Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fikih. Tampilkan semua postingan

Minggu, Maret 11, 2018

Cadar dalam Dua Kitab Mazhab Syafii



Mahasiswi bercadar melakukan aksi menentang pelarangan bercadar. (Sumber: lppmnuansa.org)
Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya duduk persoalan cadar menurut ajaran Islam? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, mengingat sementara pihak menuduhnya sebagai budaya Arab an sich, tanpa ada hubungannya dengan Islam.
Cadar dan Aurat
Hukum memakai cadar berkaitan erat dengan hukum aurat. Secara bahasa, penulis kitab Fathul Qarîb menjelaskan bahwa kata aurat berarti kekurangan. Secara istilah, syariat menyebut kata ini dengan maksud sesuatu yang wajib ditutup dan juga haram dilihat.

Ilustrasi: Seorang muslimah mengenakan cadar. (Sumber: anizahkhimar.com)
Sejuah mana batasan aurat yang dipahami seseorang akan mendorongnya untuk mengikuti cara berpakaian dengan model tertentu. Maka tulisan ini mencoba mengulik keterangan di dalam kitab-kitab standar dalam mazhab Syafii seputar tema aurat.
Pertama, kitab Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb yang merupakan penjelasan atas kitab al-Ghâyah wat Taqrîb karya Qadhi Abu Syuja’. Saat menerangkan syarat-syarat shalat, penulis kitab ini menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat dengan pakaian yang suci.
Kapan Menutup Aurat?
Sebelum menjelaskan bagian tubuh mana saja yang termasuk aurat, Imam Syamsuddin al-Ghazi menulis bahwa menutup aurat juga wajib dilakukan di luar shalat, bahkan saat di tempat sepi, kecuali jika ada kebutuhan seperti mandi dan sebagainya. Sedangkan untuk diri sendiri, maka tidak wajib menutup aurat, tetapi makruh memandang ke arahnya.
Lalu apa saja yang termasuk aurat?
Beliau lalu menerangkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan merdeka dibedakan antara di dalam shalat dengan di luar shalat. Aurat perempuan di dalam shalat adalah selain muka dan dua sisi telapak tangan (sisi gelap dan sisi terang) sampai persendiannya. Sedangkan aurat perempuan merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya. Adapun auratnya saat di tempat sepi adalah seperti aurat laki-laki. Selesai keterangan Imam Syamsuddin.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa menutup wajah dengan cadar dan telapak tangan dengan sarung tangan sesuai dengan yang diajarkan kitab fikih mazhab Syafii ini. Sebab, aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh badannya.

Salah satu sampul kitab Safinatun Najah. (Dok. Shofhi Amhar)
Kedua, kitab Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Penulis kitab ini menyatakan bahwa aurat itu ada empat macam, yaitu aurat laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam shalat, aurat perempuan merdeka di dalam shalat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di hadapan lelaki asing, serta aurat perempuan merdeka dan sahaya di depan para mahramnya dan juga di depan perempuan lain.
Empat Kategori Aurat
Aurat bagi lelaki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Ini berlaku secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat, baik dia merdeka ataupun budak, baik di depan perempuan maupun di depan sesama lelaki. Batasan aurat ini juga berlaku untuk budak perempuan di dalam shalat.
Aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, perempuan merdeka membuka wajah dan telapak tangannya ketika shalat.
Sedangkan di luar shalat, wajah dan telapak tangan perempuan merdeka, di depan lelaki asing, wajib ditutup. Sebab, kitab ini menjelaskan bahwa aurat perempuan merdeka di depan lelaki asing adalah seluruh badannya.
Jadi sangat wajar jika ada kaum muslimah yang menutupi wajahnya dengan cadar dan telapak tangannya dengan sarung tangan. Sebab, menurut kitab mazhab Syafii ini, hal itu adalah wajib. Dan ini adalah syariat Islam bagi yang menganut pendapat ini. Jadi sungguh terlalu jika ada yang menyatakan bahwa cadar adalah semata-mata budaya Arab, meskipun yang menyatakannya adalah orang-orang yang bergelar profesor di lingkungan akademisi Islam kelas berat sekalipun.
Kategori terakhir dari empat macam aurat ini adalah aurat perempuan merdeka maupun sahaya di depan para mahramnya, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dengan ketentuan terakhir ini, maka seorang perempuan boleh menyusui, misalnya, di depan adik kandungnya, ayah kandungnya, mertuanya, dan sebagainya yang masih termasuk mahram.

Keterangan di dalam Kitab Safinatun Najah tentang empat jenis aurat. (Dok. Shofhi Amhar)
Sumber Bacaan:
Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb karya Syaikh Syamsuddin al-Ghazzi. Bisa diunduh di riyadhalelm.com.
Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Bisa diunduh di feqhup.com.
lppmnusa.org

Selasa, Juli 07, 2015

Objek Seruan Fardhu Kifâyah

Objek Seruan Fardhu Kifâyah

Tulisan ini adalah ulasan ringkas dari buku yang berfaidah dalam tema fardhu kifayah karya Dr. Shâbir as-Sayyid Muhammad ‘Alî Misyâlî (Dosen Universitas al-Fayyûm) berjudul al-Wâjib al-Kifâî (Fardhû al-Kifâyah); Dirâsah Ushûliyyah Muayyadah bi an-Namâdzij al-Fiqhiyyah, khususnya pembahasan ketiga, yaitu seputar objek seruan dari fardhu kifayah. Teks arab dari kitab ini dapat diunduh dari situs www.alukah.com bagi siapapun yang menghendaki telaah lebih lanjut.

Dr. Shâbir di dalam sub judul al-mukhâthab fî al-wâjib al-kifâî menyatakan bahwa para ulama Ushul Fikih berbeda pendapat mengenai objek seruan fardhu kifayah ke dalam empat pendapat. Dua pendapat di antaranya tidak mengetengahkan dalil, sementara satu pendapat lainnya memiliki dalil namun dianggap lemah. Satu pendapat tersisa adalah pendapat yang kuat karena dukungan dalil-dalil dan penyimpulan yang akurat, sekaligus merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kewajibannya kepada satu orang tertentu yang tidak kita ketahui siapa orangnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kepada sebagian orang tertentu.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kepada sebagian orang yang tidak tertentu. Ini adalah pendapat sebagian ulama Ushul Fikih seperti as-Subkî dan al-Baydhâwî. As-Subkî menyatakan bahwa ini juga merupakan konsekuensi dari pandangan ar-Râzî di dalam kitab al-Mahshûl.

Sementara pendapat keempat menyatakan bahwa fardhu kifayah merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Ushul Fikih seperti Imam asy-Syâfi’î, Imam Ahmad, Imam asy-Syâthibî, Ibnul Hâjib, Ibnu Qudâmah, dan lain-lain – rahimahumullâh.

Imam asy-Syâf’î menyatakan: Wajib bagi orang-orang, memandikan mayat, menyolatinya, dan menguburkannya. Mereka seluruhnya tidak ditoleransi untuk meninggalkannya. Namun apabila sebagian di antara mereka yang memiliki kemampuan telah melaksanakannya, maka itu dapat mewakili, jika Allah menghendaki.

[Teks tersebut dapat ditemukan di dalam kitab al-Umm dengan teksnya yang lebih lengkap sebagai berikut:



حق على الناس غسل الميت والصلاة عليه ودفنه لا يسع عامتهم تركه وإذا قام بذلك منهم من فيه كفاية له أجزأ إن شاء الله تعالى، وهو كالجهاد عليهم حق أن لا يدعوه، وإذا ابتدر منهم من يكفى الناحية التي يكون بها الجهاد أجزأ عنهم، والفضل لاهل الولاية بذلك على أهل التخلف عنه


]

Imam Ahmad menyatakan: Berperang itu wajib bagi setiap orang, seluruhnya. Lalu jika sebagian dari mereka telah berperang, maka hal itu cukup mewakili mereka semua.

Dalil dari pendapat pendapat ini antara lain:

1. Firman Allah Ta’âlâ Surat al-Baqarah [2]:216: Diwajibkan atas kalian berperang. Arah pendalilannya adalah bahwa berperang (jihad) termasuk fardhu kifayah. Dalam ayat ini, seruan terhadap perang yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah untuk semua orang. Imam asy-Syâfi’î berkomentar: Jelas di dalam berbagai ayat – seperti ayat ini – bahwa kewajibannya untuk semua orang.

2. Sabda Nabi: Thalabul ‘ilmi farîdhah ‘alâ kulli muslim ‘menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim’. Arah pendalilannya adalah bahwa menuntut ilmu adalah termasuk fardhu kifayah[1]. Meskipun demikian, seruan di dalam hadis ini tertuju kepada seluruh umat.

3. Alasan lainnya adalah bahwa “semua orang berdosa dengan meninggalkan fardhu kifayah apabila menduga bahwa yang lainnya juga tidak melaksanakannya. Seandainya tidak wajib bagi setiap mereka, niscaya mereka semua tidak akan berdosa dengan meninggalkannya.”

Memang ada dalil-dalil tentang fardhu kifayah yang menyeru kepada sebagian orang yang tidak tertentu (al-ba’dhu al-mubah) seperti seruan di dalam Surat Âli ‘Imrân [3]:104 dan Surat at-Taubah [9]:122, sebagaimana yang diajukan oleh pendapat ketiga. Namun itu bukanlah dalil atas kewajiban keluarnya sebagian orang saja, melainkan sebagai bentuk dorongan dan motivasi agar sebagian orang yang ini untuk mendapatkan faidah dari berdakwah, menuntut ilmu, serta keluar untuk merealisasikan jihad. Seandainya dua ayat ini menunjukkan kewajiban keluarnya sebagian orang saja, niscaya bertentangan dengan ayat-ayat yang seruannya tertuju kepada semua orang. Karenanya, ayat-ayat ini harus dibawa kepada pemahaman bahwa pembebanan fardhu kifayah itu bisa gugur dari semua orang dengan aktivitas sebagian orang; sebagai bentuk pemaduan (al-jam’u) atas dalil-dalil yang zahirnya bertentangan.

Gugurnya kewajiban atas semua orang karena ada aktivitas sebagian orang ini tidak berarti bahwa seruan fardhu kifayah adalah untuk sebagian orang yang tidak ditentukan. Sebab, maksud dari fardhu kifayah adalah mewujudkan perbuatan dalam kenyataan. Ketika fardhu kifayah tersebut telah terwujud di dalam kenyataan, maka saat itu tidak ada lagi alasan kewajiban tersebut. Ini seperti gugurnya kewajiban dua orang penjamin ketika jaminannya telah dipenuhi oleh salah satunya, karena telah terealisasinya maksud, yaitu terpenuhinya kewajiban orang yang berutang.

Menurut Dr. Shâbir, pendapat mayoritas ulama ini, selain memiliki dalil yang kuat, juga menjamin teralisasinya kemaslahan syar’i. Ketika kewajiban diarahkan kepada semua orang, hal itu akan mendorong individu-individu umat untuk menyambut kewajiban ini, baik itu orang yang berkompetensi untuk menjalankannya maupun tidak. Orang-orang yang memandang dirinya memiliki kompetensi, serta-merta wajib menjalankannya. Sementara orang-orang yang memandang dirinya tidak memiliki kompetensi, wajib mendorong orang-orang yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya. Dengan demikian, semua orang saling menyokong untuk bangkit memikul kewajiban ini.

Imam asy-Syâthibî menyatakan: Melaksanakan kewajiban tersebut berarti mewujudkan kemaslahatan umum. Maka mereka secara keseluruhan dituntut untuk menunaikannya. Sebagian di antara mereka mampu melakukannya. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mewujudkannya. Sementara yang lain, meskipun tidak mampu untuk mewujudkannya, namun mampu mewujudkan orang-orang yang mampu melakukannya. Maka siapa saja yang mampu mewujudkan kekuasaan, maka dia dituntut untuk menegakkannya. Dan siapa saja yang tidak mampu mewujudkannya, maka ia dituntut dengan perintah lain, yaitu mewujudkan orang yang mampu itu dan memaksanya untuk menegakkannya. Dengan demikian, orang yang mampu dituntut untuk menegakkan kewajibam sementara yang tidak mampu dituntut untuk mendorong yang mampu itu, karena tidak dapat sampai kepada terwujudnya orang yang mampu kecuali dengan usaha untuk mewujudkannya, atas dasar kaidah ‘sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu wajib.’ Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ushul Fikih baik dahulu maupun sekarang.

Sedayu, Sabtu, 17 Ramadhân 1436 H/04 Juli 2015 M 14:18 WIB





[1] Demikianlah yang dinyatakan oleh Dr. Shâbir. Barangkali yang beliau maksud, ada aktivitas menuntut ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, sehingga tidak menafikan adanya aktivitas menuntut ilmu yang sifatnya fardhu ‘ain. Wallâhu A’lamu. 

Sabtu, Juni 07, 2014

Hukum Menggunakan Perabot yang Terbuat dari Emas dan Perak


HUKUM MENGGUNAKAN PERABOT YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

Untuk makan dan minum, perabot emas yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram. Berdasarkan hadis Nabi, dari Hudzaifah ibn
al-Yaman:

"... Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak. Jangan pula kalian makan dari piring yang terbuat dari dua bahan itu. Karena keduanya adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'Alaihi)

Bagaimana dengan aktivitas selain makan dan minum, apa hukumnya menggunakan perabot yang berasal dari emas dan perak? (Sebagai contoh: Bercelak dan berwangi-wangian dengan alat yang terbuat dari keduanya).

Jumhur Ulama, baik salaf maupun khalaf menyatakan haram, antara lain sebagaimana diterangkan oleh al-Qurthubi. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz dan Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di.

Sedangkan sebagian ulama lain yang tidak disebutkan nama-namanya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, juga Imam ash-Shun'ani, Imam asy-Syaukani, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad ibn 'Utsaimin, menyatakan bahwa tidak haram menggunakan perabot dari emas dan perak untuk selain makan dan minum.

Syaikh Shalih ibn Fauzan al-Fauzan menyatakan:

"Pendapat ini (yaitu pendapat kedua, sho.) meskipun memiliki kedudukan yang baik, namun sikap wara' dan berhati-hati adalah menjauhkan diri dari bejana dari emas dan perak, serta seluruh bentuk pemanfaatan perabot yang berasal dari keduanya, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain, seperti wudhu, mandi, tempat minyak, berwangi-wangian, dan lain-lain..."

Karangkajen, 9 Sya'ban 1435 H/7 Juni 2014

Sabtu, April 27, 2013

Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api


Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan hadis sebagai berikut:

عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.

Dari salah seorang Sahabat radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, lalu aku mendengar beliau bersabda: {{Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api}}
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya)


Takhrîj

01. Hadis ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abû Dâwud.  Imam Abû Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb «al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali. Saya mendengar beliau bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث ...»
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dengan redaksi: … dari salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»

02. Isnad hadis ini sahih dan para tokohnya terpercaya. Harîz ibn ‘Utsmân adalah ar-Rahbî al-Himshî. Sedangkan Abû Khidâsy adalah Zaid asy-Syar’abî, statusnya terpercaya, merupakan salah seorang guru Harîz ibn ‘Utsmân.

03. Mengenai para Syaikh (Guru) dari Harîz ibn ‘Utsmân, Abû Dâwud mengatakan: Para guru Harîz semuanya terpercaya.

04. Hadis di atas tidak menyebutkan nama Sahabat yang dimaksud. Namun hal itu tidak menggugurkan kesahihan hadis ini, karena semua sahabat berstatus adil (ash-shahâbah kulluhum ‘udûl).

05. Hadis ini memiliki syahid (penguat), antara lain hadis Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
»ثلاث لا يمنعن: الماء والكلأ والنار«

Sedangkan syahid yang lain lemah.

Penjelasan Matan

06. Di dalam kitab Bulûghul Marâm tidak disebutkan berapa lama Sahabat yang meriwayatkan hadis ini ikut berperang bersama Nabi. Tetapi pada kitab Sunan Abî Dâwud –yang lafaznya dipakai dalam kitab ini– diterangkan bahwa ia ikut berperang sebanyak tiga kali peperangan.

07. Di dalam riwayat Imam Ahmad maupun Abû Dâwud disebutkan: al-Muslimûn, bukan an-Nâs (manusia). Sedangkan lafaz an-Nâs itu hanya terdapat pada riwayat Abû ‘Ubaid seorang diri.

08. Hadis ini adalah dalil bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik kaum muslimin secara umum. Individu tidak boleh memilikinya secara pribadi. Tidak seorang pun boleh mencegah orang lain memperolehnya.

09. Hadis ini menyebutkan tiga benda, yaitu air, padang rumput, dan api. Ketiganya adalah isim jâmid (kata benda yang tidak derivatif), sedangkan isim jâmid tidak bisa ditarik ‘illat-nya.

10. Namun jika memperhatikan beberapa hadis lain, akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah air, padang rumput, serta api sebagai zatnya itu sendiri, melainkan ketiganya memiliki ‘illat, yaitu jika ketiganya termasuk dalam kategori fasilitias umum yang suatu komunitas sangat membutuhkannya dan tidak akan bisa dilepaskan darinya.

11. Artinya, jika ketiga zat tersebut tidak lagi menjadi kepentingan umum, maka statusnya boleh menjadi milik individu, bukan lagi milik umum.

12. Putusan Tarjih tentang al-Amwal fil-Islam, hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut 1976, memaknai hadits tersebut:

"Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Pada zaman Rasulullah saw ditentukan ialah air, api dan padang rumput. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang memiliki api atau pembuat api, karena api merupakan hajat hidup manusia juga. Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya, tetapi harus terbuka untuk umum.

Dewasa ini hak milik umum lebih meluas yaitu mencakup juga jalan, sungai, jembatan, lautan, danau, bukit, tambang dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan harta atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak diperlukan bagi kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti .... , penggalian tambang seperti minyak bumi serta gas alam dan sebagainya."

Penjelasan Tambahan

13. Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.

14. Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut.

15. Kepemilikan umum adalah izin asy-Syâri’ (Zat Pembuat syariat) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang dinyatakan oleh asy-Syâri’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan asy-Syâri’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu: 1) Sesuatu yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, 2) Bahan tambang yang tidak terbatas, 3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

16. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, di mana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum Muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya.

Rujukan

‘Abdullâh ibn Shâlih al-Fawzân. Minhatul ‘Allâm fî Syarh Bulûgh al-Marâm. Juz 6. Dâr Ibn al-Jawzî, 1429 H.
Amir Udin. [M_S] Berbeda dengan IRM dan IMM, Pemuda Muh Dukung Kenaikan Harga BBM. Posting pada milis [Muhammad_Society] tanggal 28/05/2008. https://mail.google.com/mail/u/0/?shva=1#search/al-Amwal+fil-Islam/11a291acee6fd7bb.
Ibnu Hajar al-‘Asqalânî. Bulûgh al-Marâm min Adillatil Ahkâm. Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, Jakarta: tt.
Taqyuddin an-Nabhani. Membangun Sisten Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Risalah Gusti, Surabaya: 1996.

Kamis, Maret 21, 2013

Wajibkah Padi Dizakati?


Zakat Tetumbuhan

(اخبرنا) علي بن احمد بن عبدان انبأ أبو القاسم سليمان بن احمد اللخمي ثنا علي بن عبد العزيز ثنا أبو حذيفة ثنا سفيان عن طلحة بن يحيى عن ابي بردة عن ابي موسى ومعاذ بن جبل ان رسول الله صلى الله عليه وسلم بعثهما إلى اليمن فامرهما ان يعلما الناس امر دينهم وقال لا تأخذا الصدقة الا من هذه الاصناف الاربعة الشعير والحنطة والزبيب والتمر (السنن الكبرى للبيهقي, الجزء 4)

‘Alî ibn Muhammad ibn ‘Abdân menceritakan kepada kami, Abû al-Qâsim Sulaymân ibn Ahmad al-Lakhamî memberitakan kepada kami, ‘Alî ibn ‘Abdul ‘Azîz menceritakan kepada kami, Abû Hudzaifah menceritakan kepada kami, Sufyân menceritakan kepada kami, dari Thalhah ibn Yahyâ, dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ dan Mu’âdz ibn Jabal, bahwa Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wasallam mengutus keduanya ke Yaman, lalu memerintahkan keduanya untuk mengajari masyarakat tentang perkara agama mereka dan bersabda: Janganlah kalian berdua mengambil shadaqah kecuali dari empat macam: sya’îr (gandum), hinthah (jewawut), zabîb (kismis), dan tamr (kurma). (Imam al-Bayhaqî, as-Sunan al-Kubrâ, Juz 4).

Riwâyah

01. Takhrîj.

Hadis ini telah dirilis oleh ad-Dâruquthnî, al-Hâkim, dan al-Bayhaqî dari jalur Sufyân, dari Thalhah ibn Yahyâ, dari Abû Burdah, dari Abû Mûsâ dan Mu’âdz ibn Jabal radhiyallâhu ‘anhumâ.

02. Status

Al-Hâkim berkata: Isnâdnya shahîh. Adz-Dzahabî mendiamkan hal itu. Al-Bayhaqî berkata: Para perawinya shahîh, dan ia muttashil.

Dirâyah

01. Hadis di atas adalah dalil bahwa sya’îr (gandum), hinthah (jewawut), zabîb (kismis), dan tamr (kurma) wajib diambil zakatnya. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

02. Para ulama berbeda pendapat tentang kewajiban zakat untuk tetumbuhan selain empat tersebut. Mereka terbagi ke dalam tiga pendapat. Pertama, tidak dipungut zakatnya. Ini adalah pendapat Ibnu ‘Umar, al-Hasan al-Bashrî, al-Hasan ibn Shâlih, Sufyân ats-Tsaurî, asy-Sya’bî, dan Ibnu Sîrîn. Imam Ahmad menurut satu riwayat juga berpendapat demikian. Pendapat ini dipegang pula oleh Abû ‘Ubaid, ash-Shun’ânî, asy-Syawkânî, dan al-Albâni, serta ‘Abdul Qadîm Zallûm. Kedua, dipungut zakatnya. Ini adalah pendapat jumhûr dari kalangan Syâfi’iyyah, Mâlikiyyah, Hânâbilah, meskipun mereka berbeda pendapat tentang ‘illah-nya. Ketiga, diambil zakatnya dari setiap tetumbuhan yang ditumbuhkan oleh bumi yang ditanam oleh manusia. Ini adalah pendapat Abû Hanîfah, Dâwud azh-Zhahirî, dan Ibnu Hazm.

03. Pendapat yang lebih tepat adalah pendapat pertama, berdasarkan beberapa argumentasi berikut.

04. Pertama, hadis ini menggunakan lâ nahiyyah (yang bermakna melarang; diterjemahkan dengan: jangan) yang diikuti dengan huruf illâ (diterjemahkan: kecuali, selain, melainkan). Ungkapan semacam itu bermakna pembatasan, yaitu yang diperintahkan untuk dipungut zakatnya adalah empat tanaman dan buah-buahan yang disebutkan saja, yaitu jewawut, gandum, kismis, dan kurma. Di dalam hadis yang lain, pembatasannya menggunakan kata innamâ, yang juga merupakan adâtul hashri (huruf yang digunakan untuk membatasi).

05. Kedua, lafal-lafal yang digunakan dalam hadis di atas adalah ism jâmid (tidak derivatif), sehingga tidak dapat diambil qiyâs-nya. Jadi, lafal-lafal jewawut, gandum, kurma, dan kismis tidak mencakup yang lain kecuali tumbuhan-tumbuhan yang ditunjuk oleh kata-kata tersebut semata.

Penjelasan Tambahan

01. Qiyâs adalah salah satu dalil syariat di antara dalil-dalil lain, yaitu Alquran, Assunnah, Ijmak Sahabat.

02. Di mana perlu dalam menghadapi soal-soal yang telah terjadi dan sangat dihajatkan untuk diamalkannya, mengenai hal-hal yang tak bersangkutan dengan ibadah mahdhah pada hal untuk alasan atasnya tiada terdapat nash sharih di dalam Al-Quran atau Sunnah shahihah, maka dipergunakanlah alasan dengan jalan Ijtihad dan Istinbath dari pada Nash-nash yang ada, melalui persamaan ‘illat; sebagaimana telah dilakukan oleh ‘ulama-‘ulama Salaf dan Khalaf.

03. Qiyâs yang dimaksud di sini adalah qiyâs yang memenuhi kriteria syariat, yaitu memenuhi empat rukun qiyâs: al-Ashlu (dalil pokok yang akan diqiyâskan kepadanya), al-Far’u (cabang kasus yang akan diqiyâskan), al-Hukmusy asy-Syar’iyyu al-Khâshsh bil Ashl (Hukum syariat mengenai dalil pokok), serta al-‘Illah (alasan atas hukum yang mencakup dalil pokok maupun cabang kasus).

Pustaka

01. Minhatul ‘Allâm fî Syarhi Bulûghil Marâm, ‘Abdullâh ibn Shâlih al-Fawzân, Juz 4. Dâru Ibnil Jawzî, 1428 H.

02. Subulussalâm al-Mûshilah ilâ Bulûghil Marâm. Muhammad ibn Ismâ’îl al-Amîr ash-Shun’ânî, Juz 4. Dâru Ibnil Jawzî. Jeddah-Riyâdh, 1421 H.

03.   Taysîrul Wushûl ilâ al-Ushûl; Dirâsât fî Ushûlil Fiqhi. ‘Athâ` ibn Khalîl. Dârul Ummah. Beirut, 1421 H/2000 M.

04.   Al-Amwâl fî Dawlah al-Khilâfah, ‘Abdul Qadîm Zallûm. Dârul ‘Ilmi al-Malâyîn. 1425 H/2004 M.

05. Himpunan Putusan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Dewan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. 1387 H/1967 M.