Tampilkan postingan dengan label syariat islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label syariat islam. Tampilkan semua postingan

Rabu, Desember 13, 2017

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN HUKUM ISLAM

01
Pak Mahfud di layar kaca pernah bilang bahwa hukum Islam tidak boleh dijalankan kecuali setelah hukum tersebut menjadi qanun

02
Sebelumnya beliau mengaku pernah belajar tema al-Ahkâm as-Sulthâniyyah dari KH Ahmad Azhar Basyir (Ketua Umum Muhammadiyah sebelum Pak Amien Rais) selama 2 semester di UII

03
Kebetulan saya punya buku KH Ahmad Azhar Basyir yang berbicara tentang pemerintahan dalam Islam, ternyata beliau berpandangan bahwa hukum Islam itu wajib dijalankan. Bisa dipahami dari beberapa kalimat yang saya kutip di poin-poin selanjutnya berikut:

04
“…dapat ditentukan bahwa tujuan negara menurut ajaran Islam adalah melaksanakan ajaran Alquran dan sunah Rasul…” (hlm. 152)
05
“Sejalan pula dengan ketentuan bahwa tujuan negara adalah menjalan ajaran Alquran dan Sunah Rasul, Islam pun mengajarkan bahwa kedaulatan negara pada hakikatnya ada pada Allah, hukum yang berlaku dalam negara adalah hukum Allah, penguasa hanyalah pelaksana hukum Allah yang hanya boleh ditaati selama aturannya tidak bertentangan dengan hukum Allah.” (hlm. 153)

06
“Islam mengajarkan bahwa yang menjadi objek musyawarah terutama hal penting yang tidak disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul. Terhadap hal yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunah Rasul, tidak perlu dimusyawarahkan, tinggal dilaksanakan saja.” (hlm. 154-155)

07
“Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya.” (hlm. 158)

08
“Khalifah dapat diartikan juga sebagai wakil Tuhan, dengan pengertian bahwa dalam memimpin pemerintahan melaksanakan perintah atau hukum Tuhan sebagaimana disebutkan dalam Alquran yang penjelasannya disebutkan dalam Sunah Rasul.” (hlm. 159)

09
“Gelar kepala negara tersebut tidak mengikat. Yang penting bukan gelarnya, tetapi fungsinya sebagai pelaksana hukum Allah dalam memenuhi kepercayaan rakyat untuk memimpin negara.” (hlm. 159-160)

10
“…hakim wajib melaksanakan keadilan sesuai hukum Allah.” (hlm. 161)

11
“Badan dan pejabat pemerintah, sama sekali tidak berada di luar yuridiksi hukum, tidak kebal dari hukum yang berlaku sesuai ketentuan Alquran dan Sunah Rasul.” (hlm. 161)

12
KH Azhar Basyir meletakkan satu sub-judul “Pelaksanaan Syariat Islam.” Di situ ditegaskan kembali kewajiban negara dalam melaksanakan syariat Islam dengan merincinya ke dalam bidang akidah, bidang ibadah, bidang akhlak, dan bidang muamalah, hukum pidana, hukum keluarga, dan keadilan sosial. (hlm. 161-165)

13
Demikian kutipan yang difokuskan kepada wajibnya pelaksanaan syariat Islam oleh negara dari buku berjudul “Citra Manusia dan Masyarakat Muslim”. Buku tersebut ditulis oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan diterbitkan oleh UII Press Yogyakarta tahun 2002.


Jumat, Juni 29, 2012

Borobudur dan Prambanan, Bukti Penjajahan atau Kejayaan? (2)


Arif Wibowo

        Mugi Paring Kertapati: Belum ada mas, Babad Pakepung baru beredar di kalangan peneliti. Sebab naskah ini disembunyikan pihak kraton, agar tidak dirampok Belanda. Sebab saat menjajah, Belanda melakukan perampokan intelektual, ribuan naskah di perpustakaan kraton dibawa ke Belanda. Hal ini dimaksudkan untuk memutus rantai sejarah, sehingga menghasilkan generasi yang buta sejarah. Babad Pakepung berkisah tentang Pakubuwono IV yang intens melakukan Islamisasi institusi dan hukum di Kasunanan Surakarta. Oleh Belanda

Borobudur dan Prambanan, Bukti Penjajahan atau Kejayaan? (1)


(Diskusi Facebook; dari HAMKA, Penerapan Syariat Islam, Sinkretisme, Penjajahan, hingga Majapahit)

Pengantar

Diskusi ini terjadi di status facebook saya (Mugi Paring Kertapati). Pernyataan Buya HAMKA yang saya jadikan status itu rupanya menarik perhatian beberapa orang, termasuk seseorang yang menamakan dirinya Anwar Nashir. Seperti terlihat dalam komentar-komentarnya, baginya, Islam adalah Arab, sehingga kalau ada orang yang mengkampanyekan penerapan syariat Islam secara murni dan konsekuen, dia akan menganjurkan yang bersangkutan untuk bertani kurma dan beternak unta. Padahal tidak ada satu pun dalil yang mewajibkan keduanya. Berbeda halnya dengan wajibnya penerapan syariat Islam, keharaman sinkretisme, dan lain-lain; semua ada dalilnya.

Bagaimana pun, dalam diskusi ini saya mendapat pengetahuan baru yang disuntikkan oleh ustadz Arif Wibowo tentang bahwa sebenarnya Borobudur adalah simbol penajajahan atas penduduk tanah Jawa. (di bagian 2). Sedangkan untuk Prambanan, memerlukan penjelasan di lain kesempatan.

Selamat menikmati