Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label undang-undang. Tampilkan semua postingan

Jumat, Oktober 27, 2017

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
Politisi sebuah partai yang tidak mau saya sebut namanya menyatakan:
“Yang pertama, kita sebagai warga negara harus percaya kepada pemerintah yang kita pilih secara langsung. Harus percaya. Jangan kita curiga terlalu berlebihan kepada pemerintah. Karena dia eksekutif. Dia eksekutif. Yang kedua, revisi. Revisi itu hal yang biasa secara norma. Jangankan undang-undang, undang-undang dasar juga bisa direvisi. Melalui mekanisme yang diatur oleh undang-undang dasar tentunya.”  (video youtube mulai menit 40:19).
Ada beberapa poin yang ingin saya tanggapi dari pernyataan di atas.
Pertama, keharusan percaya kepada pemerintah dengan alasan “karena dia eksekutif” adalah alasan yang tidak masuk akal. Selama pemerintah masih mengaku sebagai manusia, maka dia bisa salah. Umat memiliki tugas untuk mengoreksi kesalahan yang dilakukan pemerintah, terutama pelanggaran terhadap hukum-hukum Allah. Tidak peduli dia berstatus eksekutif ataupun bukan. Kepercayaan terhadap pemerintah tidak tergantung statusnya sebagai eksekutif atau bukan, melainkan tergantung komitmennya terhadap syariat Allah. Komitmen itulah yang pada gilirannya akan mengarahkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya. Kebijakan-kebijakan yang bersifat sekuleristik wajib dicurigai, sebab secara sadar telah melanggar bahkan menentang prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa yang justru hendak dijaga.
Kedua, si politisi menyatakan sesuatu yang benar tetapi belum lengkap ketika dia berbicara tentang perubahan undang-undang. Bahwa undang-undang bisa direvisi adalah benar. Tetapi sengaja mengundang-undangkan dan menyetujui aturan yang sejak awal disadari memiliki cacat mendasar adalah batil dan amat sangat zalim. Sungguh orang-orang yang menyetujuinya akan dimintai pertanggungjawaban di sisi Allah. Bagaimana kalian akan menjawab kelak? Apakah kalian masih akan bisa berkelit bahwa perbuatan kalian itu agar undang-undang yang kalian sahkan secara zalim bisa direvisi, padahal dengan menolaknya pun kalian bisa melakukannya?
Ketiga, si politisi menyatakan bahwa undang-undang dasar pun bisa direvisi dengan mekanisme yang juga diatur oleh undang-undang dasar. Ini juga pernyataan yang benar. Dan patut diingat bahwa bab perubahan undang-undang dasar juga mengalami perubahan. Perubahan adalah hal yang wajar, karena manusia tempatnya salah dan lupa. Setiap anak Adam adalah pelaku kesalahan, dan sebaik-baik pelaku kesalahan adalah yang banyak bertaubat. Salah satu hal yang harus ditempuh untuk bertaubat memperbaiki dan tidak meneruskan kesalahan tersebut. Maka jika didapati kesalahan di dalam undang-undang dasar yang menyalahi prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa beserta segala konsekuensinya, tidak perlu untuk melakukan perubahan itu.
Bumi Allah, 07 Shafar 1439 H/27 Oktober 2017 M 5:59 WIB

Shofhi Amhar, S.Th.I, M.A.


Senin, April 24, 2017

PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH DILUPAKAN

PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH DILUPAKAN

Segala puji bagi Allah, saat ini kesadaran bahwa pemimpin kafir adalah haram, telah tumbuh secara luas, jauh lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kita berharap, kesadaran tersebut tetap terus terjaga. Perlu peran semua pihak untuk menjaga kesadaran ini. Jangan dinodai dengan langkah-langkah politik yang tidak sejalan dengan kesadaran ini. Bahkan sudah sewajibnya kesadaran ini ditingkatkan ke level yang lebih tinggi: “harus ditetapkan undang-undang yang mensyaratkan pemegang jabatan pemerintahan harus muslim” dan “sistem yang dijalankan oleh pemegang jabatan pemerintahan harus sistem Islam”.

KH Ahmad Azhar Basyir, tokoh Muhammadiyah, menyatakan:

“Islam mengajarkan bahwa kepala negara diangkat atas dasar musyawarah. Kepala negara adalah orang yang memperoleh kepercayaan dari umat untuk memegang pimpinan tertinggi negara. Oleh karenanya, kepala negara tidak hanya bertanggungjawab kepada Allah, tetapi juga kepada umat yang telah memberikan kepercayaan jabatan pimpinan kepadanya.

Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya. Jika setelah berkali-kali diperingatkan tidak juga kembali kepada jalan yang benar menurut Alquran dan Sunah Rasul, rakyat berhak memakzulkannya dari jabatan kepala negara, meskipun belum habis waktu jabatannya menurut ketetapan musyawarah.”

Kepala negara (atau pejabat pemerintahan lainnya) dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Alquran dan Sunah Rasul. Itu artinya, mereka harus berstatus muslim. Sebab, hanya seorang muslim yang memungkinan untuk tidak menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul. Karenanya, harus ditetapkan di dalam undang-undang, bahwa syarat pemegang jabatan pemerintahan adalah muslim, serta syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh syariat. Undang-undang harus menetapkannya, agar tidak menjadi sarana yang memungkinkan orang kafir menjadi pemimpin pemerintahan. Hal itu sebagai bentuk pengamalan kaidah “al-wasîlaţ ilâ äl-harâm harâm, sarana menuju keharaman adalah haram”. Tidak ditetapkannya syarat muslim dalam urusan pemerintahan bisa menjadi sarana menuju keharaman, yaitu dicalonkannya pemimpin kafir, sehingga haram pula hukumnya tidak menetapkan syarat muslim sebagai pemimpin. Penetapan syarat muslim sebagai pemimpin pemerintahan di dalam undang-undang juga merupakan upaya agar haramnya pemimpin kafir tidak dilupakan.

[SA, 0822-4252-2585]