Jumat, November 11, 2011

Tanya Jawab Seputar Khilafah

Mugi Paring Kertapati

jawaban untuk beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mas ÖVDI:

siapakah yg berhak menentukan kepemimpinan khilafah ini?

1. Syariat tidak menentukan individu tertentu untuk memegang kepemimpinan khilafah, hanya saja syariat menentukan syarat-syaratnya.

2. Syarat orang yang bisa menduduki jabatan khalifah ada 7: muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan mampu.

3. Adapun siapa individu yang akan menjadi khalifah diserahkan kepada aspirasi umat tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan syariat seperti di atas.

bgmana caranya?

4. Caranya adalah dengan penjaringan aspirasi. Bisa dengan pemungutan suara, survei, dan lain-lain, sebagaiman pernah dilakukan oleh dewan formatur pada masa ‘Umar ra.

apakah diatur juga pemilihanny scra syariat?

5. Syariat yang baku untuk memilih seorang khalifah adalah dengan bai’at. Dengan bai’at, seseorang sah menjadi khalifah. Sedangkan tanpa bai’at, seseorang tidak sah menjadi khalifah.

bole kasih liat dalilnya

6. Dalil pengangkatan khalifah melalui bai’at antara lain hadis: jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.

semoga bisa menjadi bahan diskusi yang baik, sehingga kelak kita bisa bersama-sama untuk memperjuangkan syariat Allah yang demikian indah ini.

Like • • Unfollow Post • November 7 at 11:51am near Jakarta

•

ÖVDI brarti sama dunk ama pemilu?

trus yg membaiat itu siapa sajakah?

msalah hadithnya saya tanya tatacra pengangkatan khalifah itu gmana?

November 7 at 11:53am • Like

o

Mugi Paring Kertapati

brarti sama dunk ama pemilu?

7. Pemilu dalam sistem demokrasi dengan tatacara pemilihan khalifah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Antara lain: orang yang berhak memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi adalah semua warga Negara, seda...See More

November 7 at 12:01pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati terima kasih, Cpt. Ranger, sudah mau berkomentar. lain bisa dicoba lebih baik lagi. diskusi ini diarahkan untuk menjadi diskusi yang baik, diskusi yang saling menhargai, bukan mencap ini dan itu tanpa argumentasi. kalau tidak bisa berdiskusi dengan baik, terpaksa saya hapus. insya Allah.

November 7 at 12:05pm • Like • 1

o

ÖVDI

‎7. Pemilu dalam sistem demokrasi dengan tatacara pemilihan khalifah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Antara lain: orang yang berhak memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi adalah semua warga Negara, sedangkan di dalam Islam hanya orang Islam saja yang berhak. Di dalam demokrasi, pemilu itu harus, sedangkan di dalam Islam,

^

^

trus bgmana dgn org yg non-islam?apakah mereka juga diharuskan punya pemimpin atau khalifah sndiri dalam negara islam?

trus bgmana juga jika kita tinggal dinegara mayoritas non muslim?apakah kita juga diwajibkan membikin kekhalifahan n memilih kepala negara juga?

tu hanyalah salah satu cara.

trus yg membaiat itu siapa sajakah?

8. Bai’at ada dua: baiat in’iqad dan baiat tha’at. Yang pertama dilakukan oleh sebagian orang saja, sedangkan yang kedua oleh seluruh kaum muslimin.

^

^

kalau sebagian org?siapa sajakah itu?apakah harus ada pemilihan lagi utk org2 sebagian trsebut?

kalau seluruh org itu juga bgmana jika ada segelintir org yg tdk setuju?apakah batal atau bgmana?

msalah hadithnya saya tanya tatacra pengangkatan khalifah itu gmana?

9. Pada masa khalifah Abu Bakar, dipilih secara mufakat di Saqifah Bani Sa’idah. Pada masa ‘Umar melalui wasiat dari Abu Bakar dan disetujui oleh kaum muslimin. Pada masa ‘Utsman dipilih melalui dewan formatur dengan memperhatikan aspirasi umat. Pada masa ‘Ali dipilih secara mufakat oleh umat yang mendesak beliau menduduki jabatan khalifah.

^

^

kok cra pemilihannya beda2? trus yg pakem yg dibolehkan rasul yg mana?krna mpe sekrg saya blum nemuin dalilnya cara pemilihan khalifah yg diconothkan rasul....

kemudian bgmana dgn bani umayah?abasiyah?ustmaniyah?apakah sesuai dgn keempat cara diatas?

November 7 at 12:06pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati oke, terimakasih untuk pertanyaannya. insya Allah akan saya jawab. untuk sementara saya break dulu. belum bisa janji sampai kapan. alhamdulillah diskusi kita sejauh ini masih berjalan dengan baik. mudah-mudahan tidak dirusuhi pihak-pihak yang malah mengganggu fokus diskusi kita.

November 7 at 12:12pm • Like

o

ÖVDI ok seppp

November 7 at 12:13pm • Like

o

Cpt. Ranger Mau pake cuman tetap aja esensinya sama

November 7 at 12:19pm via mobile • Like

o

ÖVDI up

November 7 at 12:36pm • Like

o

AS Mas Mugi Paring Kertapati : Bertanya sma ustadsnya dulu kali...:-)

Tuesday at 3:48pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati ‎Asrul Syam: ya ndak apa-apa. tidak ada salahnya bertanya kalau tidak tahu.

Tuesday at 11:37pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati

trus bgmana dgn org yg non-islam?

10. Orang-orang non-Islam diperlakukan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

11. Kiranya kita sepakati dulu bahwa segala sesuatunya harus kita kembalikan kepada titah Allah dan Rasul-Nya.

apakah mereka juga diharuskan punya pemimpin atau khalifah sndiri dalam negara islam?

12. Tidak.

trus bgmana juga jika kita tinggal dinegara mayoritas non muslim?

13. Negara yang penduduknya mayoritas non-muslim bisa juga berada di bawah pemerintahan Islam yang mengatur mereka dengan syariat Islam. Jadi tidak masalah.

apakah kita juga diwajibkan membikin kekhalifahan n memilih kepala negara juga?

14. Kepala negaranya satu saja. Sehingga untuk daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim, akan diajak bergabung dengan kekhalifahan yang sudah ada.

kalau sebagian org?siapa sajakah itu?

15. Orang-orang yang dipilih oleh umat.

apakah harus ada pemilihan lagi utk org2 sebagian trsebut?

16. Ya. Tetapi tidak selalu harus formal dan saklek seperti dalam pemilu.

kalau seluruh org itu juga bgmana jika ada segelintir org yg tdk setuju?apakah batal atau bgmana?

17. Ketidaksetujuan segelintir orang tidak serta-merta membatalkan bai’at yang telah terlaksana dengan sempurna.

kok cra pemilihannya beda2?

18. Tidak ada masalah. Namanya juga uslub (cara), secara syar’i memang boleh berbeda.

trus yg pakem yg dibolehkan rasul yg mana?

19. Dalam persoalan uslub tidak ada pakem. Yang penting tidak bertentangan dengan hukum syara’.

krna mpe sekrg saya blum nemuin dalilnya cara pemilihan khalifah yg diconothkan rasul....

20. Cara pemilihan khalifah dicontohkan oleh para sahabat. Ijma’ sahabat termasuk bagian dari dalil juga. Jadi kalau tidak ditemukan dalam sunnah Rasul, bisa merujuk ke ijma’ sahabat.

kemudian bgmana dgn bani umayah?abasiyah?ustmaniyah?apakah sesuai dgn keempat cara diatas?

21. Dari sisi cara ada kekeliruan. Tetapi kekeliruan tersebut tidak merusak akad bai’at yang diberikan kepada mereka.

Wednesday at 12:11am • Like

o

AS ‎Mugi Paring Kertapati: semua yang antum tuliskan diatas adalah hal-hal yang "mungkin" dilakukan ketika khilafah itu berdiri.

Tapi bagaimna cara/metode mendirikan khilafah itu??

Apakah mengikuti cara Rasulullah???

Tunjukkan dalil2nya jika HTI megikuti cra/metode Rasulllah untuk mendirikan khilafah itu??

Wednesday at 6:06am • Like

o

Mugi Paring Kertapati ini pembahsan yang berbeda lagi. insya Allah bisa kita bahas di kesempatan terpisah.

15 minutes ago • Like

Akidah, Politik, dan Khilafah; Sebuah Diskusi Mengalir

Mugi Paring Kertapati

salah satu persoalan akidah yang berhubungan dengan politik adalah mengenai konsep kedaulatan. islam mengajarkan bahwa kedaulatan adalah milik syariat, sedangkan ideologi lain mengajarkan bahwa kedaulatan itu milik manusia (raja, rakyat, dan sebagainya). semoga kaum muslimin terselamatkan akidahnya.
Like • • Unfollow Post • November 6 at 5:40pm near Jakarta
o
AW Kedaulatan milik Allah mas bukan milik syariah......!!!
tterlalu semangat ya ???hehe
November 6 at 5:44pm • Unlike • 2
o
Mugi Paring Kertapati tinjauannya beda. boleh "kedaulatan milik syariat" (jika tinjauannya produk hukum) atau "kedaulatan milik Allah" (jika tinjauannya pihak yang berhak membuat hukum).
November 6 at 6:11pm • Like
o
SR Kagak ada hubungan antara Aqidah Islam dengan sistem politik Mugi Paring Kertapati...jangan di paksakan Islam masuk dalam ranah politik deh...
November 6 at 8:41pm • Like
o
Mugi Paring Kertapati yang menentukan bukan anda, tetapi sang pembuat syariat. yang mencontohkan juga bukan anda, tetapi rasulullah. memangnya siapa anda kok merasa berhak menentukan mana yang ada hubungannya dan mana yang tidak? rasulullah berpolitik dan politik yang beliau lakukan dilandaskan pada akidah islam.
November 7 at 12:37am • Like
o
Cpt. Ranger Dan ingat rasulullah TIDAK PERNAH berpolitik/berdakwah untuk dan dengan menggunakan sistem kilapah loh ya
November 7 at 1:02am via mobile • Like • 1
o
Mugi Paring Kertapati memang. karena di arab tidak mengenal huruf "p".:)
November 7 at 10:06am • Like
o
Cpt. Ranger Berarti kalau ada yg mengkampanyekan kilapah tapi bawa2 rasulullah, sesungguhnya mereka para PENDUSTA yang telah berdusta atas nama rasul
November 7 at 10:09am via mobile • Like
o
Mugi Paring Kertapati yang mengkampanyekan kilapah kan Cpt. Ranger. jadi, silakan dinilai sendiri.:)
November 7 at 10:12am • Like
o
ÖVDI khilapah itu apa sih?
November 7 at 10:13am • Like
o
Mugi Paring Kertapati ndak tau.
November 7 at 10:15am • Like
o
ÖVDI trus yg dimksd kedaulatan milik syariat tu ap mz?
November 7 at 10:15am • Unlike • 1
o
NCÊM Klo ada yg berpendapat Rasulullah gak pernah berpolitik tolong belajar sejarah islam ato langsung ke madura blajar ke aq
November 7 at 10:20am via mobile • Unlike • 1
o
Mugi Paring Kertapati yang dimaksud kedaulatan milik syariat adalah peraturan yang mengatur sebuah negara semuanya bersumber dari syariat.
November 7 at 10:25am • Like
o
ÖVDI oh bgtu tho
trus apakah jika kita blum bisa mengaplikasikan scra total bgmana hukumnya?
November 7 at 10:29am • Like
o
Mugi Paring Kertapati kalau kita belum bisa mengaplikasikannya secara total, kita terkena kewajiban untuk mengusahakannya, termasuk dengan mendakwahkan konsep ini, agar kaum muslimin tercerahkan kembali setelah tenggelam dalam konsep-konsep yang tidak bersumber dari akidah yang mereka anut.
November 7 at 10:32am • Like
o
ÖVDI boleh tau apakah ada negara yg sudah pernah mengaplikasikan scra total?trus yg saya tanyakan tdi bgman ahukumnya jika belum bisa mengaplikasikannya?berdosakah?
November 7 at 10:33am • Like
o
Hari Indrawan kedaulatan milik rakyat jika tinjauannya pelaksana hkum dan yg dibebani hukum Mugi Paring Kertapati
November 7 at 10:37am • Like
o
NCÊM Ada, sepeti arab saudi yg memberlakukan hukum qishos dll yg ala syari'at.
November 7 at 10:38am via mobile • Like
o
Mugi Paring Kertapati sudah pernah ada, yaitu rasulullah dan khulafaur rasyidin. jika belum bisa mengaplikasikannya tidak berdosa, selama: 1. tidak menentang, 2. ikut serta merealisasikannya.
November 7 at 10:39am • Like
o
NCÊM Hari@ klo kedaulatan memang milik rakyat kenapa disini kenyataanya rakyatl-lah yg didaulat.
November 7 at 10:42am via mobile • Like
o
ÖVDI
NCÊM Ada, sepeti arab saudi yg memberlakukan hukum qishos dll yg ala syari'at.
^
^
apakah hukm islam itu cuma qishos, potong tangan n rajam doang?
apakah jika telah melakukan ini sdah dianggap berhukum islam?setau saya hukum islam itu luas lho.... nah coba jelaskan
kedua, yakin mz arab saudi berhukum islam?saya kok ndak yakin ya?
nte ngebunuh juga gpp mz disana pokoknya deket ma keluarga kerajaan.....
November 7 at 10:44am • Like
o
Cpt. Ranger ‎@noer tapi kenapa kok banyak penyimpangan ya di negara yg katanya memberlakukan syariat. Btw baca lagi bukan rasulullah tidak pernah berpolitik tapi tidak pernah berpolitik ala kilapah
November 7 at 10:46am via mobile • Like
o
ÖVDI
Mugi Paring Kertapati sudah pernah ada, yaitu rasulullah dan khulafaur rasyidin.
^
^
brarti cuma mpe jaman sayyidina Ali doang ya?belum ada yg lain?
jika belum bisa mengaplikasikannya tidak berdosa, selama: 1. tidak menentang, 2. ikut serta merealisasikannya.
^
^
bgmana caranya?
Bukankah nte sdiri yg bilang terakhir yg bisa melakukannya adalah jamannya sayyidina Ali...nah jarak 14 abad mz.... belum ada yg bisa merealisasinya ya?
November 7 at 10:46am • Like
o
ÖVDI Cpt. Ranger @noer tapi kenapa kok banyak penyimpangan ya di negara yg katanya memberlakukan syariat. Btw baca lagi bukan rasulullah tidak pernah berpolitik tapi tidak pernah berpolitik ala kilapah
^
^
penyimpangan di saudi jauh lebih byk mz....nah lho knpa ini?
November 7 at 10:48am • Like
o
Mugi Paring Kertapati saya tidak mengatakan sampai masa 'Ali saja. masa itu adalah contoh terbaik, bukan batas akhir.
November 7 at 10:53am • Like
o
NCÊM Omatz@ saya bilang kan "qishos dll" bukan qishos doang. klo ada penyimpangan itu yg salah mah yg nyimapng...
November 7 at 10:55am via mobile • Like
o
Cpt. Ranger Jd ngk jaminan dong sistem yg baik akan menghasilkan keadaan yg baik pula @noer
November 7 at 10:55am via mobile • Like
o
NCÊM Cpt ranger@ coba saya minta kitab ato keterangan yg menyebutkan rasul g' pernah berpolitik ala "kilapah" ?
November 7 at 10:59am via mobile • Like
o
ÖVDI
Mugi Paring Kertapati saya tidak mengatakan sampai masa 'Ali saja. masa itu adalah contoh terbaik, bukan batas akhir.
^
^
trus kalau bgtu sipa lgi negara yg bisa mempraktekkan khilafah scra utuh?soalnya saya bingung gk tau conothnya
NCÊM Omatz@ saya bilang kan "qishos dll" bukan qishos doang. klo ada penyimpangan itu yg salah mah yg nyimapng...
^
^
dari data depnaker utk saudi kasus TKI hampir 7000 case itu yg terrekam mz..... mulai dri penyiksaan, perkosaan n mpe pebunuhan tpi tdk satupun dri pihak mjikan yg kena qishas.... utk case yg kemarenpun itu kena cuma 3 taon penjara buat simajikan....
berbalik dgn kondisi TKI ketika mereka melakukan kesalahan bahkan pembunuhan mskipun itu adalahpembelaan diri knpa tdk ada satupun yg lolos dri jerat hukum?
oh ya boleh tau gk bgmana hukumnya dalam islam ttg hukum org yg membela diri dgn cara membunuh?
November 7 at 10:59am • Like
o
ÖVDI scra laporan memang bnar saudi adalah negara dgn kejahatan plg rendah...itu hanya statistik saja krna kenyataanny hampir mayoritas kejahatan saudi tdk dilaporkan bahkan jika kita adalah keluarga kerajaan hukumnya BEBAS HUKUM
November 7 at 11:00am • Like
o
NCÊM Ometz@ klo mo tanyak hukum ma ane datang ja ke pulau garam soalnya ane sibuk. klo maslh tki itu panjang ceritanya...
November 7 at 11:04am via mobile • Like
o
ÖVDI NCÊM Ometz@ klo mo tanyak hukum ma ane datang ja ke pulau garam soalnya ane sibuk. klo maslh tki itu panjang ceritanya...
^
^
mz...saya org awam.... bukan org yg tau agama....
lha klo mau tanya msa saya hrus jauh2 ke madura?
November 7 at 11:05am • Like
o
ÖVDI oh ya silaka ceritakan ttg TKI mz
November 7 at 11:06am • Like
o
NCÊM Omatz@ masalah tki disaudi antara lai, 1.KBRI-nya bobrok. 2. tki banyak diperdagangkan. klo mo lebih jls kemadura aja ya
November 7 at 11:08am via mobile • Like
o
ÖVDI NCÊM Omatz@ masalah tki disaudi antara lai, 1.KBRI-nya bobrok. 2. tki banyak diperdagangkan. klo mo lebih jls kemadura aja ya
^
^
1. korelasi antara bobroknya KBRI dgn hukum islam yg berlaku di saudi apa mz?
2. klo memang diperdagangkan trus apa juga korelasinya dgn hukum islam yg berlaku di saudi mz?apakah gar2 hal ini hukum islam bolehtdk diperlakukan?
November 7 at 11:12am • Like
o
NCÊM Omatz@ kita semua mah orang awam bisanya cuman "taqlid" tp klo emang ente pingin tau and pingin blajar ya datng aja..!
November 7 at 11:14am via mobile • Like
o
ÖVDI lha gmn sih mz...nte kan punya sebuah konsep yg mnurut anda itu baik n plg islami nah sbgai org awam biasa istilahnya dalam marketing sampeyan ini salesnya saya adalah targetnya wajarkan saya beranya2 ttg barang dagangan sampeyan?
msa bisa bilang "barang dagangan saya yg plg bagus" tapi ditanya kok ndak bisa jelasin?
ya jgn salahkan org lain klo ndak mau ngelirik barang dagangan sampeyan
November 7 at 11:16am • Like
o
NCÊM Omatz@ klo di arab saudi ada penyimpangan menujukkan disana menerapkan hukum ala syari'at. lain dengan negara kita. hehe
November 7 at 11:19am via mobile • Like
o
ÖVDI
NCÊM Omatz@ klo di arab saudi ada penyimpangan menujukkan disana menerapkan hukum ala syari'at. lain dengan negara kita. hehe
^
^
maaf kalau bgtu asalkan namanya hukum syariat n hitam diatas putihnya seakan2 memakai syariat islam TAPI ketika pelaksanaany meskipun 180 derajat atau bisa dibilang meskipun pelaksanaanny tdk sesuai syariat islam
MAKA hukumnya HALAL...bgtu?
brarti syariat islam mnurut sampeyan itu cuma sebatas nama n hitam diatas putih gtu?
November 7 at 11:23am • Like
o
NCÊM Omatz@ barang saya ini walo g' laku ma pean g' jd msalah wong murid2 ane yg lebih butuh banyak kok....
November 7 at 11:24am via mobile • Like
o
ÖVDI NCÊM Omatz@ barang saya ini walo g' laku ma pean g' jd msalah wong murid2 ane yg lebih butuh banyak kok....
^
^
lho ya gk bisa gtu kang.... sbgai sales nte gk bner itu....
bisa jadi yg gk ngelihat dagangan anda bukan hanya saya tapi mayoritas org di indonesia...gmn hayo?
November 7 at 11:26am • Like
o
Mugi Paring Kertapati ‎ÖVDI: setelah khulafaurrasyidin, kedaulatan syariat masih diterapkan sampai runtuhnya turki utsmani, tahun 1924. diruntuhkan oleh yahudi.
November 7 at 11:26am • Like
o
NCÊM Oatz@ weleh3, bukan gitu coy. itu kan faham bg orang yg amat dangkal and g' tau ilmu "mantiq" heheheheheeee
November 7 at 11:29am via mobile • Like
o
ÖVDI Mugi Paring Kertapati ÖVDI: setelah khulafaurrasyidin, kedaulatan syariat masih diterapkan sampai runtuhnya turki utsmani, tahun 1924. diruntuhkan oleh yahudi.
^
^
maaf...maaf...saya kok mkin bingung ya?
bani umayah, abasiyah, ustmaniyah itu kekhalifahan ya?
kok saya baru tau ya?
jika ketiga dinasti itu trmasuk kekhalifahan coba jelaskan ke saya pa itu khilafah?hayooo jgn ngeles lagi...
November 7 at 11:30am • Like
o
NCÊM Mas mugi@ sia2 aja nerangin sejarah ama orang yg g' tau sejarah and g' knal kitab kuning. paling tanggapanx cuma nanyak
November 7 at 11:32am via mobile • Like
o
Mugi Paring Kertapati khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam serta mengemban dakwah dan jihad. bani umayyah, abasiyah, utsmaniyah adalah kekhalifahan. silakan dibaca di buku-buku sejarah.
November 7 at 11:32am • Like
o
ÖVDI NCÊM Mas mugi@ sia2 aja nerangin sejarah ama orang yg g' tau sejarah and g' knal kitab kuning. paling tanggapanx cuma nanyak
^
^
lha ... emang salahkah jika saya bertanya dgn anda? kan dah saya bilang saya ini awam
November 7 at 11:34am • Like
o
Mugi Paring Kertapati cak NCÊM: ndak apa-apa, cak. kita jelaskan dengan sabar. semoga pertanyaan-pertanyaan yang diajukan memang untuk mencari tahu tentang kebenaran, bukan untuk mencari-cari celah seperti yang dilakukan oleh orang-orang yahudi pada zaman nabi.
November 7 at 11:35am • Like
o
ÖVDI Mugi Paring Kertapati khilafah adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam serta mengemban dakwah dan jihad. bani umayyah, abasiyah, utsmaniyah adalah kekhalifahan. silakan dibaca di buku-buku sejarah.
^
^
siapakah yg berhak menentukan kepemimpinan khilafah ini?bgmana caranya?apakah diatur juga pemilihanny scra syariat?bole kasih liat dalilny
November 7 at 11:35am • Like
o
ÖVDI kalau bgi saya sih ketiganya itu lebih mirip kesultanan
November 7 at 11:35am • Like
o
Mugi Paring Kertapati mas ÖVDI: kalau memang serius bertanya, bukan mencari-cari celah, sebaiknya adabnya diperhatikan. misalnya, tidak perlu mengeluarkan kata-kata seperti ini: "hayoo,, jangan ngeles lagi." semoga kita bisa berdiskusi dengan baik.
November 7 at 11:36am • Like
o
NCÊM Benarkan mas, klo bicara ma orang bahlul selalu nanyak g' tau ngejawab karena takut nampak kebodohannya. heheheee
November 7 at 11:38am via mobile • Like
o
ÖVDI Mugi Paring Kertapati mas ÖVDI: kalau memang serius bertanya, bukan mencari-cari celah, sebaiknya adabnya diperhatikan. misalnya, tidak perlu mengeluarkan kata-kata seperti ini: "hayoo,, jangan ngeles lagi." semoga kita bisa berdiskusi dengan baik.
^
^
ok deh klo bgtu... iam sorry ya
nah skrg cba deh mz dijwab pertanyaan2 saya sbgai org awam
November 7 at 11:39am • Like
o
Mugi Paring Kertapati mas ÖVDI: tentang tema kekhalifahan dan rinciannya, sebaiknya kita bahas di tema lain. di sini saya mencukupkan sampai dipahaminya konsep kedaulatan. mengenai apakah umayyah, abbasiyah, dan utsmaniyah itu kekhalifahan atau kesultanan, perlu diperhatikan makna istilah, bukan peristilahannya.
November 7 at 11:39am • Like
o
ÖVDI NCÊM Benarkan mas, klo bicara ma orang bahlul selalu nanyak g' tau ngejawab karena takut nampak kebodohannya. heheheee
^
^
kan dah saya bilang saya org awam.....lgipula kan nte yg sdg berpromosi program...msa saya yg hrus jwab?
November 7 at 11:39am • Like
o
NCÊM Bung omatz@ تفكر أولا قبل التكلم Faham g' ya dengan bahasa arab...?
November 7 at 11:41am via mobile • Like
o
NCÊM Bung omatz@ masa tatakramanya orang nanyak ngeyel kayak gitu wong kesannya ngedebat yg ditanyai kayak bani isra'il aja..
November 7 at 11:44am via mobile • Like
o
ÖVDI
Mugi Paring Kertapati mas ÖVDI: tentang tema kekhalifahan dan rinciannya, sebaiknya kita bahas di tema lain. di sini saya mencukupkan sampai dipahaminya konsep kedaulatan. mengenai apakah umayyah, abbasiyah, dan utsmaniyah itu kekhalifahan atau kesultanan, perlu diperhatikan makna istilah, bukan peristilahannya.
^
^
coba dijelasin deh mz...biar saya gk tambah pening
NCÊM Bung omatz@ تفكر أولا قبل التكلم Faham g' ya dengan bahasa arab...?
^
^
anggap saja saya gk faham simplekan mz?;)
nah silakn jelasin
NCÊM Bung omatz@ masa tatakramanya orang nanyak ngeyel kayak gitu wong kesannya ngedebat yg ditanyai kayak bani isra'il aja..
^
^
lha nanti klo iya2 saja katanya taklid buta..
klo kritis kok diilang bani israel sih
November 7 at 11:48am • Like
o
NCÊM خير الأمور أوسطها
November 7 at 11:53am via mobile • Like
o
ÖVDI iya trus knpa mz?
November 7 at 11:55am • Like
o
NCÊM Pepatah mengtakan "malu bertanya sesat dijalan" tapi klo nanyak mulu kapan jalannya. heheheheeeee
November 7 at 11:55am via mobile • Like
o
ÖVDI lha saya tanya yg mau nte mksdkan dri خير الأمور أوسطها itu apa mz?saya kok bingung mksdnya sampeyan
November 7 at 11:58am • Like
o
Mugi Paring Kertapati cak NCÊM dan mas ÖVDI: karena ada tanda-tanda diskusi akan melebar dan menjadi tidak karuan, saya harap jika mau dilanjutkan, bisa dilanjutkan di tempat lain. oke? ndak apa ya..
November 7 at 12:07pm • Like
o
ÖVDI seeepp
November 7 at 12:09pm • Like

Sabtu, Oktober 29, 2011

Penjual Nasi Angkat Bicara

“Obrolan yang menarik. Bolehkah saya ikut berbincang?” pemilik warung yang disinggahi seorang yang mengaku filsuf dan dua orang insinyur menawarkan diri bergabung dalam perbincangan mereka tentang keberadaan Tuhan. Sebelumnya, dua insinyur tadi mengafirmasi keberadaan Tuhan, sedangkan si filsuf menegasikannya.

“Oh, silakan. Silakan kemukakan pemikiran Anda. Kalau Anda setuju dengan saya, berarti Anda materialis, sedangkan jika Anda setuju dengan tuan yang dua ini, berarti Anda idealis.”

Si penjual nasi tersenyum ramah. Manis sekali. “Saya tidak tahu apa itu materialis dan apa itu idealis. Yang saya tahu setiap manusia memiliki akal yang bisa ia gunakan untuk berpikir.”

“Betul sekali.” Seorang dari dua insinyur mengafirmasi.

“Lalu apa yang ingin Anda katakan?”

“Saya ingin katakan terus terang, saya kurang bisa memahami alur berpikir yang tuan-tuan miliki dalam persoalan ini.”

“Mungkin karena Anda kurang baca buku?” Salah seorang di antara mereka bertanya dengan sinis.

“Haha,, pasti buku yang pernah saya baca lebih sedikit dari Anda. Tetapi seorang yang dianugerahi akal perlu menggunakannya untuk berpikir. Dan saya melihat ketimpangan dalam argumentasi saudara bertiga. Apakah salah jika saya berpikir demikian?”

“Sudah, to the point saja, pak. Kami tidak punya banyak waktu.”

“Itu bijak. Baik, saya akan mulai. Sesuatu yang diciptakan manusia, misalnya kursi, butuh peran manusia agar bisa jadi kursi. Ini saya sepakat. Peran manusia adalah mengubah kayu yang semula berbentuk gelondongan menjadi bentuk tertentu. Nah, karena itu saya kurang sepakat jika peran manusia yang dibahas dalam perkara ‘kursi’ ini sebatas ‘menduduki’ atau ‘tidak menduduki’.’ Peran membentuk sudah tampak dalam proses pengubahan bentuk dari kayu glondongan menjadi kursi. Peran itu mutlak harus diperhatikan.”

Si filsuf berkerut-kerut keningnya. Mungkin sudah jadi kebiasaannya mengerutkan kening seperti demikian. Barangkali perlu beberapa kerutan baginya untuk memikirkan hal sangat sederhana sekalipun. Sesuatu yang sebenarnya hanya memperumit diri sendiri. “Ingat, bung, manusia tidak mengubah substansi zatnya. Ketika menjadi kursi, zat kayu tetap kayu, tidak ada perubahan.”

“Benar. Saya juga tidak bilang bahwa manusia yang membuat kayu menjadi kursi telah mengubah substansi zatnya. Tetapi bukankah Anda sepakat bahwa bentuknya berubah, dan pasti ada peran manusia di sana?”

“Maaf, bung, Anda bicara terlalu lambat, padahal pemaparan Anda tidak terlalu penting. Saya ada urusan lain. Saya pamit.”

“Oh, iya, kebetulan ini juga sudah agak siang, sebentar lagi adzan. Tapi, maaf tuan, apakah Anda melupakan sesuatu?”

“Apa?”

“Anda belum bayar.”

Beberapa orang di warung itu tersenyum mendengar dialog terakhir ini.

Forum siang itu bubar. Mungkin untuk sementara. Karena orang yang mengaku filsuf tadi rupanya sudah langganan makan di situ. Warung itu pun ditutup tidak lama kemudian, karena hari itu adalah hari Jumat, sehingga si pemilik harus segera ke masjid di selatan jalan untuk menunaikan rutinitas pekanannya; bersujud menghadap Sesuatu yang telah menciptakannya dari ketiadaan; Sesuatu yang diingkari oleh (tidak begitu) banyak orang yang mengaku terpelajar.

Padepokan Panatagama, 28 Oktober 2011

Sabtu, Juli 23, 2011

Kutiba ‘Alaikum (1)

Setiap perbuatan manusia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak. Tidak ada yang tersembunyi di sisi-Nya amal seberat biji sawi pun. Allah Ta’ala berfirman:
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ () وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ ()

“Maka siapa saja yang beramal baik seberat biji sawi, niscaya dia akam melihatnya. Dan siapa saja yang beramal buruk seberat biji sawi, niscaya dia akan melihatnya.” (az-Zalzalah [99]:7-8)

Karena setiap amal manusia, baik yang terpuji maupun tercela akan dihisab; dimintai pertanggungjawaban, maka setiap muslim diperintahkan untuk melakukan berbagai aktivitasnya sesuai dengan ketentuan hukum syara’. Hukum syara’ ada lima: wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Agar aktivitas seorang muslim selamat dari dosa sekaligus mendapat pahala, ia mesti mengerjakan kewajiban dan meninggalkan keharaman. Namun sebaliknya, jika seseorang meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman, ia tidak akan mendapat pahala dan justru memperoleh dosa, yang berarti berhak atasnya siksa dari Allah.

Karena itu, mengetahui hal-hal apa saja yang diwajibkan oleh Allah atas manusia, serta hal-hal apa saja yang Allah haramkan, adalah perkara yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Sedangkan perkara-perkara yang sunah, maka mengerjakan hal-hal tersebut akan menambah kecintaan Allah kepada hamba yang mengerjakannya. Demikian pula sebaliknya, akan tumbuh rasa cinta seorang hamba kepada Allah, karena cinta-Nya tersebut.

Tulisan ini tidak hendak mengurai segala hal yang wajib dan haram, tidak pula hal-hal yang sunah, makruh, maupun mubah. Uraian lebih lengkap mengenai hal-hal tersebut bisa dilihat di dalam kitab-kitab fikih yang telah ditulis oleh para ulama secara panjang lebar. Tulisan ini hanya ingin memaparkan beberapa kewajiban yang di dalam al-Qur`ân diutarakan dengan lafazh kutiba ‘alaikum.

Lafazh kutiba secara bahasa berarti dituliskan. Lafazh ini adalah salah satu indikasi yang menunjukkan bahwa suatu perkara hukumnya wajib. Artinya, jika suatu perkara syariat dinyatakan dengan lafazh tersebut di dalam nash-nash syar’i, maka menjalankan perkara tersebut akan mendatangkan pahala, sedangkan jika ditinggalkan, pelakunya akan memperoleh hukuman dari Allah.

Al-Qur`ân menyebut lafazh kutiba ‘alaikum (artinya: diwajibkan atas kalian) sebanyak lima kali, semuanya di dalam surat al-Baqarah. Kelima ayat tersebut secara berurutan membahas tentang empat tema, yaitu qishâsh, wasiat, shaum, serta qitâl. Pembahasan dalam tulisan ini akan diawali dengan ayat yang berada di tengah, yaitu ayat 183, disusul dengan ayat-ayat selanjutnya, yang menjelaskan tentang kewajiban menjalankan ibadah shaum.

Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ()أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ()
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan shiyâm atas kalian sebagaiaman diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa. (Yaitu) beberapa hari yang ditentukan. Maka siapa saja di antara kalian sakit atau dalam perjalanan, maka hendaklah menggantinya di hari-hari yang lain. Dan atas orang-orang yang berat menjalankannya, membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin. Maka siapa saja yang menambah kebaikan, maka itu lebih baik baginya. Dan kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.” (al-Baqarah [2]:183)

Ayat ini secara jelas mewajibkan orang-orang yang beriman untuk menjalankan ibadah shaum (puasa). Puasa yang dimaksud di dalam ayat ini adalah puasa pada bulan Ramadhan, sebagaimana dijelaskan di dalam ayat 185. Demikian pula yang dimaksud dengan beberapa hari yang ditentukan adalah hari-hari di bulan Ramadhan. Ini pendapat mayoritas ulama. Memang ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa puasa yang dimaksud adalah puasa tiga hari setiap pertengahan bulan, sebelum akhirnya dinasakh dengan puasa Ramadhan. Namun pendapat ini lemah, karena tidak ada riwayat yang bisa dijadikan argumentasi adanya kewajiban puasa di dalam Islam selain puasa Ramadhan. Mengenai hal ini, Imam ath-Thabarî—Imamnya para mufassir—menyatakan di dalam kitab Jâmi’ al-Bayân fî Tafsîr al-Qur`ân, juz 3, hlm. 417:
وأولى ذلك بالصواب عندي قولُ من قال: عنى الله جل ثناؤه بقوله:"(أيامًا معدودات)، أيامَ شهر رمضان. وذلك أنه لم يأت خبرٌ تَقوم به حُجة بأنّ صومًا فُرِض على أهل الإسلام غيرَ صوم شهر رمضان، ثم نسخ بصوم شهر رمضان، وأن الله تعالى قَد بيَّن في سياق الآية، أنّ الصيامَ الذي أوجبه جل ثناؤه علينا هو صيام شهر رمضان دون غيره من الأوقات، بإبانته، عن الأيام التي أخبر أنه كتب علينا صومَها بقوله:"شهرُ رَمضان الذي أنزلَ فيه القرآن". فمن ادعى أن صومًا كان قد لزم المسلمين فرضُه غير صوم شهر رمضان الذين هم مجمعون على وجوب فرض صومه -ثم نسخ ذلك- سئل البرهانَ على ذلك من خبر تقوم به حُجة، إذ كان لا يعلم ذلك إلا بخبر يقطع العذرَ.
Dan yang paling benar dalam hal ini menurut saya adalah pendapat yang menyatakan: Allah yang Mahaagung pujian kepada-Nya memaksudkan dengan firman-Nya: ‘beberapa hari yang ditentukan adalah hari-hari bulan Ramadhan’. Mengenai hal itu, tidak ada berita yang dengannya bisa tegak hujjah adanya puasa yang difardhukan kepada pemeluk Islam selain puasa bulan Ramadhan yang kemudian dinasakh dengan puasa bulan Ramadhan. Dan sesungguhnya Allah telah menjelaskan di dalam kontek ayat (siyâqul âyah), bahwa puasa yang Dia Yang Agung pujian kepada-Nya wajibkan kepada kita adalah puasa Ramadhan, tidak pada waktu-waktu yang lain dengan penjelasan-Nya tentang hari-hari yang Dia kabarkan bahwasanya wajib bagi kita mempuasainya dengan firman-Nya: ‘Bulan Ramadhan yang diturunkan al-Qur`ân di dalamnya.’ Siapa saja yang mendakwa bahwa puasa pernah diwajibakan kepada kaum muslimin selain puasa bulan Ramadhan yang mereka bersepakat atas wajibnya menjalankan puasa di dalamnya—kemudian hal itu dinasakh—maka kepadanya ditanyakan burhân terkait hal tersebut, yaitu berita yang dengannya bisa tegak hujjah, karena ia tidak bisa mengetahui hal tersebut kecuali dengan berita yang bisa menggugurkan ‘udzur.’
Firman-Nya: يأيها terdiri dari tiga kata, yaitu يا yang merupakan harf an- nidâ` (huruf untuk menyeru), أَيُّ yang merupakan isim yang berarti: mana saja, serta huruf ها harf at-tanbîh (huruf untuk memberi peringatan). Jika memperhatikan makna-makna penyusunnya, maka kalimat يأيها tidak cukup diartikan dengan wahai. Kalimat يأيها الذين آمنوا lebih lengkapnya bermakna: Wahai siapa saja orangnya yang telah beriman, perhatikanlah!
Selanjutnya, setelah Allah menyeru orang-orang beriman, Dia Yang Mahaagung lagi Mahatinggi menyatakan hal apa yang mesti diperhatikan, yaitu bahwa Dia telah mewajibkan agar mereka berpuasa, sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian. Kesamaan antara puasa umat Islam dengan umat-umat sebelumnya adalah dari sisi kewajibannya, bukan dari sisi batasan bulannya.

Bahwa puasa hukumnya wajib, ditunjukkan dengan beberapa indikasi, sebagaimana dijelaskan antara lain oleh Syaikh ‘Athâ` bin Khalîl Abû Rusytah di dalam kitab beliau at-Taisîr fî Ushûl at-Tafsîr, antara lain:

Pertama, kalimat كتب عليكم الصيام (diwajibkan atas kalian berpuasa) adalah kalimat berita dalam bentuk perintah yang bermakna: berpuasalah kalian! Dengan demikian, ayat ini memerintahkan orang-orang yang telah beriman untuk berpuasa dengan lafazh yang menunjukkan bahwa hal tersebut adalah wajib, yaitu lafazh kutiba. Satu indikasi ini saja cukup untuk menyatakan bahwa berpuasa hukumnya wajib.

Kedua, adanya perintah untuk mengganti (qadhâ`) puasa bagi orang-orang yang sakit dan musafir yang tidak berpuasa. Hal ini menunjukkan bahwa perintah yang dituntut oleh ayat tersebut adalah tuntutan yang pasti (jazm), yang mengantarkan pada hukum wajib. Sebab, jika tuntutan tersebut tidak wajib, niscaya tidak akan ada perintah untuk menggantinya.

Ketiga, perintah untuk berpuasa diulangi lagi pada ayat 185 dengan firman-Nya:
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Maka siapa saja di antara kalian yang hadir (di daerah tempat tinggalnya), maka puasailah bulan itu.”

Perintah ini kemudian diikuti lagi dengan perintah untuk mengganti puasa bagi orang-orang yang meninggalkannya. Hal ini sekali lagi menunjukkan bahwa perintah untuk berpuasa adalah tuntutan yang bersifat pasti. Artinya, berpuasa hukumnya fardhu.

Keempat, indikasi dari hadits-hadits Nabi. Terdapat banyak hadits Nabi, antara lain hadits Sayyidina ‘Umar yang meriwayatkan jawaban Rasulullah atas pertanyaan tentang apa itu Islam yang diajukan oleh Jibrîl ‘alaihissalâm. Beliau menjawab, (Islam adalah, red.) “Persaksian bahwasanya Tiada Ilâh yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwasanya Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat yang diwajibkan, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, serta haji ke Rumah Allah bagi siapa saja yang mampu menempuh perjalanan ke sana.” Tema pertanyaannya adalah Islam, yang Islam itu sendiri merupakan fardhu atas manusia berdasarkan firman-Nya:
إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya Dîn (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam.” (Âl ‘Imrân [3]:19)

Penyebutan puasa di dalam jawaban Rasulullah mengenai Islam menunjukkan bahwa puasa adalah fardhu dan kewajiban yang agung.

Demikian pula terdapat riwayat yang sangat masyhur:
بني الإسلام على خمس: شهادة أن لا إله إلا الله وأنَّ محمداً رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وصوم رمضان وحج البيت من استطاع إليه سبيلا. (رواه البخاري ومسلم)

“Islam dibangun di atas lima perkara: Persaksian bahwa tiada Ilâh yang berhak disembah kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, serta haji ke Baitullah siapa saja yang mampu menempuh perjalanan ke sana.” (HR. al-Bukhârî dan Muslim)

Sesuatu yang bangunan Islam tidak akan tegak tanpanya adalah sifat yang dapat dipahami sebagai sesuatu yang menunjukkan tuntutan pasti (harus dijalankan). Karena lima hal ini disebutkan di dalam nash, bahwasanya Islam dibangun di atasnya, itu artinya, kelima hal tersebut adalah rukun-rukun Islam, dan selanjutnya: puasa merupakan fardhu.

Demikian uraian singkat mengenai salahsatu kewajiban di dalam Islam yang di dalam al-Qur`ân perintahnya dinyatakan dengan lafazh kutiba ‘alaikum di dalam ayat 183 surat al-Baqarah. Masih terdapat empat ayat lain yang kewajibannya dinyatakan dengan lafazh yang sama. Dua ayat terletak sebelumnya dan dua ayat lain terdapat setelahnya. Namun sebelum membahas keempat ayat tersebut, ada baiknya dipahami bahwasanya seluruh isi al-Qur`ân wajib diimani seluruhnya, untuk selanjutnya, menjalankan kewajiban-kewajiban yang terdapat di dalamnya. Beriman kepada sebagian dan mengingakari sebagian yang lain hanya akan membuat seseorang jatuh ke dalam siksa-Nya yang paling keras.

Allah Ta’âlâ berfirman:
أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتَابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَمَا جَزَاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذَلِكَ مِنْكُمْ إِلَّا خِزْيٌ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يُرَدُّونَ إِلَى أَشَدِّ الْعَذَابِ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kalian beriman kepada sebagian al-Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi siapa yang berbuat demikian di antara kalian, melainkan kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Allah tidak lengah terhadap apa yang kalian perbuat.” (al-Baqarah [2]:85)

Sungguh mengherankan jika memperlakukan berbagai kewajiban yang diajarkan oleh al-Qur`ân dengan cara yang berbeda tanpa alasan syar’i, sementara semuanya adalah wajib. Jika puasa dilakukan karena ia merupakan kewajiban karena diperintahkan dengan lafazh kutiba ‘alaikum, semestinya kewajiban lain yang diungkapkan dengan lafazh yang sama juga dilaksanakan dengan penuh ketaatan. Tidak hanya itu, kewajiban yang diungkapkan dengan lafazh lain pun sudah semestinya diindahkan. Tulisan ini membahas kewajiban-kewajiban dengan lafazh kutiba ‘alaikum sekedar untuk menjadi cermin apakah selama ini perlakuan terhadap berbagai ayat tersebut sudah adil dan proporsional, padahal, bahkan, diungkapkan dengan lafazh-lafazh yang sama? Semoga Allah Ta’ala berkenan memberikan hidayah taufiknya kepada saya dan para pembaca sekalian, mencurahkan rahmat dan ampunan-Nya hingga ajal menjelang.

Rujukan

‘Athâ` bin Khalîl Abû Rusytah. At-Taysîr fî Ushûl at-Tafsîr. Dâr al-Ummah, Beirût: 1427 H/2006 M.

Mahmûd bin ‘Abdurrâhîm ash-Shâfî. Al-Jadwal fî I’râb al-Qur`ân (.bok). Dâr ar-Rasyîd Mu`assasah al-Îmân, Damsyiq: 1418 H.

Muhyiddîn Darwîsy. I’râb al-Qur`ân (.bok). Dâr al-Irsyâd li Syu`ûn al-Jâmi’ah, Humsh: 1425 H.

Ibn Umm Qâsim al-Murâdî. Al-Janâ ad-Dânî fî Hurûf al-Ma’ânî (MS). http://www.alwarraq.com.

Ibn Hisyâm. Mughnî al-Labîb ‘an Kutub al-A’ârîb (MS). http://www.alwarraq.com.

Muhammad bin Jarîr bin Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmulî Abû Ja’far ath-Thabarî. Jâmi’ al-Bayân fî Ta`wîl al-Qur`ân. Mu`assasah ar-Risâlah, tk: 1420 H/2000 M. http://qurancomplex.com.

Rabu, Juli 20, 2011

Hubungan Antarnegara dalam Islam: Jihad

3261 - حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا وَكِيعُ بْنُ الْجَرَّاحِ عَنْ سُفْيَانَ ح و حَدَّثَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ أَخْبَرَنَا يَحْيَى بْنُ آدَمَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ أَمْلَاهُ عَلَيْنَا إِمْلَاءً ح و حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ هَاشِمٍ وَاللَّفْظُ لَهُ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ يَعْنِي ابْنَ مَهْدِيٍّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ مَرْثَدٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَمَّرَ أَمِيرًا عَلَى جَيْشٍ أَوْ سَرِيَّةٍ أَوْصَاهُ فِي خَاصَّتِهِ بِتَقْوَى اللَّهِ وَمَنْ مَعَهُ مِنْ الْمُسْلِمِينَ خَيْرًا ثُمَّ قَالَ اغْزُوا بِاسْمِ اللَّهِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ قَاتِلُوا مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ اغْزُوا وَلَا تَغُلُّوا وَلَا تَغْدِرُوا وَلَا تَمْثُلُوا وَلَا تَقْتُلُوا وَلِيدًا وَإِذَا لَقِيتَ عَدُوَّكَ مِنْ الْمُشْرِكِينَ فَادْعُهُمْ إِلَى ثَلَاثِ خِصَالٍ أَوْ خِلَالٍ فَأَيَّتُهُنَّ مَا أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى الْإِسْلَامِ فَإِنْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحَوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلَى دَارِ الْمُهَاجِرِينَ وَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ إِنْ فَعَلُوا ذَلِكَ فَلَهُمْ مَا لِلْمُهَاجِرِينَ وَعَلَيْهِمْ مَا عَلَى الْمُهَاجِرِينَ فَإِنْ أَبَوْا أَنْ يَتَحَوَّلُوا مِنْهَا فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّهُمْ يَكُونُونَ كَأَعْرَابِ الْمُسْلِمِينَ يَجْرِي عَلَيْهِمْ حُكْمُ اللَّهِ الَّذِي يَجْرِي عَلَى الْمُؤْمِنِينَ وَلَا يَكُونُ لَهُمْ فِي الْغَنِيمَةِ وَالْفَيْءِ شَيْءٌ إِلَّا أَنْ يُجَاهِدُوا مَعَ الْمُسْلِمِينَ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمْ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تَجْعَلَ لَهُمْ ذِمَّةَ اللَّهِ وَذِمَّةَ نَبِيِّهِ فَلَا تَجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّةَ اللَّهِ وَلَا ذِمَّةَ نَبِيِّهِ وَلَكِنْ اجْعَلْ لَهُمْ ذِمَّتَكَ وَذِمَّةَ أَصْحَابِكَ فَإِنَّكُمْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَمَكُمْ وَذِمَمَ أَصْحَابِكُمْ أَهْوَنُ مِنْ أَنْ تُخْفِرُوا ذِمَّةَ اللَّهِ وَذِمَّةَ رَسُولِهِ وَإِذَا حَاصَرْتَ أَهْلَ حِصْنٍ فَأَرَادُوكَ أَنْ تُنْزِلَهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ فَلَا تُنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِ اللَّهِ وَلَكِنْ أَنْزِلْهُمْ عَلَى حُكْمِكَ فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَتُصِيبُ حُكْمَ اللَّهِ فِيهِمْ أَمْ لَا
قَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ هَذَا أَوْ نَحْوَهُ وَزَادَ إِسْحَقُ فِي آخِرِ حَدِيثِهِ عَنْ يَحْيَى بْنِ آدَمَ قَالَ فَذَكَرْتُ هَذَا الْحَدِيثَ لِمُقَاتِلِ بْنِ حَيَّانَ قَالَ يَحْيَى يَعْنِي أَنَّ عَلْقَمَةَ يَقُولُهُ لِابْنِ حَيَّانَ فَقَالَ حَدَّثَنِي مُسْلِمُ بْنُ هَيْصَمٍ عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ مُقَرِّنٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَحْوَهُ و حَدَّثَنِي حَجَّاجُ بْنُ الشَّاعِرِ حَدَّثَنِي عَبْدُ الصَّمَدِ بْنُ عَبْدِ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنِي عَلْقَمَةُ بْنُ مَرْثَدٍ أَنَّ سُلَيْمَانَ بْنَ بُرَيْدَةَ حَدَّثَهُ عَنْ أَبِيهِ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا بَعَثَ أَمِيرًا أَوْ سَرِيَّةً دَعَاهُ فَأَوْصَاهُ وَسَاقَ الْحَدِيثَ بِمَعْنَى حَدِيثِ سُفْيَانَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْوَهَّابِ الْفَرَّاءُ عَنْ الْحُسَيْنِ بْنِ الْوَلِيدِ عَنْ شُعْبَةَ بِهَذَا
(صحيح مسلم)


Ketika berdiskusi di sebuah jejaring sosial, saya mengutip sebagian hadis di atas untuk menunjukkan bahwa Islam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk hubungan antarnegara. Di luar dugaan, seorang teman diskusi membantahnya dengan menyatakan:


Anda lucu sekali. Hadis yang Anda cantumkan 'khitab'nya tidak terlalu tepat jika mengatur hubungan antara Negara. Hadis tertsebut adalah adab berperang, atau dalam fikih, yang tertulis di hadis di atas dinamakan Ahkam al-Harb. Coba Anda tengok buku Wahbah Zuhaili yang berjudul Ahkam al-Harb, sekedar untuk membuka wawasan saja. Abu Bakar yang memerangi kaum yang tidak mau membayar zakat, ketika memerangi orang yang keluar dari Islam, atau konteks perang Mu'awiyah dan Ali yang sama-sama Islam. Imam Ali mengatakan dalam konteks yang serupa (Adab al-Qital), "manusia di depanmu ada dua; saudaramu seagama, atau sama-sama makhluk Tuhan. Bisa diaplikasikan dalam konteks Negara, jika memang sebuah Negara hendak mengadakan peperangan. Sebagaimana ia juga bisa diterapkan untuk sekelompok masyarakat yang hendak berperang, atau qabilah/suku, dll. Tidak tertentu pada apa dan bagaimana sistem pemerintahan dari Negara tersebut. Bukan hanya Negara, karena perang bisa dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja. Coba berikan pada saya sistem administrasi suatu Negara dari al-Qur'an atau al-Hadis jika memang Islam mengaturnya? Menteri dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Ekonomi? Setahu saya, Khilafah Islamiyyah baru mengalami perluasan dalam berbagai lini setelah masa dinasti Umawi dan Abbasiyyah. Artinya rasul tidak mengaturnya. Pada masa Khalifah Rasyidah juga sudah ada beberapa yang mengambil dari luar. Umar yang mengadopsi diwan dari sistem politik Persia. Bahkan, as-Sijn (penjara) juga diadopsi oleh Umar. Ibnu Khillikan mengatakan, Ummayah mengadopsi "Hijabah", Abbasiyyah mengadopsi sistem Wizarah. Ini membuktikan, bahwa untuk urusan dunia, Islam menyerahkan pada ijtihad manusia yang disandarkan pada kemaslahatan.

Jika Anda membaca buku Sa'id Ramadhan al-Bhouti, bertajuk al-Jihad fi al-Islam, Negara tersusun dari rakyat, Tanah yang ditempati, serta kekuasaan/hukum yang mengaturnya (yang sudah terformalkan). Jika kemudian Ada hukum Islam yang hanya terbatas mengatur rakyatnya saja, atau tanahnya saja, maka itu hanya mengatur bagian dari Negara, bukan Negara. Karena saya bisa saja mengatakan hukum wakaf/puasa/shalat, dll adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara karena hukum wakaf/shalat/puasa mukhatabnya umat Islam. Dan umat Islam adalah penduduk Negara. Ini ngawur namanya. Tidak pakai kaidah dalam menerapkan dalil.


Maka inilah jawaban saya:


Terimakasih telah memberikan pujian lucu kepada saya.^_^ Saya tidak menolak bahwa itu adalah ahkamul harb, karena memang hadis tersebut berbicara soal peperangan. Mau lihat di kitab mana pun, kita patut tertawa kalau tiba-tiba ada yang menyatakan bahwa hadis ini tidak berbicara hukum-hukum peperangan. Karena pernyataan itu berarti menegasi isi hadis yang sangat jelas tersebut. Tetapi jika ada yang mengatakan bahwa hadis tersebut berbicara begini dan begitu tanpa negasi bahwa hal itu merupakan ahkamul harb, maka patut diperhatikan apakah pernyataannya tersebut sesuai dengan fakta dalil atau tidak. Dan pernyataan saya sesuai dengan fakta. Dalam hadis tersebut, Rasulullah memerintahkan untuk melakukan dua tawaran yang tidak akan dilakukan peperangan sebelum ditawarkan dua hal ini. Pertama menawarkan *orang-orang kafir* masuk Islam dan berhijrah ke dârul muhâjirîn. Jika mereka menolak, maka tawaran kedua adalah diterapkan hukum Allah atas mereka. Jika tawaran kedua ini pun ditolak, maka mereka akan diperangi. Terlihat di sini bahwa peperangan yang dimaksud dalam hadis tersebut adalah peperangan yang dilakukan dengan negara-negara kufur di luar darul muhajirin. Itu artinya peperangan ini adalah peperangan yang dilakukan antar-negara. Lalu di mana kekurangtepatan pernyataan saya bahwa hadis ini merupakan salah satu dalil tentang pengaturan Islam mengenai hubungan antarnegara (yang dalam hal ini adalah hubungan negara Islam dengan negara selainnya)? Dan ini berbeda kontek dengan peperangan sayyidina Abu Bakr terhadap pengemplang zakat, para murtad, apalagi dengan perang fitnah antara sayyidina Ali dengan sayyidina Mu’awiyah.

Tampaknya sang teman menggeneralisasi hadis ini untuk semua kontek peperangan. Jelas keliru. Sebab hadis tersebut menunjukkan tujuan-tujuan yang jelas dari peperangan tersebut, sekaligus menegaskan jenis peperangan apa yang dimaksudkan. Kalau hadis tersebut ingin ditarik ke makna yang keluar dari konteknya (yaitu peperangan antara negara Islam dengan wilayah yang belum masuk ke darul kufur) sehingga meliputi peperangan antarsuku dalam satu negara, misalnya, tentu hal ini sangat bertentangan dengan pernyataan-pernyataan di dalam hadis tersebut yang menunjukkan konsekuensi-konsekuensi tertentu dari setiap tawaran. Jika kontek hadis tersebut general untuk setiap bentuk peperangan, lalu apakah jika suku Jawa dengan suku Batak berperang, suku Batak menang, maka yang kalah harus membayar jizyah? Tentu saja tidak demikian. Demikian pula sama sekali keliru jika dikatakan bahwa peperangan yang dimaksud dalam hadis di atas bisa dilakukan oleh negara dengan sistem apa saja. Sebab bagaimana mungkin sebuah negara yang tidak menjalankan hukum Allah akan menuntut penerapan hukum Allah bagi daerah taklukannya? Kalaupun memang benar bahwa peperangan bisa dilakukan oleh siapa saja dan di mana saja seperti yang ia katakan—dan saya menolak pernyataan ini—maka, kalau pun memang benar demikian, sungguh peperangan yang dimaksud di sini bukanlah peperangan apa saja, di mana saja, dan oleh siapa saja itu. Penjelasan seperti ini justru belum pernah saya dengar dari seorang ahli ilmu pun.

Mengenai Struktur Negara yang digali dari dalil-dalil syar’i, bisa baca buku “Struktur Negara Khilafah (Pemerintahan & Administrasi)” yang dikeluarkan oleh Hizbut Tahrir pada tahun 1426 H/2005 M. Dalam kesempatan ini saya belum bisa banyak mengulas, karena perlu mereview lagi sajian dalam buku tersebut.

Mengenai pernyataannya:

“Jika Anda membaca buku Sa'id Ramadhan al-Bhouti, bertajuk al-Jihad fi al-Islam, Negara tersusun dari rakyat, Tanah yang ditempati, serta kekuasaan/hukum yang mengaturnya (yang sudah terformalkan). Jika kemudian Ada hukum Islam yang hanya terbatas mengatur rakyatnya saja, atau tanahnya saja, maka itu hanya mengatur bagian dari Negara, bukan Negara.”,

Saya hampir sepakat dengan kesimpulan di atas, kecuali bahwa ia memilih kata “hanya” sedangkan saya memilih kata “seluruh”, sehingga kalimat: ([hukum Islam, red.] hanya mengatur bagian dari Negara, bukan Negara) tidaklah tepat. Lebih tepat dikatakan: ([hukum Islam, red.] mengatur seluruh bagian dari Negara, sehingga dapat dikatakan bahwa hukum Islam mengatur Negara). Ini karena Islam tidak hanya mengatur rakyat dan tanah yang ditempati saja, melainkan mengatur pula kekuasaan/hukum yang mengaturnya. Jika demikian, tidak rasional lagi jika kita mengatakan bahwa Islam tidak mengatur negara.

Kalau saya mengatakan bahwa hukum wakaf/puasa/shalat, dll adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara, saya memang akan mengatakan kepada diri saya sendiri bahwa saya ngawur. Barangkali saya akan mewajibkan untuk lari keliling Mandala Krida sebanyak 10x agar bisa memaafkan diri sendiri. Sebab jelas-jelas tidak ada hubungan yang dituntut oleh kata “antar” dalam hukum-hukum tersebut, yaitu hubungan sekurang-kurangnya dua negara. Namun sebaliknya, hadis yang saya kemukakan di muka jelas-jelas memiliki hubungan yang dituntut oleh kata “antar”, sehingga ngawurlah saya jika menolak jika ada yang menyebutkan bahwa di dalam hadis tersebut terdapat hukum yang mengatur hubungan antarnegara. Maka perhatikanlah siapa yang tidak pakai kaidah dalam menerapkan dalil dan siapa pula yang ngawur. Jika makhluk yang bernama ngawur itu ditanya, saya yakin ia akan menjawab dengan tegas bahwa dirinya tidak ada pada diri saya dalam kasus ini. Maka hendaklah orang yang mengaku memiliki akal merenungkannya.