dari Emas dan Perak


HUKUM MENGGUNAKAN PERABOT YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

Untuk makan dan minum, perabot emas yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram. Berdasarkan hadis Nabi, dari Hudzaifah ibn
al-Yaman:

"... Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak. Jangan pula kalian makan dari piring yang terbuat dari dua bahan itu. Karena keduanya adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'Alaihi)

Bagaimana dengan aktivitas selain makan dan minum, apa hukumnya menggunakan perabot yang berasal dari emas dan perak? (Sebagai contoh: Bercelak dan berwangi-wangian dengan alat yang terbuat dari keduanya).

Jumhur Ulama, baik salaf maupun khalaf menyatakan haram, antara lain sebagaimana diterangkan oleh al-Qurthubi. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz dan Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di.

Sedangkan sebagian ulama lain yang tidak disebutkan nama-namanya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, juga Imam ash-Shun'ani, Imam asy-Syaukani, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad ibn 'Utsaimin, menyatakan bahwa tidak haram menggunakan perabot dari emas dan perak untuk selain makan dan minum.

Syaikh Shalih ibn Fauzan al-Fauzan menyatakan:

"Pendapat ini (yaitu pendapat kedua, sho.) meskipun memiliki kedudukan yang baik, namun sikap wara' dan berhati-hati adalah menjauhkan diri dari bejana dari emas dan perak, serta seluruh bentuk pemanfaatan perabot yang berasal dari keduanya, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain, seperti wudhu, mandi, tempat minyak, berwangi-wangian, dan lain-lain..."

Karangkajen, 9 Sya'ban 1435 H/7 Juni 2014

Sabtu, April 27, 2013

Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api


Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan hadis sebagai berikut:

عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.

Dari salah seorang Sahabat radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, lalu aku mendengar beliau bersabda: {{Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api}}
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya)


Takhrîj

01. Hadis ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abû Dâwud.  Imam Abû Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb «al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali. Saya mendengar beliau bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث ...»
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dengan redaksi: … dari salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»

02. Isnad hadis ini sahih dan para tokohnya terpercaya. Harîz ibn ‘Utsmân adalah ar-Rahbî al-Himshî. Sedangkan Abû Khidâsy adalah Zaid asy-Syar’abî, statusnya terpercaya, merupakan salah seorang guru Harîz ibn ‘Utsmân.

03. Mengenai para Syaikh (Guru) dari Harîz ibn ‘Utsmân, Abû Dâwud mengatakan: Para guru Harîz semuanya terpercaya.

04. Hadis di atas tidak menyebutkan nama Sahabat yang dimaksud. Namun hal itu tidak menggugurkan kesahihan hadis ini, karena semua sahabat berstatus adil (ash-shahâbah kulluhum ‘udûl).

05. Hadis ini memiliki syahid (penguat), antara lain hadis Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
»ثلاث لا يمنعن: الماء والكلأ والنار«

Sedangkan syahid yang lain lemah.

Penjelasan Matan

06. Di dalam kitab Bulûghul Marâm tidak disebutkan berapa lama Sahabat yang meriwayatkan hadis ini ikut berperang bersama Nabi. Tetapi pada kitab Sunan Abî Dâwud –yang lafaznya dipakai dalam kitab ini– diterangkan bahwa ia ikut berperang sebanyak tiga kali peperangan.

07. Di dalam riwayat Imam Ahmad maupun Abû Dâwud disebutkan: al-Muslimûn, bukan an-Nâs (manusia). Sedangkan lafaz an-Nâs itu hanya terdapat pada riwayat Abû ‘Ubaid seorang diri.

08. Hadis ini adalah dalil bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik kaum muslimin secara umum. Individu tidak boleh memilikinya secara pribadi. Tidak seorang pun boleh mencegah orang lain memperolehnya.

09. Hadis ini menyebutkan tiga benda, yaitu air, padang rumput, dan api. Ketiganya adalah isim jâmid (kata benda yang tidak derivatif), sedangkan isim jâmid tidak bisa ditarik ‘illat-nya.

10. Namun jika memperhatikan beberapa hadis lain, akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah air, padang rumput, serta api sebagai zatnya itu sendiri, melainkan ketiganya memiliki ‘illat, yaitu jika ketiganya termasuk dalam kategori fasilitias umum yang suatu komunitas sangat membutuhkannya dan tidak akan bisa dilepaskan darinya.

11. Artinya, jika ketiga zat tersebut tidak lagi menjadi kepentingan umum, maka statusnya boleh menjadi milik individu, bukan lagi milik umum.

12. Putusan Tarjih tentang al-Amwal fil-Islam, hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut 1976, memaknai hadits tersebut:

"Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Pada zaman Rasulullah saw ditentukan ialah air, api dan padang rumput. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang memiliki api atau pembuat api, karena api merupakan hajat hidup manusia juga. Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya, tetapi harus terbuka untuk umum.

Dewasa ini hak milik umum lebih meluas yaitu mencakup juga jalan, sungai, jembatan, lautan, danau, bukit, tambang dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan harta atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak diperlukan bagi kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti .... , penggalian tambang seperti minyak bumi serta gas alam dan sebagainya."

Penjelasan Tambahan

13. Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.

14. Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut.

15. Kepemilikan umum adalah izin asy-Syâri’ (Zat Pembuat syariat) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang dinyatakan oleh asy-Syâri’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan asy-Syâri’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu: 1) Sesuatu yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, 2) Bahan tambang yang tidak terbatas, 3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

16. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, di mana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum Muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya.

Rujukan

‘Abdullâh ibn Shâlih al-Fawzân. Minhatul ‘Allâm fî Syarh Bulûgh al-Marâm. Juz 6. Dâr Ibn al-Jawzî, 1429 H.
Amir Udin. [M_S] Berbeda dengan IRM dan IMM, Pemuda Muh Dukung Kenaikan Harga BBM. Posting pada milis [Muhammad_Society] tanggal 28/05/2008. https://mail.google.com/mail/u/0/?shva=1#search/al-Amwal+fil-Islam/11a291acee6fd7bb.
Ibnu Hajar al-‘Asqalânî. Bulûgh al-Marâm min Adillatil Ahkâm. Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, Jakarta: tt.
Taqyuddin an-Nabhani. Membangun Sisten Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Risalah Gusti, Surabaya: 1996.

Kamis, Maret 21, 2013

Wajibkah Padi Dizakati?


Zakat Tetumbuhan

(اخبرنا) علي بن احمد بن عبدان انبأ أبو القاسم سليمان بن احمد اللخمي ثنا علي بن عبد العزيز ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن ابي بردة عن ابي موسى ومعاذ بن جبل ان رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثهما إلى اليمن فامرهما ان يعلما الناس امر دينهم وقال لا تأخذا الصدقة الا من هذه الاصناف الاربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر (السنن الكبرى للبيهقي, الجزء 4)

‘Alî ibn Muhammad ibn ‘Abdân menceritakan kepada kami, Abû al-Qâsim Sulaymân ibn Ahmad al-Lakhamî memberitakan kepada kami, ‘Alî ibn ‘Abdul ‘Azîz menceritakan kepada kami, Abû Hudzaifah menceritakan kepada kami, Sufyân menceritakan kepada kami, dari Thalhah ibn Yahyâ, dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ dan Mu’âdz ibn Jabal, bahwa Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mengutus keduanya ke Yaman, lalu memerintahkan keduanya untuk mengajari masyarakat tentang perkara agama mereka dan bersabda: Janganlah kalian berdua mengambil shadaqah kecuali dari empat macam: sya’îr (gandum), hinthah (jewawut), zabîb (kismis), dan tamr (kurma). (Imam al-Bayhaqî, as-Sunan al-Kubrâ, Juz 4).

Riwâyah

01. Takhrîj.

Hadis ini telah dirilis oleh ad-Dâruquthnî, al-Hâkim, dan al-Bayhaqî dari jalur Sufyân, dari Thalhah ibn Yahyâ, dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ dan Mu’âdz ibn Jabal radhiyallâhu ‘anhumâ.

02. Status

Al-Hâkim berkata: Isnâdnya shahîh. Adz-Dzahabî mendiamkan hal itu. Al-Bayhaqî berkata: Para perawinya shahîh, dan ia muttashil.

Dirâyah

01. Hadis di atas adalah dalil bahwa sya’îr (gandum), hinthah (jewawut), zabîb (kismis), dan tamr (kurma) wajib diambil zakatnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

02. Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakat untuk tetumbuhan selain empat tersebut. Mereka terbagi ke dalam tiga pendapat. Pertama, tidak dipungut zakatnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, al-Hasan al-Bashrî, al-Hasan ibn Shâlih, Sufyân ats-Tsaurî, asy-Sya’bî, dan Ibnu Sîrîn. Imam Ahmad menurut satu riwayat juga berpendapat demikian. Pendapat ini dipegang pula oleh Abû ‘Ubaid, ash-Shun’ânî, asy-Syawkânî, dan al-Albâni, serta ‘Abdul Qadîm Zallûm. Kedua, dipungut zakatnya. Ini adalah pendapat jumhûr dari kalangan Syâfi’iyyah, Mâlikiyyah, Hânâbilah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang ‘illah-nya. Ketiga, diambil zakatnya dari setiap tetumbuhan yang ditumbuhkan oleh bumi yang ditanam oleh manusia. Ini adalah pendapat Abû Hanîfah, Dâwud azh-Zhahirî, dan Ibnu Hazm.

03. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, berdasarkan beberapa argumentasi berikut.

04. Pertama, hadis ini menggunakan lâ nahiyyah (yang bermakna melarang; diterjemahkan dengan: jangan) yang diikuti dengan huruf illâ (diterjemahkan: kecuali, selain, melainkan). Ungkapan semacam itu bermakna pembatasan, yaitu yang diperintahkan untuk dipungut zakatnya adalah empat tanaman dan buah-buahan yang disebutkan saja, yaitu jewawut, gandum, kismis, dan kurma. Di dalam hadis yang lain, pembatasannya menggunakan kata innamâ, yang juga merupakan adâtul hashri (huruf yang digunakan untuk membatasi).

05. Kedua, lafal-lafal yang digunakan dalam hadis di atas adalah ism jâmid (tidak derivatif), sehingga tidak dapat diambil qiyâs-nya. Jadi, lafal-lafal jewawut, gandum, kurma, dan kismis tidak mencakup yang lain kecuali tumbuhan-tumbuhan yang ditunjuk oleh kata-kata tersebut semata.

Penjelasan Tambahan

01. Qiyâs adalah salah satu dalil syariat di antara dalil-dalil lain, yaitu Alquran, Assunnah, Ijmak Sahabat.

02. Di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdhah pada hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Quran atau Sunnah shahihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada Nash-nash yang ada, melalui persamaan ‘illat; sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama-‘ulama Salaf dan Khalaf.

03. Qiyâs yang dimaksud di sini adalah qiyâs yang memenuhi kriteria syariat, yaitu memenuhi empat rukun qiyâs: al-Ashlu (dalil pokok yang akan diqiyâskan kepadanya), al-Far’u (cabang kasus yang akan diqiyâskan), al-Hukmusy asy-Syar’iyyu al-Khâshsh bil Ashl (Hukum syariat mengenai dalil pokok), serta al-‘Illah (alasan atas hukum yang mencakup dalil pokok maupun cabang kasus).

Pustaka

01. Minhatul ‘Allâm fî Syarhi Bulûghil Marâm, ‘Abdullâh ibn Shâlih al-Fawzân, Juz 4. Dâru Ibnil Jawzî, 1428 H.

02. Subulussalâm al-Mûshilah ilâ Bulûghil Marâm. Muhammad ibn Ismâ’îl al-Amîr ash-Shun’ânî, Juz 4. Dâru Ibnil Jawzî. Jeddah-Riyâdh, 1421 H.

03.   Taysîrul Wushûl ilâ al-Ushûl; Dirâsât fî Ushûlil Fiqhi. ‘Athâ` ibn Khalîl. Dârul Ummah. Beirut, 1421 H/2000 M.

04.   Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, ‘Abdul Qadîm Zallûm. Dârul ‘Ilmi al-Malâyîn. 1425 H/2004 M.

05. Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 1387 H/1967 M.

Sabtu, Januari 26, 2013

Pembagian Waris Sama Rata Atas Dasar Kesalingrelaan Tidak Otomatis Halal


Pengantar

Pada tanggal 17 Januari 2013, saya menyebarkan tautan tulisan berjudul Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris ke beberapa grup di jejaring sosial Facebook. Hari ini, Sabtu, 26 Januari 2013, tulisan yang saya terjemahkan dari http://www.islamweb.net tersebut mendapat tanggapan dari Ustadz Azizi Fathoni –hafizhahullâh. Sebuah tanggapan yang sangat bermanfaat. Saya menilai, apa yang beliau kemukakan dapat menjadi penyempurna bagi tulisan sebelumnya. Jika setelah membaca artikel terdahulu Anda membaca kesan bahwa membagi waris pada asalnya adalah suka sama suka, sehingga tidak menganggap belajar ilmu waris yang syar’i adalah tidak penting dan mendesak, maka penjelasan beliau di bawah ini in syâ`allâh bisa menjadi obat.
Semoga Allah meridhai kita semua.

Isi Dialog

Mugi Paring Kertapati
http://alfariyani.blogspot.com/2013/01/kesalingrelaan-dalam-pembagian-waris.html
---
Al-Fariyani; Muslim Pembelajar: Kesalingrelaan dalam Pembagian Waris
alfariyani.blogspot.com
Like · · Unfollow post · Share · 17 January at 08:50

    Azizi Fathoni Akhi Mugi Paring Kertapati: setelah saya tahqiq, saya punya pandangan sedikit berbeda dengan fatwa syaikh di atas. Menurut saya membagi harta waris dengan sama rata sekalipun dengan keridhaan para ahli waris belum tentu halal. perlu dilihat dulu:

    Jika mereka tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka yang mendapat bagian lebih merelakan kelebihan bagiannya untuk dibagikan secara merata sebagai pemberian (hibah), maka yang seperti ini mubah.

