SEKHUSYUK NABI
1. Belum ada orang yang bisa mengimami shalat sekhusyuk Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan shalat berjamaah belum terpenuhi. Kesimpulan: shalat berjamaah itu tidak wajib.
2. Belum ada yang bisa memimpin negara sehebat Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan Khilafah belum terpenuhi. Kesimpulan: menegakkan Khilafah tidak wajib.
3. Dua pernyataan di atas bisa saja disetujui atau tidak disetujui.
4. Jika setuju yang pertama, harus juga setuju yang kedua. Demikian pula sebaliknya.
5. Jika tidak setuju salah satunya saja, saya yakin tidak seorang pun yang punya alasan logisnya.
6. Dan karena dalil syar'i maupun qaul para ulama tidak pernah ada yang mensyaratkan shalat jamaah itu imamnya harus sekhusyuk Nabi
7. Tidak juga ada dalil syar'i maupun qaul para ulama yang mensyaratkan Khilafah itu harus dipimpin kepala negara sehebat Nabi
8. Maka sikap saya menolak poin pertama maupun kedua. Itu pasti.
9. Ya Allah ampuni hamba. Perbaiki agama, dunia, dan akhirat hamba. Jika tidak kepada Engkau, kepada siapa lagi hamba meminta?
Mataram Islam, 05 Ramadhān 1438 H/31 Mei 2017 M 07.09 WIB
Sabtu, Juni 10, 2017
ZIKIR PENGUSIR RISAU
ZIKIR PENGUSIR RISAU
Muhammad ïbn ‘Utsmân ïbn Abî Syaibah
menuturkan kepada kami, ‘Abd äl-Hamîd ïbn Shâlih menuturkan
kepada kami, Muhammad ïbn Abân menuturkan kepada kami, Darmak ïbn ‘Amr
menuturkan kepada kami, dari Abû Ishâq, dari äl-Barrâ` ïbn ‘Âzib, bahwa ada seorang
lelaki mengeluhkan kepada Rasulullah shallã Ällâhu ‘alayhi wasallama tentang
äl-Wahsyaţ*. Maka beliau bersabda: “Ucapkanlah: (SUBHÂNAL
MALIKIL QUDDÛS, RABBIL MALÂ`IKAŢI WAR RÛH JALLALTAS SAMÂWÂTI WAL ARDHA
BIL ‘IZZAŢI WAL JABARÛŢI) [Mahasuci Sang Raja yang Mahakudus, Tuhan
Pemelihara para malaikat dan Jibril. Engkau telah menyelimuti seluruh langit
dan bumi dengan keagungan dan kekuasaan.]”. Maka si lelaki itu pun
mengucapkannya, lalu Allah ‘Azza wa Jalla menghilangkan kegelisahannya*. (HR
äth-Thabrâniyy di dalam äl-Mu’jam äl-Kabîr)
*äl-Wahsyaţ bisa berarti
kemurungan, kesedihan, kerisauan, atau murung karena sepi.
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عُثْمَانَ
بن أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بن صَالِحٍ، حَدَّثَنَا
مُحَمَّدُ بن أَبَانَ، حَدَّثَنَا دَرْمَكُ بن عَمْرٍو، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ،
عَنِ الْبَرَاءِ بن عَازِبٍ ، أَنَّ رَجُلا اشْتَكَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَحْشَةَ ، فَقَالَ: قُلْ: سُبْحَانَ
الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ، رَبِّ الْمَلائِكَةِ، وَالرُّوحِ، جَلَّلْتَ السَّمَاوَاتِ،
وَالأَرْضَ بِالْعِزَّةِ، وَالْجَبَرُوتِ، فَقَالَهَا
الرَّجُلُ فَأَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ الْوَحْشَةَ.
Senin, April 24, 2017
PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH DILUPAKAN
PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH
DILUPAKAN
Segala puji bagi Allah, saat ini kesadaran
bahwa pemimpin kafir adalah haram, telah tumbuh secara luas, jauh lebih luas
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kita berharap, kesadaran tersebut tetap
terus terjaga. Perlu peran semua pihak untuk menjaga kesadaran ini. Jangan dinodai
dengan langkah-langkah politik yang tidak sejalan dengan kesadaran ini. Bahkan sudah
sewajibnya kesadaran ini ditingkatkan ke level yang lebih tinggi: “harus
ditetapkan undang-undang yang mensyaratkan pemegang jabatan pemerintahan harus
muslim” dan “sistem yang dijalankan oleh pemegang jabatan pemerintahan harus
sistem Islam”.
KH
Ahmad Azhar Basyir, tokoh Muhammadiyah, menyatakan:
“Islam mengajarkan bahwa kepala negara diangkat
atas dasar musyawarah. Kepala negara adalah orang yang memperoleh kepercayaan
dari umat untuk memegang pimpinan tertinggi negara. Oleh karenanya, kepala
negara tidak hanya bertanggungjawab kepada Allah, tetapi juga kepada umat yang
telah memberikan kepercayaan jabatan pimpinan kepadanya.
Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan
mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis
Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya.
Jika setelah berkali-kali diperingatkan tidak juga kembali kepada jalan yang
benar menurut Alquran dan Sunah Rasul, rakyat berhak memakzulkannya dari
jabatan kepala negara, meskipun belum habis waktu jabatannya menurut ketetapan
musyawarah.”
Kepala negara (atau pejabat pemerintahan lainnya)
dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Alquran dan Sunah Rasul. Itu artinya,
mereka harus berstatus muslim. Sebab, hanya seorang muslim yang memungkinan
untuk tidak menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul. Karenanya, harus
ditetapkan di dalam undang-undang, bahwa syarat pemegang jabatan pemerintahan adalah
muslim, serta syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh syariat. Undang-undang
harus menetapkannya, agar tidak menjadi sarana yang memungkinkan orang kafir
menjadi pemimpin pemerintahan. Hal itu sebagai bentuk pengamalan kaidah “al-wasîlaţ ilâ äl-harâm harâm,
sarana menuju keharaman adalah haram”. Tidak ditetapkannya syarat muslim dalam
urusan pemerintahan bisa menjadi sarana menuju keharaman, yaitu dicalonkannya
pemimpin kafir, sehingga haram pula hukumnya tidak menetapkan syarat muslim
sebagai pemimpin. Penetapan syarat muslim sebagai pemimpin pemerintahan di
dalam undang-undang juga merupakan upaya agar haramnya pemimpin kafir tidak dilupakan.
[SA, 0822-4252-2585]
Minggu, Januari 29, 2017
POLITIK MUSA
POLITIK MUSA
Sepulang solat
zuhur, aku menghampiri si kecil Yahya di ayunan kecilnya. Bermaksud
menimangnya, mulailah kulantunkan ta’awwudz dan al-Fâtihah untuk
dilanjutkan dengan Surat al-Baqarah. Rumah yang dibacakan Surat al-Baqarah
tidak akan dimasuki setan. Begitu kira-kira keterangan hadis di sebuah buku
yang kubaca hari itu.
Belum
selesai al-Fâtihah, si sulung Musa yang sejak tadi berlalu-lalang di
sekitar kami tetapi akhirnya memutuskan untuk sejenak pergi ke ruang depan,
muncul kembali. Jadi, ini yang dilakukannya saat menghilang tadi: mengambilkan
mushaf untuk walidnya. Aku menerimanya dengan rasa takjub. Boca satu setengah
tahun ini tahu walidnya sedang membacakan ayat Alquran. Ia tahu mushaf mana
yang sering dibaca walid. Dan si Inara Musa ini juga tahu di mana walidnya
meletakkan mushaf itu.
Jadi, bukan
al-Baqarah sekarang yang akan walid bacakan untuk Isawi Yahya, tetapi terusan
tilawah sebelumnya. Surat Thâhâ, surat kedua puluh. Mulai ayat ke-55. Rupanya
itu bagian tengah kisah tentang Nabiyullâh Mûsâ ‘alaihissalâm lincah dan kuat itu, episode Mûsâ
menghadapi Fir’aun. Dan di tengah kisah inilah terbaca olehku sebuah ayat yang
menunjukkan bahwa Mûsâ adalah seorang aktivis politik. Bisa dilihat, antara
lain dari ketakutan Fir’aun bahwa Mûsâ bersama kakaknya Hârûn, akan mengambil-alih
kekuasaan mereka di negeri Mesir apabila ‘sihir’ Mûsâ berhasil mengalahkan para
tukang sihir yang digalang kerajaan.
Simak ayat
62 sampai 64 berikut ini:
“62. Maka
mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka
merahasiakan percakapan (mereka).
63. mereka
berkata: "Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang
hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya dan hendak
melenyapkan kedudukan kalian yang utama.
64. Maka
himpunkanlah segala daya (sihir) kamu sekalian, kemudian datanglah dengan
berbaris. dan Sesungguhnya beruntunglah oran yang menang pada hari ini.
Perhatikan
bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Nabiyallâh Mûsâ dan Hârûn ‘alaihimassalâm
dianggap oleh Fir’aun dapat mengancam kedudukannya, yang tidak lain merupakan
kekuasaan politik. Aktivitas yang dapat melenyapkan kekuasaan politik mestilah
aktivitas politik juga.
كَانَتْ بَنُو
إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ
نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ
قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ
أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Adalah
Bani Isrâ`îl diurus oleh para Nabi. Setiap wafat seorang Nabi, Nabi yang lain
menggantikannya. Akan tetapi sesungguhnya tidak ada Nabi lagi setelahku, namun
akan ada para khalifah lalu mereka akan menjadi banyak.” Para Sahabat bertanya:
“Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau bersabda: “Penuhilah
baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikan hak mereka, karena
sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang telah diamanah
pengurusannya kepada mereka.”
Rasulullah
Muhammad adalah politisi ulung. Kaum muslimin pun sudah seharusnya
menjadi manusia-manusia yang, sekurang-kurangnya, melek politik. Bahkan Syaikh
‘Abdul Qadîm Zallûm di dalam kitab Afkâru Siyâsiyyah/Political Thought (terjemahnya
ke dalam bahasa Indonesia pernah terbit dengan judul “Pemikiran Politik Islam”
dan akan terbit lagi dalam waktu dekat, insya Allah) meletakkan satu tema
berjudul: Keterlibatan dalam Politik adalah Kewajiban Setiap Muslim.
Wallâhu
A’lamu.
Bantul, 01
Jumâdâ al-Ûlâ 1438 H/29 Januari 2017 M 07.14 WIB
Minggu, Juli 17, 2016
ISTIDRAAJ
Ayat 1P1A kita pekan ini (al-An'aam:44) bertema: ISTIDRAAJ. Apakah itu?
Rasulullah bersabda tentang Surat al-An'aam ayat 44:
Apabila kamu melihat Allah memberi seorang hamba sebagian dari dunia yang ia senangi dengan jalan maksiat, maka itu hanyalah istidraaj. Lalu beliau membaca (al-An'aam:45):
"Maka ketika mereka melupakan apa yang diingatkan kepada mereka, justru Kami bukakan pintu-pintu kesenangan, hingga apabila mereka bersuka-cita dengan apa yang dianugerahkan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, sedangkan mereka tercengang putus asa dari segala kebajikan."
(HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabrani)
Beberapa pelajaran dari al-An'aam ayat 44:
1. Maksiat bisa saja mendatangkan kelimpahan harta, kesejahteraan, kekuasaan, dan segala kesenangan dan kemudahan duniawi lainnya.
2. Kesenangan dunia yang didapat dari maksiat hanyalah kesenangan sementara.
3. Kesenangan yang didapat dengan maksiat hanyalah cara Allah untuk membuat pelakunya lengah.
4. Saat pelakunya lengah, Allah timpakan kepada mereka siksa yang tiba-tiba. Itulah istidraaj.
Semoga kita semua Allah lindungi dari hal demikian.
Pancoran, Jakarta, 26 Ramadhan 1437 H/01 Juli 2016 M 00:44 WIB
Langganan:
Postingan (Atom)