Soal Jawab Perseroan Saham
Aktivitas Direktur Perseroan Saham dan Buruh
yang Bekerja Pada Perseroan Tersebut
- في كتاب النظام الاقتصادي ان تصرفات مدير الشركة المساهمة باطلة
فاذا تعاقد المدير مع احد الموظفين فهل العقد باطل وهي يأثم مدير الشركة لقيامه
بعقد باطل وهل يجوز لمسلم التعاقد مع هذه الشركة ؟
Di dalam kitab an-Nizhâm al-Iqtishâdiyy disebutkan
bahwa pengelolaan harta yang dilakukan oleh direktur Perseroan Saham adalah
batil. Apabila si direktur saling mengikat akan dengan salah seorang pegawai,
apakah akadnya juga batil? Apakah direktur Persero ini berdosa karena karena
menjalankan akad batil? Apakah seorang muslim boleh berakad dengan Perseroan
ini?
الجواب :- البطلان هو عدم موافقة امر الشارع ويطلق ويراد به عدم ترتب اثار
العمل عليه في الدنيا والعقاب عليه في الاخرة . ويترتب على البطلان حرمة الانتفاع
ويستحق عليه العقاب في الاخرة . وبناء على ذلك فان تصرف مدير الشركة باطل فيكون
تصرفه الباطل حراما ومثله كل مسلم يتعاقد مع الشركة تعاقدا باطلا فانه يحرم عليه
هذا التعاقد .
20/2/1969
Jawaban: Batil adalah tidak mencocoki ketetapan Sang
Pembuat syariat. Istilah ini digunakan untuk menyebut dan memaksudkan tidak
adanya dampak yang mengikuti aktivitas tersebut di dunia dan pelakunya
medapatkan sanksi di akhirat kelak. Sesuatu yang batil berdampak pada keharaman
memanfaatkannya dan berhak mendapat hukuman di akhirat. Atas dasar itu, pengelolaan
direktur Perseroan Saham adalah batil, dan pengelolaannya yang batil itu hukumnya
haram. Sama halnya bagi setiap muslim yang berakad dengan Perseroan Saham
dengan akad yang batil, maka akad tersebut haram atasnya.
20/02/1969
----------------------------
- ورد في جواب السؤال عن تصرفات مدير شركة المساهمة قلتم ان جميع
تصرفات المدير باطلة، وفي النظام الاقتصادي ان العمل مع هذه الشركات ينظر فيه، فان
كان مما يجوز اخذ الاجرة عليه جاز التعاقد مع الشركة المساهمة عليه، فكيف يكون هذا
التعاقد الاخير جائزا مادامت جميع تصرفات المدير او الشركة باطلة ؟ اي هل تصرفات
المدير قسمان قسم باطل والاخر جائز ؟ وهل للتصرف الواحد طرفان،طرف باطل من ناحية المدير وطرف جائز من المتعاقد ؟
Di dalam jawaban atas pertanyaan tentang pengelolaan direktur
perseroan saham, panjenengan menyatakan bahwa seluruh aktivitas pengelolaan si
direktur adalah haram. Sedangkan di dalam kitab an-Nizhâm al-Iqtishâdiyy dinyatakan
bahwa bekerja pada perseroan-perseroan ini maka perlu dilihat kasusnya. Jika aktivitasnya
merupakan aktivitas yang diperbolehkan mengambil upah darinya, maka boleh berakad
dengan perseroan saham tersebut. Lalu bagaimana mungkin melakukan akad yang disebut
terakhir tersebut boleh sedangkan seluruh aktivitas pengelolaan direktur atau
persero tersebut batil? Apakah maksudnya adalah bahwa aktivitas pengelolaan
sang direktur itu ada dua macam, yaitu ada yang batil dan ada yang boleh? Dan
apakah dalam satu aktivitas pengelolaan ada dua sisi, yaitu sisi yang batil
dari pihak direktur dan dan sisi yang boleh dari pihak yang berakad dengannya?
الجواب :- ان العمل في الشركة كأجير غير عمل
المدير وان كان اجيرا لان المدير يتصرف عن جميع الشركاء فينطبق عليه حكم الشريك،
فعمل المدير من حيث هو باطل .
19 من ذي الحجة 1388
8/3/1969
Jawaban: Bekerja sebagai buruh di dalam perseroan
bukanlah pekerjaan direktur, meskipun dia adalah buruhnya. Sebab, direktur mengelola
atas nama seluruh pesero, sehingga hukum pesero cocok diterapkan kepadanya. Maka
aktivitas direktur perseroan saham tersebut, dari sisi pihaknya adalah batil.
19 Dzulhijjah 1388 H/08 Maret 1969 M
[Diterjemahkan oleh Shofhi Amhar, S.Th.I, M.A pada
tanggal 11 Rabî’ul Âkhir ]439 H/30 Desember 2017. Koreksi dan masukan atas
terjemahan ini, mohon kontak kami di 0822-4252-2585]