Sabtu, Juni 07, 2014

Hukum Menggunakan Perabot yang Terbuat dari Emas dan Perak


HUKUM MENGGUNAKAN PERABOT YANG TERBUAT DARI EMAS DAN PERAK

Untuk makan dan minum, perabot emas yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram. Berdasarkan hadis Nabi, dari Hudzaifah ibn
al-Yaman:

"... Janganlah kalian minum di bejana emas dan perak. Jangan pula kalian makan dari piring yang terbuat dari dua bahan itu. Karena keduanya adalah untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia, dan untuk kalian di akhirat." (Muttafaq 'Alaihi)

Bagaimana dengan aktivitas selain makan dan minum, apa hukumnya menggunakan perabot yang berasal dari emas dan perak? (Sebagai contoh: Bercelak dan berwangi-wangian dengan alat yang terbuat dari keduanya).

Jumhur Ulama, baik salaf maupun khalaf menyatakan haram, antara lain sebagaimana diterangkan oleh al-Qurthubi. Pendapat ini dipilih oleh Syaikh 'Abdul 'Aziz ibn Baz dan Syaikh 'Abdurrahman as-Sa'di.

Sedangkan sebagian ulama lain yang tidak disebutkan nama-namanya oleh al-Hafizh Ibnu Hajar, juga Imam ash-Shun'ani, Imam asy-Syaukani, serta dipilih oleh Syaikh Muhammad ibn 'Utsaimin, menyatakan bahwa tidak haram menggunakan perabot dari emas dan perak untuk selain makan dan minum.

Syaikh Shalih ibn Fauzan al-Fauzan menyatakan:

"Pendapat ini (yaitu pendapat kedua, sho.) meskipun memiliki kedudukan yang baik, namun sikap wara' dan berhati-hati adalah menjauhkan diri dari bejana dari emas dan perak, serta seluruh bentuk pemanfaatan perabot yang berasal dari keduanya, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain, seperti wudhu, mandi, tempat minyak, berwangi-wangian, dan lain-lain..."

Karangkajen, 9 Sya'ban 1435 H/7 Juni 2014

Tidak ada komentar:

Posting Komentar