Senin, Juli 27, 2015

Ia Berpikir Maka Ia Kafir?

Ia Berpikir Maka Ia Kafir?

Seseorang perlu berpikir untuk sampai kepada keimanan. Ayat-ayat Alquran banyak mendorong manusia untuk berpikir guna mendapatkannya. Tetapi malam itu ada sebuah pertanyaan tentang sebuah fenomena yang rupanya sedang dibicarakan cukup luas di dunia maya.

Seorang aktor yang murtad. Ia mengaku telah memikirkannya selama enam tahun sebelum memutuskan murtad. Pertanyaannya: Jika keimanan harus diperoleh dengan proses berpikir, lalu mengapa sang aktor itu malah murtad setelah berpikir? Lalu berpikir yang seperti apa yang dapat menghasilkan keimanan? Dan bagaimana pula dengan kisah masuk Islamnya Abu Bakar yang seolah tanpa proses berpikir lebih dulu, melainkan langsung percaya saja dan masuk Islam? Mengenai pertanyaan terakhir, in syâ Allâh akan dibahas di dalam artikel lain, dengan judul Masuk Islamnya Abû Bakr. Artikel ini sedikit-banyak akan menjawab dua pertanyaan pertama.

Berpikir adalah mengaitkan fakta dengan informasi yang didapatkan sebelumnya. Prosesnya melibatkan indera dan otak. Akurasi fakta yang sampai ke dalam otak maupun informasi yang ada di dalam otak akan menentukan akurasi hasil pemikiran seseorang. Satu lagi yang tak kalah penting dalam menentukan kualitas pemikiran seseorang adalah mutu pengaitan antara fakta terindera dengan informasi awal tersebut.

Dalam menghukumi fakta kebenaran suatu agama, seseorang yang benaknya meyakini informasi bahwa semua agama sama, atau meyakini bahwa manusia boleh memilih agama apa saja yang diinginkannya, atau meyakini bahwa memeluk-agama-atau-tidak adalah hak asasi manusia (HAM), akan berbeda dengan seseorang yang informasi awal yang dimiliki dan diyakininya adalah bahwa kebenaran suatu agama itu berbeda-beda (ada yang salah, ada yang benar), manusia hanya boleh memilih agama yang telah dipilihkan oleh Sang Pencipta, serta hak dan kewajiban asasi manusia adalah bertindak sesuai dengan bimbingan-Nya. Dan lain-lain.

Seseorang yang mengenyam kekeliruan informasi awal yang kompleks akan lebih susah untuk berpikir benar dibandingkan orang-orang yang memiliki hanya sedikit saja kekeliruan informasi. Tetapi dalam kasus seseorang mau mencari kebenaran, berbagai kekeliruan informasi awal yang dimiliki oleh benaknya, sebanyak apapun, dapat dengan mudah dibersihkan –bi idznillâh— dengan membenahi dasar dari segala pemikirannya, yaitu pemahaman yang menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan.

Kasus aktor yang murtad dapat kita bahas dalam kerangka ini. Pertama-pertama kita bisa menyelidikinya dengan mengajukan pertanyaan: Perenungan seperti apa yang membuat sang aktor murtad? Dengan pasti kita akan menemukan berbagai kekeliruan informasi yang dia enyam, apabila kita bisa mendapatkan keterangan-keterangan darinya mengenai hal itu.

Namun dalam kondisi tidak terdeskripsikannya makhluk yang ia sebut sebagai ‘perenungan selama enam tahun’ itu, kita dapat membahas hasil pemikirannya, dan menelaah: Apakah itu cermin berpikir yang benar? Jawaban atas pertanyaan itu bisa kita telusuri dengan menetapkan pemahaman yang benar dan menyeluruh tentang alam semesta, manusia, dan kehidupan, terutama soal asal keberadaan kita. Dari mana kita berasal? Ini adalah pertanyaan kunci yang perlu kita jawab.

Pencermatan terhadap sebagian saja dari alam semesta, manusia, dan kehidupan, akan mengantarkan pada kesimpulan yang jelas dan pasti mengenai hal ini. Kita ambil satu contoh, yaitu tentang kejadian manusia.

Saat mengerjakan tulisan ini, Musa, putra pertama kami, menangis. Saat ini usianya tepat 32 hari. Itu berarti 33 hari yang lalu ia masih berada di dalam kandungan. Usia kandungannya tepat 38 pekan. Artinya, 266 hari sebelumnya ia masih berada di dalam tubuh saya. Sejak kapan ia ada di sana? Saya tidak tahu. Dari sangat banyak teman sejalannya, saya juga tidak bisa menentukan dia yang harus jadi manusia utuh. Sungguh saya tidak bisa memilih siapa di antara mereka harus dilahirkan ke muka bumi. Meski bahan baku Musa yang berasal dari saya itu akhirnya bersemayam di tubuh istri saya, dia pun tidak dapat menentukan bahwa ia pasti akan jadi manusia utuh, berkelamin lelaki, dan memiliki hidung seperti bapaknya. Kami hanya sejak awal memanggilnya Musa, sebagai doa karena keinginan ibunya agar anak pertamanya adalah lelaki. Dan meski benar dia terlahir sebagai lelaki, tetapi tampak hidungnya tak semancung ayahnya. Bukti bahwa kami bukanlah pihak yang mewujudkannya sedemikian rupa.

Lalu bagaimana ia bisa terwujud? Apakah ada yang mewujudkannya, atau tidak ada? Hanya ada dua kemungkinan itu, tidak ada yang lain. Lalu kemungkinan mana yang benar? Apakah benar Musa – juga setiap anak manusia yang lain – tak ada yang menciptakan sebagaimana yang diyakini oleh kaum ateis?

Kenyataan yang tak bisa dibantah oleh siapapun adalah: Manusia tumbuh dari benih yang ditanam oleh seorang lelaki (bapaknya) ke dalam rahim seorang perempuan (ibunya). Benih itu adalah sesuatu yang lebih lemah dibandingkan bapak dan ibunya. Ibu dan bapaknya secara umum memiliki kualitas yang lebih dibandingkan benih itu. Sesuatu yang tidak ada, tidak mungkin mengadakan sesuatu yang lain. Sesuatu yang tidak ada, juga tidak mungkin menjalankan proses apapun. Karenanya, bayi yang tumbuh dan berkembang di dalam rahim ibunya pasti ditumbuhkan dan dikembangkan oleh SESUATU YANG ADA, tidak mungkin muncul dari ketiadaan.

Lalu apa atau siapakah SESUATU YANG ADA, yang menumbuh-kembangkan benih menjadi janin di dalam rahim? Jelas ia bukan bapaknya, ibunya, atau dirinya sendiri. Maka pasti SESUATU YANG ADA itu adalah sesuatu yang di luar ketiganya, dan memiliki kualitas yang lebih dibandingkan ketiganya. Jadi siapakah Dia?

Kita bisa meneruskan penalaran seperti di atas untuk sampai kepada kesimpulan yang benar mengenai keimanan. Itulah salah satu contoh bagaimana menalar keberadaan Sang Pencipta. namun pembahasan tentang siapa Dia dalam konteks ini tidak harus dibahas panjang-lebar, karena pada dasarnya agama yang dianut sang aktor setelah murtad juga mengakui adanya Sang Pencipta. Dalam kitab suci mereka (versi Arab atau Indonesia), Sang Pencipta juga disebut Allah, sebagaimana di dalam Islam.

Sebagai suatu ajaran yang sama-sama mengakui adanya Sang Pencipta, tentu kebenaran yang berasal dari-Nya menduduki peran yang penting. Maka perenungan yang harus dilakukan  selanjutnya untuk mendapatkan hakikat kebenaran beralih kepada sejauh mana ajaran-ajaran yang dibawa oleh masing-masing agama bersumber dari-Nya. Kita bisa menilik kitab suci masing-masing untuk menjawab persoalan ini.

Pertanyaan pentingnya: Benarkah kitab suci agama yang saat ini dianut oleh sang aktor adalah berasal dari Sang Pencipta? Pertanyaan yang sama dapat diajukan untuk kitab suci agama yang ditinggalkannya. Sangat penting untuk membahasnya. Mari kita mulai memberikan sekedar contoh apa yang patut dipikirkan mengenai hal ini.

Pertimbangkan fakta-fakta di bawah ini dengan baik, dan cobalah renungkan.

1. Kitab suci agama yang ditinggalkan oleh sang aktor menyatakan: kitab ini tidak ada keraguan di dalamnya. Pernyataan itu dapat ditemukan dengan segera setelah Pembukaan dalam kitab suci. Adakah pernyataan ‘keaslian’ semacam itu ada pada kitab suci agama yang sekarang dianut sang aktor?

2. Kitab suci agama yang ditinggalkan oleh sang aktor sejak diturunkan sampai saat ini dilafazkan dengan bahasa Arab. Itu menandakan konsistensi sekaligus jaminan keaslian, validitas dan otentisitas kitab ini dari dulu sampai sekarang. Apakah konsistensi seperti ini ditemukan juga di dalam kitab suci agama yang dianut sang aktor saat ini?

3. Kitab suci agama yang ditinggalkan oleh sang aktor memiliki rantai periwayatan yang jelas. Para penghafal Alquran memiliki sanad yang bersambung kepada Rasulullah, manusia penutur pertamanya. Adakah hal yang sama ada pada kitab suci yang dianutnya sekarang?

4. Kitab suci agama yang ditinggalkan oleh sang aktor menantang para pengingkarnya untuk membuat satu surat saja yang memiliki kualitas yang setara dengan satu surat di dalamnya. Apakah kitab suci agama sang aktor saat ini memiliki hal yang sama?

Jika sang aktor mengaku telah memikirkan kemurtadannya selama enam tahun, setidaknya empat fakta di atas mestinya ia perhatikan baik-baik, di luar berbagai fakta lain yang dapat dibandingkan mengenai validitas dan otentisistas sumber masing-masing agama. Itulah yang dituntut untuk dilakukan dalam konteks memilih dua agama yang sama-sama mengakui keberadaan Sang Pencipta. Jika penelusuran dan pembandingan terhadap sumber ajaran justru tidak dilakukan, diduga kuat bahwa yang dilakukan oleh sang aktor adalah berkhayal, bukan berpikir. Atau, yang dia lakukan hanyalah membandingkan dan merenungkan: agama mana yang lebih cocok dengan selera nafsunya?

أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلٰهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ وَجَعَلَ عَلَى بَصَرِهِ غِشَاوَةً فَمَنْ يَهْدِيهِ مِنْ بَعْدِ اللَّهِ أَفَلا تَذَكَّرُونَ (٢٣)

Maka pernahkah engkau melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (Surat al-Jâtsiyah [45]:23)

Mulai ditulis di Sedayu, Bantul, DIY, pada 04 Ramadhân 1436 H


Selesai ditulis di Bukit Rivaria, Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada hari Jumat, 01 Syawwâl 1436 H/17 Juli 2015 pukul 16.37 WIB

Khilâful Awlâ

Khilâful Awlâ

Apa itu khilâful awlâ? Sahaya mengenal istilah ini sejak membaca kitab asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah Juz 1, di dalam pembahasan ‘Ishmah al-Anbiyâ` (Kemaksuman Para Nabi). Diterangkan di sana, pada halaman 136: yazûju ‘alaihim fi’lu khilâfil awlâ wahuwa fi’lu ba’dhil mubâhât dûna al-ba’dhi (bisa saja mereka [para nabi, pent.] melakukan khilâful awlâ, yaitu melakukan sebagian perbuatan yang mubah sambil meninggalkan perbuatan mubah lainnya).

Pada halaman 137 dijelaskan lagi: ...lâ takûnu af’âluhu shallallâhu ‘alaihi wasallam harâman walâ makrûhan, walâkin yajûzu an takûna khilâfal awlâ, lianna khilâfal awlâ yakûnu mubâhan minal mubâhât (perbuatan-perbuatan beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam tidak ada yang haram maupun makruh, tetapi bisa saja beliau melakukan khilâful awlâ karena khilâful awlâ tergolong perkara-perkara yang mubah).

Syaikh Taqyuddîn an-Nabhânî rahimahullâhu, penulis kitab ini, memberikan keterangan lebih lanjut terkait hal ini pada pembahasan lain, yang diberi judul Lâ Yajûzu fî Haqq ar-Rasûl an Yakûna Mujtahidan. Di sana beliau menerangkan (hlm. 147-148):


Makna Khilâful Awlâ adalah bahwa di sana ada perkara yang mubah (boleh), tetapi sebagian pengamalannya lebih utama dibandingkan yang lain. Dan juga di sana ada perkara yang mandub (sunah), tetapi sebagian pengalamannya lebih utama dibandingkan sebagian yang lain. Misalnya, boleh saja seseorang tinggal di kota atau di tinggal di desa, tetapi tinggal di kota lebih utama dibandingkan tinggal di desa bagi orang yang  dapat mengelola urusan-urusan pemerintahan dan mengoreksi para penguasa. Maka, ketika ia tinggal di desa, ia telah melakukan khilâful awlâ. Contoh yang lain: memberikan sedekah secara rahasia dan terang-terangan adalah perkara yang mandub, tetapi memberikannya secara rahasia lebih utama dibandingkan memberikannya secara terang-terangan. Maka apabila ia seseorang memberikannya secara terang-terangan, ia telah melakukan khilâful awlâ.

Selasa, Juli 07, 2015

Objek Seruan Fardhu Kifâyah

Objek Seruan Fardhu Kifâyah

Tulisan ini adalah ulasan ringkas dari buku yang berfaidah dalam tema fardhu kifayah karya Dr. Shâbir as-Sayyid Muhammad ‘Alî Misyâlî (Dosen Universitas al-Fayyûm) berjudul al-Wâjib al-Kifâî (Fardhû al-Kifâyah); Dirâsah Ushûliyyah Muayyadah bi an-Namâdzij al-Fiqhiyyah, khususnya pembahasan ketiga, yaitu seputar objek seruan dari fardhu kifayah. Teks arab dari kitab ini dapat diunduh dari situs www.alukah.com bagi siapapun yang menghendaki telaah lebih lanjut.

Dr. Shâbir di dalam sub judul al-mukhâthab fî al-wâjib al-kifâî menyatakan bahwa para ulama Ushul Fikih berbeda pendapat mengenai objek seruan fardhu kifayah ke dalam empat pendapat. Dua pendapat di antaranya tidak mengetengahkan dalil, sementara satu pendapat lainnya memiliki dalil namun dianggap lemah. Satu pendapat tersisa adalah pendapat yang kuat karena dukungan dalil-dalil dan penyimpulan yang akurat, sekaligus merupakan pendapat mayoritas ulama.

Pendapat pertama menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kewajibannya kepada satu orang tertentu yang tidak kita ketahui siapa orangnya.

Pendapat kedua menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kepada sebagian orang tertentu.

Pendapat ketiga menyatakan bahwa fardhu kifayah ditujukan kepada sebagian orang yang tidak tertentu. Ini adalah pendapat sebagian ulama Ushul Fikih seperti as-Subkî dan al-Baydhâwî. As-Subkî menyatakan bahwa ini juga merupakan konsekuensi dari pandangan ar-Râzî di dalam kitab al-Mahshûl.

Sementara pendapat keempat menyatakan bahwa fardhu kifayah merupakan kewajiban seluruh kaum muslimin. Ini adalah pendapat mayoritas ulama Ushul Fikih seperti Imam asy-Syâfi’î, Imam Ahmad, Imam asy-Syâthibî, Ibnul Hâjib, Ibnu Qudâmah, dan lain-lain – rahimahumullâh.

Imam asy-Syâf’î menyatakan: Wajib bagi orang-orang, memandikan mayat, menyolatinya, dan menguburkannya. Mereka seluruhnya tidak ditoleransi untuk meninggalkannya. Namun apabila sebagian di antara mereka yang memiliki kemampuan telah melaksanakannya, maka itu dapat mewakili, jika Allah menghendaki.

[Teks tersebut dapat ditemukan di dalam kitab al-Umm dengan teksnya yang lebih lengkap sebagai berikut:



حق على الناس غسل الميت والصلاة عليه ودفنه لا يسع عامتهم تركه وإذا قام بذلك منهم من فيه كفاية له أجزأ إن شاء الله تعالى، وهو كالجهاد عليهم حق أن لا يدعوه، وإذا ابتدر منهم من يكفى الناحية التي يكون بها الجهاد أجزأ عنهم، والفضل لاهل الولاية بذلك على أهل التخلف عنه


]

Imam Ahmad menyatakan: Berperang itu wajib bagi setiap orang, seluruhnya. Lalu jika sebagian dari mereka telah berperang, maka hal itu cukup mewakili mereka semua.

Dalil dari pendapat pendapat ini antara lain:

1. Firman Allah Ta’âlâ Surat al-Baqarah [2]:216: Diwajibkan atas kalian berperang. Arah pendalilannya adalah bahwa berperang (jihad) termasuk fardhu kifayah. Dalam ayat ini, seruan terhadap perang yang hukumnya fardhu kifayah ini adalah untuk semua orang. Imam asy-Syâfi’î berkomentar: Jelas di dalam berbagai ayat – seperti ayat ini – bahwa kewajibannya untuk semua orang.

2. Sabda Nabi: Thalabul ‘ilmi farîdhah ‘alâ kulli muslim ‘menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim’. Arah pendalilannya adalah bahwa menuntut ilmu adalah termasuk fardhu kifayah[1]. Meskipun demikian, seruan di dalam hadis ini tertuju kepada seluruh umat.

3. Alasan lainnya adalah bahwa “semua orang berdosa dengan meninggalkan fardhu kifayah apabila menduga bahwa yang lainnya juga tidak melaksanakannya. Seandainya tidak wajib bagi setiap mereka, niscaya mereka semua tidak akan berdosa dengan meninggalkannya.”

Memang ada dalil-dalil tentang fardhu kifayah yang menyeru kepada sebagian orang yang tidak tertentu (al-ba’dhu al-mubah) seperti seruan di dalam Surat Âli ‘Imrân [3]:104 dan Surat at-Taubah [9]:122, sebagaimana yang diajukan oleh pendapat ketiga. Namun itu bukanlah dalil atas kewajiban keluarnya sebagian orang saja, melainkan sebagai bentuk dorongan dan motivasi agar sebagian orang yang ini untuk mendapatkan faidah dari berdakwah, menuntut ilmu, serta keluar untuk merealisasikan jihad. Seandainya dua ayat ini menunjukkan kewajiban keluarnya sebagian orang saja, niscaya bertentangan dengan ayat-ayat yang seruannya tertuju kepada semua orang. Karenanya, ayat-ayat ini harus dibawa kepada pemahaman bahwa pembebanan fardhu kifayah itu bisa gugur dari semua orang dengan aktivitas sebagian orang; sebagai bentuk pemaduan (al-jam’u) atas dalil-dalil yang zahirnya bertentangan.

Gugurnya kewajiban atas semua orang karena ada aktivitas sebagian orang ini tidak berarti bahwa seruan fardhu kifayah adalah untuk sebagian orang yang tidak ditentukan. Sebab, maksud dari fardhu kifayah adalah mewujudkan perbuatan dalam kenyataan. Ketika fardhu kifayah tersebut telah terwujud di dalam kenyataan, maka saat itu tidak ada lagi alasan kewajiban tersebut. Ini seperti gugurnya kewajiban dua orang penjamin ketika jaminannya telah dipenuhi oleh salah satunya, karena telah terealisasinya maksud, yaitu terpenuhinya kewajiban orang yang berutang.

Menurut Dr. Shâbir, pendapat mayoritas ulama ini, selain memiliki dalil yang kuat, juga menjamin teralisasinya kemaslahan syar’i. Ketika kewajiban diarahkan kepada semua orang, hal itu akan mendorong individu-individu umat untuk menyambut kewajiban ini, baik itu orang yang berkompetensi untuk menjalankannya maupun tidak. Orang-orang yang memandang dirinya memiliki kompetensi, serta-merta wajib menjalankannya. Sementara orang-orang yang memandang dirinya tidak memiliki kompetensi, wajib mendorong orang-orang yang memiliki kompetensi untuk menjalankannya. Dengan demikian, semua orang saling menyokong untuk bangkit memikul kewajiban ini.

Imam asy-Syâthibî menyatakan: Melaksanakan kewajiban tersebut berarti mewujudkan kemaslahatan umum. Maka mereka secara keseluruhan dituntut untuk menunaikannya. Sebagian di antara mereka mampu melakukannya. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kompetensi untuk mewujudkannya. Sementara yang lain, meskipun tidak mampu untuk mewujudkannya, namun mampu mewujudkan orang-orang yang mampu melakukannya. Maka siapa saja yang mampu mewujudkan kekuasaan, maka dia dituntut untuk menegakkannya. Dan siapa saja yang tidak mampu mewujudkannya, maka ia dituntut dengan perintah lain, yaitu mewujudkan orang yang mampu itu dan memaksanya untuk menegakkannya. Dengan demikian, orang yang mampu dituntut untuk menegakkan kewajibam sementara yang tidak mampu dituntut untuk mendorong yang mampu itu, karena tidak dapat sampai kepada terwujudnya orang yang mampu kecuali dengan usaha untuk mewujudkannya, atas dasar kaidah ‘sesuatu yang suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka sesuatu itu wajib.’ Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ushul Fikih baik dahulu maupun sekarang.

Sedayu, Sabtu, 17 Ramadhân 1436 H/04 Juli 2015 M 14:18 WIB





[1] Demikianlah yang dinyatakan oleh Dr. Shâbir. Barangkali yang beliau maksud, ada aktivitas menuntut ilmu yang sifatnya fardhu kifayah, sehingga tidak menafikan adanya aktivitas menuntut ilmu yang sifatnya fardhu ‘ain. Wallâhu A’lamu. 

Jumat, Juni 12, 2015

Konsep Kenabian Ahmadiyah dan Ahlus Sunnah

Konsep Kenabian Ahmadiyah dan Ahlus Sunnah

Muhammad Shadiq bin Barakatullah dalam buku Penjelasan Ahmadiyah menyatakan di halaman 111:

“Jamaah Ahmadiyah mempunyai keyakinan bahwa pengakuan Ahlis-Sunnah Wal-Jamaah itulah yang betul, karena pengakuan itu dibenarkan oleh ayat-ayat Al-Quran, Hadits-hadits Nabi dan kata-kata Waliyullah, sedang Ahmadiyah bersedia untuk mengemukakannya dimana diperlukan.”

Sebelumnya, Muhammad Shadiq membagi pemahaman kaum muslimin tentang kenabian menjadi tiga. Berikut penjelasannya secara lengkap:

“(1) Golongan Al-Jahamiyah dan orang-orang Mu’tazilah yang setuju dengan golongan itu mengakukan bahwa tidak akan ada sembarang Nabi sesudah Nabi Muhammas S.a.w baik yang membawa syari’at baru maupun yang tidak membawa syariat baru. Karena itu mereka mendustakan semua Hadits yang menerangkan Nabi Isa a.s. akan datang di kemudian waktu.

(2) Golongan al-Manshuriyah, Al-Khithabiyah, Al-Bazi’iyah dan Al-Yazidiyah dan lain-lain yang mengakukan bahwa sembarang Nabi boleh datang sehingga satu golongan “Al-Bahaiyah” namanya percaya kepada kitab “AL-BAYAN” yang memansukhkan Al-Quranul-Majid bahkan mereka percaya kepada satu kitab lagi “AL-AQDAS” namanya, yang memansukhkan Al-Quranul-Majid dan “AL-BAYAN” sekaligus. Akan tetapi mereka tidak berani menyiarkan kitab-kitab itu, kecuali hanya kepada orang-orang yang sudah setuju dengan mereka saja, sebab kedua kitab itu mengandung bermacam-macam perkara yang karut-marut.

(3) Golongan Ahli-Sunna Wal-Jamaah mengakukan bahwa Nabi yang membawa syari’at baru tidak akan diutus lagi. Adapun Nabi pengikut yang diperintah memajukan syari’at Islam itu boleh diutus. Hal ini nanti akan dijelaskan dengan keterangan-keterangan insya Allah.” (halaman 110-111)

Dengan keterangan tersebut, penulis Ahmadiyah berusaha untuk memberitahu pembaca bahwa konsep kenabian yang mereka pahami sama dengan yang dipahami oleh Ahlu Sunnah wal Jamaah. Untuk meyakinkan hal ini, mereka pun membawakan perkataan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah yang bernada “dimungkinkan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad”. Bahkan, untuk menguatkan kesamaan tersebut, penulis Ahmadiyah menyatakan dengan nada menyayangkan:

“Orang-orang Islam di masa sekarang kebanyakan mau mengikuti arti yang digunakan oleh golongan Al-Jahamiyah dan Al-Mu’tazilah, pada hal arti itu bertentangan dengan arti yang telah dijelaskan oleh semua Imam Ahlis-Sunnah Wal-Jama’ah di masa dahulu.”

Kemudian penulis Ahmadiyah ini membawakan sepuluh poin yang berisi perkataan para ulama, yaitu: (1) Hadhrat Mulla Ali al-Qari, (2) Syaikh Waliyullah Ad-Dahlawiy, (3) Hadhrat As-Sayyid Abdul-Karim Al-Jailani, (4) Hadhrat Ibnu Arabi, (5) Hadhrat Abdul Wahhab Asy-Sya’rani, (6) Allamah Ibnu Khaldun, (7) Hadhrat Imam Zurqani, (8) Sayyidatuna ‘Aisyah r.a., (9) Hadhrat Mughirah bin Syu’bah, serta (10) Semua Imam Ahlis-Sunnah Wal-Jamaah yang telah menulis Tafsirul-Quranil-Majid. Di dalam poin kesepuluh tersebut, disebutkan keterangan dari Tafsîr al-Jalâlain, Jâmi’ul Bayân, serta al-Fatâwâ al-Hadîtsiyyah.

Mempertimbangkan pernyataan poin (10) yang bombastis karena membawa-bawa nama ‘semua Imam Ahlis-Sunnah’, maka dalam kesempatan ringkas ini akan diketengahkan perkataan-perkataan dari sumber yang mereka kutip, yang cukup untuk membuktikan sejauh mana kebenaran pendakuan mereka, dengan mempertimbangkan kesesuaian pernyataan beliau-beliau itu dengan pernyataan penulis Ahmadiyah pada akhir halaman 116:

“Kalau musuh-musuh Ahmadiyah hendak mengkafirkan kami, karena mengatakan arti Khâtaman-Nabiyyîn tersebut, maka sudah tentu para Imam Ahlis-Sunnah Wal-Jama’ah akan menjadi kafir dan murtad bersama-sama Ahmadiyah. Sebaliknya, kalau para Imam itu benar, maka tidak ada jalan bagi ulama untuk mengkafirkan Ahmadiyah.”

Benarkah logika berpikir yang mereka bangun itu? Perlu diketahui, bahwa Ahmadiyah berpandangan, setelah Nabi Muhammad, masih mungkin ada Nabi, namun tidak membawa syariat. Jumlah Nabi tersebut tidak dibatasi hanya satu orang saja, dan Nabi tersebut sama sekali bukanlah ‘Îsâ ‘alaihissalâm yang diutus kepada Bani Israil. Maka, ada tiga persoalan yang perlu dijawab oleh kaum Ahmadiyah, jika mereka mau jujur.

Jika kaum Ahmadiyah menolak dikafirkan karena mereka merasa bahwa pemahamannya sesuai dengan pandangan para Imam Ahlus Sunnah, maka benarkah para Imam Ahlus Sunnah berpandangan masih mungkin ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam?

Jika kaum Ahmadiyah menuntut perlakuan yang sama terhadap para Imam Ahlus Sunnah karena mereka berpandangan masih bolehnya ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam sebagaimana Ahmadiyah yang dikafirkan karena hal tersebut, maka benarkah para Imam tersebut berpandangan bahwa Nabi yang dikabarkan oleh Rasulullah Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam akan turun di akhir zaman adalah Nabi baru dan bukannya ‘Îsâ ‘alaihissalâm yang merupakan Nabi terakhir bagi Banî Isrâîl?

Dan terakhir, jika kaum Ahmadiyah berkeyakinan bahwa orang yang meyakini adanya manusia yang diangkat sebagai Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam wafat tidak bisa dikafirkan, maka benarkah para Imam yang namanya mereka catut itu berkeyakinan sama dengan mereka?

Kita akan dapatkan keterangan-keterangan tentang hal itu sebentar lagi, In syâ`allâh.

Mengenai kutipan dalam tafsir Al-Jalalain, penulis Ahmadiyah menyatakan:

“... tatkala awal menerangkan tafsir Khâtaman-Nabiyyîn, maka mereka telah menjelaskan pula kedatangan Nabi Isa a.s. di akhir zaman dan mereka berkata:

وإذا نزل السيد عيسى يحكم بشريعته
Apabila Isa a.s. akan turun, maka beliau akan mengikuti dan berhukum kepada syariat Nabi Muhammad s.a.w. (Tafsîr al-Jalâlain)”

Pernyataan yang dikutip oleh penulis Ahmadiyah di atas adalah bagian akhir dari pernyataan penulis Tafsîr al-Jalâlain. Lengkapnya adalah sebagai berikut:

{ مَّا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبآ أَحَدٍ مِّن رِّجَالِكُمْ } فليس أبا زيد أي والده فلا يحرم عليه التزوّج بزوجته زينب { ولكن } كان { رَّسُولَ الله وَخَاتَمَ النبيين } فلا يكون له ابن رجل بعده يكون نبياً . وفي قراءة بفتح التاء كآلة الختم : أي به ختموا { وَكَانَ الله بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيماً } منه بأن لا نبيّ بعده ، وإذا نزل السيد عيسى يحكم بشريعته .

Artinya: {Bukanlah Muhammad itu bapak dari salah seorang dari para lelaki kalian} maka beliau bukanlah bapaknya Zaid, yaitu bukan ayahnya, sehingga tidak haram bagi beliau untuk menikahi (mantan) isteri Zaid, Zainab {tetapi} beliau adalah {Utusan Allah dan Khâtimun-Nabiyyîn} maka tidak akan memiliki anak; seorang laki-laki yang akan menjadi Nabi setelahnya. Dalam satu qirâ`ah, dengan tâ` dibaca fathah, seperti alat untuk mengakhiri, artinya: dengan beliau para Nabi telah berakhir. {Dan adalah Allah Maha Mengetauhi tentang segala sesuatu} antar lain bahwasanya tidak ada lagi Nabi setelahnya, dan apabila Tuan ‘Îsâ turun, ia akan berhukum dengan syariatnya.

Pernyataan (tidak akan memiliki anak; seorang laki-laki yang akan menjadi Nabi setelahnya) menunjukkan bahwa penulis Tafsîr al-Jalâlain berpandangan bahwa tidak akan ada orang setelah beliau yang akan menjadi Nabi. Adapun pernyataan yang dikutip penulis Ahmadiyah (dan apabila Tuan ‘Îsâ turun, ia akan berhukum dengan syariatnya) tidak dapat menjadi bukti bahwa penulis Tafsîr al-Jalâlain berpandangan bisa ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam.  Nabi ‘Îsâ ‘alaihissalâm, meskipun akan datang lagi sebelum hari kiamat, namun beliau bukanlah ‘lelaki setelah beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam’, melainkan ‘lelaki sebelum beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam’ atau lengkapnya ‘lelaki sebelum dan sesudah beliau sekaligus’.

Adapun keterangan berikut yang dinyatakan terdapat dalam kitab Jâmi’ul Bayân karya Ibnu Jarîr ath-Thabarî, maka penulis tidak menemukan keterangan seperti ini dalam kitab tersebut:

وعيسى ينزل بدينه مؤيدا له
Isa a.s. akan turun dengan agama Nabi Muhammad s.a.w dan akan menguatkannya dan akan menolongnya.

Dan kalaupun pernyataan tersebut benar ada –dan memang maknanya benar, hanya saja tidak ditemukan dalam Jâmi’ul Bayân karya Imam ath-Thabari; rupanya yang dimaksud bukan Jâmi’ul Bayân karya beliau, melainkan karya ulama yang lain–, maka tidak serta-merta membenarkan pandangan mereka bahwa penulis kitab tersebut berpandangan akan ada Nabi yang diutus setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam selain ‘Îsâ ‘alaihissalâm. Bahkan, keterangan dari kitab Jâmi’ul Bayân mengenai tafsir Surat al-Ahzâb [33]:40 justru menolak anggapan mereka terhadap Imam ath-Thabarî tentang hal tersebut. Mari kita baca keterangan beliau tentang kemungkinan ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam berikut:

يقول تعالى ذكره: ما كان أيها الناس محمد أبا زيد بن حارثة، ولا أبا أحد من رجالكم (1) الذين لم يلده محمد؛ فيحرم عليه نكاح زوجته بعد فراقه إياها، ولكنه رسول الله وخاتم النبيين، الذي ختم النبوة فطبع عليها، فلا تفتح لأحد بعده إلى قيام الساعة، وكان الله بكل شيء من أعمالكم ومقالكم وغير ذلك ذا علم لا يخفى عليه شيء.

