HUKUM MENGGUNAKAN PERABOT YANG TERBUAT DARI EMAS
DAN PERAK
Untuk makan dan minum, perabot emas yang terbuat
dari emas dan perak hukumnya haram. Berdasarkan hadis Nabi, dari Hudzaifah ibn
al-Yaman:
"... Janganlah kalian minum di bejana emas
dan perak. Jangan pula kalian makan dari piring yang terbuat dari dua bahan
itu. Karena keduanya adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan
untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'Alaihi)
Bagaimana dengan aktivitas selain makan dan minum,
apa hukumnya menggunakan perabot yang berasal dari emas dan perak? (Sebagai
contoh: Bercelak dan berwangi-wangian dengan alat yang terbuat dari keduanya).
Jumhur Ulama, baik salaf maupun khalaf menyatakan
haram, antara lain sebagaimana diterangkan oleh al-Qurthubi. Pendapat ini
dipilih oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz dan Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di.
Sedangkan sebagian ulama lain yang tidak
disebutkan nama-namanya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, juga Imam ash-Shun'ani, Imam
asy-Syaukani, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad ibn 'Utsaimin, menyatakan
bahwa tidak haram menggunakan perabot dari emas dan perak untuk selain makan
dan minum.
Syaikh Shalih ibn Fauzan al-Fauzan menyatakan:
"Pendapat ini (yaitu pendapat kedua, sho.) meskipun
memiliki kedudukan yang baik, namun sikap wara' dan berhati-hati adalah
menjauhkan diri dari bejana dari emas dan perak, serta seluruh bentuk
pemanfaatan perabot yang berasal dari keduanya, baik untuk makan, minum, atau
penggunaan yang lain, seperti wudhu, mandi, tempat minyak, berwangi-wangian,
dan lain-lain..."
Karangkajen, 9 Sya'ban 1435 H/7 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar