Tampilkan postingan dengan label khalifah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label khalifah. Tampilkan semua postingan

Selasa, September 17, 2013

ABDUL MALIK BIN MARWAN MENCAMPAKKAN MUSHAF

ABDUL MALIK BIN MARWAN MENCAMPAKKAN MUSHAF

Blog kiayimassudarto.blogspot.com/2011/04/kebenaran-yang-hilang-ii-sebuah.html menulis:

Abdul Malik pernah diminta untuk memutuskan perkara sambil diajukan kepadanya sebongkah mushaf al-Qur’an. Yang terjadi Abdul Malik justru mencampakannya sambil berkata, ini persentuhanku yang terakhir denganmu.”

Saya belum mengetahui secara persis sumber asli dari nukilan tersebut. Tetapi tampaknya itu terinspirasi dari riwayat yang ada di dalam beberapa kitab, antara lain Târîkh al-Khulafâ`-nya Imam as-Suyûthî. Ketika mengisahkan tentang Abdul Malik bin Marwan, Imam menulis:

وقال ابن أبي عائشة: أفضى الأمر إلى عبد الملك والمصحف في حجره فأطبقه وقال: هذا آخر العهد بك.


Menurut Kamus Bahasa Arab v2.0 yang dibuat oleh Asep Hibban, kata أفضى memiliki makna sebagai berikut:
[luas, lapang; meluaskan, melapangkan; memberitahukan; (menjadi) fakir, miskin. Sedangkan kata أفضى إلى bisa bermakna sampai, mencapai, mendatangkan.]

Sedangkan kata أطبق, juru terjemahnya mbah gugel menerangkan kata ini bermakna antara lain sebagai berikut:

Clenching (mengepalkan)
Apply (menerapkan)
Enforce (melaksanakan)
Effect (efek)
Live (hidup)
Close (menutup)
Clench (mengepalkan)
Practise (berlatih

Adapun العهد memiliki beberapa arti, yang menurut hemat saya paling tepat dalam kontek pernyataan Ibnu Marwan di atas bermakna: masa.

Secara keseluruhan, terjemah riwayat tersebut kira-kira sebagai berikut:

“Ibnu Abî ‘Âisyah berkata: Telah sampai kepada Abdul Malik bin Marwan suatu urusan, sedangkan mushaf berada di pangkuannya. Ia berkata: Ini adalah akhir masa kebersamaanku denganmu.”

Maknanya, kesibukannya sebagai khalifah akan menjauhkannya dari membaca Alquran dengan memangku mushaf. Imam as-Suyuthi tampaknya meletakkan riwayat ini di dalam kitabnya dalam kontek pujian. Berbeda sekali dengan apa  yang dikutip di blog tersebut.

Bagaimana pun, riwayat ini masih dipertanyakan kevalidannya, karena adanya ketidaksezamanan antara Ibnu Marwan dengan para perawi terdekat.

Wallâhu A’lamu.

Miliran, 11 Dzulqa’dah 1434 H/17 September 2013 M 07:06
[Masih menerima masukan dan koreksi]

Senin, Oktober 22, 2012

Imam dan Khalifah Berbeda?


Imam dan Khalifah Berbeda?