    Jika mereka tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, namun mereka merasa pembagian secara syar'i tersebut tidak atau kurang adil sehingga lebih memilih pembagian secara sama rata, maka yang demikian ini haram. Karena menganggap pembagian sama rata sebagai yang lebih adil daripada ketetapan Dzat yang mahaadil.

    Jika mereka tidak tahu bagian-bagian mereka menurut ilmu faraidh, yang demikian ini langsung haram. karena keridhaan mereka bukan didasarkan pada ilmu terhadap hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan oleh syara', dengan menganggap bagian sama rata itu sebagai asal pendapatan mereka dari harta waris. mereka berdosa karena kebodohannya terhadap ketetapan Allah swt.

    wallaahu ta'aalaa a'lam
    5 hours ago · Edited · Unlike · 3
    
Mugi Paring Kertapati jazâkumullâhu khayran, tadz. iya, saya juga ada terpikir mengenai beberapa konsekuensi yang saya agak kurang sreg dari fatwa syaikh tersebut.
    7 hours ago via mobile · Like
    
Azizi Fathoni sekarang sudah sreg?
    7 hours ago · Like
    
Mugi Paring Kertapati oya, tadz, berkenanlah kiranya antum menyertakan dalil dan wajhul istidlal dari apa yang antum paparkan di atas. syukran.
    7 hours ago via mobile · Like
    
Mugi Paring Kertapati perlu tahqiq untuk benar-benar sreg. hehe,
    setidaknya tafshil yang antum lakukan bisa mengobati beberapa tanda tanya saya.
    7 hours ago via mobile · Edited · Like
    
Azizi Fathoni argumen untuk point pertama: bahwa tidak halal harta seseorang bagi saudaranya kecuali berdasarkan kerelaan pemiliknya. lihat khutbah Nabi saat haji wada.

    argumen untuk point ke-dua: berpaling dari hukum Allah kepada selainnya dengan disertai keyakinan bahwa hukum selain hukum Allah tersebut lebih baik dari hukum Allah bisa menjadikan kafir seseorang. ini berlaku umum, termasuk di dalamnya ketetapan waris.

    أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ [المائدة/50]
    meyakini ada yang lebih baik dari ketetapan Allah berarti menyalahi nash tersebut.

    argumen untuk point ke-tiga: pewarisan adalah di antara sebab kepemilikan yang sah. asal daripada bagian waris adalah apa yang telah Allah tetapkan. ridha terhadap ketetapan selain ketetapan Allah padahal itu menyelisihi ketetapan Allah adalah haram, meski didasari ketidak tahuan, karena ketidaktahuan tidak termasuk apa-apa yang menjadikan seorang mukallaf terangkat pena hisabnya.
    7 hours ago · Edited · Unlike · 1
    
Mugi Paring Kertapati mengenai 'ketidaktahuan tidak termasuk hal yang menjadikan seorang mukallaf terangkat pena hisabnya', kalau boleh, saya minta tambahan penjelasan.
    6 hours ago via mobile · Like
    
Azizi Fathoni dispensasi syara' itu kan ada 6, terangkum dalam dua hadits nabi.
    1. masa sebelum baligh, kondisi tidur, dan kondisi gila/tidak sadar.
    2. ketidaksengajaan, lupa, dan kondisi terpaksa/dipaksa.

    orang yang bodoh tidak termasuk yang terbebas dari dosa karena ketidaktahuannya - ini berbanding lurus dengan kewajiban menuntut 'ilmu, tentunya yang dimaksud adalah 'ilmu syari'at islam.
    5 hours ago · Edited · Like
    
Mugi Paring Kertapati bukankah orang yang tahu tetapi melakukan maksiat, dosanya lebih besar dibandingkan orang yang melakukan maksiat karena ketidaktahuannya?
    5 hours ago via mobile · Like
     
Azizi Fathoni ya benar. tapi yang tidak tahu kan tetap dosa, hanya saja yang sudah tahu lebih berat dosanya.
    5 hours ago · Edited · Unlike · 1
     
Mugi Paring Kertapati oke. in syâallâh akan saya rangkai dialog kita ini sebagai pelengkap penjelasan syaikh di atas.
    syukran, tadz.
    5 hours ago via mobile · Like
     
Azizi Fathoni maksudnya?
    5 hours ago · Like
     
Mugi Paring Kertapati maksudnya, penjelasan antum ini mau saya unggah di blog, terus disebarkan lagi seperti link di atas, agar menjadi penjelasan bagi yang lain.
    4 hours ago via mobile · Like · 1