JAWABAN PERTANYAAN
tentang
DAKWAH KEPADA ISLAM DENGAN BENTUK YANG TERBUKA DAN UMUM
Soal: Kita mengatakan di dalam
kitab at-Takattul pada akhir
halaman 4: “Orang-orang yang beraktivitas di dalam pergerakan-pergerakan Islam
menyeru kepada Islam dengan bentuk yang terbuka dan umum…”
Persoalannya di sini:
Apa makna menyeru kepada Islam
dengan bentuk yang terbuka dan umum? Dan bagaimana dakwah yang seperti itu
beserta contoh-contohnya?
Apa dalil yang menunjukkan tidak
bolehnya dakwah yang dilakukan oleh pergerakan-pergerakan untuk Islam dengan
bentuk yang terbuka dan umum?
Jawab:
Sesungguhnya dakwah dalam bentuk
terbuka maknanya adalah dakwah tersebut tidak terkristalisasi dan memiliki
batasan, sehingga bisa mencegah apa yang bukan bagian dari dakwah kepada
dakwah, bahkan menjadikan dakwah memiliki berbagai macam pintu yang bisa
dimasuki pemikiran-pemikiran yang lain dengan alasan tidak bertentangan dengan
dakwah, ada maslahat di dalamnya, dan sebagainya.
Maka siapa saja yang dakwahnya
tidak terkristalisasi pemikirannya dan tidak jelas pemahaman-pemahamannya, serta
tidak dibatasi tujuannya…, maka ia tidak akan pernah memahami bahwasanya demokrasi
adalah sistem kufur. Ia tidak akan memahami bahwa sosialisme bukanlah dari
Islam. Ia juga tidak akan mengetahui kejahatan membuat hukum melalui parlemen.
Demikian pula ia tidak akan memahami apa yang boleh diambil dari ilmu-ilmu dan
industri-industri yang berasal dari asing dan apa yang tidak boleh diambil
seperti peradaban dan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan, meskipun kadang
mereka tetap shalat dan berpuasa. Hal itu karena ia menyeru kepada Islam dalam
bentuk yang terbuka. Dan inilah yang menimpa umat di masa-masa akhir Daulah,
ketika secara jelas tidak ada pembedaan oleh ulama kaum muslimin saat itu
antara apa yang boleh diambil dari Barat berupa ilmu-ilmu, industri-industri, dan penemuan-penemuan ilmiah, dan antara apa yang boleh diambil dari peradaban
dan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan.
Sungguh telah ada contoh-contoh yang
menempuh metode seperti mereka yang membawa pemikiran kompromi antara Islam dan
Barat di dalam tsaqafah dan sains, di dalam hadhârah dan madaniyah,
dan mereka itulah yang dinamakan dengan ulama kebangkitan, ulama reformis (ishlâh), atau ulama modernis. Dari para ulama seperti merekalah
muncul pemahaman Islam yang terbuka, dengan membuka pintu air pemahaman Islam, sehingga dimasuki apa-apa
yang bukan bagian darinya, kaidah-kaidah syariat tidak lagi menjadi batasan di dalam
pemahaman, dan pencegah keluar dari syariat malah menjadi kunci yang membuka pintu ini. Dan
menjadilah
Islam di sisi mereka ditafsirkan dengan apa-apa yang tidak dibawa oleh
nash-nashnya untuk menyesuaikan dengan masyarakat saat ini dan pemikiran umum. Dengan jalan tersebut, diungkapkanlah
kaidah-kaidah kulliyah yang tidak ada sanadnya sama sekali secara syar’i. Sesuai dengan
pandangan ini misalnya kaidah (Tidak bisa dipungkiri perubahan hukum-hukum
karena perubahan zaman dan tempat) dan kaidah (‘Âdah muhakkamah),
serta (Apa yang kaum Muslimin pandang baik, maka di sisi Allah hal itu adalah
baik)… dan mereka menafsirkan banyak nash-nash syar’iyah dengan tafsir yang justru dimaksudkan untuk melumpuhkan syariat
seperti perkataan bahwa jihad hanya defensif saja, poligami tidak boleh terjadi
kecuali dengan sebab-sebab tertentu, dan lain-lain…
Ini tentang dakwah dengan bentuk
yang terbuka
Adapun “umum” maka yang dimaksud ialah menyeru kepada
Islam secara umum tanpa menjelaskan solusi-solusinya, sehingga mengatakan,
misalnya “Islam adalah solusi”, “Islam menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat”,
“Islam adalah sistem terbaik”, dan yang semisalnya. Namun ketika Anda menanyainya
solusi Islam tentang sistem-sistem kehidupan, ia diam. Dan ketika Anda
menanyainya tentang negara Islam yang akan menerapkan berbagai sistem, ia
menahan diri. Dan ketika Anda menanyainya bagaimana metode mengubah sistem yang
ada sekarang kepada sistem Islam, ia bingung, tal’atsam (gagap) sambil memandang
ke sekelilingnya. Ini jika ia tidak menjauh dari Anda mendahului angin untuk
mencari selamat.
Adapun apa dalil yang menunjukkan
ketidakbolehan dakwah Islam dalam bentuk yang umum dan terbuka, maka sesungguhnya
hal dalilnya melimpah
di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallâhu
‘alaihi wasallam, sebagaimana firman Allah Subhânahu:
{إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلَامُ}
‘Agama
yang Allah ridhai hanyalah Islam’
}وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ}
‘Siapa saja yang mencari selain
Islam sebagai dîn, tidak akan pernah diterima darinya’
Demikian
pula dapat disebutkan ayat-ayat hukum, ekonomi, ayat-ayat yang berkaitan dengan
perkawinan, ketiadaan loyalitas kepada orang-orang kafir, merajam pezina,
potong tangan bagi pencuri, kemudian dijelaskan bahwasanya sistem Islam berbeda
dan tidak bercampur dengan selainnya.
{حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ}
‘Hingga terpisah jelas yang najis
dengan yang baik’ (3.179)
{ثُمَّ
جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ
أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ}
‘Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu jalan dari
urusan agama, maka ikutilah syariat itu dan jangalah engkau mengikuti hawa
nafsu orang-orang yang tidak mengetahui’ (45.18)
{
لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا}
‘Bagi setiap (umat) Kami jadikan
syariat dan metodenya sendiri-sendiri’ (5.58)
Dan banyak lagi yang
lain di dalam Kitabullâh Subhânah dan Sunnah Rasul-Nya shallallâhu
‘alaihi wasallam.
20 Jumâdî al-Ûlâ 1430 H
16/5/2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar