Sabtu, Juni 10, 2017

SEKHUSYUK NABI

SEKHUSYUK NABI 1. Belum ada orang yang bisa mengimami shalat sekhusyuk Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan shalat berjamaah belum terpenuhi. Kesimpulan: shalat berjamaah itu tidak wajib. 2. Belum ada yang bisa memimpin negara sehebat Kanjeng Nabi. Maka, syarat untuk menegakkan Khilafah belum terpenuhi. Kesimpulan: menegakkan Khilafah tidak wajib. 3. Dua pernyataan di atas bisa saja disetujui atau tidak disetujui. 4. Jika setuju yang pertama, harus juga setuju yang kedua. Demikian pula sebaliknya. 5. Jika tidak setuju salah satunya saja, saya yakin tidak seorang pun yang punya alasan logisnya. 6. Dan karena dalil syar'i maupun qaul para ulama tidak pernah ada yang mensyaratkan shalat jamaah itu imamnya harus sekhusyuk Nabi 7. Tidak juga ada dalil syar'i maupun qaul para ulama yang mensyaratkan Khilafah itu harus dipimpin kepala negara sehebat Nabi 8. Maka sikap saya menolak poin pertama maupun kedua. Itu pasti. 9. Ya Allah ampuni hamba. Perbaiki agama, dunia, dan akhirat hamba. Jika tidak kepada Engkau, kepada siapa lagi hamba meminta? Mataram Islam, 05 Ramadhān 1438 H/31 Mei 2017 M 07.09 WIB

ZIKIR PENGUSIR RISAU

ZIKIR PENGUSIR RISAU

Muhammad ïbn ‘Utsmân ïbn Abî Syaibah menuturkan kepada kami, ‘Abd äl-Hamîd ïbn Shâlih menuturkan kepada kami, Muhammad ïbn Abân menuturkan kepada kami, Darmak ïbn ‘Amr menuturkan kepada kami, dari Abû Ishâq, dari äl-Barrâ` ïbn ‘Âzib, bahwa ada seorang lelaki mengeluhkan kepada Rasulullah shallã Ällâhu ‘alayhi wasallama tentang äl-Wahsyaţ*. Maka beliau bersabda: “Ucapkanlah: (SUBHÂNAL MALIKIL QUDDÛS, RABBIL MALÂ`IKAŢI WAR RÛH JALLALTAS SAMÂWÂTI WAL ARDHA BIL ‘IZZAŢI WAL JABARÛŢI) [Mahasuci Sang Raja yang Mahakudus, Tuhan Pemelihara para malaikat dan Jibril. Engkau telah menyelimuti seluruh langit dan bumi dengan keagungan dan kekuasaan.]”. Maka si lelaki itu pun mengucapkannya, lalu Allah ‘Azza wa Jalla menghilangkan kegelisahannya*. (HR äth-Thabrâniyy di dalam äl-Mu’jam äl-Kabîr)

*äl-Wahsyaţ bisa berarti kemurungan, kesedihan, kerisauan, atau murung karena sepi.

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن عُثْمَانَ بن أَبِي شَيْبَةَ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بن صَالِحٍ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بن أَبَانَ، حَدَّثَنَا دَرْمَكُ بن عَمْرٍو، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ بن عَازِبٍ ، أَنَّ رَجُلا اشْتَكَى إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَحْشَةَ ، فَقَالَ: قُلْ: سُبْحَانَ الْمَلِكِ الْقُدُّوسِ، رَبِّ الْمَلائِكَةِ، وَالرُّوحِ، جَلَّلْتَ السَّمَاوَاتِ، وَالأَرْضَ بِالْعِزَّةِ، وَالْجَبَرُوتِ، فَقَالَهَا الرَّجُلُ فَأَذْهَبَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَنْهُ الْوَحْشَةَ.

Senin, April 24, 2017

PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH DILUPAKAN

PEMIMPIN KAFIR HARAM TAK BOLEH DILUPAKAN

Segala puji bagi Allah, saat ini kesadaran bahwa pemimpin kafir adalah haram, telah tumbuh secara luas, jauh lebih luas dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Kita berharap, kesadaran tersebut tetap terus terjaga. Perlu peran semua pihak untuk menjaga kesadaran ini. Jangan dinodai dengan langkah-langkah politik yang tidak sejalan dengan kesadaran ini. Bahkan sudah sewajibnya kesadaran ini ditingkatkan ke level yang lebih tinggi: “harus ditetapkan undang-undang yang mensyaratkan pemegang jabatan pemerintahan harus muslim” dan “sistem yang dijalankan oleh pemegang jabatan pemerintahan harus sistem Islam”.

KH Ahmad Azhar Basyir, tokoh Muhammadiyah, menyatakan:

“Islam mengajarkan bahwa kepala negara diangkat atas dasar musyawarah. Kepala negara adalah orang yang memperoleh kepercayaan dari umat untuk memegang pimpinan tertinggi negara. Oleh karenanya, kepala negara tidak hanya bertanggungjawab kepada Allah, tetapi juga kepada umat yang telah memberikan kepercayaan jabatan pimpinan kepadanya.

Dengan demikian, Islam tidak mengenal kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak memperingatkannya. Jika setelah berkali-kali diperingatkan tidak juga kembali kepada jalan yang benar menurut Alquran dan Sunah Rasul, rakyat berhak memakzulkannya dari jabatan kepala negara, meskipun belum habis waktu jabatannya menurut ketetapan musyawarah.”

Kepala negara (atau pejabat pemerintahan lainnya) dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Alquran dan Sunah Rasul. Itu artinya, mereka harus berstatus muslim. Sebab, hanya seorang muslim yang memungkinan untuk tidak menyimpang dari garis Alquran dan Sunah Rasul. Karenanya, harus ditetapkan di dalam undang-undang, bahwa syarat pemegang jabatan pemerintahan adalah muslim, serta syarat-syarat lainnya yang ditetapkan oleh syariat. Undang-undang harus menetapkannya, agar tidak menjadi sarana yang memungkinkan orang kafir menjadi pemimpin pemerintahan. Hal itu sebagai bentuk pengamalan kaidah “al-wasîlaţ ilâ äl-harâm harâm, sarana menuju keharaman adalah haram”. Tidak ditetapkannya syarat muslim dalam urusan pemerintahan bisa menjadi sarana menuju keharaman, yaitu dicalonkannya pemimpin kafir, sehingga haram pula hukumnya tidak menetapkan syarat muslim sebagai pemimpin. Penetapan syarat muslim sebagai pemimpin pemerintahan di dalam undang-undang juga merupakan upaya agar haramnya pemimpin kafir tidak dilupakan.

[SA, 0822-4252-2585]



Minggu, Januari 29, 2017

POLITIK MUSA

POLITIK MUSA

Sepulang solat zuhur, aku menghampiri si kecil Yahya di ayunan kecilnya. Bermaksud menimangnya, mulailah kulantunkan ta’awwudz dan al-Fâtihah untuk dilanjutkan dengan Surat al-Baqarah. Rumah yang dibacakan Surat al-Baqarah tidak akan dimasuki setan. Begitu kira-kira keterangan hadis di sebuah buku yang kubaca hari itu.

Belum selesai al-Fâtihah, si sulung Musa yang sejak tadi berlalu-lalang di sekitar kami tetapi akhirnya memutuskan untuk sejenak pergi ke ruang depan, muncul kembali. Jadi, ini yang dilakukannya saat menghilang tadi: mengambilkan mushaf untuk walidnya. Aku menerimanya dengan rasa takjub. Boca satu setengah tahun ini tahu walidnya sedang membacakan ayat Alquran. Ia tahu mushaf mana yang sering dibaca walid. Dan si Inara Musa ini juga tahu di mana walidnya meletakkan mushaf itu.

Jadi, bukan al-Baqarah sekarang yang akan walid bacakan untuk Isawi Yahya, tetapi terusan tilawah sebelumnya. Surat Thâhâ, surat kedua puluh. Mulai ayat ke-55. Rupanya itu bagian tengah kisah tentang Nabiyullâh Mûsâ ‘alaihissalâm lincah dan kuat itu, episode Mûsâ menghadapi Fir’aun. Dan di tengah kisah inilah terbaca olehku sebuah ayat yang menunjukkan bahwa Mûsâ adalah seorang aktivis politik. Bisa dilihat, antara lain dari ketakutan Fir’aun bahwa Mûsâ bersama kakaknya Hârûn, akan mengambil-alih kekuasaan mereka di negeri Mesir apabila ‘sihir’ Mûsâ berhasil mengalahkan para tukang sihir yang digalang kerajaan.

Simak ayat 62 sampai 64 berikut ini:

“62. Maka mereka berbantah-bantahan tentang urusan mereka di antara mereka dan mereka merahasiakan percakapan (mereka).

63. mereka berkata: "Sesungguhnya dua orang ini adalah benar-benar ahli sihir yang hendak mengusir kalian dari negeri kalian dengan sihirnya dan hendak melenyapkan kedudukan kalian yang utama.

64. Maka himpunkanlah segala daya (sihir) kamu sekalian, kemudian datanglah dengan berbaris. dan Sesungguhnya beruntunglah oran yang menang pada hari ini.
 

Perhatikan bahwa aktivitas yang dilakukan oleh Nabiyallâh Mûsâ dan Hârûn ‘alaihimassalâm dianggap oleh Fir’aun dapat mengancam kedudukannya, yang tidak lain merupakan kekuasaan politik. Aktivitas yang dapat melenyapkan kekuasaan politik mestilah aktivitas politik juga.

Bagaimanapun, kenyataan bahwa para Nabi itu berpolitik, seharusnya menjadi pengetahuan yang otomatis bagi kaum muslimin. Dan saat kaum muslimin mulai tidak menyadari hal itu, bahkan menolak kenyataan tersebut, kebenaran ini harus dinyatakan kembali. Terlebih junjungan kita Nabiyullâh Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam (seorang politisi dan negarawan tanpa tanding) telah menegaskan aktivitas politik para Nabi ini dalam sabdanya:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمْ الْأَنْبِيَاءُ كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ قَالُوا فَمَا تَأْمُرُنَا قَالَ فُوا بِبَيْعَةِ الْأَوَّلِ فَالْأَوَّلِ أَعْطُوهُمْ حَقَّهُمْ فَإِنَّ اللَّهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ
“Adalah Bani Isrâ`îl diurus oleh para Nabi. Setiap wafat seorang Nabi, Nabi yang lain menggantikannya. Akan tetapi sesungguhnya tidak ada Nabi lagi setelahku, namun akan ada para khalifah lalu mereka akan menjadi banyak.” Para Sahabat bertanya: “Lalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?” Beliau bersabda: “Penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikan hak mereka, karena sesungguhnya Allah akan menanyai mereka tentang apa yang telah diamanah pengurusannya kepada mereka.”

Rasulullah Muhammad adalah politisi ulung. Kaum muslimin pun sudah seharusnya menjadi manusia-manusia yang, sekurang-kurangnya, melek politik. Bahkan Syaikh ‘Abdul Qadîm Zallûm di dalam kitab Afkâru Siyâsiyyah/Political Thought (terjemahnya ke dalam bahasa Indonesia pernah terbit dengan judul “Pemikiran Politik Islam” dan akan terbit lagi dalam waktu dekat, insya Allah) meletakkan satu tema berjudul: Keterlibatan dalam Politik adalah Kewajiban Setiap Muslim.

Wallâhu A’lamu.


Bantul, 01 Jumâdâ al-Ûlâ 1438 H/29 Januari 2017 M 07.14 WIB

Minggu, Juli 17, 2016

ISTIDRAAJ

Ayat 1P1A kita pekan ini (al-An'aam:44) bertema: ISTIDRAAJ. Apakah itu?

Rasulullah bersabda tentang Surat al-An'aam ayat 44:

Apabila kamu melihat Allah memberi seorang hamba sebagian dari dunia yang ia senangi dengan jalan maksiat, maka itu hanyalah istidraaj. Lalu beliau membaca (al-An'aam:45):

"Maka ketika mereka melupakan apa yang diingatkan kepada mereka, justru Kami bukakan pintu-pintu kesenangan, hingga apabila mereka bersuka-cita dengan apa yang dianugerahkan kepada mereka, Kami siksa mereka secara tiba-tiba, sedangkan mereka tercengang putus asa dari segala kebajikan."
(HR Ahmad, al-Baihaqi, ath-Thabrani)

Beberapa pelajaran dari al-An'aam ayat 44:

1. Maksiat bisa saja mendatangkan kelimpahan harta, kesejahteraan, kekuasaan, dan segala kesenangan dan kemudahan duniawi lainnya.

2. Kesenangan dunia yang didapat dari maksiat hanyalah kesenangan sementara.

3. Kesenangan yang didapat dengan maksiat hanyalah cara Allah untuk membuat pelakunya lengah.

4. Saat pelakunya lengah, Allah timpakan kepada mereka siksa yang tiba-tiba. Itulah istidraaj.
Semoga kita semua Allah lindungi dari hal demikian.

Pancoran, Jakarta, 26 Ramadhan 1437 H/01 Juli 2016 M 00:44 WIB