Sabtu, Juni 10, 2017

SEKHUSYUK NABI

SEKHUSYUK NABI 1. Belum ada orang yang bisa mengimami shalat sekhusyuk Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan shalat berjamaah belum terpenuhi. Kesimpulan: shalat berjamaah itu tidak wajib. 2. Belum ada yang bisa memimpin negara sehebat Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan Khilafah belum terpenuhi. Kesimpulan: menegakkan Khilafah tidak wajib. 3. Dua pernyataan di atas bisa saja disetujui atau tidak disetujui. 4. Jika setuju yang pertama, harus juga setuju yang kedua. Demikian pula sebaliknya. 5. Jika tidak setuju salah satunya saja, saya yakin tidak seorang pun yang punya alasan logisnya. 6. Dan karena dalil syar'i maupun qaul para ulama tidak pernah ada yang mensyaratkan shalat jamaah itu imamnya harus sekhusyuk Nabi 7. Tidak juga ada dalil syar'i maupun qaul para ulama yang mensyaratkan Khilafah itu harus dipimpin kepala negara sehebat Nabi 8. Maka sikap saya menolak poin pertama maupun kedua. Itu pasti. 9. Ya Allah ampuni hamba. Perbaiki agama, dunia, dan akhirat hamba. Jika tidak kepada Engkau, kepada siapa lagi hamba meminta? Mataram Islam, 05 Ramadhān 1438 H/31 Mei 2017 M 07.09 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar