Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khilafah. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 13, 2017

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

01
Pak Mahfud di layar kaca pernah bilang bahwa hukum Islam tidak boleh dijalankan kecuali setelah hukum tersebut menjadi qanun

02
Sebelumnya beliau mengaku pernah belajar tema al-Ahkâm as-Sulthâniyyah dari KH Ahmad Azhar Basyir (Ketua Umum Muhammadiyah sebelum Pak Amien Rais) selama 2 semester di UII

03
Kebetulan saya punya buku KH Ahmad Azhar Basyir yang berbicara tentang pemerintahan dalam Islam, ternyata beliau berpandangan bahwa hukum Islam itu wajib dijalankan. Bisa dipahami dari beberapa kalimat yang saya kutip di poin-poin selanjutnya berikut:

04
“…dapat ditentukan bahwa tujuan negara menurut ajaran Islam adalah melaksanakan ajaran Alquran dan sunah Rasul…” (hlm. 152)
05
“Sejalan pula dengan ketentuan bahwa tujuan negara adalah menjalan ajaran Alquran dan Sunah Rasul, Islam pun mengajarkan bahwa kedaulatan negara pada hakikatnya ada pada Allah, hukum yang berlaku dalam negara adalah hukum Allah, penguasa hanyalah pelaksana hukum Allah yang hanya boleh ditaati selama aturannya tidak bertentangan dengan hukum Allah.” (hlm. 153)

06
“Islam mengajarkan bahwa yang menjadi objek musyawarah terutama hal penting yang tidak disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul. Terhadap hal yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul, tidak perlu dimusyawarahkan, tinggal dilaksanakan saja.” (hlm. 154-155)

07
“Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya.” (hlm. 158)

08
“Khalifah dapat diartikan juga sebagai wakil Tuhan, dengan pengertian bahwa dalam memimpin pemerintahan melaksanakan perintah atau hukum Tuhan sebagaimana disebutkan dalam Alquran yang penjelasannya disebutkan dalam Sunah Rasul.” (hlm. 159)

09
“Gelar kepala negara tersebut tidak mengikat. Yang penting bukan gelarnya, tetapi fungsinya sebagai pelaksana hukum Allah dalam memenuhi kepercayaan rakyat untuk memimpin negara.” (hlm. 159-160)

10
“…hakim wajib melaksanakan keadilan sesuai hukum Allah.” (hlm. 161)

11
“Badan dan pejabat pemerintah, sama sekali tidak berada di luar yuridiksi hukum, tidak kebal dari hukum yang berlaku sesuai ketentuan Alquran dan Sunah Rasul.” (hlm. 161)

12
KH Azhar Basyir meletakkan satu sub-judul “Pelaksanaan Syariat Islam.” Di situ ditegaskan kembali kewajiban negara dalam melaksanakan syariat Islam dengan merincinya ke dalam bidang akidah, bidang ibadah, bidang akhlak, dan bidang muamalah, hukum pidana, hukum keluarga, dan keadilan sosial. (hlm. 161-165)

13
Demikian kutipan yang difokuskan kepada wajibnya pelaksanaan syariat Islam oleh negara dari buku berjudul “Citra Manusia dan Masyarakat Muslim”. Buku tersebut ditulis oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan diterbitkan oleh UII Press Yogyakarta tahun 2002.


Sabtu, Juni 10, 2017

SEKHUSYUK NABI

SEKHUSYUK NABI 1. Belum ada orang yang bisa mengimami shalat sekhusyuk Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan shalat berjamaah belum terpenuhi. Kesimpulan: shalat berjamaah itu tidak wajib. 2. Belum ada yang bisa memimpin negara sehebat Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan Khilafah belum terpenuhi. Kesimpulan: menegakkan Khilafah tidak wajib. 3. Dua pernyataan di atas bisa saja disetujui atau tidak disetujui. 4. Jika setuju yang pertama, harus juga setuju yang kedua. Demikian pula sebaliknya. 5. Jika tidak setuju salah satunya saja, saya yakin tidak seorang pun yang punya alasan logisnya. 6. Dan karena dalil syar'i maupun qaul para ulama tidak pernah ada yang mensyaratkan shalat jamaah itu imamnya harus sekhusyuk Nabi 7. Tidak juga ada dalil syar'i maupun qaul para ulama yang mensyaratkan Khilafah itu harus dipimpin kepala negara sehebat Nabi 8. Maka sikap saya menolak poin pertama maupun kedua. Itu pasti. 9. Ya Allah ampuni hamba. Perbaiki agama, dunia, dan akhirat hamba. Jika tidak kepada Engkau, kepada siapa lagi hamba meminta? Mataram Islam, 05 Ramadhān 1438 H/31 Mei 2017 M 07.09 WIB

Jumat, Mei 16, 2014

Lenyapnya Khilafah Membawa Kesesatan

Hanzhalah, Sekretaris Nabi berkata (menjelang pembunuhan terhadap Khalifah 'Utsman), "Aku heran dengan apa yang diributkan orang-orang ini # Mereka berharap agar Khilafah segera lenyap. Sungguh jika dia lenyap maka lenyap pula kebaikan pada mereka # Lalu mereka akan menjumpai kehinaan yang sangat amat. Mereka akan seperti kaum Yahudi dan Nasrani # Sama-sama tersesat dari jalan yang lurus" (Tahdzibul Kamal, 7/441)


Selasa, September 17, 2013

ABDUL MALIK BIN MARWAN MENCAMPAKKAN MUSHAF

ABDUL MALIK BIN MARWAN MENCAMPAKKAN MUSHAF

Blog kiayimassudarto.blogspot.com/2011/04/kebenaran-yang-hilang-ii-sebuah.html menulis:

Abdul Malik pernah diminta untuk memutuskan perkara sambil diajukan kepadanya sebongkah mushaf al-Qur’an. Yang terjadi Abdul Malik justru mencampakannya sambil berkata, ini persentuhanku yang terakhir denganmu.”

Saya belum mengetahui secara persis sumber asli dari nukilan tersebut. Tetapi tampaknya itu terinspirasi dari riwayat yang ada di dalam beberapa kitab, antara lain Târîkh al-Khulafâ`-nya Imam as-Suyûthî. Ketika mengisahkan tentang Abdul Malik bin Marwan, Imam menulis:

وقال ابن أبي عائشة: أفضى الأمر إلى عبد الملك والمصحف في حجره فأطبقه وقال: هذا آخر العهد بك.


Menurut Kamus Bahasa Arab v2.0 yang dibuat oleh Asep Hibban, kata أفضى memiliki makna sebagai berikut:
[luas, lapang; meluaskan, melapangkan; memberitahukan; (menjadi) fakir, miskin. Sedangkan kata أفضى إلى bisa bermakna sampai, mencapai, mendatangkan.]

Sedangkan kata أطبق, juru terjemahnya mbah gugel menerangkan kata ini bermakna antara lain sebagai berikut:

Clenching (mengepalkan)
Apply (menerapkan)
Enforce (melaksanakan)
Effect (efek)
Live (hidup)
Close (menutup)
Clench (mengepalkan)
Practise (berlatih

Adapun العهد memiliki beberapa arti, yang menurut hemat saya paling tepat dalam kontek pernyataan Ibnu Marwan di atas bermakna: masa.

Secara keseluruhan, terjemah riwayat tersebut kira-kira sebagai berikut:

“Ibnu Abî ‘Âisyah berkata: Telah sampai kepada Abdul Malik bin Marwan suatu urusan, sedangkan mushaf berada di pangkuannya. Ia berkata: Ini adalah akhir masa kebersamaanku denganmu.”

Maknanya, kesibukannya sebagai khalifah akan menjauhkannya dari membaca Alquran dengan memangku mushaf. Imam as-Suyuthi tampaknya meletakkan riwayat ini di dalam kitabnya dalam kontek pujian. Berbeda sekali dengan apa  yang dikutip di blog tersebut.

Bagaimana pun, riwayat ini masih dipertanyakan kevalidannya, karena adanya ketidaksezamanan antara Ibnu Marwan dengan para perawi terdekat.

Wallâhu A’lamu.

Miliran, 11 Dzulqa’dah 1434 H/17 September 2013 M 07:06
[Masih menerima masukan dan koreksi]

Senin, Juli 08, 2013

Bagaimana Menyatukan Awal dan Akhir Ramadhan



Bagaimana Menyatukan Awal dan Akhir Ramadhan

Menyatukan ‘hari kalender’ awal dan akhir Ramadhan seluruh dunia adalah mustahil, karena bumi ini bulat dan berputar, sedangkan untuk menentukan hari harus ditentukan satu garis tertentu di bumi sebagai ‘awal hari’ yang berdekatan dengan daerah yang harus kebagian jatah ‘akhir hari’. Yang mungkin adalah menyatukan awal dan akhir Ramadhan di seluruh bumi dalam ’24 jam yang sama’. Sedangkan yang menakjubkan adalah, dalam satu daerah waktu, awal dan akhir Ramadhan dilakukan secara berbeda. Dan jelas, itu bukan ’24 jam yang sama’. Contoh kejadian yang sering seperti ini adalah di Indonesia.

Mengapa bisa terjadi seperti itu di Indonesia? Tidak lain karena beberapa organisasi Islam memiliki kriteria yang berbeda dalam menentukan awal dan akhir Ramadhan. Saya ambil sampel empat organisasi: Muhammadiyah, Persatuan Islam (Persis), Nahdhatul Ulama (NU), dan Hizbut Tahrir (HT). Dua organisasi pertama adalah penganut hisab. Sedangkan dua organisasi kedua adalah penganut rukyat. Meski sama-sama menggunakan hisab, Muhammadiyah memiliki perbedaan kriteria dengan Persis. Demikian juga penganut rukyat, yaitu NU dan Hizbut Tahrir, berbeda dalam hal rukyat mana yang harus dipakai. Jika NU terbatas pada rukyat lokal, maka Hizbut Tahrir bersandar pada rukyat global di seluruh dunia. Dengan komposisi semacam itu, Muhammadiyah seringkali sepakat dengan Hizbut Tahrir dalam mengawali dan mengakhiri Ramadhan, sedangkan NU sering sepakat dengan Persis.

Untuk tahun ini, prediksinya begini:

Muhammadiyah, karena menganut hisab hakiki wujudul hilal, bahwa asal hilal sudah di atas 0 derajat sudah masuk bulan baru, sudah menetapkan (jadi bukan prediksi lagi) mulai Ramadhan hari Selasa. Sedangkan Persis, yang merupakan mazhab imkanur rukyat dengan kriteria hilal minimal 2 derajat, menetapkan puasa hari Rabu, karena awal hari Selasa bulan belum sampai sekian. NU (yang juga dianut oleh pemerintah) dipastikan memulai puasa hari Rabu juga, karena rukyat yang dilakukan Senin sore menjelang Selasa besok dipastikan tidak akan berhasil melihat hilal. Kalaupun ada yang menyatakan melihat hilal, dipastikan ditolak karena hasil hisab tidak memungkinkan untuk itu. Hizbut Tahrir, sebagai penganut rukyat global, saya prediksi akan memulai puasa bersama dengan Muhammadiyah, karena paling tidak di Cape Town kemungkinan-hilal-bisa-dilihat sangat besar.

Jadi bagaimana? Apakah dalam konteks Indonesia, persoalan ini bisa disatukan? Jawabannya: Bisa, yaitu dengan membuat keputusan politik. Pemerintah harus memutuskan metode mana yang hendak dipakai, kemudian meminta kepada semua organisasi untuk menaati keputusan tersebut.

Jika begitu, bukankah hal itu akan menguntungkan satu pihak dan mengabaikan pendapat pihak lain? Jawabannya: Ya, tentu saja. Justru, salah satu urgensi adanya keputusan politik adalah karena secara fiqhî pendapat-pendapat yang ada tidak bisa disatukan, sedangkan persatuan dalam persoalan ini adalah penting. Maka harus ada pihak yang harus rela pendapatnya tidak dipilih. Dalam persoalan ini ada kaidah: Amrul Imâm yarfa’ul khilâf (keputusan Imam bisa menghilangkan perselisihan).

Hanya saja, keputusan semacam itu akan terlihat aneh jika dilakukan oleh negara yang mengaku ‘bukan negara agama’ atau ‘bukan negara Islam’. Ngapain negara ikut campur urusan agama? Memangnya negara ini negara agama? Begitu antara lain keheran yang dinyatakan sebagian orang. Saya sendiri juga akan merasa heran: Untuk hal-hal yang qath’î saja negara tidak mau cawe-cawe, lah ini masalah ijtihadi kok malah mau dicampuri. Oleh karena itu, saya setuju jika negara ini diislamkan saja (dijadikan Khilafah) lebih dulu, supaya keheran semacam itu tidak muncul.

Lebih dari itu, dengan menjadi Khilafah, secara praktis perbedaan mengawali Ramadhan in syâ`allah tidak muncul, meskipun kita andaikan secara konseptual tidak perlu disatukan. Penjelasannya begini:

Meski berbeda secara konsep seperti dikemukakan di atas, tetapi kebanyakan organisasi tersebut tidak mau keluar dari apa yang disebut wilâyatul hukmi (daerah hukum). Muhammadiyah, meski memungkinkan ada dua versi dalam mengawali Ramadhan antara bagian barat dan bagian timur, misalnya, tetap akan menyatukan awal Ramadhan karena pertimbangan: masih dalam daerah hukum yang sama. NU dan Persis pun saya rasa setuju dengan hal ini, bahwa dalam satu daerah hukum, sudah semestinya Ramadhan dimulai pada hari yang sama (kecuali terkendala teknis alami seperti pada paragraf pertama). Jadi, misalnya Indonesia, Malaysia, dan Afrika berada pada satu wilâyatul hukmi, lalu kemudian terlihat hilal di sana (yang berarti sesuai kriteria NU dan HT) karena tinggi hilal sudah empat derat (sangat mungkin dilihat, dan berarti sesuai kriteria Persis), maka secara praktis Ramadhan akan dimulai pada hari yang sama oleh Muhammadiyah, NU, Persis, maupaun HT.

Pertanyaannya: Maukah kita menyatukan neger-negeri kaum muslimin? Semalam menjelang Muktamar Khilafah di Yogyakarta beberapa bulan yang lalu, saya bertanya kepada seorang ibu yang kebetulan duduk di sebelah saya sambil menikmati bajigur:

“Ibu, tahu ada acara besok di Mandala Krida?”

Ndak. Memangnya ada apa, mas?”

“Ini, bu, kita mau menyelenggarakan Muktamar Khilafah. Isinya, kita ingin mengajak kaum muslimin untuk menyatukan negeri-negeri Islam dalam satu negara.”

Beliau manggut-manggut, sambil bergumam, “Aamiin. Semoga terwujud.”

Sebenarnyalah, secara alami, kaum muslimin itu merindukan persatuan. Ya, semoga segera terwujud.

Miliran, 29 Sya’bân 1434 H/7 Juli 2013

Sabtu, Juni 15, 2013

Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya

Sehubungan dengan sedang maraknya perbincangan tentang rancana pemerintah menaikkan harga BBM, berikut saya kutipkan pembahasan terkait dari buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, halaman 95 - 99 (penomomoran dalam tulisan ini oleh saya)



Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya

01. Karena harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum muslimin, dan mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, orang shalih ataupun orang jahat.

02. Pemanfaatan harta milik umum ini tidak sama. Ada yang sangat mudah dimanfaatkan oleh manusia secara langsung maupun dengan menggunakan alat. Tetapi, ada pula yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung.

03. Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan-jalan umum, laut, sungai, danau, dan terusan/kanal yang besar. Seseorang dapat memanfaatkannya secara langsung, baik air, padang rumput, maupun api bagi dirinya; memanfaatkan sumur, mata air, dan sungai yang mengalir, mengambil airnya dan dialirkan untuk (keperluan) hewan serta ternak-ternaknya. Para penggembala juga dapat menggembalakan hewan dan ternaknya di padang-padang rumput, begitu juga tukang pengumupul kayu boleh mengambil kayu di sana.

04. Seseorang boleh memasang alat (hidran) pengatur air di sungai yang besar untuk keperluan menyirami tanaman dan pohon-pohon miliknya. Karena sungai yang besar, terbuka luas bagi seluruh manusia, sehingga pemasangan alat-alat tertentu di atasnya tidak akan membawa kerusakan bagi seorang pun dari kaum Muslimin. Setiap orang dapat memanfaat...See more

05. Jenis keuda dari harta milik umum, adalah yang tidak mudah memanfaatkannya secara langsung, dan memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak bumi, gas, dan barang tambang. Untuk itu negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslimin. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslimin. Khalifah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara', dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslimin.

06. Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

Pertama, dibelanjakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemilikan umum, yaitu untuk:

1) Seksi pemilikan umum, bangunannya, kantor-kantornya, catatan-catatannya, sistem pengawasannya, dan pegawainya.

2) Para peneliti, para penasihat, para teknisi, dan para pegawainya. Orang-orang yang membaktikan dirinya untuk penyelidikan dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, dan barang-barang tambang, serta dana untuk eksploitasinya, untuk produksinya dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber air serta penyalurannya, dan untuk pembangkit listrik serta jaringan kawatnya.

3) Membeli berbagai peralatan dan (membangun) industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersiha bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk pembelian ala-alat industri yang biasa dipakai pada industri-industri harta milik umum, dan proses pemanfaatannya.

4) Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompanya, dan untuk pipa-pipa salurannya.

5) Pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.

6) Untu membeli kereta api dan trem listrik.
Top of Form
Bottom of Form
07. Seluruh pengeluaran ini berhubungan dengan pemilikan umum, termasuk administrasi dan pemanfaatannya. Karena itu, pengeluarannya menggunakan pendapatan dari harta milik umum. Ini serupa dengan memberikan upah kepada para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Dan untuk para amilnya. (TQS. at-Taubah [9]:60)

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bagian bagi mereka dari zakat tersebut sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.

08. Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, yang memang merupakan pemiliki harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan, kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Boleh saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua tindakah tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

09. Ketiga, anggaran belanja negara pada saat ini sanga berat dan besar, setelah meluasnya tanggung jawab dan bertambahnya perkara-perkara yang harus disubsidi. Kadangkala pendapatan umum yang merupakan hak Baitul Mal seperti fai, jizyah, kharaj, 'usyur, dan khumus tidak memadai untuk anggaran belanja negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu masa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, masa Khulafaurrasyidin, masa Umawiyah, masa Abbasiyah, sampai masa Utsmaniyah, di mana sarana kehidupan semakin berkembang, demikian juga bentuk-bentuk madaniyah mengalami perkembangan yang sangat cepat terutama persenjataan perang dan segala sesuatu yang menyebabkan berkembangnya rasa takut yang berimplikasi pada bertambahnya pengeluaran.

10. Karenanya, negara harus mengupayakan cara lain yang mampu menutupi kebutuhan pembelanjaan wajib Baitul Mal, baik dalam kondisi ada harta maupun tidak. Kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslimin pada saat Baitl Mal kosong. Pembelanjaan wajib itu meliputi anggaran belanja kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, memperbanyak persediaan air, membangun jalan, mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, membangun masjid-masjid dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi seluruh umat, yang ketiadannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Juga pembelanjaan untuk orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil, anak-anak yatim, para janda, dan orang-orang jompo. Juga pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, mempersiapkan tentara yang kuat, untuk meningkatkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam jihad, seperti industri berat yang memproduksi senjata-senjata canggih berupa bom atom atau lainnya seperti rudal, pseawat-pesawat tempur, tank-tank, meriam-meriam, kamp-kamp militer, dan lainnya, sebagai pelaksanaan atas Firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahui mereka. (TQS. Al-Anfâl [8]:60)

Semua itu memerlukan dana yang sangat besar. Untuk membiayai perkara-perkara tersebut, Khalifah akan menempuh salah satu dari tiga cara berikut ini –tentunya selain dari hasil pembebasan-:

1.      Pinjaman dari negara-negara asing maupun lembaga keuangan internasional
2.      Penguasaan (pemagaran oleh negara) atas sebagian harta milik umum, baik berupa minyak bumi, gas alam, maupun barang-barang tambang lainnya
3.      Menetapkan pajak (dharîbah) kepada umat.

Senin, Oktober 22, 2012

Imam dan Khalifah Berbeda?


Imam dan Khalifah Berbeda?

Abû ‘Abdillâh Muhammad ibn Ahmad ibn Abî Bakr ibn Farh al-Anshârî al-Khazrajî Syamsuddîn al-Qurthubî yang dikenal dengan Imam al-Qurthubî menulis di dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur`ân sebagai berikut:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتَجْتَمِعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتَنْفُذُ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيفَةِ. وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الْأَئِمَّةِ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ «2» حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيعَةِ أَصَمَّ، وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ، قَالَ: إِنَّهَا غَيْرُ وَاجِبَةٍ فِي الدِّينِ بَلْ يَسُوغُ ذَلِكَ، وَأَنَّ الْأُمَّةَ متى أقاموا حجهم وَجِهَادَهُمْ، وَتَنَاصَفُوا فِيمَا بَيْنَهُمْ، وَبَذَلُوا الْحَقَّ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَقَسَمُوا الْغَنَائِمَ وَالْفَيْءَ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى أَهْلِهَا، وَأَقَامُوا الْحُدُودَ عَلَى مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ، أَجْزَأَهُمْ ذَلِكَ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُنَصِّبُوا إِمَامًا يَتَوَلَّى ذَلِكَ. وَدَلِيلُنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:" إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً" [البقرة: 30]، وَقَوْلُهُ تَعَالَى:" يَا داوُدُ إِنَّا جَعَلْناكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ" [ص: 26]، وَقَالَ:" وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ" [النور: 55] أَيْ يَجْعَلُ مِنْهُمْ خُلَفَاءَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْآيِ.

Sebagian orang mengatakan bahwa Imam dan Khalifah adalah dua kata yang memiliki pengertian yang berbeda. Mereka menunjukkan bukti berupa pernyataan Imam al-Qurthubî di atas, yaitu pernyataan beliau:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ

Ayat ini adalah pokok (dalil utama) dalam persoalan pengangkatan Imam dan Khalifah.

Mereka mengatakan bahwa Imam al-Qurthubî membedakan Imam dan Khalifah dengan pernyataannya tersebut. Jika beliau memang membedakan keduanya, mengapa beliau tidak menyebutkan salah satu penyebutan saja?

Jawabannya, patut diduga bahwa orang yang menjadikan pernyataan Imam al-Qurthubî di atas sebagai bukti bahwa beliau membedakan pengertian Imam dan Khalifah belum memahami beberapa makna dari wâwu ‘athaf. Ketahuilah bahwa salah satu makna dari wâwu ‘athaf adalah ‘athf asy-syay` ‘alâ murâdifihi (meng-‘athaf-kan sesuatu dengan sinonimnya). Contoh seperti ini antara lain terdapat di dalam Surat al-Mâ`idah [5]:38 di mana Allah meng-‘athaf-kan kata syir’ah dan minhâj yang keduanya merupakan sinonim. Contoh ini dapat dilihat di dalam kitab Mu’jam al-Qawâ’id al-‘Arabiyyah karya asy-Syaikh ‘Abdul Ghanî ad-Daqar, pada bâb al-wâwi.