Jumat, Februari 28, 2014

HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KEUTAMAAN AQIQAH

BALQIS AQIQAH  JOGJA –Lebih lezat tanpa bau prengus-– hub. 0274-7455331 atau 08180-273-1-273. Pin BB: 32a4ef2d
HAL-HAL YANG MEMPENGARUHI KEUTAMAAN AQIQAH
Nabi shollallhu’alaihi wasallam bersabda:
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya yang disembelihkan (kambing) untuknya pada hari yang ketujuh, diberi nama, dan dipotong rambutnya” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i)
Aqiqah adalah sebuah ketetapan syariah yang penting dilaksanakan untuk meniti sunnah Nabi Muhammad shollallhu’alaihi wasallam.
Di samping sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, aqiqah berfungsi sebagai perisai dari gangguan jin. Disisi lain, bayi yang belum diaqiqahi kelak pada hari kiamat tidak dapat membarikan syafaat kepada kedua orang tuanya lantaran masih tergadai.
Demi mewujudkan tujuan tersebut haruslah diperhatkan dengan benar ketentuan-ketentuan dalam aqiqah sehingga menjadi aqiqah yang AFDHOL.
Berikut adalah hal-hal yang dapat mempengarui keafdholan ibadah aqiqah diantaranya :
  1. Keagamaan yang baik bagi seorang jagal (selalu menjaga sholatnya).
Hal ini penting karena karena sholat ini menjadi pembeda antara orang-orang mukmin dengan non mukmin sesuai dengan sabda nabi الْعَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
“Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah shalat, karenanya barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir.” (HR. At-Tirmizi no. 2621, An-Nasai no. 459, Ibnu Majah no. 1069 dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4143).

Oleh karena itu sholat mempunyai konsekwensi yang besar, sehingga akan berbeda hewan yang disembelih oleh orang yang yang terjaga imannya.

  1. Pengelola yang amanah dan mengerti tentang syariat aqiqah.
Tidak semua orang memiliki waktu yang senggang, sehingga ketika kita mempercayakan ibadah aqiqah hendaklah mencari penyelenggara yang amanah dengan harapan akan memimilihkan hewan yang baik serta mempunyai pengetahuan tentang syariat sehingga dalam pelaksanaannya tidak keluar dari panduan syariat itu.

  1. Penentuan hari afdhol untuk pelaksanaan aqiqah.
Dalam semua ibadah seyogyannya mengacu kepada sabda Nabi dan Firman Allah, ketika Nabi bersabda bahwa pelaksanaan aqiqah itu hari ke-7, 14 atau 21 dari kelahiran hendaklah berusaha untuk mengikutinya (baca: cara menghitung hari untuk aqiqah)

  1. Tata cara pemotongan hewan yang sesuai syariat.
Islam adalah agama yang lengkap, sehingga perkara pemotongan hewanpun tidak lepas dari aturan Islam, seperti menajamkan pisau, tidak memperlihatkan proses penyembelihan kepada hewan lain, tidak menggunakan tulang sebagai alat penyembelihan dll.

  1. Kambing yang memenuhi ketentuan syariat.
Dikalangan ulama ada yang bersilang pendapat mengenai ketentuan hewan aqiqah, ada yang menyamakan dengan hewan qurban sehingga harus sehat, cukup umur, tidak kurus, tidak pincang, tidak buta dll. Akan tetapi ada yang berpendapat bebas tidak terikat dengan syarat hewan qurban karena tidak ada dalil khusus yang menyebutkan kriteria kambing dalam aqiqah.

Ketika kita bisa menyediakan hewan yang baik, cukup umur dan sehat tentu akan lebih baik dibandingkan dengan hewan yang sakit dan kurus bukan?


Oleh karena itu  hal ini sangat diperhatikan oleh BALQIS AQIQAH sehingga hikmah besar aqiqah dapat diperoleh. 

Selasa, Februari 18, 2014

WAJIB 'AQLI, MUSTAHIL 'AQLI, DAN JAIZ 'AQLI

Sumber: http://mindramayu.blogspot.com/
Plang MTsN Kandanghaur. Dari: http://mindramayu.blogspot.com/
Seseorang menyatakan: 


Jika memang Tuhan ada dan se-maha kuasa itu, Dia bisa saja menanamkan ide yang serempak disetiap individu mengenai diri-Nya sejak individu-individu itu lahir. Semua orang akan punya ide yang sama tentang Tuhan dan orang-orang yang tidak percaya, seperti saya, bisa dengan mudah dibuat percaya. Selain itu, sifat-sifat Tuhan yang saya kenal selama ini terlalu MANUSIAWI (arrogant, gila hormat, avengeful, among other things) membuktikan sifat-sifat semua itu adalah dasar manusia–dan membuktikan bahwa Tuhan cuma konsep empiris di otak manusia alias sekedar imajinasi si manusia itu sendiri. And just that simple isnt it?

Membaca pernyataan di atas, saya jadi ingat masa kecil. Ada 3 konsep yang diajarkan kepada saya semasa Madrasah Tsanawiyah.

1) Wajib 'aqli (diharuskan secara nalar)

2) Mustahil 'aqli (dimustahilkan secara nalar)

3) Jazi 'aqli (dimungkinkan secara nalar)

sumber: http://wikimapia.org/4973643/id/MTsN-Kandanghaur#/photo/3608751
MTs tempat saya bersekolah dulu.
"menanamkan ide yang serempak disetiap individu mengenai diri-Nya sejak individu-individu itu lahir" adalah contoh Jaiz 'Aqli. Sang Pencipta boleh saja melakukannya, dan boleh juga tidak. Dalam istilah lain, ini termasuk Sifat Jaiz Bagi Allah.

Sedangkan keberadaan Sang Pencipta itu Wajib 'Aqli. Sesuatu yang Jaiz tidak bisa mengalahkan yang Wajib, sehingga menyatakan ketiadaan Sang Pencipta dengan melihat kenyataan adanya perbedaan ide di antara manusia tentang-Nya, adalah kesalahan berpikir.

SOLUSI JALAN TENGAH (AL-HALL AL-WASATH)


SOLUSI JALAN TENGAH (AL-HALL AL-WASATH)

Syaikh Taqyuddin an-Nabhani memberikan berbagai kritik terhadap sekularisme. Salah satu kritik beliau adalah cara sekularisme menyelesaikan persoalan yang dihadapi antar-manusia, yaitu melalui kompromi atau jalan tengah (al-hall al-wasath). Menurut beliau, solusi semacam itu menepikan akal. Sebab dengan cara seperti itu, akal tidak didorong untuk menemukan kebenaran berdasarkan bukti-bukti rasional, melainkan hanya berusaha menemukan "bagian tengah" dari sebuah persengketaan.

Cara kompromi ini bisa dilihat, antara lain, ketika para sekularis menolak suatu ajaran menjadi dasar negara. Alasan mereka, jika satu ajaran menjadi dasar negara, maka ajaran lain akan menginginkan hal yang sama, sehingga akan menimbulkan keributan. Karenanya, untuk menghindari persengketaan antar-ajaran, tidak ada satu pun ajaran yang boleh menjadi dasar negara. Dasar negara haruslah berupa: ajaran yang mengkomodasi semua agama sekaligus tidak menghakui satupun darinya.

Solusi itu mirip dengan ilustrasi berikut ini:

Seorang guru memberikan tugas kepada 3 muridnya untuk memberi satu warna yang tepat pada sebuah gambar pelangi. Gambar itu telah diwarnai dengan 6 warna, yaitu merah, jingga, kuning, biru, nila, dan ungu. 3 murid tadi tinggal memberi gambar yang tepat pada satu garis pelangi yang belum berwarna.

Sambil menunggu mereka selesai mewarnai, sang guru meninggalkan ruangan sebentar. Ternyata 3 anak itu memilih tiga warna yang berbeda. Dodo memilih warna COKLAT. Didi memilih warna HITAM. Sedangkan Dede memilih warna BIRU. Selesai mewarnai, selagi guru belum datang, mereka saling memperlihatkan gambar masing-masing. Melihat perbedaan warna yang mereka pilih, mereka pun berdiskusi tentang satu warna yang hilang dari pelangi itu. Didi ngotot pilihan warnanya yang benar. Dede berkeras, warnanyalah yang tepat. Sementar Dodo pun bersikeras, warna pilihannya yang merupakan warna pelangi yang hilang dari gambar itu. Mereka terus berdebat sehingga suara mereka terdengar keluar; membuat sang guru yang baru keluar dari toilet bergegas masuk ruang kelas.

"Ada apa anak-anak?", katanya.

"Bu, warna yang tepat, BIRU kan?" kata Dodo.

"Coklat saja bu, lebih keren." ujar Dodo.

"Wah, mestinya hitam lho..." sahut Didi.

Dan keributan pun kembali berlanjut, kali ini di depan sang guru.

Melihat keributan itu, sang guru berkata, "Stop! Keributan ini tidak perlu terjadi, jika kalian saling bertoleransi dan mengambil jalan tengah. Sekarang, coba kalian gabungkan warna kalian."

Para murid pun menuruti apa kata sang guru. Dan jadilah kombinasi warna HITAM, BIRU, DAN COKLAT. Mereka melihatnya sekilas. Setelah dipandang-pandanginya warna itu, mereka sedikit puas. Bagus juga. Meski mereka pun tidak tahu, apa warna yang ada di hadapan mereka sekarang itu. Kombinasi HITAM-BIRU-COKLAT, kita sebut saja warna ENTAH. Dan kini, resmilah warna pelangi yang baru, tidak lagi MEJIKUHIBINIU (Merah, Jingga, Kuning, Hijau, Biru, Nila, dan Ungu) tetapi MEJIKUENHINIU (Merah, Jingga, Kuning, Entah, Hijau, Nila, Ungu). Meski di langit, pelangi akan tetap memiliki tujuh warna, tanpa warna ENTAH.


Demikianlah, jalan tengah tidak mengajari manusia menggunakan potensi akalnya untuk mencari pilihan yang benar, tetapi justru menistakannya dengan hanya mencari kemudahan berupa jalan tengah, sekalipun jalan tengah yang terpilih itu adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan.

Jumat, Februari 14, 2014

DOA MEMOHON PERLINDUNGAN DARI BENCANA

DOA MEMOHON PERLINDUNGAN DARI BENCANA

Innâ lillâhi wa innâ ilaihi râji’ûn. Satu lagi bencana melanda negeri ini. Gunung kelud meletus. Mari berdoa agar saudara-saudara kita yang berada di sekitarnya diberi keselamatan dan diperbaiki segala urusan. Pilihlah lafaz-lafaz doa yang baik, boleh dengan kata-kata kita sendiri. Panjatkan kepada Allah dengan tulus dan mengharap ridha-Nya.

Nabi kita Yang Agung nan Suci, Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam juga sering berdoa agar terhindar dari bencana, sebagaimana disebutkan di dalam salah satu riwayat, sebagai berikut:

1552 - حَدَّثَنَا عُبَيْدُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا مَكِّيُّ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ صَيْفِيٍّ، مَوْلَى أَفْلَحَ، مَوْلَى أَبِي أَيُّوبَ، عَنْ أَبِي الْيَسَرِ، أَنَّ رَسُولَ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْعُو: «اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَدْمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْغَرَقِ، وَالْحَرَقِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا»،

'Ubaid ibn 'Umar menuturkan kepada kami, Makkiy ibn Ibrahim menuturkan kepada kami, 'Abdullah ibn Sa'id menuturkan kepadaku, dari Shaifi, Mawla Aflah, Mawla Abi Ayyub, dari Abu al-Yasar, bahwa Rasullallah SAW sering berdoa: "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kehancuran. Aku berlindung kepada Engkau dari jatuh. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tenggelam, terbakar, dan pikun. Aku berlindung kepada Engkau dari meninggal di jalan-Mu dalam keadaan melarikan diri dari (dari medan perang [jihad]). Serta aku berlindung kepada Engkau dari meninggal dalam keadaan tersengat (binatang berbisa).” [Sunan Abi Dawud No. 1552. Shahîh.]

Kami tulis ulang redaksi doa Kanjeng Nabi tersebut:

«اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الهَدْمِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ التَّرَدِّي، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْغَرَقِ، وَالْحَرَقِ، وَالْهَرَمِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ يَتَخَبَّطَنِي الشَّيْطَانُ عِنْدَ الْمَوْتِ، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ فِي سَبِيلِكَ مُدْبِرًا، وَأَعُوذُ بِكَ أَنْ أَمُوتَ لَدِيغًا»

"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kehancuran. Aku berlindung kepada Engkau dari jatuh. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tenggelam, terbakar, dan pikun. Aku berlindung kepada Engkau dari meninggal di jalan-Mu dalam keadaan melarikan diri dari (dari medan perang [jihad]). Serta aku berlindung kepada Engkau dari meninggal dalam keadaan tersengat (binatang berbisa).”

Doa yang siap dicetak dan dibagikan kepada kaum muslimin, bisa didapat dalam bentuk pdf dan word. Semoga bermanfaat.

Semoga kaum muslimin di manapun berada diberi kesabaran dalam setiap musibah yang menimpa mereka.

Miliran, 14 Rabi’uts Tsânî 1435 H/14 Februari 2014 M 04:42 WIB

====

Warga Kediri: Kelud Meletus, Hujan Pasir Deras Kayak Air
Oleh Muhammad Ali
Posted: 14/02/2014 02:00
TOPIK #Gunung Kelud #Meletus #Kediri
Warga Kediri: Kelud Meletus, Hujan Pasir Deras Kayak Air
(Dok. Antara)

Liputan6.com, Jakarta : Setelah statusnya naik menjadi awas, Gunung Kelud di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya meletus pada pukul 22.50 WIB. Letusan tersebut membuat kota Kediri dilanda hujan pasir.

Kelud
"Hujan pasir dan debu deras banget. Saya kira ujan air, sebab suaranya deras kayak ujan air," kata Muhammad Nawawi, salah satu warga Kediri saat berbincang melalui telepon dengan Liputan6.com, Jumat (14/2/2014) dini hari.

Nawawi mengatakan, hujan pasir tersebut mulai menerjang rumahnya yang berjarak sekitar 50 kilometer dari Gunung Kelud sekitar pukul 00.00 WIB. "Pasir kerikil masuk ke dalam rumah. Lewat sela-sela rumah," imbuh dia.

Meski begitu, sebelum gunung meletus dirinya sudah diinformasikan melalui pengeras suara dari tempat ibadah. "Jam 22.00 WIB, sudah ada gempa tektonik di bawah kawah. Kemudian diumumkan di masjid dan gereja. Dan sekarang sudah proses sudah evukuasi," jelas dia.

Di Kabupaten Kediri, ada sekitar 66 ribu jiwa yang harus dievakuasi jika terjadi erupsi pada Gunung Kelud. Mereka adalah warga di 4 kecamatan yang terdampak langsung bencana letusan. Yaitu dari Kecamatan Ngancar, Kepung, Plosoklaten, dan Puncu.

Sementara itu, semburan lava pijar juga terlihat jelas dari Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada radius 15-20 kilometer dari puncak gunung itu.

Semburan lava pijar terlihat cukup tinggi itu sesekali hilang digantikan kepulan awan hitam, dengan tebaran bau belerang yang sudah merambah berbagai wilayah hingga radius 15-20 kilometer.

Gunung Kelud mengalami erupsi, setelah sebelumnya terjadi gempa tremor sampai 6 jam. Gunung itu dinyatakan erupsi pada pukul 22.50 WIB, setelah statusnya naik dari semula waspada menjadi awas.

Perubahan status Gunung Kelud relatif sangat cepat, dari sebelumnya aktif normal berubah menjadi waspada pada Minggu 2 Februari 2014, dan berubah lagi menjadi siaga pada Senin 10 Februari 2014 pukul 16.00 WIB. Saat ini Kamis 13 Februari 2014 pukul 21.15 WIB berubah statusnya menjadi awas.

Gunung itu pernah meletus sampai 25 kali, rentang 1000 tahun sampai tahun 2007, dengan puluhan ribu korban jiwa maupun materiil. Gunung tersebut meletus terakhir pada 2007 tapi secara 'efusif' atau tertahan. (Ali/Rmn)


Jumat, Februari 07, 2014

QISHÂSH BAGI SUAMI YANG MEMUKUL ISTRI


QISHÂSH BAGI SUAMI YANG MEMUKUL ISTRI



(Banyak para kafirin yang menuduh Islam melecehkan perempuan, antara lain dengan membolehkan seorang suami memukul istrinya. Padahal, kebolehan itu bersyarat. Ada berbagai ketentuan yang tidak boleh dilanggar oleh seorang suami. Seorang suami tidak boleh memukul istri tanpa alasan. Dan ketika pun ada alasan syar’i untuk memukul istri, maka pukulan yang dilakukan harus dipastikan tidak meninggalkan luka [ghairu mubarrah]. Jika tidak, maka si suami dapat diajukan ke pengadilan syar’i untuk diberlakukan sanksi berupa qishâsh atau hudud. Mengenai berbagai ketentuan tersebut silakan merujuk kepada kitab-kitab fikih. Adapun kesempatan ini kami manfaatkan untuk membagi sedikit keterangan tentang hukum qishash atau ta’zir bagi suami yang memukul istrinya di luar batas ketentuan yang dibolehkan syariat, yang kami terjemahkan dari Fatwa Islamweb. Semoga bermanfaat.)

Soal:

Assalâmu ‘alaikum.
Seorang suami memukul istrinya beberapa kali. Setelah itu, istrinya meminta cerai, lalu si suami menceraikannya ketika sang istri sedang mengandung. Kemudian sang istri melahirkan.
Pertanyaannya: Apakah boleh sang perempuan menuntut suaminya untuk diqishash, jika tidak terjadi patah tulang atau berdarah? Bisakah wanita tersebut melarang anaknya yang masih bayi untuk dilihat si lelaki?

Jawab:

Alhamdu lillâh washsalâtu wassalâmu ‘alâ Rasûlillâh wa ‘alâ âlihi washahbihi ammâ ba’d:
Memukul istri ada dua kondisi:

Pertama, karena dikhawatirkan nusyuznya
Kedua, tidak karena sebab syar’i apapun

Jika karena dikhawatirkan nusyuznya, maka memiliki dua kondisi:

Pertama, pemukulan itu sesuai dengan kadar yang ditoleransi oleh syariat –setelah sebelumnya diberikan nasihat dan dipisahkan dari tempat tidurnya—, yaitu pukulan yang tidak mubarrah, sebagaimana hadis Jâbir radhiyallâhu ‘anhu dari Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan selainnya. Pukulan yang tidak mubarrah adalah pukulan yang tidak meretakkan tulang, tidak merusak muka, juga tidak merusak anggota badan, seperti halnya wajib dijauhkan dari muka.

Jika pemukulan itu dilakukan sesuai kadarnya, disertai sebab tertentu (yang membolehkan pemukulan), maka wanita tersebut tidak boleh menuntut qishash, dan tidak boleh mengadukannya kepada pemerintah.

Kedua, pemukulan tersebut melebihi kadar yang ditoleransi, meskipun ada sebabnya, maka wanita tersebut boleh mengajukan perkara ini ke pemerintah. Adapun ditinjau dari sisi hukum qishash, perlu dilihat: Jika hanya menampar dan memukul, mazhab jumhur ulama menyatakan tidak ada qishash dalam kasus itu, tetapi hanya ta’zir. Inilah pendapat mazhab Hanafi, Maliki, dan disebutkan oleh Ibnul Qayyim di dalam I’lâmul Muwaqqi’în dari Imam Ahmad bahwa ada qishash dalam kasus itu. Kemudian ia berkata: Abu Dawud, Abu Hanifah, Ibnu Abi Syaibah, dan al-Juzajani berpendapat demikian. Ibnul Qayyim rahimahullâh menguatkan pendapat ini dan menyebutkan dalil-dalil tentang hal itu dari hadis-hadis Nabi, atsar-atsar Khulafaurrasyidin, dan lain-lain. Barangkali inilah pendapat yang lebih dekat kepaa kebenaran, meskipun yang berpendapat demikian lebih sedikit dibandingkan yang berpendapat dengan pendapat pertama.

Adapun apabila pemukulan itu tidak memiliki sebab syar’i, maka istri boleh mengadukannya kepada pemerintah. Apabila kasusnya sebatas memukul dan menampar, maka terdapat perbedaan pendapat seperti sebelumnya tentang apakah dikenakan qishash atau ta’zir?

Adapaun berkaitan dengan ibu melarang lelaki yang menceraikannya untuk melihat anaknya, maka hal ini tidak boleh, karena akan menyebabkan anak tumbuh di atas kerdurhakaan kepada bapaknya dan memutus silaturahim. Hal itu tergolong dosa besar. Juga karena bapak berhak melihat anaknya dan mengetahui kondisinya.

Akhirnya, kami mengingatkan kepada saudari penanya dengan Firman Allah Yang Mahasuci:


فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ[الشورى:40]

Maka siapa saja yang memaafkan dan melakukan perdamaian, maka Allah menjamin pahalanya. (asy-Syûrâ: 40)