Tampilkan postingan dengan label pendidikan keluarga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan keluarga. Tampilkan semua postingan

Senin, Januari 19, 2015

Mempersiapkan Anak Mencapai Balig (1)

Mempersiapkan Anak Mencapai Balig (1)

Balig adalah salah satu dari sekian banyak kata bahasa Arab yang telah diserap oleh bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian balig adalah sampai umur; cukup umur; dewasa; akil balig. Akil sendiri diartikan sebagai berakal; cerdik; pandai. Sementara akil balig memiliki pengertian tahu membedakan baik dan buruk (laki-laki berumur 15 tahun ke atas); cukup umur; cukup akalnya; dewasa.

Pengertian seperti di atas kurang memberi gambaran pengertian yang dikehendaki oleh syariat. Kata bâligh, secara bahasa sebenarnya berarti orang yang sampai. Sedangkan sampai itu sendiri disebut balagha (dalam bentuk kata kerja) atau bulûgh (dalam bentuk kata benda). Kalimat balagha ash-shabiyy ‘anak itu kecil telah balig’, maknanya adalah adraka wabalagha mablagha ar-rijâl[1] ‘mencapai masa dewasa’.

Sedangkan dalam istilah fikih, bulûgh artinya intihâ`u haddi ash-shighar fî al-insân, liyakûna ahlan li at-takâlîfi asy-syar’iyyah ‘selesainya batas usia anak kecil pada manusia, untuk menjadi orang yang memiliki tanggungjawab untuk menjalankan beban-beban syariat.’[2] Atau dengan kata lain: ihtalama wa adraka waqta at-taklîf ‘mencapai masa taklîf (pembeban hukum)’.[3]

Artinya, seseorang yang telah menginjak usia balig, dia sudah memiliki tanggungjawab untuk terikat dengan hukum-hukum syariat dalam setiap aktivitasnya; dia berdosa jika melakukan maksiat dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman, serta mendapat pahala jika melakukan kebaikan dengan mengerjakan kewajiban dan amalan sunah maupun meninggalkan keharaman dan aktivitas yang dibenci (makrûh).

Atas dasar itu, orang tua yang memiliki putra-putri perlu memperhatikan setidaknya dua hal, yaitu (1) tanda-tanda balig, dan (2) berbagai kewajiban dan keharaman. Pengetahuan terhadap poin pertama bertujuan agar para orang tua tahu kapan putra-putrinya telah memasuki masa balig. Sedangkan pengetahuan tentang poin kedua diperlukan agar para orang tua dapat mendidik putra-putrinya dengan kewajiban dan keharaman, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan pasca-balignya dengan ketaatan penuh kepada Sang Pencipta. Para orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya.


Karangkajen, 28 Rabî’ul Awwal 1436 H/19 Januari 2015 M

Bersambung, In syâ Allâh.



[1] Ahmad Mukhtâr ‘Abdul Hamîd ‘Umar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah (Kairo: ‘Âlam al-Kutub, 1429 H/2008 M), hlm. 552
[2] Wuzârah al-Awqâf wa asy-Syuûn al-Islâmiyyah Kuwait, al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz` 8, hlm. 186
[3] Ibid.

Sabtu, November 02, 2013

Khutbah Jumat: Halqah Ideologis dan Pendidikan Keluarga

Siswa SMP yang berzina di depan teman-temannya, direkam kamera, ada juga yang ‘menjual’ sebayanya kepada para lelaki hidung belang. Juga data Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan dan Anak (PT2TP2A) Jawa Barat yang menyebutkan sekitar 7000 remaja putri di bawah usia 18 tahun menjadi pelacur, 28% di antaranya masih duduk di bangku SMP dan SMA.

Tampaknya perzinaan menjadi hal yang biasa saja bagi sebagian remaja. Padahal, zina termasuk salah satu dosa besar. Bahkan Allah menyandingkan pelaku zina dengan pelaku syirik. Lelaki pezina tidak akan berzina kecuali dengan perempuan pezina atau wanita musyrik. Demikian pula perempuan pezina tidak akan dizinai oleh lelaki pezina atau lelaki musyrik. Sedangkan kaum mukminin tidak akan melakukannya. Demikian sebagaimana yang dipahami dari Surat an-Nur ayat 3.

Kondisi semacam itu tentu sangat memprihatinkan. Salah satu sebab maraknya tindakan asusila oleh para remaja adalah kurangnya kesadaran hubungan dengan Allah di dalam diri mereka. Mereka telah dijauhkan dari pemahaman bahwa amal setiap manusia semestinya diikat dengan syariat. Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi waâlihi wasallam mengajarkan bahwa amal apa saja yang tidak ada ketetapannya, ia tertolak. Kaidah tentang perbuatan menyebutkan bahwa hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum syar’i.

Secara praktis, ketika hendak melakukan suatu perbuatan, seorang muslim mencari tahu tentang hukum perbuatan tersebut, apakah wajib, sunah, mubah, makruh, atau haram. Jika wajib, akan dijalankan. Jika haram, akan ditinggalkan. Seorang muslim minimal melakukan dua hal tersebut; menjalankan kewajiban dan meninggalkan keharaman. Jadi, ketika telah menginjak usia baligh, semestinya seorang muslim sudah mengetahui apa saja yang wajib dan apa saja yang haram. Dalam kaitannya dengan remaja masa kini, bagaimana mungkin mereka memahami hal-hal tersebut, jika di rumahnya mereka tidak diajari, sedangkan di sekolah pun tidak bisa diharapkan.

Maka, alangkah baiknya jika di setiap rumah seorang ada kajian, minimal sepekan sekali, yang bisa difokuskan untuk membahas tafsir, hadis, atau pemikiran Islam, fikih halal-haram, dan sebagainya. Dengan begitu, diharapkan akan tumbuh suasana keilmuan di dalam setiap rumah, yang pada gilirannya akan membentuk pola pikir, pola jiwa, serta sikap yang sesuai standar kepribadian Islam.

Tetapi itu pun rasanya belum cukup. Sebab, pergaulan di tengah-tengah masyarakat yang tidak Islami seperti saat ini bisa merusak apa saja yang telah susah-payah dibangun di dalam rumah. Karenanya, melakukan upaya untuk mengubah masyarakat pun harus dilakukan. Tentu diperlukan ilmu. Dalam rangka itulah, kami telah mengadakan kajian-kajian yang bisa diikut oleh seluruh kaum muslimin. Kami mengajak dan memfasilitasi siapa saja muslim yang peduli dan ingin mengkaji persoalan ini, untuk bergabung dengan halqah-halqah yang kami adakan setiap pekan. Kami mengundang para jamaah sekalian untuk mempelajari Islam lebih dalam dan mendiskusikan persoalan-persoalan keumatan, sehingga dengan itu kita bisa berperan serta dalam menyelamatkan generasi muda  dari bencana dunia dan akhirat yang mengancam mereka.

Dimodifikasi dari khutbah Jumat di Masjid Dalilatul Iman, 27 Dzulhijjah 1434 H/01 Oktober 2013 M


Miliran, 28 Dzulhijjah 1434 H/02 Oktober 2013 M 06:15 WIB