Senin, Juli 29, 2013

MEMBACA DAN MEMAHAMI SURAT YÂSÎN (2)

MEMBACA DAN MEMAHAMI SURAT YÂSÎN (2)

Membaca al-Qur`ân Pada Hari Jumat

     Melakukan amal saleh pada hari Jumat memiliki keistimewaan tersendiri karena hari Jumat merupakan salah satu waktu penghapus dosa, berdasarkan sabda Nabi:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

Shalat lima yang lima, Jumat ke Jumat berikutknya, Ramadhan ke Ramadhan berikutnya adalah penghapus dosa antara waktu-waktu tersebut selama dosa besar ditinggalkan. (HR. Muslim)

Dengan demikian, karena membaca al-Qur`ân termasuk salah satu amal saleh, maka membaca al-Qur`ân sangat baik dilakukan pada hari Jumat, baik yang dibaca adalah surat Yâsîn maupun selain itu.
Namun demikian, terdapat anjuran dari Nabi untuk membaca surat tertentu pada hari Jumat, yaitu surat al-Kahfi, sehingga membaca surat ini pada hari Jumat lebih utama dibanding surat yang lain. Nabi bersabda:

مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ اْلكَهْفِ فِي يَوْمِ اْلجُمُعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمُعَتَيْنِ

Siapa saja membaca surat al-Kahfi pada hari Jumat[1], cahaya akan menyinarinya sepanjang dua Jumat. (HR. an-Nasâî, al-Bayhâqî, al-Hâkim, dan ad-Dârimî)

Membaca al-Qur`ân Sebagai Wasilah Berdoa

Di samping itu, karena membaca al-Qur`ân termasuk salah satu amal saleh, maka dapat pula dijadikan wasilah ketika  berdoa. Amal saleh boleh dijadikan sebagai wasilah dalam berdoa berdasarkan hadis yang menceritakan tentang tiga orang yang terkurung di dalam gua kemudian berdoa dengan menyebutkan amal saleh masing-masing sehingga akhirnya batu yang menutup mulut gua tersebut terbuka dan ketiganya dapat keluar. (HR. al-Bukhârî).
Contoh menjadikan bacaan al-Qur`ân sebagai wasilah dalam berdoa adalah dengan mengucapkan doa: “Ya Allah, sesungguhnya hamba telah membaca sebagian ayat al-Qur`ân. Jika bacaan hamba ini ikhlas karena Engkau, maka berkahilah kehidupan si fulan.”



[1] Hari Jumat di sini maksudnya adalah hari Jumat secara syar’i, yaitu dimulai dari masuk waktu Maghrib pada sore Kamis dan berakhir ketika masuk waktu Maghrib keesokan harinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar