Tampilkan postingan dengan label imam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label imam. Tampilkan semua postingan

Senin, Oktober 22, 2012

Imam dan Khalifah Berbeda?


Imam dan Khalifah Berbeda?

Abû ‘Abdillâh Muhammad ibn Ahmad ibn Abî Bakr ibn Farh al-Anshârî al-Khazrajî Syamsuddîn al-Qurthubî yang dikenal dengan Imam al-Qurthubî menulis di dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur`ân sebagai berikut:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتَجْتَمِعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتَنْفُذُ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيفَةِ. وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الْأَئِمَّةِ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ «2» حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيعَةِ أَصَمَّ، وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ، قَالَ: إِنَّهَا غَيْرُ وَاجِبَةٍ فِي الدِّينِ بَلْ يَسُوغُ ذَلِكَ، وَأَنَّ الْأُمَّةَ متى أقاموا حجهم وَجِهَادَهُمْ، وَتَنَاصَفُوا فِيمَا بَيْنَهُمْ، وَبَذَلُوا الْحَقَّ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَقَسَمُوا الْغَنَائِمَ وَالْفَيْءَ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى أَهْلِهَا، وَأَقَامُوا الْحُدُودَ عَلَى مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ، أَجْزَأَهُمْ ذَلِكَ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُنَصِّبُوا إِمَامًا يَتَوَلَّى ذَلِكَ. وَدَلِيلُنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:" إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً" [البقرة: 30]، وَقَوْلُهُ تَعَالَى:" يَا داوُدُ إِنَّا جَعَلْناكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ" [ص: 26]، وَقَالَ:" وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ" [النور: 55] أَيْ يَجْعَلُ مِنْهُمْ خُلَفَاءَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْآيِ.

Sebagian orang mengatakan bahwa Imam dan Khalifah adalah dua kata yang memiliki pengertian yang berbeda. Mereka menunjukkan bukti berupa pernyataan Imam al-Qurthubî di atas, yaitu pernyataan beliau:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ

Ayat ini adalah pokok (dalil utama) dalam persoalan pengangkatan Imam dan Khalifah.

Mereka mengatakan bahwa Imam al-Qurthubî membedakan Imam dan Khalifah dengan pernyataannya tersebut. Jika beliau memang membedakan keduanya, mengapa beliau tidak menyebutkan salah satu penyebutan saja?

Jawabannya, patut diduga bahwa orang yang menjadikan pernyataan Imam al-Qurthubî di atas sebagai bukti bahwa beliau membedakan pengertian Imam dan Khalifah belum memahami beberapa makna dari wâwu ‘athaf. Ketahuilah bahwa salah satu makna dari wâwu ‘athaf adalah ‘athf asy-syay` ‘alâ murâdifihi (meng-‘athaf-kan sesuatu dengan sinonimnya). Contoh seperti ini antara lain terdapat di dalam Surat al-Mâ`idah [5]:38 di mana Allah meng-‘athaf-kan kata syir’ah dan minhâj yang keduanya merupakan sinonim. Contoh ini dapat dilihat di dalam kitab Mu’jam al-Qawâ’id al-‘Arabiyyah karya asy-Syaikh ‘Abdul Ghanî ad-Daqar, pada bâb al-wâwi.

Kamis, September 27, 2012

Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif

Saya kutip tulisan ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawi dalam buku beliau Hukum Islam Seputar Jihad Mati Syahid; Menyikapi Aksi Terorisme dan Perang Fisik.

Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif
Sesungguhnya keberadaan imam atau khalifah bukanlah syarat untuk melakukan jihad, baik defensif maupun ofensif. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang perang datang dalam bentuk muthlaq tanpa ada taqyiid (batasan). Allah swt berfirman:



كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ

“Diwajibkan atas kamu berperang” [QS. Al-Baqarah:216]

Di tempat lain, Allah swt juga berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah:190)

Sedangkan di dalam Sunnah dinyatakan, bahwa Abu Bashir pernah membunuh seorang kafir dari Bani ‘Amir dan merampas hartanya, tanpa ijin dari imam. Sebab, ia tengah berada di luar otoritas kekuasaan hukum dari imam (Rasulullah saw), tatkala dua kafir Mu’ahid meminta agar beliau saw menyerahkan dirinya kepada mereka.

Inilah dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan hukum; bahwa ketika seorang Muslim berada dalam otoritas kekuasaan dan hukum kaum kafir, maka ia boleh berjihad melawan orang kafir dan merampas harta bendanya, meskipun tanpa izin dari imam.