Sehubungan dengan sedang maraknya perbincangan tentang rancana pemerintah menaikkan harga BBM, berikut saya kutipkan pembahasan terkait dari buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, halaman 95 - 99 (penomomoran dalam tulisan ini oleh saya)
Pertama, dibelanjakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemilikan umum, yaitu untuk:
1) Seksi pemilikan umum, bangunannya, kantor-kantornya, catatan-catatannya, sistem pengawasannya, dan pegawainya.
2) Para peneliti, para penasihat, para teknisi, dan para pegawainya. Orang-orang yang membaktikan dirinya untuk penyelidikan dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, dan barang-barang tambang, serta dana untuk eksploitasinya, untuk produksinya dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber air serta penyalurannya, dan untuk pembangkit listrik serta jaringan kawatnya.
3) Membeli berbagai peralatan dan (membangun) industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersiha bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk pembelian ala-alat industri yang biasa dipakai pada industri-industri harta milik umum, dan proses pemanfaatannya.
4) Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompanya, dan untuk pipa-pipa salurannya.
5) Pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.
6) Untu membeli kereta api dan trem listrik.
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
Dan untuk para amilnya. (TQS. at-Taubah [9]:60)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bagian bagi mereka dari zakat tersebut sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.
Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya
01. Karena
harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum muslimin, dan
mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak
untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya.
Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan,
anak-anak atau dewasa, orang shalih ataupun orang jahat.
02.
Pemanfaatan harta milik umum ini tidak sama. Ada yang sangat mudah dimanfaatkan
oleh manusia secara langsung maupun dengan menggunakan alat. Tetapi, ada pula
yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung.
03.
Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan-jalan umum, laut, sungai,
danau, dan terusan/kanal yang besar. Seseorang dapat memanfaatkannya secara
langsung, baik air, padang rumput, maupun api bagi dirinya; memanfaatkan sumur,
mata air, dan sungai yang mengalir, mengambil airnya dan dialirkan untuk
(keperluan) hewan serta ternak-ternaknya. Para penggembala juga dapat
menggembalakan hewan dan ternaknya di padang-padang rumput, begitu juga tukang
pengumupul kayu boleh mengambil kayu di sana.
04. Seseorang boleh memasang alat (hidran) pengatur air di sungai
yang besar untuk keperluan menyirami tanaman dan pohon-pohon miliknya. Karena
sungai yang besar, terbuka luas bagi seluruh manusia, sehingga pemasangan
alat-alat tertentu di atasnya tidak akan membawa kerusakan bagi seorang pun
dari kaum Muslimin. Setiap orang dapat memanfaat...See more
05.
Jenis keuda dari harta milik umum, adalah yang tidak mudah memanfaatkannya
secara langsung, dan memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya,
seperti minyak bumi, gas, dan barang tambang. Untuk itu negaralah yang
mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslimin. Kemudian
menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslimin. Khalifah adalah pihak yang
memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai
dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara', dalam rangka mewujudkan
kemaslahatan kaum Muslimin.
06. Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan
pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
Pertama, dibelanjakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemilikan umum, yaitu untuk:
1) Seksi pemilikan umum, bangunannya, kantor-kantornya, catatan-catatannya, sistem pengawasannya, dan pegawainya.
2) Para peneliti, para penasihat, para teknisi, dan para pegawainya. Orang-orang yang membaktikan dirinya untuk penyelidikan dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, dan barang-barang tambang, serta dana untuk eksploitasinya, untuk produksinya dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber air serta penyalurannya, dan untuk pembangkit listrik serta jaringan kawatnya.
3) Membeli berbagai peralatan dan (membangun) industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersiha bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk pembelian ala-alat industri yang biasa dipakai pada industri-industri harta milik umum, dan proses pemanfaatannya.
4) Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompanya, dan untuk pipa-pipa salurannya.
5) Pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.
6) Untu membeli kereta api dan trem listrik.
07.
Seluruh pengeluaran ini berhubungan dengan pemilikan umum, termasuk
administrasi dan pemanfaatannya. Karena itu, pengeluarannya menggunakan
pendapatan dari harta milik umum. Ini serupa dengan memberikan upah kepada para
pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman
Allah:
وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا
Dan untuk para amilnya. (TQS. at-Taubah [9]:60)
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bagian bagi mereka dari zakat tersebut sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.
08. Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, yang memang
merupakan pemiliki harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak
terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak
membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala
sesuatu yang diperlukan, kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara
khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Boleh saja
Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang
semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil
keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua tindakah tadi dipilihnya dalam
rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.
09. Ketiga, anggaran belanja negara pada saat ini sanga berat dan
besar, setelah meluasnya tanggung jawab dan bertambahnya perkara-perkara yang
harus disubsidi. Kadangkala pendapatan umum yang merupakan hak Baitul Mal
seperti fai, jizyah, kharaj, 'usyur, dan khumus tidak memadai untuk anggaran
belanja negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu masa Rasulullah
shallallaahu 'alaihi wasallam, masa Khulafaurrasyidin, masa Umawiyah, masa
Abbasiyah, sampai masa Utsmaniyah, di mana sarana kehidupan semakin berkembang,
demikian juga bentuk-bentuk madaniyah mengalami perkembangan yang sangat cepat
terutama persenjataan perang dan segala sesuatu yang menyebabkan berkembangnya
rasa takut yang berimplikasi pada bertambahnya pengeluaran.
10. Karenanya, negara harus mengupayakan cara lain yang mampu
menutupi kebutuhan pembelanjaan wajib Baitul Mal, baik dalam kondisi ada harta
maupun tidak. Kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslimin pada saat Baitl
Mal kosong. Pembelanjaan wajib itu meliputi anggaran belanja kantor-kantor
pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, memperbanyak
persediaan air, membangun jalan, mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan
tinggi, membangun masjid-masjid dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi
seluruh umat, yang ketiadannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Juga
pembelanjaan untuk orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil, anak-anak yatim, para
janda, dan orang-orang jompo. Juga pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban
jihad, mempersiapkan tentara yang kuat, untuk meningkatkan segala sesuatu yang
dibutuhkan dalam jihad, seperti industri berat yang memproduksi senjata-senjata
canggih berupa bom atom atau lainnya seperti rudal, pseawat-pesawat tempur,
tank-tank, meriam-meriam, kamp-kamp militer, dan lainnya, sebagai pelaksanaan
atas Firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ
الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ
دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ
Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahui mereka.
(TQS. Al-Anfâl [8]:60)
Semua itu
memerlukan dana yang sangat besar. Untuk membiayai perkara-perkara tersebut,
Khalifah akan menempuh salah satu dari tiga cara berikut ini –tentunya selain dari
hasil pembebasan-:
1.
Pinjaman dari
negara-negara asing maupun lembaga keuangan internasional
2.
Penguasaan (pemagaran
oleh negara) atas sebagian harta milik umum, baik berupa minyak bumi, gas alam,
maupun barang-barang tambang lainnya
3.
Menetapkan
pajak (dharîbah) kepada umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar