Minggu, Januari 18, 2015

Menggunakan Hadis Khabar untuk Menyimpulkan Hukum Fikih


MENGGUNAKAN HADIS KHABAR UNTUK MENYIMPULKAN HUKUM FIKIH

Salah satu kekeliruan menggunakan dalil adalah: Menggunakan hadis khabar untuk menyimpulkan hukum. Contohnya adalah ketika seseorang diminta memberikan definisi syar'i tentang Khilafah, ia menyatakan:

"Khilafah adalah sistem pemerintahan yang berlangsung 30 tahun setelah Rasulullah."

Dalilnya adalah sebuah hadis yang memberitakan bahwa Khilafah setelah Rasulullah adalah 30 tahun, selebihnya adalah kerajaan.

Padahal hadis tersebut adalah hadis berita, bukan hadis tentang hukum. Dan karena hadis tersebut bukanlah hadis hukum, maka para ulama tidak menggunakan hadis tersebut dalam menyimpulkan hukum mendirikan Khilafah, termasuk ketika memberikan definisinya tentangnya.

Wallahu A'lam


Karangkajen, 27 Rabî'ul Awwal 1436 H/18 Januari 2015 M 15.57

Tidak ada komentar:

Posting Komentar