Balig adalah salah satu dari sekian banyak kata bahasa Arab yang
telah diserap oleh bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian balig adalah sampai umur; cukup umur; dewasa; akil balig. Akil sendiri
diartikan sebagai berakal; cerdik; pandai. Sementara akil balig memiliki
pengertian tahu membedakan baik dan buruk (laki-laki berumur 15 tahun ke
atas); cukup umur; cukup akalnya; dewasa.
Pengertian seperti di atas kurang memberi
gambaran pengertian yang dikehendaki oleh syariat. Kata bâligh, secara
bahasa sebenarnya berarti orang yang sampai. Sedangkan sampai itu
sendiri disebut balagha (dalam bentuk kata kerja) atau bulûgh (dalam
bentuk kata benda). Kalimat balagha ash-shabiyy ‘anak itu kecil telah
balig’, maknanya adalah adraka wabalagha mablagha ar-rijâl[1] ‘mencapai masa
dewasa’.
Sedangkan dalam istilah fikih, bulûgh artinya
intihâ`u haddi ash-shighar fî al-insân, liyakûna ahlan li at-takâlîfi
asy-syar’iyyah ‘selesainya batas usia anak kecil pada manusia, untuk
menjadi orang yang memiliki tanggungjawab untuk menjalankan beban-beban syariat.’[2] Atau dengan kata lain: ihtalama
wa adraka waqta at-taklîf ‘mencapai masa taklîf (pembeban hukum)’.[3]
Artinya, seseorang yang
telah menginjak usia balig, dia sudah memiliki tanggungjawab untuk terikat
dengan hukum-hukum syariat dalam setiap aktivitasnya; dia berdosa jika
melakukan maksiat dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman,
serta mendapat pahala jika melakukan kebaikan dengan mengerjakan kewajiban dan
amalan sunah maupun meninggalkan keharaman dan aktivitas yang dibenci (makrûh).
Atas dasar itu, orang tua
yang memiliki putra-putri perlu memperhatikan setidaknya dua hal, yaitu (1)
tanda-tanda balig, dan (2) berbagai kewajiban dan keharaman. Pengetahuan terhadap
poin pertama bertujuan agar para orang tua tahu kapan putra-putrinya telah memasuki
masa balig. Sedangkan pengetahuan tentang poin kedua diperlukan agar para orang
tua dapat mendidik putra-putrinya dengan kewajiban dan keharaman, sehingga mereka
bisa menjalani kehidupan pasca-balignya dengan ketaatan penuh kepada Sang
Pencipta. Para orang tua akan
dimintai pertanggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya.
Karangkajen, 28 Rabî’ul Awwal 1436 H/19
Januari 2015 M
Bersambung, In syâ Allâh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar