Tampilkan postingan dengan label hukum syariat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum syariat. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 13, 2017

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

01
Pak Mahfud di layar kaca pernah bilang bahwa hukum Islam tidak boleh dijalankan kecuali setelah hukum tersebut menjadi qanun

02
Sebelumnya beliau mengaku pernah belajar tema al-Ahkâm as-Sulthâniyyah dari KH Ahmad Azhar Basyir (Ketua Umum Muhammadiyah sebelum Pak Amien Rais) selama 2 semester di UII

03
Kebetulan saya punya buku KH Ahmad Azhar Basyir yang berbicara tentang pemerintahan dalam Islam, ternyata beliau berpandangan bahwa hukum Islam itu wajib dijalankan. Bisa dipahami dari beberapa kalimat yang saya kutip di poin-poin selanjutnya berikut:

04
“…dapat ditentukan bahwa tujuan negara menurut ajaran Islam adalah melaksanakan ajaran Alquran dan sunah Rasul…” (hlm. 152)
05
“Sejalan pula dengan ketentuan bahwa tujuan negara adalah menjalan ajaran Alquran dan Sunah Rasul, Islam pun mengajarkan bahwa kedaulatan negara pada hakikatnya ada pada Allah, hukum yang berlaku dalam negara adalah hukum Allah, penguasa hanyalah pelaksana hukum Allah yang hanya boleh ditaati selama aturannya tidak bertentangan dengan hukum Allah.” (hlm. 153)

06
“Islam mengajarkan bahwa yang menjadi objek musyawarah terutama hal penting yang tidak disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul. Terhadap hal yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul, tidak perlu dimusyawarahkan, tinggal dilaksanakan saja.” (hlm. 154-155)

07
“Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya.” (hlm. 158)

08
“Khalifah dapat diartikan juga sebagai wakil Tuhan, dengan pengertian bahwa dalam memimpin pemerintahan melaksanakan perintah atau hukum Tuhan sebagaimana disebutkan dalam Alquran yang penjelasannya disebutkan dalam Sunah Rasul.” (hlm. 159)

09
“Gelar kepala negara tersebut tidak mengikat. Yang penting bukan gelarnya, tetapi fungsinya sebagai pelaksana hukum Allah dalam memenuhi kepercayaan rakyat untuk memimpin negara.” (hlm. 159-160)

10
“…hakim wajib melaksanakan keadilan sesuai hukum Allah.” (hlm. 161)

11
“Badan dan pejabat pemerintah, sama sekali tidak berada di luar yuridiksi hukum, tidak kebal dari hukum yang berlaku sesuai ketentuan Alquran dan Sunah Rasul.” (hlm. 161)

12
KH Azhar Basyir meletakkan satu sub-judul “Pelaksanaan Syariat Islam.” Di situ ditegaskan kembali kewajiban negara dalam melaksanakan syariat Islam dengan merincinya ke dalam bidang akidah, bidang ibadah, bidang akhlak, dan bidang muamalah, hukum pidana, hukum keluarga, dan keadilan sosial. (hlm. 161-165)

13
Demikian kutipan yang difokuskan kepada wajibnya pelaksanaan syariat Islam oleh negara dari buku berjudul “Citra Manusia dan Masyarakat Muslim”. Buku tersebut ditulis oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan diterbitkan oleh UII Press Yogyakarta tahun 2002.


Senin, Juli 27, 2015

Khilâful Awlâ

Khilâful Awlâ

Apa itu khilâful awlâ? Sahaya mengenal istilah ini sejak membaca kitab asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz 1, di dalam pembahasan ‘Ishmah al-Anbiyâ` (Kemaksuman Para Nabi). Diterangkan di sana, pada halaman 136: yazûju ‘alaihim fi’lu khilâfil awlâ wahuwa fi’lu ba’dhil mubâhât dûna al-ba’dhi (bisa saja mereka [para nabi, pent.] melakukan khilâful awlâ, yaitu melakukan sebagian perbuatan yang mubah sambil meninggalkan perbuatan mubah lainnya).

Pada halaman 137 dijelaskan lagi: ...lâ takûnu af’âluhu shallallâhu ‘alaihi wasallam harâman walâ makrûhan, walâkin yajûzu an takûna khilâfal awlâ, lianna khilâfal awlâ yakûnu mubâhan minal mubâhât (perbuatan-perbuatan beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak ada yang haram maupun makruh, tetapi bisa saja beliau melakukan khilâful awlâ karena khilâful awlâ tergolong perkara-perkara yang mubah).

Syaikh Taqyuddîn an-Nabhânî rahimahullâhu, penulis kitab ini, memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini pada pembahasan lain, yang diberi judul Lâ Yajûzu fî Haqq ar-Rasûl an Yakûna Mujtahidan. Di sana beliau menerangkan (hlm. 147-148):


Makna Khilâful Awlâ adalah bahwa di sana ada perkara yang mubah (boleh), tetapi sebagian pengamalannya lebih utama dibandingkan yang lain. Dan juga di sana ada perkara yang mandub (sunah), tetapi sebagian pengalamannya lebih utama dibandingkan sebagian yang lain. Misalnya, boleh saja seseorang tinggal di kota atau di tinggal di desa, tetapi tinggal di kota lebih utama dibandingkan tinggal di desa bagi orang yang  dapat mengelola urusan-urusan pemerintahan dan mengoreksi para penguasa. Maka, ketika ia tinggal di desa, ia telah melakukan khilâful awlâ. Contoh yang lain: memberikan sedekah secara rahasia dan terang-terangan adalah perkara yang mandub, tetapi memberikannya secara rahasia lebih utama dibandingkan memberikannya secara terang-terangan. Maka apabila ia seseorang memberikannya secara terang-terangan, ia telah melakukan khilâful awlâ.