Kata hukum di dalam Kamus Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti, sebagai berikut:
hukum n 1 peraturan yg dibuat oleh penguasa
(pemerintah) atau adat yg berlaku
bagi semua orang dl suatu masyarakat
(negara); 2 undang-undang, peraturan,
dsb untuk mengatur pergaulan hidup dl
masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan)
mengenai suatu peristiwa (alam dsb)
yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan)
yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan);
vonis;
Kata ini, bersama dengan kata lain yang banyak sekali jumlahnya dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, adalah serapan dari bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi bagi kaum muslimin dan Negara Islam. Masyarakat nusantara, memang pernah dalam waktu yang lama bernaung di bawah sistem pemerintahan yang menjalankan hukum-hukum Islam.
Islam mengajarkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak membuat hukum kecuali Allah. Islam mengharamkan seseorang memutuskan hukum dengan apa yang tidak diturunkan oleh-Nya. Karenanya, untuk memberikan keputusan hukum, seseorang harus selalu merujuk kepada wahyu Allah, yang termaktub dalam dalil-dalil syar’i, berupa Alquran, Assunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Keputusan hukum tidak diakui sebagai keputusan syar’i kecuali melalui penggalian (istinbath) dalil-dalil. Dikenal pula apa yang disebut dengan ijtihad dalam perkara-perkara yang zhanni.
Namun sangat disayangkan, ajaran Islam nan agung dalam perkara hukum tersebut saat ini diabaikan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali penguasa negeri Islam nusantara. Maka tak heran jika kemudian bangkit pergerakan-pergerakan Islam yang menyerukan agar kaum muslimin di Indonesia, terutama para penguasanya, kembali kepada Islam dengan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan bernegara. Meski sebagian kaum muslimin sendiri ada yang menolaknya, atau sebagian pihak—dengan bahasa yang lebih halus—menyatakan bahwa masyarakat belum siap, namun tidak bisa dipungkiri bahwa urusan penerapan hukum Islam ini merupakan perkara yang sangat penting di dalam Islam. Ini terlihat dalam banyaknya ayat-ayat yang membicarakan hal ini.
Bentuk paling sederhana dari kata ‘hukum’ di dalam bahasa arab terdiri dari tiga huruf yaitu h-k-m. Meski tidak seluruhnya berbicara dalam kontek kewajiban menerapkan hukum Allah di muka bumi, banyak sekali kita temukan ayat-ayat Alquran yang mengandung kata dan derivasi kata h-k-m. Kiranya merupakan sesuatu yang bermanfaat—in syâ`allâh—jika memiliki kesempatan untuk mengkaji ayat-ayat tersebut. Semoga Allah menghendaki kebaikan untuk kami.
Di dalam Surat al-Baqarah
Lafazh h-k-m dengan seluruh derivasi dan maknanya disebutkan di dalam Alquran lebih dari 190 kali. Belasan di antaranya terdapat di dalam surat al-Baqarah, yang diawali dengan ayat ke-32, ketika para Malaikat menyebut Allah sebagai al-‘Alîm al-Hakîm. Berikut senarai perkataan para ulama mufasirin mengenai makna al-‘Alîm al-Hakîm di dalam ayat tersebut.
Imam al-Mâwardî berkata di dalam kitab an-Nukat wa al-‘Uyûn:
Firman-Nya ‘Azza wa Jalla: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm } ‘Sesungguhnya Engkau adalah al-‘Alîm al-Hakîm’. Al-‘Alîm adalah Yang Mengetahui tanpa belajar. Sedangkan tentang makna al-Hakîm ada tiga pendapat:
Pertama: al-Hakîm adalah Mahabijaksana dalam seluruh perbuatan-Nya.
Kedua: al-Hakîm adalah Pencegah dari kerusakan. Karenanya, Hakamatu-l-Lijâm (tali kekang) dinamakan demikian karena benda itu dapat mencegah kuda agar tidak berlari kencang. Jarîr berkata:
Apakah Banî Hanîfah mencegah orang-orang bodoh kalian?
Sesungguhnya aku khawatir atas kalian, bahwa dia akan marah
Ketiga: al-Hakîm adalah Yang Mahatepat dalam menetapkan kebenaran. Karenanya, al-Qâdhî (hakim) dinamakan juga hâkim karena tepat dalam menetapkan kebenaran dalam keputusannya. Ini pendapat Abû al’Abbâs al-Mubarrad.
Penulis kitab Tafsîr al-Jalâlain berkata:
{al-‘Alîm al-Hakîm}, yaitu Yang tidak ada sesuatu pun yang keluar dari Ilmu dan Hikmah-Nya.
Imam as-Suyûthî berkata di dalam kitab ad-Durr al-Mantsûr:
Ibnu Jarîr mengeluarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbâs mengenai Firman-Nya {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm} , ia berkata: al-‘Alîm yang sungguh sempurna ilmu-Nya dan {a-l-Hakîm} yang sungguh sempurna hukum (keputusan)-Nya.
Imam Ibnul Jauzî berkata di dalam Zâdu-l-Masîr:
Al-‘Alîm bermakna: al-‘Âlim (Yang mengetahui), yang datang dalam binâ` <<Fa’îl>> untuk makna menyangatkan (lil mubâlaghah). Tentang makna al-Hakîm, ada dua pendapat. Pertama, al-Hakîm bermakna al-Hâkim; dinyatakan oleh Ibnu Qutaibah. Kedua, bermakna Yang tepat, teliti, sempurna dalam segala sesuatu; dinyatakan oleh al-Khaththâbî.
Imam As-Samarqandî berkata di dalam kitab Bahrul ‘Ulûm:
Firman-Nya Ta’âlâ: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm}, bermakna ‘Engkaulah Yang Mahatahu terhadap apa yang ada di langit dan di bumi, Mahabijaksana dalam urusan-Mu, apabila Engkau memutuskan untuk menjadikan seseorang selain kami sebagai khalifah di muka bumi.’ Dikatakan {al-‘Alîm al-Hakîm} ditinjau dari segi hikmah yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikat-hakikatnya. Dan adalah keputusan-Nya sesuai dengan ilmu.
Imam Al-Baidhâwî berkata dalam kitab Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta`wîl:
{Innaka Anta-l-‘Alîm} ‘Sesungguhnya Engkau Mahatahu’, Yang tidak tersamar sedikit pun sesuatu yang samar. {al-Hakîm} ‘Yang tepat, teliti, sempurna dalam segala ciptaan-Nya, Yang tidak berbuat kecuali sesuatu yangmengandung hikmah yang cukup (bâlighah)’.
Imam An-Nasafî berkata di dalam kitab Madârik at-Tanzîl wa Haqâ`iq at-Ta`wîl:
{Innaka Anta-l-‘Alîm} ‘Sesungguhnya Engkau Mahatahu’ tanpa diberi tahu, {al-Hakîm} ‘Mahabijaksana’ dalam segala Yang Engkau putuskan dan Engkau takdirkan.
Imam Ibnu Jarîr ath-Thabarî berkata di dalam Jamî’ al-Bayân fî Ta`wîl al-Qur`ân:
Pendapat mengenai tafsir Firman-Nya: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm}
Abû Ja’far berkata: Tafsir ayat tersebut: Bahwasanya Engkau, wahai Rabb kami, adalah al-‘Alîm (Mahatahu) tanpa perlu belajar terhadap semua yang sudah ada maupun yang belum ada, dan Engkaulah Yang mengetahui perkara-perkara gaib di hadapan seluruh makhluk-Mu. Mereka (para malaikat) menafikan adanya ilmu yang mereka miliki (berasal) dari mereka sendiri kecuali apa yang telah diajarkan Rabb mereka kepada mereka dengan mengatakan Lâ ‘ilm lanâ illâ mâ ‘allamtanâ ‘tidak ada ilmu bagi kami kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami’. Mereka lalu menetapkan ilmu yang mereka nafikan (berasal) dari diri mereka sendiri itu adalah milik Rabb mereka dengan perkataan mereka Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm ‘Sesungguhnya Engkau adalah Yang Mahatahu lagi Mahabijaksana.’ Maksud mereka, Engkau (Allah) adalah al- Âlim (Yang mengetahui) tanpa pengajaran, sedangkan siapa saja selain Engkau tidak mengetahui sesuatu pun kecuali dengan pengajaran pihak lain kepadanya. Al-Hakîm adalah Pemilik Hikmah, sebagaimana terdapat dalam riwayat:
Al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Abdullâh bin Shâlih telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu’âwiyah telah menceritakan kepadaku, dari ‘Alî, dari Ibnu ‘Abbâs: al-‘Alîm adalah Yang sungguh sempurna dalam ilmu-Nya, dan al-Hakîm adalah Yang sungguh sempurnah hukum-Nya.
Dikatakan pula, sesungguhnya makna al-Hakîm adalah al-Hâkim (Yang Bijaksana), sebagaimana al-‘Alîm bermakna al-‘Âlim, dan al-Khabîr bermakna al-Khâbir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar