Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api
Al-Hâfizh
Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan
hadis sebagai berikut:
عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ
مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ
وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.
Dari salah
seorang Sahabat radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Saya berperang bersama
Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, lalu aku mendengar beliau bersabda:
{{Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api}}
(Diriwayatkan
oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya)
Takhrîj
01. Hadis ini dirilis oleh Imam Ahmad
(38/174) dan Imam Abû Dâwud. Imam Abû
Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb «al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari
jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat
Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali. Saya
mendengar beliau bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث ...»
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan
dengan redaksi: … dari salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi
wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»
02. Isnad hadis ini sahih dan para
tokohnya terpercaya. Harîz ibn ‘Utsmân adalah ar-Rahbî al-Himshî.
Sedangkan Abû Khidâsy adalah Zaid asy-Syar’abî, statusnya terpercaya, merupakan
salah seorang guru Harîz ibn ‘Utsmân.
03. Mengenai para Syaikh (Guru) dari
Harîz ibn ‘Utsmân, Abû Dâwud mengatakan: Para guru Harîz semuanya
terpercaya.
04. Hadis di atas tidak menyebutkan nama
Sahabat yang dimaksud. Namun hal itu tidak menggugurkan kesahihan hadis ini, karena
semua sahabat berstatus adil (ash-shahâbah kulluhum ‘udûl).
05. Hadis ini memiliki syahid
(penguat), antara lain hadis Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu
‘alaihi wasallam bersabda:
»ثلاث لا يمنعن: الماء والكلأ والنار«
Sedangkan
syahid yang lain lemah.
Penjelasan Matan
06. Di dalam kitab Bulûghul Marâm
tidak disebutkan berapa lama Sahabat yang meriwayatkan hadis ini ikut
berperang bersama Nabi. Tetapi pada kitab Sunan Abî Dâwud –yang lafaznya
dipakai dalam kitab ini– diterangkan bahwa ia ikut berperang sebanyak tiga kali
peperangan.
07. Di dalam riwayat Imam Ahmad
maupun Abû Dâwud disebutkan: al-Muslimûn, bukan an-Nâs (manusia).
Sedangkan lafaz an-Nâs itu hanya terdapat pada riwayat Abû ‘Ubaid
seorang diri.
08. Hadis ini adalah dalil bahwa air,
padang rumput, dan api adalah milik kaum muslimin secara umum. Individu tidak
boleh memilikinya secara pribadi. Tidak seorang pun boleh mencegah orang lain
memperolehnya.
09. Hadis ini menyebutkan tiga
benda, yaitu air, padang rumput, dan api. Ketiganya adalah isim jâmid (kata
benda yang tidak derivatif), sedangkan isim jâmid tidak bisa ditarik ‘illat-nya.
10. Namun jika memperhatikan
beberapa hadis lain, akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah air,
padang rumput, serta api sebagai zatnya itu sendiri, melainkan ketiganya
memiliki ‘illat, yaitu jika ketiganya termasuk dalam kategori fasilitias
umum yang suatu komunitas sangat membutuhkannya dan tidak akan bisa dilepaskan
darinya.
11. Artinya, jika ketiga zat
tersebut tidak lagi menjadi kepentingan umum, maka statusnya boleh menjadi
milik individu, bukan lagi milik umum.
12. Putusan Tarjih tentang al-Amwal fil-Islam, hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut 1976,
memaknai hadits tersebut:
"Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Pada zaman Rasulullah saw ditentukan ialah air, api dan padang rumput. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang memiliki api atau pembuat api, karena api merupakan hajat hidup manusia juga. Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya, tetapi harus terbuka untuk umum.
Dewasa ini hak milik umum
lebih meluas yaitu mencakup juga jalan, sungai, jembatan, lautan, danau, bukit,
tambang dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan harta
atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak diperlukan bagi
kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti .... , penggalian
tambang seperti minyak bumi serta gas alam dan sebagainya."
Penjelasan Tambahan
13. Islam mengenal tiga jenis
kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan
Negara.
14. Kepemilikan individu adalah
hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu,
yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang
tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil
kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk
dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut.
15. Kepemilikan umum adalah izin asy-Syâri’
(Zat Pembuat syariat) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan
benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah
benda-benda yang dinyatakan oleh asy-Syâri’ bahwa benda-benda tersebut
untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan asy-Syâri’
melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini
tampak pada tiga macam, yaitu: 1) Sesuatu yang merupakan fasilitas umum yang
jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan
sengketa dalam mencarinya, 2) Bahan tambang yang tidak terbatas, 3) Sumber daya
alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu
secara perorangan.
16. Kepemilikan negara adalah harta
yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin, sementara pengelolaannya menjadi
wewenang khalifah, di mana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum
Muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya.
Rujukan
‘Abdullâh
ibn Shâlih al-Fawzân. Minhatul ‘Allâm fî Syarh Bulûgh
al-Marâm. Juz 6. Dâr Ibn al-Jawzî, 1429 H.
Amir Udin. [M_S]
Berbeda dengan IRM dan IMM, Pemuda Muh Dukung Kenaikan Harga BBM. Posting
pada milis [Muhammad_Society] tanggal 28/05/2008. https://mail.google.com/mail/u/0/?shva=1#search/al-Amwal+fil-Islam/11a291acee6fd7bb.
Ibnu
Hajar al-‘Asqalânî. Bulûgh al-Marâm min Adillatil Ahkâm. Dâr
al-Kutub al-Islâmiyyah, Jakarta: tt.
Taqyuddin
an-Nabhani. Membangun Sisten Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Risalah
Gusti, Surabaya: 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar