Minggu, Maret 11, 2018

Cadar dalam Dua Kitab Mazhab Syafii



Mahasiswi bercadar melakukan aksi menentang pelarangan bercadar. (Sumber: lppmnuansa.org)
Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya duduk persoalan cadar menurut ajaran Islam? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, mengingat sementara pihak menuduhnya sebagai budaya Arab an sich, tanpa ada hubungannya dengan Islam.
Cadar dan Aurat
Hukum memakai cadar berkaitan erat dengan hukum aurat. Secara bahasa, penulis kitab Fathul Qarîb menjelaskan bahwa kata aurat berarti kekurangan. Secara istilah, syariat menyebut kata ini dengan maksud sesuatu yang wajib ditutup dan juga haram dilihat.

Ilustrasi: Seorang muslimah mengenakan cadar. (Sumber: anizahkhimar.com)
Sejuah mana batasan aurat yang dipahami seseorang akan mendorongnya untuk mengikuti cara berpakaian dengan model tertentu. Maka tulisan ini mencoba mengulik keterangan di dalam kitab-kitab standar dalam mazhab Syafii seputar tema aurat.
Pertama, kitab Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb yang merupakan penjelasan atas kitab al-Ghâyah wat Taqrîb karya Qadhi Abu Syuja’. Saat menerangkan syarat-syarat shalat, penulis kitab ini menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat dengan pakaian yang suci.
Kapan Menutup Aurat?
Sebelum menjelaskan bagian tubuh mana saja yang termasuk aurat, Imam Syamsuddin al-Ghazi menulis bahwa menutup aurat juga wajib dilakukan di luar shalat, bahkan saat di tempat sepi, kecuali jika ada kebutuhan seperti mandi dan sebagainya. Sedangkan untuk diri sendiri, maka tidak wajib menutup aurat, tetapi makruh memandang ke arahnya.
Lalu apa saja yang termasuk aurat?
Beliau lalu menerangkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan merdeka dibedakan antara di dalam shalat dengan di luar shalat. Aurat perempuan di dalam shalat adalah selain muka dan dua sisi telapak tangan (sisi gelap dan sisi terang) sampai persendiannya. Sedangkan aurat perempuan merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya. Adapun auratnya saat di tempat sepi adalah seperti aurat laki-laki. Selesai keterangan Imam Syamsuddin.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa menutup wajah dengan cadar dan telapak tangan dengan sarung tangan sesuai dengan yang diajarkan kitab fikih mazhab Syafii ini. Sebab, aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh badannya.

Salah satu sampul kitab Safinatun Najah. (Dok. Shofhi Amhar)
Kedua, kitab Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Penulis kitab ini menyatakan bahwa aurat itu ada empat macam, yaitu aurat laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam shalat, aurat perempuan merdeka di dalam shalat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di hadapan lelaki asing, serta aurat perempuan merdeka dan sahaya di depan para mahramnya dan juga di depan perempuan lain.
Empat Kategori Aurat
Aurat bagi lelaki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Ini berlaku secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat, baik dia merdeka ataupun budak, baik di depan perempuan maupun di depan sesama lelaki. Batasan aurat ini juga berlaku untuk budak perempuan di dalam shalat.
Aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, perempuan merdeka membuka wajah dan telapak tangannya ketika shalat.
Sedangkan di luar shalat, wajah dan telapak tangan perempuan merdeka, di depan lelaki asing, wajib ditutup. Sebab, kitab ini menjelaskan bahwa aurat perempuan merdeka di depan lelaki asing adalah seluruh badannya.
Jadi sangat wajar jika ada kaum muslimah yang menutupi wajahnya dengan cadar dan telapak tangannya dengan sarung tangan. Sebab, menurut kitab mazhab Syafii ini, hal itu adalah wajib. Dan ini adalah syariat Islam bagi yang menganut pendapat ini. Jadi sungguh terlalu jika ada yang menyatakan bahwa cadar adalah semata-mata budaya Arab, meskipun yang menyatakannya adalah orang-orang yang bergelar profesor di lingkungan akademisi Islam kelas berat sekalipun.
Kategori terakhir dari empat macam aurat ini adalah aurat perempuan merdeka maupun sahaya di depan para mahramnya, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dengan ketentuan terakhir ini, maka seorang perempuan boleh menyusui, misalnya, di depan adik kandungnya, ayah kandungnya, mertuanya, dan sebagainya yang masih termasuk mahram.

Keterangan di dalam Kitab Safinatun Najah tentang empat jenis aurat. (Dok. Shofhi Amhar)
Sumber Bacaan:
Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb karya Syaikh Syamsuddin al-Ghazzi. Bisa diunduh di riyadhalelm.com.
Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Bisa diunduh di feqhup.com.
lppmnusa.org

Minggu, Maret 04, 2018

Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah - Inara Musa | Tokopedia

Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah - Inara Musa | Tokopedia: Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah ,FIKIH dengan harga Rp 35.000 dari toko online Inara Musa, Kota Yogyakarta. Cari product Islam lainya di Tokopedia. Jual beli online aman dan nyaman hanya di Tokopedia.

Kamis, Januari 25, 2018

SEKALI DAYUNG DUA PULAU DIKUNJUNGI


SEKALI DAYUNG DUA PULAU DIKUNJUNGI
.
Banyak orang yang rutin membaca Alquran tanpa tahu sedikit pun makna ayat yang dibacanya.
.
Ada yang ingin sekali tahu makna ayat-ayat Alquran, tetapi masih bingung dari mana memulainya dan bagaimana caranya, mengingat bahasa Alquran bukan bahasa keseharian mereka. Kita namai ini kelompok pertama.
.
Di sisi lain, banyak orang yang ingin belajar bahasa Arab, tetapi menemukan berbagai kendala. Apa buku yang pas menjadi pembimbing langkah pertamaku? Salah satu pertanyaan dalam hatinya mungkin begitu. Ini kelompok kedua. Kita sebut seperti itu.
.
Padahal, seharusnya kebingungan semacam itu tidak perlu. Kelompok pertama dan kedua bisa kita lebur jadi satu: kelompok pertama segera belajar memahami Alquran dengan mempelajari bahasa Arab dan kelompok kedua bergegas menjadikan Alquran sebagai panduan pertamanya dalam belajar bahasa Arab. Selesai kan?
.
Agar kedua kelompok tersebut mendapatkan jalan, kami menyelenggarakan Program Cicilan Kosakata Quran. Program ini dirancang untuk mengoleksi kosakata Quran secara beraturan.
.
Selain menghafal kosakata Quran, program ini juga dirancang untuk mengenali struktur kata dan kalimat dalam bahasa Arab secara praktis (meminimalkan aspek teoritis).
.
Daftarkan diri Anda dengan menyentuh tautan ini: http://bit.ly/2iX303J. Ajak keluarga, saudara, kerabat, dan sahabat Anda. Program ini GRATIS. Cukup sertakan kami dalam doa baik Anda.
.
Tanggal 1 Februari insya Allah akan dibagikan ebook sebagai panduan program ini secara cuma-cuma.
.
Jika Anda merasa program ini bermanfaat, silakan sebarkan pesan ini seluas-luasnya. Bisa jadi ada saudara kita yang membutuhkannya. Semoga Allah berkenan melipatgandakan pahala Anda.
.
Bantul, Mataram Islam
Kamis 08 Jumādà äl-Ūlà 1439 H/Rabu 26 Januari 2018 M 22.18
.
[Tulisan ini dibuat sebagai bagian dari #KampanyeMelekBahasaQuran . Jadilah bagian darinya dengan menyebarkan tulisan ini.]
.
#CicilanQuran #KosakataQuran #CicilanKosakataQuran
.
www.facebook.com/bhsarab www.facebook.com/groups/cicilanqu www.alfariyani.blogspot.com

Sabtu, Desember 30, 2017

Aktivitas Direktur Perseroan Saham dan Buruh yang Bekerja Pada Perseroan Tersebut

Soal Jawab Perseroan Saham
Aktivitas Direktur Perseroan Saham dan Buruh yang Bekerja Pada Perseroan Tersebut

- في كتاب النظام الاقتصادي ان تصرفات مدير الشركة المساهمة باطلة فاذا تعاقد المدير مع احد الموظفين فهل العقد باطل وهي يأثم مدير الشركة لقيامه بعقد باطل وهل يجوز لمسلم التعاقد مع هذه الشركة ؟
Di dalam kitab an-Nizhâm al-Iqtishâdiyy disebutkan bahwa pengelolaan harta yang dilakukan oleh direktur Perseroan Saham adalah batil. Apabila si direktur saling mengikat akan dengan salah seorang pegawai, apakah akadnya juga batil? Apakah direktur Persero ini berdosa karena karena menjalankan akad batil? Apakah seorang muslim boleh berakad dengan Perseroan ini?

  الجواب :- البطلان هو عدم موافقة امر الشارع ويطلق ويراد به عدم ترتب اثار العمل عليه في الدنيا والعقاب عليه في الاخرة . ويترتب على البطلان حرمة الانتفاع ويستحق عليه العقاب في الاخرة . وبناء على ذلك فان تصرف مدير الشركة باطل فيكون تصرفه الباطل حراما ومثله كل مسلم يتعاقد مع الشركة تعاقدا باطلا فانه يحرم عليه هذا التعاقد .
20/2/1969


Jawaban: Batil adalah tidak mencocoki ketetapan Sang Pembuat syariat. Istilah ini digunakan untuk menyebut dan memaksudkan tidak adanya dampak yang mengikuti aktivitas tersebut di dunia dan pelakunya medapatkan sanksi di akhirat kelak. Sesuatu yang batil berdampak pada keharaman memanfaatkannya dan berhak mendapat hukuman di akhirat. Atas dasar itu, pengelolaan direktur Perseroan Saham adalah batil, dan pengelolaannya yang batil itu hukumnya haram. Sama halnya bagi setiap muslim yang berakad dengan Perseroan Saham dengan akad yang batil, maka akad tersebut haram atasnya.

20/02/1969
 ----------------------------
- ورد في جواب السؤال عن تصرفات مدير شركة المساهمة قلتم ان جميع تصرفات المدير باطلة، وفي النظام الاقتصادي ان العمل مع هذه الشركات ينظر فيه، فان كان مما يجوز اخذ الاجرة عليه جاز التعاقد مع الشركة المساهمة عليه، فكيف يكون هذا التعاقد الاخير جائزا مادامت جميع تصرفات المدير او الشركة باطلة ؟ اي هل تصرفات المدير قسمان قسم باطل والاخر جائز ؟ وهل للتصرف الواحد طرفان،‎طرف باطل من ناحية المدير وطرف جائز من المتعاقد ؟
Di dalam jawaban atas pertanyaan tentang pengelolaan direktur perseroan saham, panjenengan menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan si direktur adalah haram. Sedangkan di dalam kitab an-Nizhâm al-Iqtishâdiyy dinyatakan bahwa bekerja pada perseroan-perseroan ini maka perlu dilihat kasusnya. Jika aktivitasnya merupakan aktivitas yang diperbolehkan mengambil upah darinya, maka boleh berakad dengan perseroan saham tersebut. Lalu bagaimana mungkin melakukan akad yang disebut terakhir tersebut boleh sedangkan seluruh aktivitas pengelolaan direktur atau persero tersebut batil? Apakah maksudnya adalah bahwa aktivitas pengelolaan sang direktur itu ada dua macam, yaitu ada yang batil dan ada yang boleh? Dan apakah dalam satu aktivitas pengelolaan ada dua sisi, yaitu sisi yang batil dari pihak direktur dan dan sisi yang boleh dari pihak yang berakad dengannya?

الجواب :- ان العمل في الشركة كأجير غير عمل المدير وان كان اجيرا لان المدير يتصرف عن جميع الشركاء فينطبق عليه حكم الشريك، فعمل المدير من حيث هو باطل .

19 من ذي الحجة 1388
8/3/1969
Jawaban: Bekerja sebagai buruh di dalam perseroan bukanlah pekerjaan direktur, meskipun dia adalah buruhnya. Sebab, direktur mengelola atas nama seluruh pesero, sehingga hukum pesero cocok diterapkan kepadanya. Maka aktivitas direktur perseroan saham tersebut, dari sisi pihaknya adalah batil.

19 Dzulhijjah 1388 H/08 Maret 1969 M

[Diterjemahkan oleh Shofhi Amhar, S.Th.I, M.A pada tanggal 11 Rabî’ul Âkhir ]439 H/30 Desember 2017. Koreksi dan masukan atas terjemahan ini, mohon kontak kami di 0822-4252-2585]

Kamis, Desember 28, 2017

MUFRADĀT SURAT AL-QASHASH [28] AYAT 35


MUFRADĀT SURAT AL-QASHASH [28] AYAT 35
.
BI`ĀYĀTINĀ ANTUMĀ WAMAN ÏTTABA'AKUMĀ ÄL-GHĀLIBŪNA
.
Dengan ayat-ayat Kami, kalian berdua dan orang-orang yang mengikuti kalian berdualah yang akan menang.
.
Kalian berdua di sini maksudnya adalah Nabi Musa dan Nabi Harun. Ayat-ayat di sini maksudnya adalah mukjizat-mukjizat.
.
KOSAKATA:
.
30. BI: dengan
.
31. ĀYĀTI: ayat-ayat (mukjizat-mukjizat)
.
(29) -NĀ: ...
.
32. ANTUMĀ: kalian berdua
.
(22) WA: ...
.
33. MAN: siapa, siapakah, siapa saja, siapapun, barangsiapa
.
34. ÏTTABA'A: dia (mudzakkar*) telah mengikuti
.
35. -KUMĀ: kalian berdua
.
36. ÄL-GHĀLIBŪNA: para pemenang, orang-orang yang menang, dominan
***
*kata bergender laki-laki disebut mudzakkar, meskipun kenyataannya bukan laki-laki.
.
(((Ya Allah jadikanlah Alquran sebagai imam dalam hidup kami)))
.
Kunjungi: fb.com/bhsarab, fb.com/1Pekan1Ayat
.
Tentang Program CIcilaN kosakaTA QUran klik http://bit.ly/2CRu4Xl