Tampilkan postingan dengan label malaikat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label malaikat. Tampilkan semua postingan

Jumat, Mei 24, 2013

Keheranan Malaikat Maut terhadap Orang yang Tertawa



Keheranan Malaikat Maut terhadap Orang yang Tertawa

Terbangun di malam hari dan online, saya tak sengaja menemukan hadis di link ini http://library.islamweb.net/hadith/display_hbook.php?bk_no=1856&pid=642973&hid=2047. Hadisnya sebagai berikut:
رقم الحديث: 2047
(حديث مرفوع) حَدِيثٌ : إِنَّ مَلَكَ الْمَوْتِ لَيَنْظُرُ فِي وُجُوهِ الْعِبَادِ كُلَّ يَوْمٍ سَبْعِينَ نَظْرَةً ، فَإِذَا ضَحِكَ الْعَبْدُ بَعَثَ إِلَيْهِ يَقُولُ : يَا عَجَبَاهُ ، بُعِثْتُ إِلَيْهِ لأَقْبِضَ رُوحَهُ وَهُوَ يَضْحَكُ ، (نجا) من حديث أنس ، من طريق أبي هدبة .

Sesungguhnya malaikat maut benar-benar melihat pada wajah-wajah para hamba setiap hari 70 kali. Apabila seorang hamba tertawa, maka ia akan datang kepadanya dan berkata, "Betapa mengherankannya. Aku diutus kepadanya untuk mencabut nyawanya, ia malah tertawa."

Senin, Mei 06, 2013

Rampai Faidah dan Pelajaran dari Kisah Para Nabi (4)


3- Faidah dari bahwa semua adalah Nabi adalah Manusia

Umat-umat terdahulu dan orang-orang kafir Makkah dari umat ini mendustakan apa yang dibawa oleh Para Rasul. Mereka menyandakan pendustaan mereka itu kepada kenyataan bahwa orang-orang yang diutus kepada mereka adalah seorang manusia. Kaumnya Nabi Nûh berkata kepada Nûh:


{ … مَا هَذَا إِلَّا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُرِيدُ أَنْ يَتَفَضَّلَ عَلَيْكُمْ وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَأَنْزَلَ مَلَائِكَةً مَا سَمِعْنَا بِهَذَا فِي ءَابَائِنَا الْأَوَّلِينَ(24) }
… ini tidak lain kecuali seorang manusia seperti kalian yang menginginkan untuk melebihkan diri atas kalian. Seandainya Allah menghendaki, niscaya Dia telah menurunkan para malaikat sebagai utusan-Nya. Manusia menyampaikan ajaran seperti ini tidak pernah kami dengar dari nenek moyang kami dahulu. (al-Mu`minûn [23]:24)

Kaumnya Nabi Mûsâ berkata:

{ أَنُؤْمِنُ لِبَشَرَيْنِ مِثْلِنَا وَقَوْمُهُمَا لَنَا عَابِدُونَ(47) }
Apakah kami akan percaya bahwa dua orang laki-laki yang sama dengan kita ini menjadi utusan Tuhan, sedangkan bangsanya menjadi budak kita?

Dalih semacam ini banyak dikisahkan di dalam Alquran, di mana Allah membantah mereka dan menjelaskan hikmah dari diutusnya Rasul dari kalangan manusia. Hal ini termasuk dari kelembutan dan kasih sayang-Nya kepada para makhluk-Nya. Maka Allah Ta’âla berfirman:

{ قُلْ لَوْ كَانَ فِي الْأَرْضِ مَلَائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ لَنَزَّلْنَا عَلَيْهِمْ مِنَ السَّمَاءِ مَلَكًا رَسُولًا(95)

Wahai Muhammad, katakanlah kepada orang-orang kafir: “Kalau penghuni bumi ini malaikat, niscaya yang Kami kirimkan kepada mereka dari langit sebagai utusan-Nya adalah malaikat juga.” (al-Isrâ` [17]:95)


{ لَقَدْ مَنَّ اللَّهُ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ إِذْ بَعَثَ فِيهِمْ رَسُولًا مِنْ أَنْفُسِهِمْ يَتْلُو عَلَيْهِمْ ءَايَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَإِنْ كَانُوا مِنْ قَبْلُ لَفِي ضَلَالٍ مُبِينٍ(164) }

Allah telah memberikan rahmat kepada orang-orang mukmin ketika Allah mengutus seorang rasul dari golongan manusia ke tengah mereka. Rasul itu membacakan ajaran agama Allah kepada mereka dan membersihkan mereka dari sifat saling mendengki. Rasul itu mengajarkan Alquran dan As-Sunnah kepada mereka, padahal sebelumnya pada zaman jahiliyah mereka benar-benar sesat. (Âlu ‘Imrân [3]:164)

Ibnu Katsîr mengatakan tentang Firman Allah Ta’âlâ {قُلْ لَوْ كَانَ فِي الْأَرْضِ مَلَائِكَةٌ يَمْشُونَ مُطْمَئِنِّينَ… الآية } : Kemudian Allah Ta’âlâ berfirman, mengingatkan akan kelembutan dan kasihsayang-Nya kepada hamba-hamba-Nya dengan mengutus Rasul kepada mereka dari jenis mereka untuk mengajarkan agama kepada mereka, agar memungkinkan berdialog dan berbincang dengan mereka. Seandainya kepada manusia diutus Rasul dari kalangan malaikat, niscaya mereka tidak akan dapat berjumpa maupun mengambil pelajaran dari mereka. Dan di dalam Firman-Nya Ta’âlâ: { وَلَوْ جَعَلْنَاهُ مَلَكًا لَجَعَلْنَاهُ رَجُلًا وَلَلَبَسْنَا عَلَيْهِمْ مَا يَلْبِسُونَ(9) } terdapat penjelasan dari Allah bahwa seandainya pun Rasul itu dari kalangan malaikat, niscaya ia akan tetap dijadikan dalam bentuk manusia, agar mereka bisa bergaul dan mengambil agama dan ilmu darinya, karena manusia tidak bisa bergaul kecuali dengan yang berasal jenis mereka. Itupun tetap, seandainya malaikat mendatangi mereka dalam bentuk manusia, mereka pasti akan mendustakannya sebagaimana mereka mendustakan para Rasul sebelumnya.

Kesimpulannya, seandainya Allah mengutus Rasul kepada mereka, mereka tidak akan bisa mengambil ilmu dan iman darinya, karena jenis dan tabiatnya berbeda. Seandainya pun Allah menurunkan malaikat kepada mereka, pasti Dia akan menjadikannya dalam wujud manusia. Meskipun begitu, mereka tetap akan mendustakan para Rasul sebelumnya, sehingga mereka kembali mendustakannya. Dan setelah tuntutan mereka untuk mengutus malaikat terbukti batal, maka dapat dipahami bahwa yang mereka kehendaki sebenarnya adalah penentangan dan permusuhan.

Jumat, Desember 09, 2011

Hukum dalam Alquran

Kata hukum di dalam Kamus Bahasa Indonesia memiliki beberapa arti, sebagai berikut:

hukum n 1 peraturan yg dibuat oleh penguasa

(pemerintah) atau adat yg berlaku

bagi semua orang dl suatu masyarakat

(negara); 2 undang-undang, peraturan,

dsb untuk mengatur pergaulan hidup dl

masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan)

mengenai suatu peristiwa (alam dsb)

yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan)

yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan);

vonis;

Kata ini, bersama dengan kata lain yang banyak sekali jumlahnya dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, adalah serapan dari bahasa Arab, yang merupakan bahasa resmi bagi kaum muslimin dan Negara Islam. Masyarakat nusantara, memang pernah dalam waktu yang lama bernaung di bawah sistem pemerintahan yang menjalankan hukum-hukum Islam.

Islam mengajarkan bahwa tidak ada seorang pun yang berhak membuat hukum kecuali Allah. Islam mengharamkan seseorang memutuskan hukum dengan apa yang tidak diturunkan oleh-Nya. Karenanya, untuk memberikan keputusan hukum, seseorang harus selalu merujuk kepada wahyu Allah, yang termaktub dalam dalil-dalil syar’i, berupa Alquran, Assunnah, Ijma’ Sahabat, dan Qiyas. Keputusan hukum tidak diakui sebagai keputusan syar’i kecuali melalui penggalian (istinbath) dalil-dalil. Dikenal pula apa yang disebut dengan ijtihad dalam perkara-perkara yang zhanni.

Namun sangat disayangkan, ajaran Islam nan agung dalam perkara hukum tersebut saat ini diabaikan oleh para penguasa di negeri-negeri Islam, tak terkecuali penguasa negeri Islam nusantara. Maka tak heran jika kemudian bangkit pergerakan-pergerakan Islam yang menyerukan agar kaum muslimin di Indonesia, terutama para penguasanya, kembali kepada Islam dengan menerapkan hukum-hukum-Nya dalam kehidupan bernegara. Meski sebagian kaum muslimin sendiri ada yang menolaknya, atau sebagian pihak—dengan bahasa yang lebih halus—menyatakan bahwa masyarakat belum siap, namun tidak bisa dipungkiri bahwa urusan penerapan hukum Islam ini merupakan perkara yang sangat penting di dalam Islam. Ini terlihat dalam banyaknya ayat-ayat yang membicarakan hal ini.

Bentuk paling sederhana dari kata ‘hukum’ di dalam bahasa arab terdiri dari tiga huruf yaitu h-k-m. Meski tidak seluruhnya berbicara dalam kontek kewajiban menerapkan hukum Allah di muka bumi, banyak sekali kita temukan ayat-ayat Alquran yang mengandung kata dan derivasi kata h-k-m. Kiranya merupakan sesuatu yang bermanfaat—in syâ`allâh—jika memiliki kesempatan untuk mengkaji ayat-ayat tersebut. Semoga Allah menghendaki kebaikan untuk kami.

Di dalam Surat al-Baqarah

Lafazh h-k-m dengan seluruh derivasi dan maknanya disebutkan di dalam Alquran lebih dari 190 kali. Belasan di antaranya terdapat di dalam surat al-Baqarah, yang diawali dengan ayat ke-32, ketika para Malaikat menyebut Allah sebagai al-‘Alîm al-Hakîm. Berikut senarai perkataan para ulama mufasirin mengenai makna al-‘Alîm al-Hakîm di dalam ayat tersebut.

Imam al-Mâwardî berkata di dalam kitab an-Nukat wa al-‘Uyûn:

Firman-Nya ‘Azza wa Jalla: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm } ‘Sesungguhnya Engkau adalah al-‘Alîm al-Hakîm’. Al-‘Alîm adalah Yang Mengetahui tanpa belajar. Sedangkan tentang makna al-Hakîm ada tiga pendapat:

Pertama: al-Hakîm adalah Mahabijaksana dalam seluruh perbuatan-Nya.

Kedua: al-Hakîm adalah Pencegah dari kerusakan. Karenanya, Hakamatu-l-Lijâm (tali kekang) dinamakan demikian karena benda itu dapat mencegah kuda agar tidak berlari kencang. Jarîr berkata:

Apakah Banî Hanîfah mencegah orang-orang bodoh kalian?

Sesungguhnya aku khawatir atas kalian, bahwa dia akan marah

Ketiga: al-Hakîm adalah Yang Mahatepat dalam menetapkan kebenaran. Karenanya, al-Qâdhî (hakim) dinamakan juga hâkim karena tepat dalam menetapkan kebenaran dalam keputusannya. Ini pendapat Abû al’Abbâs al-Mubarrad.

Penulis kitab Tafsîr al-Jalâlain berkata:

{al-‘Alîm al-Hakîm}, yaitu Yang tidak ada sesuatu pun yang keluar dari Ilmu dan Hikmah-Nya.

Imam as-Suyûthî berkata di dalam kitab ad-Durr al-Mantsûr:

Ibnu Jarîr mengeluarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbâs mengenai Firman-Nya {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm} , ia berkata: al-‘Alîm yang sungguh sempurna ilmu-Nya dan {a-l-Hakîm} yang sungguh sempurna hukum (keputusan)-Nya.

Imam Ibnul Jauzî berkata di dalam Zâdu-l-Masîr:

Al-‘Alîm bermakna: al-‘Âlim (Yang mengetahui), yang datang dalam binâ` <<Fa’îl>> untuk makna menyangatkan (lil mubâlaghah). Tentang makna al-Hakîm, ada dua pendapat. Pertama, al-Hakîm bermakna al-Hâkim; dinyatakan oleh Ibnu Qutaibah. Kedua, bermakna Yang tepat, teliti, sempurna dalam segala sesuatu; dinyatakan oleh al-Khaththâbî.

Imam As-Samarqandî berkata di dalam kitab Bahrul ‘Ulûm:

Firman-Nya Ta’âlâ: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm}, bermakna ‘Engkaulah Yang Mahatahu terhadap apa yang ada di langit dan di bumi, Mahabijaksana dalam urusan-Mu, apabila Engkau memutuskan untuk menjadikan seseorang selain kami sebagai khalifah di muka bumi.’ Dikatakan {al-‘Alîm al-Hakîm} ditinjau dari segi hikmah yang mengetahui segala sesuatu dengan hakikat-hakikatnya. Dan adalah keputusan-Nya sesuai dengan ilmu.

Imam Al-Baidhâwî berkata dalam kitab Anwâr at-Tanzîl wa Asrâr at-Ta`wîl:

{Innaka Anta-l-‘Alîm} ‘Sesungguhnya Engkau Mahatahu’, Yang tidak tersamar sedikit pun sesuatu yang samar. {al-Hakîm} ‘Yang tepat, teliti, sempurna dalam segala ciptaan-Nya, Yang tidak berbuat kecuali sesuatu yangmengandung hikmah yang cukup (bâlighah)’.

Imam An-Nasafî berkata di dalam kitab Madârik at-Tanzîl wa Haqâ`iq at-Ta`wîl:

{Innaka Anta-l-‘Alîm} ‘Sesungguhnya Engkau Mahatahu’ tanpa diberi tahu, {al-Hakîm} ‘Mahabijaksana’ dalam segala Yang Engkau putuskan dan Engkau takdirkan.

Imam Ibnu Jarîr ath-Thabarî berkata di dalam Jamî’ al-Bayân fî Ta`wîl al-Qur`ân:

Pendapat mengenai tafsir Firman-Nya: {Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm}

Abû Ja’far berkata: Tafsir ayat tersebut: Bahwasanya Engkau, wahai Rabb kami, adalah al-‘Alîm (Mahatahu) tanpa perlu belajar terhadap semua yang sudah ada maupun yang belum ada, dan Engkaulah Yang mengetahui perkara-perkara gaib di hadapan seluruh makhluk-Mu. Mereka (para malaikat) menafikan adanya ilmu yang mereka miliki (berasal) dari mereka sendiri kecuali apa yang telah diajarkan Rabb mereka kepada mereka dengan mengatakan Lâ ‘ilm lanâ illâ mâ ‘allamtanâ ‘tidak ada ilmu bagi kami kecuali apa yang telah Engkau ajarkan kepada kami’. Mereka lalu menetapkan ilmu yang mereka nafikan (berasal) dari diri mereka sendiri itu adalah milik Rabb mereka dengan perkataan mereka Innaka Anta-l-‘Alîmu-l-Hakîm ‘Sesungguhnya Engkau adalah Yang Mahatahu lagi Mahabijaksana.’ Maksud mereka, Engkau (Allah) adalah al- Âlim (Yang mengetahui) tanpa pengajaran, sedangkan siapa saja selain Engkau tidak mengetahui sesuatu pun kecuali dengan pengajaran pihak lain kepadanya. Al-Hakîm adalah Pemilik Hikmah, sebagaimana terdapat dalam riwayat:

Al-Mutsanna telah menceritakan kepadaku, ia berkata: ‘Abdullâh bin Shâlih telah menceritakan kepada kami, ia berkata: Mu’âwiyah telah menceritakan kepadaku, dari ‘Alî, dari Ibnu ‘Abbâs: al-‘Alîm adalah Yang sungguh sempurna dalam ilmu-Nya, dan al-Hakîm adalah Yang sungguh sempurnah hukum-Nya.

Dikatakan pula, sesungguhnya makna al-Hakîm adalah al-Hâkim (Yang Bijaksana), sebagaimana al-‘Alîm bermakna al-‘Âlim, dan al-Khabîr bermakna al-Khâbir.