Sabtu, Juni 15, 2013

Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya

Sehubungan dengan sedang maraknya perbincangan tentang rancana pemerintah menaikkan harga BBM, berikut saya kutipkan pembahasan terkait dari buku Sistem Keuangan Negara Khilafah, halaman 95 - 99 (penomomoran dalam tulisan ini oleh saya)



Pemanfaatan Harta Milik Umum dan Pendapatannya

01. Karena harta milik umum dan pendapatannya menjadi milik seluruh kaum muslimin, dan mereka berserikat di dalamnya, maka berarti setiap individu rakyat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari harta milik umum dan sekaligus pendapatannya. Tidak ada perbedaan apakah individu rakyat tersebut laki-laki atau perempuan, anak-anak atau dewasa, orang shalih ataupun orang jahat.

02. Pemanfaatan harta milik umum ini tidak sama. Ada yang sangat mudah dimanfaatkan oleh manusia secara langsung maupun dengan menggunakan alat. Tetapi, ada pula yang tidak mudah dimanfaatkan secara langsung.

03. Jenis pertama, seperti air, padang rumput, api, jalan-jalan umum, laut, sungai, danau, dan terusan/kanal yang besar. Seseorang dapat memanfaatkannya secara langsung, baik air, padang rumput, maupun api bagi dirinya; memanfaatkan sumur, mata air, dan sungai yang mengalir, mengambil airnya dan dialirkan untuk (keperluan) hewan serta ternak-ternaknya. Para penggembala juga dapat menggembalakan hewan dan ternaknya di padang-padang rumput, begitu juga tukang pengumupul kayu boleh mengambil kayu di sana.

04. Seseorang boleh memasang alat (hidran) pengatur air di sungai yang besar untuk keperluan menyirami tanaman dan pohon-pohon miliknya. Karena sungai yang besar, terbuka luas bagi seluruh manusia, sehingga pemasangan alat-alat tertentu di atasnya tidak akan membawa kerusakan bagi seorang pun dari kaum Muslimin. Setiap orang dapat memanfaat...See more

05. Jenis keuda dari harta milik umum, adalah yang tidak mudah memanfaatkannya secara langsung, dan memerlukan usaha keras dan biaya untuk mengeluarkannya, seperti minyak bumi, gas, dan barang tambang. Untuk itu negaralah yang mengambil alih penguasaan eksploitasinya mewakili kaum Muslimin. Kemudian menyimpan pendapatannya di Baitul Mal kaum Muslimin. Khalifah adalah pihak yang memiliki wewenang dalam hal pendistribusian hasil dan pendapatannya, sesuai dengan ijtihadnya, yang dijamin hukum-hukum syara', dalam rangka mewujudkan kemaslahatan kaum Muslimin.

06. Dimungkinkan untuk melakukan pembagian hasil barang tambang dan pendapatan milik umum dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:

Pertama, dibelanjakan untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemilikan umum, yaitu untuk:

1) Seksi pemilikan umum, bangunannya, kantor-kantornya, catatan-catatannya, sistem pengawasannya, dan pegawainya.

2) Para peneliti, para penasihat, para teknisi, dan para pegawainya. Orang-orang yang membaktikan dirinya untuk penyelidikan dan penemuan, eksplorasi minyak bumi, gas, dan barang-barang tambang, serta dana untuk eksploitasinya, untuk produksinya dan proses penyelesaiannya hingga membuatnya layak untuk digunakan, juga untuk orang-orang yang memberikan jasanya menemukan sumber air serta penyalurannya, dan untuk pembangkit listrik serta jaringan kawatnya.

3) Membeli berbagai peralatan dan (membangun) industri, pemboran dan penyulingan minyak bumi dan gas, pemisah dan pembersiha bijih-bijih barang tambang, pemrosesan barang-barang tambang hingga layak digunakan. Juga digunakan untuk pembelian ala-alat industri yang biasa dipakai pada industri-industri harta milik umum, dan proses pemanfaatannya.

4) Untuk alat-alat yang bisa mengeluarkan air, memompanya, dan untuk pipa-pipa salurannya.

5) Pembangkit listrik, stasiun-stasiunnya, tiang-tiang penyangga dan kawat-kawatnya.

6) Untu membeli kereta api dan trem listrik.
Top of Form
Bottom of Form
07. Seluruh pengeluaran ini berhubungan dengan pemilikan umum, termasuk administrasi dan pemanfaatannya. Karena itu, pengeluarannya menggunakan pendapatan dari harta milik umum. Ini serupa dengan memberikan upah kepada para pengelola zakat yang berasal dari harta zakat itu sendiri, sebagaimana firman Allah:

وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا

Dan untuk para amilnya. (TQS. at-Taubah [9]:60)

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menetapkan bagian bagi mereka dari zakat tersebut sesuai dengan jasa mereka dalam melaksanakan tugasnya.

08. Kedua, dibagikan kepada individu-individu rakyat, yang memang merupakan pemiliki harta milik umum beserta pendapatannya. Khalifah tidak terikat oleh aturan tertentu dalam pendistribusian ini. Khalifah berhak membagikan harta milik umum seperti air, listrik, minyak bumi, gas, dan segala sesuatu yang diperlukan, kepada yang memerlukannya untuk digunakan secara khusus di rumah-rumah mereka dan pasar-pasar mereka, secara gratis. Boleh saja Khalifah menjual harta milik umum ini kepada rakyat dengan harga yang semurah-murahnya, atau dengan harga pasar. Ia juga boleh membagikan uang hasil keuntungan harta milik umum kepada mereka. Semua tindakah tadi dipilihnya dalam rangka mewujudkan kebaikan dan kemaslahatan bagi seluruh rakyat.

09. Ketiga, anggaran belanja negara pada saat ini sanga berat dan besar, setelah meluasnya tanggung jawab dan bertambahnya perkara-perkara yang harus disubsidi. Kadangkala pendapatan umum yang merupakan hak Baitul Mal seperti fai, jizyah, kharaj, 'usyur, dan khumus tidak memadai untuk anggaran belanja negara, seperti yang pernah terjadi di masa lalu, yaitu masa Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam, masa Khulafaurrasyidin, masa Umawiyah, masa Abbasiyah, sampai masa Utsmaniyah, di mana sarana kehidupan semakin berkembang, demikian juga bentuk-bentuk madaniyah mengalami perkembangan yang sangat cepat terutama persenjataan perang dan segala sesuatu yang menyebabkan berkembangnya rasa takut yang berimplikasi pada bertambahnya pengeluaran.

10. Karenanya, negara harus mengupayakan cara lain yang mampu menutupi kebutuhan pembelanjaan wajib Baitul Mal, baik dalam kondisi ada harta maupun tidak. Kewajiban tersebut berpindah kepada kaum Muslimin pada saat Baitl Mal kosong. Pembelanjaan wajib itu meliputi anggaran belanja kantor-kantor pemerintah, santunan bagi para penguasa, gaji tentara dan pegawai, memperbanyak persediaan air, membangun jalan, mendirikan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, membangun masjid-masjid dan rumah sakit yang sangat dibutuhkan bagi seluruh umat, yang ketiadannya menyebabkan timbulnya kerusakan. Juga pembelanjaan untuk orang-orang fakir, miskin, ibnu sabil, anak-anak yatim, para janda, dan orang-orang jompo. Juga pembelanjaan untuk menunaikan kewajiban jihad, mempersiapkan tentara yang kuat, untuk meningkatkan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam jihad, seperti industri berat yang memproduksi senjata-senjata canggih berupa bom atom atau lainnya seperti rudal, pseawat-pesawat tempur, tank-tank, meriam-meriam, kamp-kamp militer, dan lainnya, sebagai pelaksanaan atas Firman Allah Subhânahu wa Ta’âlâ:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ

Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahui mereka. (TQS. Al-Anfâl [8]:60)

Semua itu memerlukan dana yang sangat besar. Untuk membiayai perkara-perkara tersebut, Khalifah akan menempuh salah satu dari tiga cara berikut ini –tentunya selain dari hasil pembebasan-:

1.      Pinjaman dari negara-negara asing maupun lembaga keuangan internasional
2.      Penguasaan (pemagaran oleh negara) atas sebagian harta milik umum, baik berupa minyak bumi, gas alam, maupun barang-barang tambang lainnya
3.      Menetapkan pajak (dharîbah) kepada umat.

Jumat, Juni 14, 2013

Lâta dan ‘Uzzâ Disembah Lagi


Lâta dan ‘Uzzâ Disembah Lagi

Al-Imâm Muslim merilis hadis: Abu Kâmil al-Jahdarî menuturkan kepada kami, Abû Ma’n Zaid ibn Yazîd ar-Raqâsyî menuturkan kepada kami--lafaz hadis dari Abû Ma’n--, Khâlid ibn al-Hârits menuturkan kepada kami, ‘Abdul Hamîd ibn Ja’far menuturkan kepada kami, dari al-Aswad, dari al-‘Alâ`, dari Abû Salamah, dari ‘Â`isyah, ia berkata:

Aku mendengar Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: Malam dan siang tidak akan lenyap sampai Lât dan ‘Uzzâ disembah lagi. Aku (‘Â`isyah) bertanya: Wahai Rasulullah, tadinya aku mengira bahwa ketika Allah menurunkan ayat:
{ هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ }

Dialah yang Mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk dan agama yang benar, agar Dia memenangkannya atas seluruh agama, meskipun orang-orang musyrik membenci.
(at-Taubah [9]:33)

itu berarti hal itu telah berakhir.

Beliau bersabda: Sesungguhnya hal itu akan terjadi lagi sesuai dengan kehendak Allah, kemudian Allah mengirimkan angin tenang yang mewafatkan setiap orang yang di hatinya ada iman meski seberat biji sawi, sehingga tersisalah siapa saja yang tidak ada kebaikan sedikit pun di dalam hatinya, kemudian mereka kembali kepada agama nenek moyang mereka.

Muhammad ibn al-Mutsannâ (juga) menuturkan riwayat ini kepada kami, Abû Bakr, dia adalah al-Hanafî, ‘Abdul Hamîd ibn Ja’far menuturkan kepada kami, dengan sanad ini riwayat yang semisalnya.


5174 - حَدَّثَنَا أَبُو كَامِلٍ الْجَحْدَرِيُّ وَأَبُو مَعْنٍ زَيْدُ بْنُ يَزِيدَ الرَّقَاشِيُّ وَاللَّفْظُ لِأَبِي مَعْنٍ قَالَا حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ الْحَارِثِ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ عَنْ الْأَسْوَدِ بْنِ الْعَلَاءِ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَذْهَبُ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ حَتَّى تُعْبَدَ اللَّاتُ وَالْعُزَّى فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ كُنْتُ لَأَظُنُّ حِينَ أَنْزَلَ اللَّهُ
{ هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُونَ }
أَنَّ ذَلِكَ تَامًّا قَالَ إِنَّهُ سَيَكُونُ مِنْ ذَلِكَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ يَبْعَثُ اللَّهُ رِيحًا طَيِّبَةً فَتَوَفَّى كُلَّ مَنْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ فَيَبْقَى مَنْ لَا خَيْرَ فِيهِ فَيَرْجِعُونَ إِلَى دِينِ آبَائِهِمْ
و حَدَّثَنَاه مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرٍ وَهُوَ الْحَنَفِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْحَمِيدِ بْنُ جَعْفَرٍ بِهَذَا الْإِسْنَادِ نَحْوَهُ

Kamis, Juni 06, 2013

Jihad



Jihad

Al-Hâfizh Ibn Hajar al-‘Asqalânî meletakkan tidak kurang dari 43 hadis tentang jihad di dalam Kitab Bulûghul Marâm, Kitâbul Jihâd. Di urutan kedua, beliau meletakkan hadis berikut:

وعَنْ أَنَسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ» رواه أحمد والنسائيُّ, وصححه الحاكم

Dari Anas, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: {Berjihadlah kalian memerangi orang-orang musyrik dengan harta-harta kalian, jiwa-jiwa kalian, dan lisan-lisan kalian}. (H.R. Ahmad dan an-Nasâ`î. Disahihkan oleh al-Hâkim)

Pengertian Jihad
01. Jihad secara bahasa adalah mashdar dari kata جهد. Ungkapan جهدت جهادا maknanya adalah بلغت مشقة (kesulitan menghampiriku).
02. Sedangkan jihad secara syar’i, menurut ash-Shun’ânî dan as-Saqqâf[1] adalah:

بذل الجهد في قتال الكفار أو البغاة
Mengerahkan segenap kesungguhan untuk memerangi orang-orang kafir dan para pemberontak (bughâh)

03. Sementara itu di dalam Hâsyiyah Ibn ‘Âbidîn sebagaimana dikutip oleh Muhammad Khair Haikal dan juga diikuti oleh an-Nabhânî [2], jihad secara syar’i bermakna:

بذل الوسع في القتال في سبيل الله, مباشرة أو معاونة بمال أو رأي أو تكثير سواد أو غير ذلك
Mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung, atau dengan memberi bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan, dan lain sebagainya.

04. Kedua pendapat tersebut berbeda dari segi cakupan: Apakah memerangi para pemberontak termasuk jihad atau bukan? Meskipun kedua pendapat tersebut adalah pendapat Islami, dan perselisihan pendapat tersebut termasuk ikhtilaf yang sâ`igh (layak), namun pendapat kedua, yang tidak memasukkan memerangi bughât sebagai jihad, adalah pendapat yang lebih baik, in syâ`allâh.
05. Adapun pengertian jihad yang sangat umum, yang menyatakan arti jihad ialah bekerja sungguh-sungguh, berjuang, berperang, dan sebagainya di jalan Allah yang diperintahkan dan di jalan yang diridhai oleh Allah dan Rasul-Nya[3], maka pengertian yang semacam ini adalah takrif yang berlebihan, yang keluar dari konteks makna syar’inya.

Hukum Jihad

06. Dalam hadis di atas, ada perintah untuk berjihad. Bagi yang berpegang pada kaidah al-Ashlu fî al-amr lil wujûb (hukum asal suatu perintah adalah menunjukkan kewajiban), maka hadis di atas merupakan dalil wajibnya berjihad. Akan tetapi, kaidah yang lebih tepat mengenai perintah adala al-Ashlu fî al-amr lith thalab (hukum asal suatu perintah adalah untuk menunjukkan tuntutan). Karenanya hadis di atas tidak serta-merta bermakna wajib berjihad, melainkan sebatas menunjukkan adanya tuntutan. Sebuah tuntutan bisa jadi wajib, bisa pula sunah; tergantung qarînah yang mengikutinya.

07. Berdasarkan dalil-dalil lain yang menunjukkan adanya qarînah yang jâzim (pasti), dapat disimpulkan bahwa hukum jihad adalah fardu.  Berikut sebagian dalil tersebut:

كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِتَالُ
Diwajibkan atas kalian berperang. (al-Baqarah [2]:216)

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَاتَ وَلَمْ يَغْزُ وَلَمْ يُحَدِّثْ بِهِ نَفْسَهُ مَاتَ عَلَى شُعْبَةٍ مِنْ نِفَاقٍ (رواه مسلم(

Siapa saja yang mati padahal belum berperang dan tidak bercita-cita demikian di dalam hatinya (berarti) ia mati di atas satu cabang dari kemunafikan. (HR. Muslim)

Jihad dengan Harta dan Jiwa

08. Dalam hadis di atas terdapat tiga sarana berjihad, yaitu dengan harta, jiwa, dan lisan. Jihad dengan jiwa adalah keluar langsung memerangi orang-orang kafir. Sedangkan jihad dengan harta adalah dengan mengerahkan kemampuan untuk menginfakkan sesuatu yang dengannya jihad bisa terlaksana, seperti persenjataan, kendaraan, dan lain-lain.[4] Hal ini banyak disebutkan di dalam ayat-ayat Alquran, antara lain di dalam Surat at-Taubah [9]:41:

وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Dan berjihadlah kalian dengan harta-harta kalian dan jiwa-jiwa kalian di jalan Allah.

Jihad dengan Lisan

09. Jihad dengan lisan adalah dengan menegakkan hujah yang meruntuhkan keyakinan orang-orang kafir, mendakwahi mereka agar menyembah Allah, dengan suara-suara yang menggentarkan mereka ketika bertemu, dengan celaan kepada mereka, dan hal-hal lain yang di dalamnya ada hal yang bisa mengalahkan musuh,[5] sebagaimana firman Allah di dalam Surat at-Taubah [9]:120:

وَلَا يَنَالُونَ مِنْ عَدُوٍّ نَيْلًا إِلَّا كُتِبَ لَهُمْ بِهِ عَمَلٌ صَالِحٌ
Tidaklah menimpakan suatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal saleh.

10. Jihad dengan lisan ada kaitannya dengan jihad dengan pemikiran. Yang dimaksud adalah pemikiran yang berkaitan langsung dengan peperangan. Jika pemikiran tersebut berkaitan langsung dengan peperangan di jalan Allah, maka dia adalah jihad. Tetapi jika tidak berkaitan langsung dengan itu, maka dia bukan jihad secara syar’I, meskipun di dalamnya terdapat berbagai kesulitan, dan meskipun dia menghasilkan berbagai faidah untuk meninggikan kalimat Allah. Karena, jihad secara syar’i khusus untuk peperangan, dan masuk ke dalamnya segala sesuatu yang berkaitan langsung dengan peperangan. Yang serupa dengan pemikiran adalah tulisan dan ceramah. Jika berkaitan secara langsung dengan peperangan, seperti ceramah di hadapan pasukan untuk mengobarkan semangat perang mereka, atau artikel berisi anjuran untuk memerangi musuh, maka itu adalah jihad. Jika tidak demikian, maka tidak termasuk jihad.[6]

Memerangi Penguasa yang Murtad Apakah Termasuk Jihad?

11. Tidak semua peperangan adalah jihad. Demikian pula, tidak semua peperangan yang disyariatkan adalah jihad. Sebagai misal, memerangi bughât menurut pendapat yang lebih tepat bukanlah jihad.

12. Adapun memerangi penguasa yang rusak, hal itu dijelaskan oleh Dr. Muhammad Khair Haikâl sebagai berikut:

Jika penguasa telah kafir secara nyata, lalu ia dibantu dan ditopang oleh berbagai kekuatan, maka memeranginya dalam rangka menggulingkannya dan membunuhnya adalah jihad fî sabîlillâh, karena bersesuaian dengan pengertian jihad, yaitu memerangi orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah ‘Azza wa Jalla. Penguasa yang murtad termasuk bagian dari ahlul harb (pihak yang berhak diperangi).

Kaum muslimin yang berperang di barisannya (penguasa murtad) adalah para pemberontak yang dimintai tolong oleh ahlul harb. Sehingga setiap Muslim yang terbunuh dalam peperangan melawan mereka adalah terbunuh di dalam peperangan melawan orang kafir, sehingga dihukumi syahid dunia-akhirat.

Adapun apabila penguasa tersebut tidak sampai murtad dari Islam, hanya terjatuh kepada kesalahan-kesalahan, yang dengan kesalahannya itu ia boleh dilengserkan, namun si penguasa tetap mempertahankan kekuasaannya, kemudian terjadi perang dengan penguasa tersebut bersama para pendukungnya, maka peperangan di sini hukumnya sama dengan memerangi bughâh, sebagaimana ‘Alî ibn Abî Thâlib radhiyallâhu ‘anhu memerangi Mu’âwiyah ibn Abî Sufyân setelah dicopot dari jabatannya sebagai gubernur Syâm, dan Mu’âwiyah menolak untuk turun dari jabatannya. Karena itulah, peperangan ini bukanlah jihad fî sabîlillâh secara makna istilah bagi jihad, sebagaimana telah kami tarjihkan ketika membahas tentang memerangi bughât.[7]



[1] Muhammad ibn Ismâ’îl al-Amîr ash-Shun’ânî (Subulussalâm, j. 7, h. 195); Syaikh Ibnu ‘Îdrûs al-‘Îdrûs ‘Alawî ibn Abî Bakr as-Saqqâf (Ta’lîq Bulûgh al-Marâm, h. 237)
[2] Muhammad Khair Haikâl (al-Jihâd wa al-Qitâl fî as-Siyâsah asy-Syar’iyyah, j. 1, h. 40), Taqyuddîn an-Nabhânî (asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah j. 2, h. 146)
[3] Lihat A. Hassan (Tarjamah Bulughul Maram, h. 579).
[4] Lihat Subulussalâm h. 197.
[5] Subulussalâm, h. 197.
[6] Taqyuddin an-Nabhani (Kepribadian Islam, j. II, h. 247)
[7] Muhammad Khair Haikâl (al-Jihâd wal Qitâl, j. 1, h. 140)