Abû ‘Abdillâh Muhammad ibn Ahmad ibn Abî Bakr ibn Farh al-Anshârî al-Khazrajî Syamsuddîn al-Qurthubî yang dikenal dengan Imam al-Qurthubî menulis di dalam kitab al-Jâmi’ li Ahkâmil Qur`ân sebagai berikut:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ يُسْمَعُ لَهُ وَيُطَاعُ، لِتَجْتَمِعَ بِهِ الْكَلِمَةُ، وَتَنْفُذُ بِهِ أَحْكَامُ الْخَلِيفَةِ. وَلَا خِلَافَ فِي وُجُوبِ ذَلِكَ بَيْنَ الْأُمَّةِ وَلَا بَيْنَ الْأَئِمَّةِ إِلَّا مَا رُوِيَ عَنِ الْأَصَمِّ «2» حَيْثُ كَانَ عَنِ الشَّرِيعَةِ أَصَمَّ، وَكَذَلِكَ كُلُّ مَنْ قَالَ بِقَوْلِهِ وَاتَّبَعَهُ عَلَى رَأْيِهِ وَمَذْهَبِهِ، قَالَ: إِنَّهَا غَيْرُ وَاجِبَةٍ فِي الدِّينِ بَلْ يَسُوغُ ذَلِكَ، وَأَنَّ الْأُمَّةَ متى أقاموا حجهم وَجِهَادَهُمْ، وَتَنَاصَفُوا فِيمَا بَيْنَهُمْ، وَبَذَلُوا الْحَقَّ مِنْ أَنْفُسِهِمْ، وَقَسَمُوا الْغَنَائِمَ وَالْفَيْءَ وَالصَّدَقَاتِ عَلَى أَهْلِهَا، وَأَقَامُوا الْحُدُودَ عَلَى مَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ، أَجْزَأَهُمْ ذَلِكَ، وَلَا يَجِبُ عَلَيْهِمْ أَنْ يُنَصِّبُوا إِمَامًا يَتَوَلَّى ذَلِكَ. وَدَلِيلُنَا قَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى:" إِنِّي جاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً" [البقرة: 30]، وَقَوْلُهُ تَعَالَى:" يَا داوُدُ إِنَّا جَعَلْناكَ خَلِيفَةً فِي الْأَرْضِ" [ص: 26]، وَقَالَ:" وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ" [النور: 55] أَيْ يَجْعَلُ مِنْهُمْ خُلَفَاءَ، إِلَى غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الْآيِ.

Sebagian orang mengatakan bahwa Imam dan Khalifah adalah dua kata yang memiliki pengertian yang berbeda. Mereka menunjukkan bukti berupa pernyataan Imam al-Qurthubî di atas, yaitu pernyataan beliau:

هَذِهِ الْآيَةُ أَصْلٌ فِي نَصْبِ إِمَامٍ وَخَلِيفَةٍ

Ayat ini adalah pokok (dalil utama) dalam persoalan pengangkatan Imam dan Khalifah.

Mereka mengatakan bahwa Imam al-Qurthubî membedakan Imam dan Khalifah dengan pernyataannya tersebut. Jika beliau memang membedakan keduanya, mengapa beliau tidak menyebutkan salah satu penyebutan saja?

Jawabannya, patut diduga bahwa orang yang menjadikan pernyataan Imam al-Qurthubî di atas sebagai bukti bahwa beliau membedakan pengertian Imam dan Khalifah belum memahami beberapa makna dari wâwu ‘athaf. Ketahuilah bahwa salah satu makna dari wâwu ‘athaf adalah ‘athf asy-syay` ‘alâ murâdifihi (meng-‘athaf-kan sesuatu dengan sinonimnya). Contoh seperti ini antara lain terdapat di dalam Surat al-Mâ`idah [5]:38 di mana Allah meng-‘athaf-kan kata syir’ah dan minhâj yang keduanya merupakan sinonim. Contoh ini dapat dilihat di dalam kitab Mu’jam al-Qawâ’id al-‘Arabiyyah karya asy-Syaikh ‘Abdul Ghanî ad-Daqar, pada bâb al-wâwi.

Kamis, September 27, 2012

Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif

Saya kutip tulisan ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawi dalam buku beliau Hukum Islam Seputar Jihad Mati Syahid; Menyikapi Aksi Terorisme dan Perang Fisik.

Adanya Imam Bukanlah Syarat Dilakukannya Jihad Ofensif Maupun Jihad Defensif
Sesungguhnya keberadaan imam atau khalifah bukanlah syarat untuk melakukan jihad, baik defensif maupun ofensif. Sebab, nash-nash yang berbicara tentang perang datang dalam bentuk muthlaq tanpa ada taqyiid (batasan). Allah swt berfirman:



كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ

“Diwajibkan atas kamu berperang” [QS. Al-Baqarah:216]

Di tempat lain, Allah swt juga berfirman:

وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu.” (QS. Al-Baqarah:190)

Sedangkan di dalam Sunnah dinyatakan, bahwa Abu Bashir pernah membunuh seorang kafir dari Bani ‘Amir dan merampas hartanya, tanpa ijin dari imam. Sebab, ia tengah berada di luar otoritas kekuasaan hukum dari imam (Rasulullah saw), tatkala dua kafir Mu’ahid meminta agar beliau saw menyerahkan dirinya kepada mereka.

Inilah dalil-dalil yang dijadikan dasar untuk menetapkan hukum; bahwa ketika seorang Muslim berada dalam otoritas kekuasaan dan hukum kaum kafir, maka ia boleh berjihad melawan orang kafir dan merampas harta bendanya, meskipun tanpa izin dari imam.

Rabu, Juni 13, 2012

Prioritaskah Menegakkan Khilafah?

Pengantar


Ini adalah bagian akhir diskusi bertema Mau Dirikan Khilafah? Mulailah Dari Sekarang di milis INSISTS. Dalam diskusi ini, saya pribadi lebih memfokuskan diri pada membahas tema: Prioritaskah menegakkan Khilafah saat ini? Selamat menikmati.

Akmal Sjafril (untuk Dedy Ardiansyah)
05/11/10

Kalau mau melakukan istinbath silakan lakukan, jgn suruh org lain melakukannya untuk antum.  Coba paparkan menurut antum gimana baiknya, apakah terus-menerus verbal terus atau harus diseimbangkan antara kata dan perbuatan atau bagaimana?


dedy ardiansyah             
05/11/10

bukan nyuruh...tp seperti itulah diantara cara kita sbg muslim menentukan bgm cara kita bertindak. ada landasan dalil dan cara istinbath yg benar. walaupun org lain tdk setuju.

verbal tdk verbal bukan ukuran. ukurannya dalil. paham?

adian husaini
05/11/10

Kok diskusi khilafah jalan terus. Baiknya nanti kita tukar pikiran di ruang terbatas saja. InsyaAllah, tujuan sama-sama baik. Tapi caranya bisa berbeda. Dan itu wajar saja. Di antara sahabat2 Nabi yang sudah dijamin masuk sorga saja ada banyak perbedaan pendapat, bahkan sampai konflik. Semoga kita juga ikhlas dalam perbedaan, sehingga bisa kita carikan solusinya yang terbaik.


Akmal Sjafril  
05/11/10

Jelas antum yg gak paham.  Saya sudah bilang, masalahnya bukan verbal dan tidak verbal.  Tapi HANYA dan TERUS-TERUSAN verbal dengan verbal + non verbal.  Jadi jgn bicarakan lagi soal verbal dan tak verbal.  Rasulullah saw. itu dakwahnya verbal dan tidak verbal.  Makanya kita permasalahkan org yg terus menerus bicara khilafah tapi tak ada action-nya, malahan meremehkan org lain hanya karena ia tidak memverbalkan perjuangannya menuju khilafah.


Kalau mau pakai dalil, silakan cek hadits paling terkenal soal amar ma'ruf nahi munkar.  Dalam hadits itu, didahulukan dengan tangan, atau dengan lisan?  Jadi, walaupun dakwah dengan verbal sangat baik dan tidak diragukan keperluannya, tapi kalau mau bicara prioritas, dakwah non verbal justru lebih diperlukan lagi.


Tambahan PR: duluan mana, keteladanan Rasulullah saw. atau dakwah (verbal) terang-terangannya?


Afwan caps locknya, hanya utk penegasan.  Semoga tidak melanggar netiket.


dedy ardiansyah
05/11/10

Salam ketemu ustad Adian

kita dulu pernah ketemu di Unibraw..
Semoga Allah senantiasa merahmati njenengan sekeluarga

Dengan yang kita perjuangkan, walaupun beda cara
Allah menyatukan kita karena kecintaan kita pada diin ini

Satriyo
05/11/10
Woiii ... ust Adian dah lempar handuk putih ke gelanggang tuh ....

:-)

Satriyo
05/11/10

Ustadz,

bisa share dalilnya soal Rasul menyampaikan kewajiban mengangkat seorang khalifah dan kaitannya dengan mendirikan khilafah pada saat kondisi ummat spt sekarang, yaitu tidak memenuhi kondisi ummat di masa Madinah?
syukran,
rsa

alif mthree
05/11/10

Bos..bos...

Ustadz Adian sudah lempar handuk :D
(ikut-ikutan)

nidlol (untuk Shofhi Amhar)
05/11/10

Sebagai wasilah untuk menjaga persatuan umat Islam seluruh dunia dan menerapkan syariat Islam secara lebih utuh dan universal, ri'asah `aammah (kepemimpinan internasional) itu memang wajib (karena memang merupakan satu-satunya wasilah untuk sebuah ghayah yang wajib tersebut). Dalam hal ini kita tidak berbeda.


Kan tetapi, seperti saya tegaskan, banyak sekali "penerapan syariat Islam" yang bisa dilaksanakan tanpa harus menunggu terbentuknya "ri'asah `ammah", mulai dari pelaksanaan rukun Islam serta seabreg syariat-syariat Islam lainnya. Untuk hal-hal semacam ini, yang perlu digalakkan (diteriakkan+diteladankan) hanyalah "penerapan syariat", bukan "ri'asah `ammah".


Di sisi yang lain, seperti juga saya singgung di email sebelumnya, kewajiban menggalakkan syariat Islam itu perlu mengacu pada neraca prioritas (dimulai dari yang paling penting, dimulai dari yang paling memungkinkan, dimulai dari yang paling mendesak, dan dimulai dari yang paling terdekat).


Ri'asah `ammah dalam agama Islam bukanlah yang paling penting dan paling mendesak. Ia juga di konteks zaman ini belum memungkinkan dan belum menjadi sesuatu yang dekat dengan kita. Suatu kewajiban yang belum mungkin dilaksanakan, serta masih jauh dari jangkauan, belumlah menjadi kewajiban. Ia baru wajib ketika sudah dekat dan sudah mungkin dilaksanakan. Mengkampanyekan hal-hal yang belum menjadi kewajiban bukanlah pilihan yang tepat saya kira.


Shofhi Amhar (untuk ustadz Nidlol)
06/11/10

alhamdulillah, bârakallâh fîk, ustadz. syukran atas penjelasannya. paragraf kedua antum memperjelas duduk persoalannya. di situ kita memang berbeda. saya menimbang bahwa riâsah 'âmmah adalah kewajiban prioritas, bukan karena ia jauh dari kita, belum bisa kita jangkau, dll, melainkan karena hal itu ditetapkan oleh syariat sebagai perkara hidup dan mati. itulah yang menjadikannya prioritas. demikian, ustadz.


Shofhi Amhar (untuk ustadz Akmal)
06/11/10

koreksi sedikit. hadits: man raâ minkum munkar falyughayyirhu biyadihi fain lam yastathi' fabilisânih fain lam yastathi' fabiqalbih, bukan menyangkut amar makruf nahi munkar, tetapi hanya inkarul munkar.


Shofhi Amhar
06/11/10

syukran, ustadz satriyo.

hadis: man mâta walaysa fî 'unuqihi bai'ah mâta mîtatan jâhiliyyah. siapa saja mati sedang di lehernya tidak ada baiat, matinya mati jahiliyah. hadis ini bersifat umum, tidak terikat syarat kondisi, sehingga dalam kondisi umat saat ini pun, baiat itu tetap wajib. Jika secara kausalitas belum memungkinkan, maka memenuhi usaha sebab akibat agar menjadi mungkin itu wajib pula. wallahu a'lam.

nidlol
07/11/10

wafiika baarak, ust. Shofi.


ada dalilnya sehingga ri'asah `aamah merupakan kewajiban prioritas serta ditetapkan oleh Syariat sebagai perkara hidup dan mati.


trus, kalau memang seperti itu posisinya, mengapa sampai sekarang antum belum juga mendirikan ri'asah `aammah tersebut? apa yang menghalagi antum untuk menjalankan kewajiban yang antm lihat sangat prioritas itu?


nidlol
07/11/10

bunyi dan konteks haditsnya menunjukkan bahwa isinya tidaklah umum tanpa syarat. dalam hadits tersebut, Rasulullah SAW menyebutkan dua hal: khala`a yadan min thaa`ah dan man maata walaisa fii `unuqihi bai`ah. ini tentu konteksnya adalah ketika memang ada imam, atau ada kemungkinan/kemampuan mendirikan imamah. hadits yang berlaku umum adalah sabda Rasul, "in amartukum bisyai'in fa'tuu minhu mastatha`tum", persis dengan firman Allah, "fattaqullaaha mastatha`tum wasma`uu wa athii`uu" (QS. At-Taghabun: 16)


lagi pula, hadits ini diceritakan oleh Ibnu `Umar RA saat Abdullah bin Muthi` ingin keluar dari baiatnya kepada Khalifah Yazid.


Asep Sobari
08/11/10             

penerapan hadits bai'at tersebut tidak mudah. bukan saat sekarang saja, tapi sejak masa awal Islam. sejauh ini saya belum mendapatkan keterangan, bahwa Abdurrahman bin Abu Bakar, Husain bin Ali dan Abdullah bin Zubair berbai'at kepada Yazid. barangkali ada yang bisa membantu?

"Dan siapa berpaling dari dzikir-Ku, maka kehidupannya akan benar-benar sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." (Thaha: 124)

Shofhi Amhar
08/11/10

alhamdulillah kalau ustadz sepaham ada dalil mengenai baiat sebagai perkara hidup dan mati. adapun mengapa sampai saat ini kewajiban tersebut, sederhananya karena belum ada ahlul quwwah yang siap


melindungi khalifah yang akan dibaiat. wallahu a'lam.


Shofhi Amhar
08/11/10

dalam hadis tersebut ada sighat syarat, sedangkan bai'ah adalah isim nakirah. isim nakirah dalam sighat syarat berfaidah umum. Sehingga maknanya adalah siapa pun yang tidak ada bai'at di lehernya, baik ketika ada maupun tidak adanya khalifah yang sah ketika itu, maka matinya mati jahiliyah. demikian yang saya pahami, ustadz. Wallahu


Shofhi Amhar
08/11/10

ralat *...adapun mengapa sampai saat ini kewajiban tersebut belum terlaksana, sederhananya...dst*


Shofhi Amhar
08/11/10

kalau yang dimaksud adalah ilmu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas-tugasnya sebagai khalifah, saya pikir memang tidak harus. sedangkan jika sebaliknya, maka ilmu tersebut tercakup dalam syarat mampu. sebab, faktanya ada orang berilmu, tapi tidak mampu menjalankan kepemimpinan.


khilafah tidak didirikan di dalam negara lain, sebab jika demikian, bagaimana ia berperan sebagai kepemimpinan umum?


ya, selama syaratnya terpenuhi, warganya atheis pun tidak masalah. Dan hal itu tidak mustahil. tetapi kalau syaratnya tidak terpenuhi, jangankan warganya atheis, warganya muslimin pun susah.


demikian, ustadzah hana. wallahu a'lam.


anita masduki
09/11/10

jadi pengen ikut nimbrung:

maaf ustd shofi..terus terang saya baru tahu kalau kewajiban mendirikan khilafah yang disandingkan dengan kewajiban shalat melebihi membaca al-Quran yang menurut antum "sekedar" ibadah sunnah yang dianjurkan..tolong dari mana ustad mengambil dalil atau kesimpulan ini?? Pemahaman saya: membaca, mentadaburi, dan mengamalkan al-Quran adalah wajib bagi setiap muslim...karena di dalam al-Quran yang penjelasannya dalam as-Sunnah semua urusan umat Islam diterangkan...Mengapa dikatakan "adapun membaca quran, hal itu adalh ibadah sunah yang sangat dianjurkan.."..cmiw..
wassalam
nita

Shofhi Amhar
10/11/10

syukron, ustadzah anita, atas pertanyaannya. pada kenyataannya saya masih belum beranjak dari derajat taqlid. saya belum bisa berijtihad sendiri. setahu saya membaca (saya tidak menyebut selain itu) alquran memang sunah. kalau ustadzah menyatakannya wajib, pertanyaannya justru terbalik: siapakah mujtahid yang pernah menyatakannya? syukron.


nidlol
07/11/10

maaf, maksud saya: "apa dalilnya..?


Shofhi Amhar
08/11/10

afwan juga, ustadz, baru tau ada ralat. bismillah. dalilnya:

1. Hadis yang telah disebutkan tentang baiat.
2. Hadis: idzâ bûyi'a likhalîfatain fa-qtulû al-âkhir minhumâ
3. Wasiat umar kepada tim formatur agar membunuh orang yang menolak
baiat jika pengangkatan khalifah berlarut-larut hingga tiga hari.

nidlol
09/11/10

Ust. Sofhi,


--- In insistnet@yahoogroups.com, Shofhi Amhar wrote:

> afwan juga, ustadz, baru tau ada ralat. bismillah. dalilnya:
> 1. Hadis yang telah disebutkan tentang baiat.
> 2. Hadis: idzâ bûyi'a likhalîfatain fa-qtulû al-âkhir minhumâ
> 3. Wasiat umar kepada tim formatur agar membunuh orang yang menolak
> baiat jika pengangkatan khalifah berlarut-larut hingga tiga hari.

Ketiga dalil ini tidak menunjukkan apa yang Antum sampaikan. Hadits kedua dan wasiat Umar di atas hanya menunjukkan wajibnya ketunggalan khalifah dan larangan untuk menolak pembaiatan khalifah yang sudah diangkat oleh tim formatur. Hadits yang pertama juga tidak mendukung. Keterangannya di bawah:


--- In insistnet@yahoogroups.com, Shofhi Amhar wrote:

> dalam hadis tersebut ada sighat syarat, sedangkan bai'ah adalah isim
> nakirah. isim nakirah dalam sighat syarat berfaidah umum. sehingga
> maknanya adalah siapa pun yang tidak ada bai'at di lehernya, baik
> ketika ada maupun tidak adanya khalifah yang sah ketika itu, maka
> matinya mati jahiliyah. demikian yang saya pahami, ustadz. wallahu
> a'lam.

Kalau seperti ini logikanya, maka mestinya Antum juga harus menyatakan bahwa mampu maupun tidak untuk mendirikan khilafah atau melindungi khalifah, kita akan tetap mati jahiliyyah selama tidak berbaiat kepada siapapun. Mengapa Antum bisa menerima syarat "tidak ada yang melindungi khalifah" yang membuat keumuman itu terkecualikan, sementara Antum tidak bisa menerima syarat "tidak ada khalifahnya" atau "tidak mampu mendirikan khilfah"? Bukankah ini sebuah inkonsistensi?


