Tampilkan postingan dengan label ilmu hadis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmu hadis. Tampilkan semua postingan

Kamis, Juni 06, 2013

Jihad



Jihad

Al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî meletakkan tidak kurang dari 43 hadis tentang jihad di dalam Kitab Bulûghul Marâm, Kitâbul Jihâd. Di urutan kedua, beliau meletakkan hadis berikut:

وعَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ» رواه أحمد والنسائيُّ, وصححه الحاكم

Dari Anas, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: {Berjihadlah kalian memerangi orang-orang musyrik dengan harta-harta kalian, jiwa-jiwa kalian, dan lisan-lisan kalian}. (H.R. Ahmad dan an-Nasâ`î. Disahihkan oleh al-Hâkim)

Pengertian Jihad
01. Jihad secara bahasa adalah mashdar dari kata جهد. Ungkapan جهدت جهادا maknanya adalah بلغت مشقة (kesulitan menghampiriku).
02. Sedangkan jihad secara syar’i, menurut ash-Shun’ânî dan as-Saqqâf[1] adalah:

بذل الجهد في قتال الكفار أو البغاة
Mengerahkan segenap kesungguhan untuk memerangi orang-orang kafir dan para pemberontak (bughâh)

03. Sementara itu di dalam Hâsyiyah Ibn ‘Âbidîn sebagaimana dikutip oleh Muhammad Khair Haikal dan juga diikuti oleh an-Nabhânî [2], jihad secara syar’i bermakna:

بذل الوسع في القتال في سبيل الله, مباشرة أو معاونة بمال أو رأي أو تكثير سواد أو غير ذلك
Mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan memberi bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dan lain sebagainya.

04. Kedua pendapat tersebut berbeda dari segi cakupan: Apakah memerangi para pemberontak termasuk jihad atau bukan? Meskipun kedua pendapat tersebut adalah pendapat Islami, dan perselisihan pendapat tersebut termasuk ikhtilaf yang sâ`igh (layak), namun pendapat kedua, yang tidak memasukkan memerangi bughât sebagai jihad, adalah pendapat yang lebih baik, in syâ`allâh.
05. Adapun pengertian jihad yang sangat umum, yang menyatakan arti jihad ialah bekerja sungguh-sungguh, berjuang, berperang, dan sebagainya di jalan Allah yang diperintahkan dan di jalan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya[3], maka pengertian yang semacam ini adalah takrif yang berlebihan, yang keluar dari konteks makna syar’inya.

Hukum Jihad

06. Dalam hadis di atas, ada perintah untuk berjihad. Bagi yang berpegang pada kaidah al-Ashlu fî al-amr lil wujûb (hukum asal suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban), maka hadis di atas merupakan dalil wajibnya berjihad. Akan tetapi, kaidah yang lebih tepat mengenai perintah adala al-Ashlu fî al-amr lith thalab (hukum asal suatu perintah adalah untuk menunjukkan tuntutan). Karenanya hadis di atas tidak serta-merta bermakna wajib berjihad, melainkan sebatas menunjukkan adanya tuntutan. Sebuah tuntutan bisa jadi wajib, bisa pula sunah; tergantung qarînah yang mengikutinya.

07. Berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan adanya qarînah yang jâzim (pasti), dapat disimpulkan bahwa hukum jihad adalah fardu.  Berikut sebagian dalil tersebut:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
Diwajibkan atas kalian berperang. (al-Baqarah [2]:216)

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ (رواه مسلم(

Siapa saja yang mati padahal belum berperang dan tidak bercita-cita demikian di dalam hatinya (berarti) ia mati di atas satu cabang dari kemunafikan. (HR. Muslim)

Jihad dengan Harta dan Jiwa

08. Dalam hadis di atas terdapat tiga sarana berjihad, yaitu dengan harta, jiwa, dan lisan. Jihad dengan jiwa adalah keluar langsung memerangi orang-orang kafir. Sedangkan jihad dengan harta adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk menginfakkan sesuatu yang dengannya jihad bisa terlaksana, seperti persenjataan, kendaraan, dan lain-lain.[4] Hal ini banyak disebutkan di dalam ayat-ayat Alquran, antara lain di dalam Surat at-Taubah [9]:41:

وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Dan berjihadlah kalian dengan harta-harta kalian dan jiwa-jiwa kalian di jalan Allah.

Jihad dengan Lisan

09. Jihad dengan lisan adalah dengan menegakkan hujah yang meruntuhkan keyakinan orang-orang kafir, mendakwahi mereka agar menyembah Allah, dengan suara-suara yang menggentarkan mereka ketika bertemu, dengan celaan kepada mereka, dan hal-hal lain yang di dalamnya ada hal yang bisa mengalahkan musuh,[5] sebagaimana firman Allah di dalam Surat at-Taubah [9]:120:

وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
Tidaklah menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.

10. Jihad dengan lisan ada kaitannya dengan jihad dengan pemikiran. Yang dimaksud adalah pemikiran yang berkaitan langsung dengan peperangan. Jika pemikiran tersebut berkaitan langsung dengan peperangan di jalan Allah, maka dia adalah jihad. Tetapi jika tidak berkaitan langsung dengan itu, maka dia bukan jihad secara syar’I, meskipun di dalamnya terdapat berbagai kesulitan, dan meskipun dia menghasilkan berbagai faidah untuk meninggikan kalimat Allah. Karena, jihad secara syar’i khusus untuk peperangan, dan masuk ke dalamnya segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan peperangan. Yang serupa dengan pemikiran adalah tulisan dan ceramah. Jika berkaitan secara langsung dengan peperangan, seperti ceramah di hadapan pasukan untuk mengobarkan semangat perang mereka, atau artikel berisi anjuran untuk memerangi musuh, maka itu adalah jihad. Jika tidak demikian, maka tidak termasuk jihad.[6]

Memerangi Penguasa yang Murtad Apakah Termasuk Jihad?

11. Tidak semua peperangan adalah jihad. Demikian pula, tidak semua peperangan yang disyariatkan adalah jihad. Sebagai misal, memerangi bughât menurut pendapat yang lebih tepat bukanlah jihad.

12. Adapun memerangi penguasa yang rusak, hal itu dijelaskan oleh Dr. Muhammad Khair Haikâl sebagai berikut:

Jika penguasa telah kafir secara nyata, lalu ia dibantu dan ditopang oleh berbagai kekuatan, maka memeranginya dalam rangka menggulingkannya dan membunuhnya adalah jihad fî sabîlillâh, karena bersesuaian dengan pengertian jihad, yaitu memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah ‘Azza wa Jalla. Penguasa yang murtad termasuk bagian dari ahlul harb (pihak yang berhak diperangi).

Kaum muslimin yang berperang di barisannya (penguasa murtad) adalah para pemberontak yang dimintai tolong oleh ahlul harb. Sehingga setiap Muslim yang terbunuh dalam peperangan melawan mereka adalah terbunuh di dalam peperangan melawan orang kafir, sehingga dihukumi syahid dunia-akhirat.

Adapun apabila penguasa tersebut tidak sampai murtad dari Islam, hanya terjatuh kepada kesalahan-kesalahan, yang dengan kesalahannya itu ia boleh dilengserkan, namun si penguasa tetap mempertahankan kekuasaannya, kemudian terjadi perang dengan penguasa tersebut bersama para pendukungnya, maka peperangan di sini hukumnya sama dengan memerangi bughâh, sebagaimana ‘Alî ibn Abî Thâlib radhiyallâhu ‘anhu memerangi Mu’âwiyah ibn Abî Sufyân setelah dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Syâm, dan Mu’âwiyah menolak untuk turun dari jabatannya. Karena itulah, peperangan ini bukanlah jihad fî sabîlillâh secara makna istilah bagi jihad, sebagaimana telah kami tarjihkan ketika membahas tentang memerangi bughât.[7]



[1] Muhammad ibn Ismâ’îl al-Amîr ash-Shun’ânî (Subulussalâm, j. 7, h. 195); Syaikh Ibnu ‘Îdrûs al-‘Îdrûs ‘Alawî ibn Abî Bakr as-Saqqâf (Ta’lîq Bulûgh al-Marâm, h. 237)
[2] Muhammad Khair Haikâl (al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, j. 1, h. 40), Taqyuddîn an-Nabhânî (asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah j. 2, h. 146)
[3] Lihat A. Hassan (Tarjamah Bulughul Maram, h. 579).
[4] Lihat Subulussalâm h. 197.
[5] Subulussalâm, h. 197.
[6] Taqyuddin an-Nabhani (Kepribadian Islam, j. II, h. 247)
[7] Muhammad Khair Haikâl (al-Jihâd wal Qitâl, j. 1, h. 140)

Selasa, Desember 27, 2011

Jiha Bertanya Tentang Marfu'

“Di dalam kitab Dalâilun Nubuwwah karya Imam al-Baihaqi disebutkan riwayat dari Sayyidina Ali bin Thalib. Beliau mengatakan, Ketika Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menawarkan dirinya kepada kabilah-kabilah Arab, beliau keluar, bersama aku dan Abu Bakar, ke Mina, sampai mendorong kami memasuki majelis dari majelis-majelis arab.


Jiha keluar dari balik tirai, membawa sebuah nampan berisi dua gelas teh dan beberapa makanan ringan.

“Silakan dinikmati dulu tehnya,” Abu Jiha mempersilakan. Jiha, seperti biasa, duduk manis di samping Romonya setelah menghidangkan teh.

“Oh iya, terima kasih, mas.” Segera Jubilo menyeruput.

“Jadi, Rasulullah menawarkan diri kepada kabilah-kabilah arab untuk menyerahkan kekuasaan kepada beliau itu ada riwayatnya. Thalabun Nushrah itu bukan mengada-ada.”

“Tetapi, bukankah riwayat tadi itu bukan sabda Nabi, melainkan pernyataan Ali? bagaimanapun kata-kata Ali ibn Abi Thalib ra tidak sederajat dengan Quran dan Sunnah, kecuali bila anda pengikut Syiah.

“Oh, ini tidak ada hubungannya dengan Syiah. Riwayat tersebut memang perkataan Sayyidina Ali radhiyallahu ‘anhu. Dalam klasifikasi para ulama, hadis yang disandarkan pada Sahabat Nabi disebut hadis mauquf. Sedangkan hadis yang disandarkan kepada Nabi disebut hadis marfu’. Nah, marfû’ ini ada dua. Pertama, marfu’ haqiqi. Yang kedua, marfû’ hukmî. Perkataan Imam Ali tadi termasuk marfu’ hukmi, yaitu hadis marfu’ yang tidak tegas penyandarannya kepada Nabi, melainkan dengan perantaraan qarinah alias indikator lain. Indikator tersebut misalnya perkataan umirna bikadza ‘kami diperintahkan begini’, atau perkataan nuhina bikadza ‘kami dilarang berbuat begitu’. Sedangkan dalam perkataan Imam Ali di atas, terdapat indikator yang menunjukkan bahwa riwayat itu marfu’, yaitu perkataan beliau: Ketika Allah memerintahkan Nabi-Nya. Perkataan semacam ini tidak mungkin beliau karang, melainkan pasti berasal dari Nabi Muhammad yang mendapat wahyu dari Allah.”

“Di mana saya bisa temukan keterangan semacam itu?”

“Hampir di setiap kitab ilmu hadis dibahas tentang hal ini, yaitu ketika membahas hadis marfu’ dan hadis mauquf.

“Romo, bukannya marfu’ itu kalimat yang dibaca rafa’ ya?” tiba-tiba Jiha ikut nimbrung.
Abu Jiha tersenyum. “Iya, sayang. Tetapi marfu’ yang kita bahas kemarin itu istilah dalam ilmu nahwu. Sedangkan Romo sama Om Jubilo sekarang sedang membahas ilmu hadis.”

“Antum punya bukunya kan, mas? Kalau boleh, saya pinjam. Hehe,,”

“Oh, boleh. Sebentar saya ambilkan. Tapi tolong kembalikan dalam sepekan, ya… Oya, the sama seneknya dihabiskan dulu.” Abu Jiha masuk ke dalam.

Sementara Romonya masuk, Jiha bersuara, “Om, kalau marfu’ itu kalimat yang dibaca rafa’, terus kalau mauquf itu kalimat yang dibaca apa ya?”

“Hahaha,, kan tadi Romo Jiha sudah bilang, kita sedang bicara ilmu hadis, bukan ilmu nahwu yang membahas I’rob. Istilah mauquf itu istilah ilmu hadis. Ilmu nahwu tidak mengenal istilah mauquf sebagai salah satu I’rob. Jadi beda.”

“O..” mulut Jiha membundar.

“Mengerti, kan?”

Dengan innocent Jiha menjawab, “Ndak.” Dan mereka berdua tertawa.

Senin, Agustus 09, 2010

Mengenal Ilmu Hadis

Pendahuluan

Umat manusia memiliki patokan-patokan tertentu dalam berpikir dan berbuat, baik disadarinya atau tidak, baik khas maupun kacau. Ada umat yang menjadikan maslahat sebagai patokan berpikir dan bertindak. Ada pula umat yang menjadikan hawa nafsu sebagai patokan. Ada lagi yang patokannya adalah sejarah. Umat yang lain menjadikan fakta sebagai patokan. Umat yang lain lagi mematok pemikiran dan tingkah lakunya berdasarkan kebiasaan dan adat istiadat masyarakat setempat atau umat terdahulu. Dan seterusnya, dan sebagainya.

Berbeda dengan semua umat yang mengambil patokan-patokan seperti di atas, kaum muslimin meyakini bahwa hanya hukum Allah yang sebenar-benarnya satu-satunya yang harus dijadikan sendi untuk membentuk pribadi yang utama dan mengatur ketertiban hidup bersama (masyarakat) dalam menuju hidup bahagia dan sejahtera yang hakiki, di dunia dan di akhirat . Kaum muslimin dituntut oleh Allah untuk mengikuti wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad—semoga shalawat dan salam terlimpah atasnya. Titah Allah dan Rasul-Nya lah yang menjadi patokan bagi kaum muslimin dalam berpikir dan berbuat. Allah Ta’âlâ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kalian berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (al-Nisâ`: 59)

Berdasarkan ayat di atas, kaum muslimin diperintahkan untuk taat secara mutlak kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat kepada Allah adalah dengan mengikuti al-Qur`ân, sedangkan taat kepada Rasul adalah dengan mengikuti al-Sunnah. Dari sini didapatkan kesimpulan bahwa patokan kaum muslimin adalah al-Qur`ân dan al-Sunnah . Patokan-patokan inilah yang sering disebut sebagai al-Dalîl (dalil) atau sumber hukum.
Dalam kesempatan ini, akan dibahas sekelumit mengenai sumber hukum Islam kedua, yaitu al-Sunnah, atau yang biasa juga disebut al-Hadîts (selanjutnya: Hadis).

Pengertian

Hadis adalah segala yang disandarkan kepada Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrîr . Susunan yang ada dalam Hadis adalah berasal dari Nabi, bukan dari Allah Ta’âlâ, meskipun maknanya dari Allah Ta’âlâ, sama dengan al-Qur`ân .

Macam-Macam Hadis

Berbeda dengan al-Qur`ân yang keseluruhannya diriwayatkan secara mutawatir, Hadis ada yang mutawatir, ada pula yang ahad. Maka berdasarkan banyak dan sedikitnya periwayat, hadis dibagi menjadi dua, yaitu hadis mutawatir dan hadis ahad.
Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang dalam setiap thabaqât yang tidak mungkin bagi mereka bersepakat dusta. Sedangkan hadis ahad adalah hadis yang periwayatnya tidak mencapai jumlah mutawatir. Hadis ahad terbagi lagi menjadi masyhûr, ‘azîz, dan gharîb. Hadis masyhûr adalah hadis yang periwayat di setiap thabaqâtnya terdiri dari tiga sampai empat orang. Demikian pula hadis ‘azîz, dengan periwayatnya berjumlah dua orang, serta hadis gharîb dengan periwayat hanya satu orang di minimal satu thabaqah.

Hadis ahad sendiri terbagi lagi menjadi dua bagian: maqbûl (diterima) dan mardûd (ditolak). Hadis maqbûl ada dua jenis: shahîh (selanjutnya: sahih) dan hasan (selanjutnya: hasan). Hadis sahih harus memenuhi syarat-syarat: 1) sanadnya bersambung, 2) rawinya tsiqah , 3) terhindar dari ‘illat (cacat) dan syadzdz (kejanggalan). Sedangakan hadis hasan sedikit di bawah sahih, yaitu ada satu atau lebih rawi yang kekuatan hafalannya di bawah standar rawi pada hadis sahih.

Hadis yang terkategori mardûd (tertolak) banyak sekali macamnya, yang semuanya dapat dimasukkan ke dalam jenis-jenis hadis dha’îf. Dengan kata lain, hadis mardûd adalah hadis dha’îf (lemah) , yaitu hadis yang tidak terkumpul di dalamnya sifat-sifat hadis sahih dan sifat-sifat hadis hasan.

Lebih jelasnya dapat dilihat di dalam tabel berikut:
Jenis Hadis Jumlah Râwî Keterangan
Mutawâtir 5 atau lebih merata dalam setiap thabaqât
Ahad: 1-4 -
a. Maqbûl (Sahih dan Hasan)
1) Masyhûr 3-4 tidak boleh kurang dalam satu thabaqat pun
2) ‘Azîz 2 tidak boleh kurang dalam satu thabâqât pun
3) Gharîb 1 minimal dalam satu thabaqah
b. Mardûd 1-4 ada satu atau lebih syarat hadis maqbûl tidak terpenuhi

Faidah

Hadis mutawatir berfaidah qath’î (pasti, meyakinkan), sehingga dapat dijadikan hujjah (argumentasi) dalam masalah akidah. Kita wajib percaya akan hal yang dibawa oleh Nabi s.a.w. yakni Al-Quran dan berita dari Nabi s.a.w. yang mutawatir dan memenuhi syarat-syaratnya. Sedangkan hadis ahad yang terkategori maqbûl, meskipun tidak berfaidah qath’î, tetapi zhannî, namun tetap dapat dijadikan sebagai dalil dalam perkara hukum.

Adapun hadis dha’îf, sama sekali tidak bisa dijadikan sebagai hujjah , baik dalam perkara akidah, hukum, maupun fadhâ`il al-‘amal. Bahkan, tidak dibolehkan mengambil dalil dengan hadits dla’if sama sekali dengan cara apapun.

Bagian-Bagian Hadis

Hadis terdiri dari sanad dan matan. Sanad adalah mata rantai periwayat, sedangkan matan adalah substansi hadis yang merupakan perkataan, perbuatan, ataupun taqrîr Nabi. Sebagai contoh, diambilkan salah satu hadis dari kitab Shahîh Ibn Hibbân nomor 4656:
أخبرنا أبو يعلى ، قال : حدثنا محمد بن يزيد بن رفاعة ، قال : حدثنا أبو بكر بن عياش ، عن عاصم بن أبي النجود ، عن أبي صالح ، عن معاوية قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : « من مات وليس له إمام مات ميتة جاهلية »
Abû Ya’lâ mengabari kami, ia berkata: Muhammad bin Yazîd bin Rifâ’ah menuturkan kepada kami, ia berkata: Abû Bakr bin ‘Iyâsy menuturkan kepada kami, dari ‘Âshim bin Abî al-Najûd, dari Abî Shâlih, dari Mu’âwiyah, ia berkata: Rasûlullâh—semoga shalawat Allah atasnya—bersabda: <>

Di dalam hadis di atas, rangkaian nama-nama periwayat dari Abû Ya’lâ sampai Mu’âwiyah disebut sebagai sanad. Sedangkan matan di dalam hadis tersebut, yang dalam hal ini merupakan sabda Nabi, diberi tanda dua kurung sudut.

Wallâhu A’lam bish-Shawâb.

Padepokan Panatagama, 18 Muharram 1431 H/3 Januari 2009 M