Rabu, April 25, 2018

EBOOK CICILAN KOSAKATA ALQURAN EDISI KATA GANTI

EBOOK CICILAN KOSAKATA ALQURAN EDISI KATA GANTI


Banyak orang yang rutin membaca Alquran tanpa tahu sedikit pun makna ayat yang dibacanya.
Ada yang ingin sekali tahu makna ayat-ayat Alquran, tetapi masih bingung dari mana memulainya dan bagaimana caranya, mengingat bahasa Alquran bukan bahasa keseharian mereka.
Di sisi lain, banyak orang yang ingin belajar bahasa Arab, tetapi menemukan berbagai kendala. Apa buku yang pas menjadi pembimbing langkah pertamaku? Salah satu pertanyaan dalam hatinya mungkin begitu.
Padahal, seharusnya kebingungan semacam itu tidak perlu. Kelompok pertama dan kedua bisa kita lebur jadi satu: kelompok pertama segera belajar memahami Alquran dengan mempelajari bahasa Arab dan kelompok kedua bergegas menjadikan Alquran sebagai panduan pertamanya dalam belajar bahasa Arab. Selesai kan?
Buku ini adalah pembelajaran tentang kata ganti. Mengenal kata ganti (dhamîr) di dalam bahasa Arab sangat penting. Sebabnya adalah karena kata ganti (dhamîr) berpengaruh besar dalam penyusunan pola kata maupun kalimat.
Sebagaimana komitmen buku ini, yaitu belajar bahasa Arab melalui Alquran (sehingga kita bisa lebih mendekat kepada keduanya sekaligus), pada b ini disajikan 10 (sepuluh) rangkaian kata yang mengandung dhamîr. Semuanya diambil dari Alquran.
Anda diminta untuk menghafalkan rangkaian kata tersebut bersama artinya kata per kata. Untuk menghafalkannya, Anda tidak harus mengingat-ingat, tetapi cukup dibaca 10 sampai 100 kali. Jika menghafalkan rangkaian ayatnya dianggap terlalu berat, Anda cukup mengulang-ulang membaca kosakata-kosakata yang tersedia di bawahnya sampai benar-benar hafal. Tetapi jika Anda sanggup menghafalkan rangkaian ayatnya, juga merenungi kandungannya, insya Allah Anda juga mendapat pahala membaca Alquran dan pahala merenungi ayat-ayat Alquran.
Rangkaian kata yang disediakan sengaja dipilih yang mengandung sedikit kosakata (kecuali beberapa sesi yang terpaksa dibiarkan panjang agar tidak merusak makna kalimat) supaya Anda mudah menghafalnya.
Selain itu, disediakan latihan yang sangat mudah untuk dikerjakan. Anda cukup membaca dengan harakat yang sama persis dengan contoh. Itu latihan membaca. Jika Anda mengulang-ulangi latihan tersebut, diharapkan lama-kelamaan dengan tanpa sadar Anda sudah bisa membaca tulisan Arab gundul, meski hanya sebagian pola kalimat. Selamat membaca berulang-ulang, semoga Allah merahmati kita dengan Alquran.
Secara teknis lebih rinci, sangat dianjurkan belajar bahasa Arab dengan buku ini dengan langkah sebagai berikut:
1.    Siapkan buku tulis dan alat tulis. Langkah ini sebaiknya tidak diabaikan. Menulis adalah salah satu cara mengasah kepekaan membaca. Sebenarnya menulis secara digital (di ponsel, komputer, dsb) bisa juga, tetapi percayalah, menulis di atas kertas memiliki nilai lebih.
2.    Tulis kosakata ayat yang hendak dihafalkan. Buat tulisan serapi mungkin. Jadikan catatan Anda sebagai dokumen pribadi yang kelak bisa diakses kembali. Ini memudahkan Anda untuk melakukan pembelajaran ulang kapan saja Anda butuhkan. Perhatikan baik-baik mana yang harus dibaca panjang, mana yang harus diberi tasydîd, mana yang harus berharakat fathah, dan sebagainya.
3.    Baca berulang-ulang. Pengulangan adalah standar belajar para ulama sejak zaman dahulu kala. Mereka menganjurkan para pelajar (tidak peduli usianya, yang penting mau, sedang, dan ingin terus belajar adalah pelajar yang dimaksud di sini) untuk mengulang-ulang materi belajarnya. Imam Ghazali, misalnya, menganjurkan untuk mengulang suatu materi minimal 40 (empat puluh) kali. Untuk menghafalkan kosakata di dalam buku ini, kami menganjurkan Anda untuk mengulang 10-100 kali. Jika sepuluh kali sudah dirasa sangat hafal, maka cukup. Namun jika belum, tambahkan. Jika belum hafal juga, tambahkan terus, sampai seratus kali. Kalau seratus kali belum juga hafal, sebaiknya rehat dulu dan minum kopi. J
4.    Setorkan hafalan. Untuk memastikan bahwa Anda memang sudah hafal kosakata dalam ayat tertentu yang disajikan di buku ini, Anda perlu menyetorkannya. Maksudnya, mintalah orang lain untuk mendengarkan dan mengoreksi hafalan Anda. Orang yang mengoreksi usahakan mengerti bahasa Arab dan tahu kosakata yang Anda setorkan. Jika pun tidak, tidak masalah juga. Orang tersebut bisa melihat catatan Anda agar bisa mengoreksi kesalahan hafalan Anda. Jika kesulitan menemukan orang yang mau Anda setori, silakan hubungi penulis melalui kontak di bagian akhir buku ini. Sepanjang ada kesempatan, Insya Allah penulis bersedia menerima setoran dari pembaca sekalian.
5.    Murâja’ah. Maksudnya, kosakata yang sudah Anda hafalkan diulang-ulang kembali. Di dalam buku ini disediakan lembar murâja’ah setiap akhir dari tiga sesi. Jika Anda tidak menemukannya, Anda bisa juga meminta kepada penulis untuk memberikan Anda lembar murâja’ah. Silakan hubungi penulis di kontak di bagian akhir buku ini.

6.    Berlatih mengharakati. Di dalam buku ini ada kalimat-kalimat yang sengaja atau tidak sengaja tidak diberi harakat. Anda bisa mengharakati kalimat-kalimat tersebut untuk mulai melatih kemampuan membaca Arab gundul. Selamat mencoba.

Ebook Cicilan Kosakata Alquran Edisi Kata Ganti bisa Anda unduh di: https://goo.gl/7xB7r2. (Setelah unduh, mohon doakan kami dengan doa-doa kebaikan Anda. Bagikan artikel ini kepada sesama agar manfaatnya lebih meluas).
.
Dapatkan versi lengkapnya, diterbitkan oleh Penerbit Quwwah Yogyakarta, dengan menghubungi nomer WA: 0822-4252-2585.

Selasa, April 17, 2018

PELAJARILAH BAHASA ARAB SEPERTI KALIAN BELAJAR MENGHAFAL ALQURAN

PELAJARILAH BAHASA ARAB SEPERTI KALIAN BELAJAR MENGHAFAL ALQURAN

Saat mencari pernyataan Khalifah Umar bin Khaththab (orang kedua pemangku jabatan kepala negara pada Khilafah pasca wafatnya Nabi) tentang bahasa Arab adalah bagian dari Islam, tidak sengaja menemukan riwayat dari Sahabat Ubay bin Ka’ab (ra) berikut ini:
حدثنا يحيى بن آدم قال حدثنا حماد بن زيد قال حدثنا واصل مولى ابن عيينة عن يحيى بن عقيل عن يحيى بن يعمر عن أبي بن كعب قال: تعلموا العربية كما تعلمون حفظ القرآن.
Yahyâ bin Âdam telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Hammâd bin Zaid telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Wâshil mantan budak Ibnu ‘Uyainah telah menceritakan kepada kami, dari Yahyâ bin ‘Uqail, dari Yahyâ bin Ya’mar, dari Ubayy bin Ka’b, ia berkata: Pelajarilah Bahasa Arab, sebagaimana kalian belajar menghafal Alquran.

Riwayat ini terdapat di dalam Mushannaf Ibnu Abî Syaibah (rh).

Minggu, Maret 11, 2018

Qoumas Situs NU Saja Mengakui Wajibnya Cadar Kok Mas


Qoumas Situs NU Saja Mengakui Wajibnya Cadar Kok Mas
Perbincangan tentang larangan mahasiswi bercadar terus bergulir. Ketua GP Ansor, Yaqut Kholil Qoumas, seperti diberitakan situs Bersama Dakwah (news.bersamadakwah.net, diakses 09/03/2018) menganjurkan agar mahasiswi yang tidak mau dilarang melepas cadarnya saat mengikuti kuliah, agar pindah.
Dengan nada meremehkan, dia seolah menganggap orang-orang pro-cadar tidak mengerti persoalan budaya, syar'i, dan sebagainya. Dia juga meminta agar larangan memakai cadar di UIN tidak usah diributkan. Alasannya, saat umrah, haji, dan sholat pun dilarang pakai cadar dan tidak diributkan.
Entah Yaqut tahu atau tidak, situs NU memiliki artikel yang kontras dengan pernyatannya yang terkesan galak tersebut. Pada hari Rabu, 20 April 2016 pukul 00:02 WIB, situs resmi NU, nu.or.id mengunggah sebuah soal jawab berjudul Hukum Memakai Cadar. Seseorang yang bernama Andri Hermawan dari Magelang menyampaikan sebuah pertanyaan mengenai status hukum cadar.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Mahbub Ma’afi Ramdlan. Mahbub menjelaskan bahwa persoalan cadar terjadi silang pendapat di kalangan ahli fikih. Mazhab Hanafi melarang perempuan muda zaman sekarang membuka wajahnyauntuk menghindari fitnah. Berbeda halnya dengan Mazhab Maliki yang justru memakruhkan perempuan menutup wajah, baik di dalam maupun di luar shalat. Mazhab ini menganggap perbuatan tersebut berlebih-lebihan.
Keterangan yang diberikan Mahbub juga menyinggung soal perbedaan pendapat di kalangan mazhab Syafii seputar persoalan ini. Satu pendapat menyatakan wajib. Pendapat kedua menyatakan sunah. Sedangkan pendapat ketiga, agak sedikit mendekati pendapat mazhab Maliki, menyatakan bercadar adalah menyelisihi keutamaan.
Selain mengemukakan bebagai pendapat di antara ulama berbagai mazhab, Mahbub juga tampaknya memberikan pendapatnya sendiri. Mahbub mencoba bersikap bijak dengan mengajukan setidaknya tiga poin:
Pertama, kewajiban memakai cadar bagi wanita akan mengalami banyak kendala jika dipaksakan di Indonesia
Kedua, diperlukan kearifan dalam melihat perbedaan pandangan tentang cadar
Ketiga, perbedaan pendapat seputar cadar tidak perlu dipertentangkan dan dibenturkan, tetapi harus dibaca sesuai konteksnya masing-masing.
Komentar Mahbub tampak lebih sejuk dibandingkan komentar Qoumas, meskipun ada pula pernyataanya yang perlu dikritisi. Salah satu poin di atas seolah menyiratkan adanya upaya pihak tertentu yang ingin memaksakan kewajiban bercadar di Indonesia, padahal kenyataannya sama sekali tidak ada.
Justru yang sedang banyak dibincangkan sekarang adalah wacana memaksakan para perempuan yang meyakini kewajiban bercadar untuk menanggalkannya. Berkaca pada poin lain yang disampaikan Mahbub, justru hal ini kontraproduktif.
Sangat tidak arif, seorang rektor universitas Islam justru menghalangi kebebasan mahasiswinya untuk menganut pendapat fikih yang diyakininya. Juga tidak mengindahkan konteks, seorang ketua umum salah satu ormas Islam justru seolah mempersalahkan para muslimah yang mengamalkan keyakinan fikihnya untuk bercadar, bukan justru mempersalahkan pembuat kebijakan yang tidak benar.
Padahal, seperti yang diakui Mahbub, pendapat yang dijadikan pegangan (mu’tamad) dalam mazhab Syafii justru mewajibkan cadar. Jadi, meski terjadi perbedaan pendapat, kalaupun tidak sependapat dengan para ulama muktabar mazhab Syafii, mestinya pendapat ini harus dihargai dan tidak dihalangi apalagi diintimidasi.
Sumber Tulisan:
Hukum Memakai Cadar, nu.or.id, diakses tanggal 09/03/2018
GP Ansor: Kalau Ngotot Pakai Cadar, Pindah Aja!, news.bersamadakwah.net, diakses 09/03/2018

Cadar dalam Dua Kitab Mazhab Syafii



Mahasiswi bercadar melakukan aksi menentang pelarangan bercadar. (Sumber: lppmnuansa.org)
Sebagian masyarakat mungkin masih bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya duduk persoalan cadar menurut ajaran Islam? Pertanyaan ini penting untuk dijawab, mengingat sementara pihak menuduhnya sebagai budaya Arab an sich, tanpa ada hubungannya dengan Islam.
Cadar dan Aurat
Hukum memakai cadar berkaitan erat dengan hukum aurat. Secara bahasa, penulis kitab Fathul Qarîb menjelaskan bahwa kata aurat berarti kekurangan. Secara istilah, syariat menyebut kata ini dengan maksud sesuatu yang wajib ditutup dan juga haram dilihat.