Artinya: Dzat yang Sebutannya Mahatinggi berfirman: Bukanlah, wahai manusia, Muhammad itu seorang bapak dari Zaid bin Hâritsah, bukan juga bapak dari salah seorang di antara para lelaki kalian yang tidak dilahirkan oleh Muhammad; sehingga haram menikahi isterinya setelah ia menceraikan isterinya itu, tetapi ia adalah Rasulullah dan Khâtamun Nabiyyîn, yang mengakhiri kenabian sehingga ia menutup kenabian itu. Maka tidak terbuka bagi seorang pun setelahnya sampai hari kiamat. Dan adalah Allah, atas segala sesuatu dari amal-amal, perkataan kalian, dan lain, memiliki ilmu; tidak samar bagi-Nya sesuatu pun.

Perhatikan pernyataan yang ditebalkan. Amat terang bahwa Imam Abû Ja’far tidak berpandangan bahwa ada kemungkinan akan ada Nabi setelah Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa âlihi wasallam. Ini satu soal.

Soal lainnya, penulis Ahmadiyah perlu jujur, ‘Îsâ yang diyakini oleh Imam Ibnu Jarîr akan turun itu Nabi ‘Îsâ Isrâilî yang mereka yakini telah meninggal, ataukah orang lain? Jika ternyata yang diyakini oleh Imam Ibnu Jarîr tidak seperti yang mereka yakini, mereka harus berlapang dada dengan kenyataan bahwa mereka tidak bisa disamakan dengan para Imam Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Wallâhu A’lamu.

Sedayu, 19 Sya’bân 1436 H/06 Juni 2015 M 12.16 WIB



Senin, Januari 19, 2015

Mempersiapkan Anak Mencapai Balig (1)

Mempersiapkan Anak Mencapai Balig (1)

Balig adalah salah satu dari sekian banyak kata bahasa Arab yang telah diserap oleh bahasa Indonesia. Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan pengertian balig adalah sampai umur; cukup umur; dewasa; akil balig. Akil sendiri diartikan sebagai berakal; cerdik; pandai. Sementara akil balig memiliki pengertian tahu membedakan baik dan buruk (laki-laki berumur 15 tahun ke atas); cukup umur; cukup akalnya; dewasa.

Pengertian seperti di atas kurang memberi gambaran pengertian yang dikehendaki oleh syariat. Kata bâligh, secara bahasa sebenarnya berarti orang yang sampai. Sedangkan sampai itu sendiri disebut balagha (dalam bentuk kata kerja) atau bulûgh (dalam bentuk kata benda). Kalimat balagha ash-shabiyy ‘anak itu kecil telah balig’, maknanya adalah adraka wabalagha mablagha ar-rijâl[1] ‘mencapai masa dewasa’.

Sedangkan dalam istilah fikih, bulûgh artinya intihâ`u haddi ash-shighar fî al-insân, liyakûna ahlan li at-takâlîfi asy-syar’iyyah ‘selesainya batas usia anak kecil pada manusia, untuk menjadi orang yang memiliki tanggungjawab untuk menjalankan beban-beban syariat.’[2] Atau dengan kata lain: ihtalama wa adraka waqta at-taklîf ‘mencapai masa taklîf (pembeban hukum)’.[3]

Artinya, seseorang yang telah menginjak usia balig, dia sudah memiliki tanggungjawab untuk terikat dengan hukum-hukum syariat dalam setiap aktivitasnya; dia berdosa jika melakukan maksiat dengan meninggalkan kewajiban dan mengerjakan keharaman, serta mendapat pahala jika melakukan kebaikan dengan mengerjakan kewajiban dan amalan sunah maupun meninggalkan keharaman dan aktivitas yang dibenci (makrûh).

Atas dasar itu, orang tua yang memiliki putra-putri perlu memperhatikan setidaknya dua hal, yaitu (1) tanda-tanda balig, dan (2) berbagai kewajiban dan keharaman. Pengetahuan terhadap poin pertama bertujuan agar para orang tua tahu kapan putra-putrinya telah memasuki masa balig. Sedangkan pengetahuan tentang poin kedua diperlukan agar para orang tua dapat mendidik putra-putrinya dengan kewajiban dan keharaman, sehingga mereka bisa menjalani kehidupan pasca-balignya dengan ketaatan penuh kepada Sang Pencipta. Para orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas pendidikan anak-anaknya.


Karangkajen, 28 Rabî’ul Awwal 1436 H/19 Januari 2015 M

Bersambung, In syâ Allâh.



[1] Ahmad Mukhtâr ‘Abdul Hamîd ‘Umar, Mu’jam al-Lughah al-‘Arabiyyah al-Mu’âshirah (Kairo: ‘Âlam al-Kutub, 1429 H/2008 M), hlm. 552
[2] Wuzârah al-Awqâf wa asy-Syuûn al-Islâmiyyah Kuwait, al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz` 8, hlm. 186
[3] Ibid.