Keumuman sebuah ism nakirah hanyalah terbatas pada konteksnya. Ia tidak bisa keluar dari cakupan tersebut. Ketika saya mengatakan "laa ahada fid-daar" (Tidak ada siapapun di rumah), tentu maksud saya hanya terbatas pada "manusia siapapun" dan tidak mencakup jin atau malaikat.

Shofhi Amhar
15/12/10


Ustadz Nidlol,

hadis pertama, konteknya adalah bai'at, bukan keberadaan khalifah itu sendiri. sehingga pengamalannya sebagai dalil umum yang mencakup juga ketika  tidak ada khalifah tidak keluar dari kontek. akan keluar dari kontek jika bai'at tersebut dipahami sebagai kewajiban berbai'at terhadap kelompok tertentu, sebab yang dimaksud dengan bai'at di sini tentu saja bai'at terhadap pemimpin seluruh kaum muslimin. Tanpa khalifah, tidak akan ada bai'at. karenanya, selama belum ada khalifah, semestinya saya takut jika mati akan berstatus jahiliyah. namun, saya berharap kemurahan Allah dengan mengusahakan apa yang saya mampu dalam mewujudkan keberadaan khilafah kembali.

hadis kedua, saya tawaqquf.

mengenai wasiat umar, saya koreksi. poin pentingnya adalah, pengangkatan oleh tim formatur itu sendiri belum terjadi, sehingga tidak dapat dikatakan hal ini hanyalah larangan untuk menolak pembaiatan khalifah yang sudah diangkat oleh tim formatur. Berikut saya kutipkan dari sistem pemerintahan islam karya syaikh taqyuddin an-nabhani:


[Kaum muslimin lalu pergi meninggalkannya sendirian untuk memikirkan masalah tersebut. Lalu mereka menjenguk beliau lagi. Mereka kembali bertanya kepada beliau tentang pengganti khalifah karena khawatir terhadap kemaslahatan kaum muslimin. Beliau lalu berkata kepada mereka: "Kalian pilih saja mereka, orang-orang yang telah mendapatkan ridla Rasulullah." Umar lalu menyebutkan mereka: "Mereka itu merupakan ahli surga, yaitu Ali Bin Abi Thalib, Utsman Bin Affan, Sa'ad Bin Abi Waqqas, Abdurrahman Bin Auf, Zubeir Bin Awwam, Thalhah Bin Ubaidillah.

Dan mereka akan disertai Abdullah Bin Umar, namun dia hanya berhak memberi suara saja, bukan hak untuk mengurusi urusan apapun." Beliau berpesan agar mereka memilih khalifah, dan memberi batas waktu hingga tiga hari. Setelah bicara panjang, beliau berkata kepada mereka: "Maka ketika aku telah meninggal,  bermusyawarahlah kalian selama tiga hari.

Dan selama itu, urusan rakyat akan dipimpin oleh Suhaib. Jangan sampai memasuki hari keempat kecuali kalian harus mempunyai pemimpin (salah seorang) di antara kalian." Lalu Umar mengutus Abu Thalhah Al Anshari agar menjaga orang-orang yang melakukan pertemuan tersebut, dan mendorong mereka agar melaksanakan tugas tersebut. Umar berkata kepada Abu Thalhah: "Hai Abu Thalhah, Allah Azza Wajalla memberikan kemuliaan Islam kepada kalian, maka pilihlah lima puluh orang dari kaum Anshar dan perintahkan untuk mendorong mereka yang bermusyawarah itu, agar mereka segera memilih satu orang di antara mereka." Umar juga meminta Miqdad Bin Al Aswad agar memilih tempat pertemuan seraya berkata kepadanya: "Kalau kau selesai mengebumikan aku di pusaraku,  maka kumpulkan mereka di suatu rumah hingga mereka bisa memilih salah seorang di antara mereka." Lalu beliau meminta Suhaib untuk mengawasi pertemuan tersebut. Beliau berkata kepadanya: "Kamu awasi orang-orang itu dalam (batas waktu) tiga hari. Jika telah lewat, maka kamu masuki (pertemuan) Ali, Utsman, Zubeir, Sa'ad, Abdurrahman dan Thalhah.

Datangkanlah Abdullah Bin Umar dan dia tidak punya hak apapun (kecuali untuk memberi masukan). Tegakkanlah (urusan itu) di hadapan mereka. Jika lima orang telah sepakat terhadap satu orang lalu ada satu orang tidak sepakat, maka penggallah lehernya dengan pedang. Bila empat orang telah sepakat terhadap satu orang, sedangkan ada dua orang yang tidak setuju, maka bunuhlah kedua orang itu. Bila tiga orang sepakat terhadap satu orang, sedangkan tiga yang lain sepakat terhadap yang lain, maka serahkan kepada Abdullah Bin Umar. Sebab mana di antara keduanya yang telah diputuskan olehnya, harus kalian pilih. Kalau mereka tidak menerima putusan Abdullah, maka serahkan kepada salah seorang di antara mereka, yaitu Abdurrahman Bin Auf. Dan bunuhlah yang (tidak setuju) lainnya, kalau seandainya mereka tidak menerima terhadap apa yang telah disepakati orang-orang itu." Lalu beliau meminta agar mereka tidak membicarakan khilafah lagi hingga beliau meninggal.]

Minggu, Mei 15, 2011

Khilafah Tak Cocok Diterapkan di Indonesia

“Mau ke mana, Romo?”

“Ke tempat paman Yudi.”

“Jiha ikut.”

“Hayu…”

“Ada dik Haru kan?”

“Mana Romo tahu? Tapi biasanya sih kalau jam segini, ada.”

[…]

“Sehat, Yud?”

“Alhamdulillah… seperti yang mas lihat.”

“Paman, dik Haru ada ndak?” Jiha menyela.

“Ada. Itu di dalam sama bibi Khoms.” Jiha nyelonong masuk.

“Bagaimana aktivitasmu, mas?”

“Yah, seperti biasa. Alhamdulillah masih diizinkan Allah untuk menjalankan berbagai kewajiban, meskipun dengan kadar yang sangat terbatas dan kurang di sana-sini. Kita tidak boleh lelah untuk bercita-cita melihat umat Islam bersatu, Yud.”

“Tapi apa itu mungkin, mas?”

“Sangat mungkin, Yud. Kaum muslimin seluruh dunia bisa bersatu. Secara potensial sangat bisa. Tetapi, kita perlu upaya serius untuk meyakinkan umat bahwa mereka tidak hanya perlu bersatu, melainkan wajib bersatu dalam satu negara. Tinggal, apa kita mau ambil peran dalam upaya itu atau tidak.”

“Sulit, mas. Khilafah tidak cocok diterapkan di Indonesia.”

“Lalu cocoknya diterapkan di mana?”

“Di pribadi masing-masing.”

“Bagaimana kalau pribadinya adalah pribadi orang Indonesia, apakah cocok?”

“Manusia itu memiliki dua potensi, ‘Abdun dan Khalîfah. Jadi sudah sangat jelas.”

“Kalau begitu sudah sangat jelas. Khilafah cocok diterapkan di Indonesia, secara bahwa manusia Indonesia juga memiliki dua potensi tersebut.”

“Maksud saya, tidak cocok menjadi sistem politik di Indonesia.”

“Kenapa bisa, untuk pribadinya cocok, sedangkan untuk sistem politiknya tidak cocok?”

“Mas bisa lihat sendiri realitas di Indonesia.”

“Realitasnya, manusia di Indonesia memiliki potensi yang sama dengan manusia lainnya di seluruh penjuru bumi. Yudi katakan sendiri tadi, bahwa manusia punya dua potensi ‘Abdun dan Khalîfah.”