Ilustrasi: Seorang muslimah mengenakan cadar. (Sumber: anizahkhimar.com)
Sejuah mana batasan aurat yang dipahami seseorang akan mendorongnya untuk mengikuti cara berpakaian dengan model tertentu. Maka tulisan ini mencoba mengulik keterangan di dalam kitab-kitab standar dalam mazhab Syafii seputar tema aurat.
Pertama, kitab Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb yang merupakan penjelasan atas kitab al-Ghâyah wat Taqrîb karya Qadhi Abu Syuja’. Saat menerangkan syarat-syarat shalat, penulis kitab ini menyatakan bahwa salah satu syarat sahnya shalat adalah menutupi aurat dengan pakaian yang suci.
Kapan Menutup Aurat?
Sebelum menjelaskan bagian tubuh mana saja yang termasuk aurat, Imam Syamsuddin al-Ghazi menulis bahwa menutup aurat juga wajib dilakukan di luar shalat, bahkan saat di tempat sepi, kecuali jika ada kebutuhan seperti mandi dan sebagainya. Sedangkan untuk diri sendiri, maka tidak wajib menutup aurat, tetapi makruh memandang ke arahnya.
Lalu apa saja yang termasuk aurat?
Beliau lalu menerangkan bahwa aurat lelaki adalah antara pusar dan lutut, sedangkan aurat perempuan merdeka dibedakan antara di dalam shalat dengan di luar shalat. Aurat perempuan di dalam shalat adalah selain muka dan dua sisi telapak tangan (sisi gelap dan sisi terang) sampai persendiannya. Sedangkan aurat perempuan merdeka di luar shalat adalah seluruh badannya. Adapun auratnya saat di tempat sepi adalah seperti aurat laki-laki. Selesai keterangan Imam Syamsuddin.
Dari penjelasan di atas, tampak bahwa menutup wajah dengan cadar dan telapak tangan dengan sarung tangan sesuai dengan yang diajarkan kitab fikih mazhab Syafii ini. Sebab, aurat perempuan di luar shalat adalah seluruh badannya.

Salah satu sampul kitab Safinatun Najah. (Dok. Shofhi Amhar)
Kedua, kitab Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Penulis kitab ini menyatakan bahwa aurat itu ada empat macam, yaitu aurat laki-laki secara mutlak dan budak perempuan di dalam shalat, aurat perempuan merdeka di dalam shalat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan di hadapan lelaki asing, serta aurat perempuan merdeka dan sahaya di depan para mahramnya dan juga di depan perempuan lain.
Empat Kategori Aurat
Aurat bagi lelaki adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Ini berlaku secara mutlak, baik di dalam maupun di luar shalat, baik dia merdeka ataupun budak, baik di depan perempuan maupun di depan sesama lelaki. Batasan aurat ini juga berlaku untuk budak perempuan di dalam shalat.
Aurat perempuan merdeka di dalam shalat adalah seluruh badannya, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, perempuan merdeka membuka wajah dan telapak tangannya ketika shalat.
Sedangkan di luar shalat, wajah dan telapak tangan perempuan merdeka, di depan lelaki asing, wajib ditutup. Sebab, kitab ini menjelaskan bahwa aurat perempuan merdeka di depan lelaki asing adalah seluruh badannya.
Jadi sangat wajar jika ada kaum muslimah yang menutupi wajahnya dengan cadar dan telapak tangannya dengan sarung tangan. Sebab, menurut kitab mazhab Syafii ini, hal itu adalah wajib. Dan ini adalah syariat Islam bagi yang menganut pendapat ini. Jadi sungguh terlalu jika ada yang menyatakan bahwa cadar adalah semata-mata budaya Arab, meskipun yang menyatakannya adalah orang-orang yang bergelar profesor di lingkungan akademisi Islam kelas berat sekalipun.
Kategori terakhir dari empat macam aurat ini adalah aurat perempuan merdeka maupun sahaya di depan para mahramnya, yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut. Dengan ketentuan terakhir ini, maka seorang perempuan boleh menyusui, misalnya, di depan adik kandungnya, ayah kandungnya, mertuanya, dan sebagainya yang masih termasuk mahram.

Keterangan di dalam Kitab Safinatun Najah tentang empat jenis aurat. (Dok. Shofhi Amhar)
Sumber Bacaan:
Fathul Qarîbil Mujîbi fî Syarhi Alfâzhit Taqrîb karya Syaikh Syamsuddin al-Ghazzi. Bisa diunduh di riyadhalelm.com.
Safînatun Najâh karya Syaikh Salim bin Samir al-Hadhrami. Bisa diunduh di feqhup.com.
lppmnusa.org

Minggu, Maret 04, 2018

Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah - Inara Musa | Tokopedia

Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah - Inara Musa | Tokopedia: Jual Buku Jamaah, Imamah, Baiah ,FIKIH dengan harga Rp 35.000 dari toko online Inara Musa, Kota Yogyakarta. Cari product Islam lainya di Tokopedia. Jual beli online aman dan nyaman hanya di Tokopedia.