MENGGUNAKAN HADIS KHABAR UNTUK MENYIMPULKAN HUKUM
FIKIH
Salah satu kekeliruan menggunakan dalil adalah:
Menggunakan hadis khabar untuk menyimpulkan hukum. Contohnya adalah ketika
seseorang diminta memberikan definisi syar'i tentang Khilafah, ia menyatakan:
"Khilafah adalah sistem pemerintahan yang
berlangsung 30 tahun setelah Rasulullah."
Dalilnya adalah sebuah hadis yang memberitakan
bahwa Khilafah setelah Rasulullah adalah 30 tahun, selebihnya adalah kerajaan.
Padahal hadis tersebut adalah hadis berita, bukan
hadis tentang hukum. Dan karena hadis tersebut bukanlah hadis hukum, maka para
ulama tidak menggunakan hadis tersebut dalam menyimpulkan hukum mendirikan
Khilafah, termasuk ketika memberikan definisinya tentangnya.
Wallahu A'lam
Karangkajen, 27 Rabî'ul Awwal 1436 H/18 Januari
2015 M 15.57
Tidak ada komentar:
Posting Komentar