Rabu, Februari 17, 2010

Ahli Kitab

Oleh: Shofhi Amhar

Pengantar

Bismillah al-Rahmân al-Rahîm,,,

Tulisan ringkas yang saya sertakan bersamaan dengan ini—berjudul Ahli Kitab—adalah tindak lanjut keprihatinan saya terhadap respon yang tak terduga dari seorang yang dikenal sebagai aktivis sebuah gerakan Islam berkenaan murtadnya sebagian (mantan) muslim di salah satu daerah di Kulonprogo.

Menurut penuturan aktivis tersebut, tragedi pemurtadan tak perlu diprihatinkan. “Masih banyak orang-orang Islam yang belum bener. Ngapain ngurus mereka. Toh mereka juga masuk surga,” begitu katanya kurang-lebih. Ia juga menyatakan bahwa—pun setelah datangnya Islam—tidak semua Ahli Kitab adalah kafir. Bagi seorang muslim, hal ini merupakan pernyataan munkar yang harus dikritisi. Maka dari itu saya mencoba menerangkan sekelumit tentang Ahli Kitab dan kepastian vonis kafir terhadap mereka.

Semoga tulisan singkat ini bermanfaat bagi yang mau mengikuti kebenaran.

Siapa dan Bagaimana Ahli Kitab?

Secara bahasa, Ahli Kitab berarti orang yang beragama sesuai dengan al-Kitab. Namun al-Quran telah mengecualikan kaum Muslimin dari sebutan Ahli Kitab, meskipun beragama sesuai dengan kitab samawi. Al-Quran menggunakan kata Ahli Kitab hanya untuk menunjukkan dua golongan, yaitu Yahudi dan Nasrani. Selain dua komunitas tersebut tidak disebut Ahli Kitab. Karena itu, tidak dapat dikatakan bahwa Ahli Kitab adalah semua pemeluk agama yang mempunyai kitab (baik samawî maupun ardhawî). Sebab, Majusi juga memiliki kitab suci yang mereka sebut sebagai Zend Avista[1], namun Nabi dan para sahabat tidak menyebut mereka sebagai Ahli Kitab[2] dan tidak pula memperlakukan mereka dengan seluruh perlakuan terhadap Ahli Kitab[3]. Dengan demikian, secara syar’i Ahli Kitab adalah Yahudi dan Nasrani.[4] Para ulama sepakat dalam menyebut mereka sebagai kuffâr (orang-orang kafir).[5] Mengenai kekafiran mereka, banyak sekali ayat-ayat al-Quran yang menjelaskannya, di antaranya:

لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (al-Bayyinah [98]:1)

Ayat di atas adalah salah satu ayat yang menjelaskan bahwa orang-orang kafir itu dibagi menjadi dua macam, yaitu Ahli Kitab dan musyrik. Kaum muslimin tidak boleh ragu dalam menggolongkan Ahli Kitab sebagai orang-orang kafir, sebab hal ini sudah termasuk ke dalam ma’lûm minad-dîn bidh-dharûrah (perkara yang diketahui sebagai bagian dari agama secara pasti).

Sebagian orang ada yang tidak berani menyatakan kekafiran suatu kaum, dengan alasan kita tidak boleh terlalu mudah (bahkan tak punya hak) untuk menyatakan pihak lain kafir. Pernyataan seperti itu tidak bisa dibenarkan jika kontek yang dimaksud adalah Ahli Kitab. Sebab al-Quran terang-terangan menyatakan kekafiran mereka. Kekafiran mereka adalah sah dan pasti. Perlu diingatkan di sini bahwa tidak mengkafirkan seseorang yang jelas-jelas dinyatakan kafir oleh al-Quran termasuk salah satu perkara yang dapat membatalkan syahadat.[6]

Catatan Kaki

[1] Ibn Hazm, al-Milal wa al-Nihal, al-Maktabah al-Syâmilah, hal. 75

[2] Lihat al-Wa’ie No. 48 Tahun IV, 1-31 Agustus 2004, hal. 50

[3] Lihat, misalnya di dalam Mushannaf ‘Abd al-Razzâq, no. 19256, juz 10.

[4] Muhammad Rawwâs Qal’ah Jî dan Hâmid Shâdiq Qanyûbî, Mu’jam Lughah al-Fuqahâ, (Dâr al-Nafâis, Beirût: 1408/1988)

[5] Ibn Hazm, Marâtib al-Ijmâ’, bab Qism al-Fay` wa al-Jihâd wa al-Siyar, al-Maktabah al-Syâmilah, hal. 119

[6] Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Universitas Negeri Yogyakarta, Kumpulan Materi Kajian Keislaman Gerakan Jamaah dan Dakwah Jamaah di Kampus (pdf), 2008, hal. 33

Tidak ada komentar:

Posting Komentar