Sabtu, April 27, 2013

Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api


Kaum Muslimin Berserikat dalam Air, Rumput, dan Api

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghul Marâm membawakan hadis sebagai berikut:

عَنْ رَجُلٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ قَالَ: غَزَوْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَمِعْتُهُ يَقُوْلُ: «النَّاسُ شُرَكَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: فِي اْلكَلَإِ وَاْلمَاءِ وَالنَّارِ» رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُوْ دَاوُدَ رِجَالُهُ ثِقَاتٌ.

Dari salah seorang Sahabat radhiyallâhu ‘anhu, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, lalu aku mendengar beliau bersabda: {{Manusia adalah serikat dalam tiga hal: dalam padang rumput, air, dan api}}
(Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abû Dâwud. Tokoh-tokohnya terpercaya)


Takhrîj

01. Hadis ini dirilis oleh Imam Ahmad (38/174) dan Imam Abû Dâwud.  Imam Abû Dâwud meriwayatkan di dalam Kitâb «al-Buyû’» Bâb «Fî Man’il Mâi» (3477) dari jalur Harîz ibn ‘Utsmân, dari Abû Khidâsy, dari salah seorang Sahabat Muhajirin, ia berkata: Saya berperang bersama Nabi sebanyak tiga kali. Saya mendengar beliau bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث ...»
Sedangkan Imam Ahmad meriwayatkan dengan redaksi: … dari salah seorang Sahabat Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam, ia berkata: Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
«المسلمون شركاء في ثلاث: في الماء والكلإ والنار»

02. Isnad hadis ini sahih dan para tokohnya terpercaya. Harîz ibn ‘Utsmân adalah ar-Rahbî al-Himshî. Sedangkan Abû Khidâsy adalah Zaid asy-Syar’abî, statusnya terpercaya, merupakan salah seorang guru Harîz ibn ‘Utsmân.

03. Mengenai para Syaikh (Guru) dari Harîz ibn ‘Utsmân, Abû Dâwud mengatakan: Para guru Harîz semuanya terpercaya.

04. Hadis di atas tidak menyebutkan nama Sahabat yang dimaksud. Namun hal itu tidak menggugurkan kesahihan hadis ini, karena semua sahabat berstatus adil (ash-shahâbah kulluhum ‘udûl).

05. Hadis ini memiliki syahid (penguat), antara lain hadis Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu bahwa Nabi shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda:
»ثلاث لا يمنعن: الماء والكلأ والنار«

Sedangkan syahid yang lain lemah.

Penjelasan Matan

06. Di dalam kitab Bulûghul Marâm tidak disebutkan berapa lama Sahabat yang meriwayatkan hadis ini ikut berperang bersama Nabi. Tetapi pada kitab Sunan Abî Dâwud –yang lafaznya dipakai dalam kitab ini– diterangkan bahwa ia ikut berperang sebanyak tiga kali peperangan.

07. Di dalam riwayat Imam Ahmad maupun Abû Dâwud disebutkan: al-Muslimûn, bukan an-Nâs (manusia). Sedangkan lafaz an-Nâs itu hanya terdapat pada riwayat Abû ‘Ubaid seorang diri.

08. Hadis ini adalah dalil bahwa air, padang rumput, dan api adalah milik kaum muslimin secara umum. Individu tidak boleh memilikinya secara pribadi. Tidak seorang pun boleh mencegah orang lain memperolehnya.

09. Hadis ini menyebutkan tiga benda, yaitu air, padang rumput, dan api. Ketiganya adalah isim jâmid (kata benda yang tidak derivatif), sedangkan isim jâmid tidak bisa ditarik ‘illat-nya.

10. Namun jika memperhatikan beberapa hadis lain, akan dapat dipahami bahwa yang dimaksud bukanlah air, padang rumput, serta api sebagai zatnya itu sendiri, melainkan ketiganya memiliki ‘illat, yaitu jika ketiganya termasuk dalam kategori fasilitias umum yang suatu komunitas sangat membutuhkannya dan tidak akan bisa dilepaskan darinya.

11. Artinya, jika ketiga zat tersebut tidak lagi menjadi kepentingan umum, maka statusnya boleh menjadi milik individu, bukan lagi milik umum.

12. Putusan Tarjih tentang al-Amwal fil-Islam, hasil Muktamar Tarjih ke-20 di Garut 1976, memaknai hadits tersebut:

"Yang dimaksud hak milik umum ialah sesuatu yang digunakan bagi keperluan umum. Pada zaman Rasulullah saw ditentukan ialah air, api dan padang rumput. Mata air dan sumur wajib dimanfaatkan bagi orang umum. Seseorang yang mempunyai sumber air wajib mengizinkan orang lain mengambil airnya, tidak dibenarkan memonopoli untuk diri dan keluarganya saja. Demikian juga orang yang memiliki api atau pembuat api, karena api merupakan hajat hidup manusia juga. Begitu pula padang rumput yang hanya sedikit jumlahnya di tengah gurun, yang menjadi tempat penggembalaan ternak bagi seluruh penduduk. Orang tidak dibenarkan memonopoli atau memiliki kegunaan padang rumput itu hanya bagi diri dan keluarganya, tetapi harus terbuka untuk umum.

Dewasa ini hak milik umum lebih meluas yaitu mencakup juga jalan, sungai, jembatan, lautan, danau, bukit, tambang dan sebagainya.

Yang dimaksud dengan harta atau benda-benda vital ialah sesuatu yang mutlak diperlukan bagi kepentingan negara dan bagi hajat hidup rakyat seperti .... , penggalian tambang seperti minyak bumi serta gas alam dan sebagainya."

Penjelasan Tambahan

13. Islam mengenal tiga jenis kepemilikan, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara.

14. Kepemilikan individu adalah hukum syara’ yang berlaku bagi zat ataupun kegunaan (utility) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi – baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli – dari barang tersebut.

15. Kepemilikan umum adalah izin asy-Syâri’ (Zat Pembuat syariat) kepada suatu komunitas untuk sama-sama memanfaatkan benda. Sedangkan benda-benda yang termasuk dalam kategori kepemilikan umum adalah benda-benda yang dinyatakan oleh asy-Syâri’ bahwa benda-benda tersebut untuk suatu komunitas, di mana mereka masing-masing saling membutuhkan, dan asy-Syâri’ melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya seorang saja. Benda-benda ini tampak pada tiga macam, yaitu: 1) Sesuatu yang merupakan fasilitas umum yang jika tidak ada di dalam suatu negeri atau komunitas, maka akan menyebabkan sengketa dalam mencarinya, 2) Bahan tambang yang tidak terbatas, 3) Sumber daya alam yang sifat pembentukannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu secara perorangan.

16. Kepemilikan negara adalah harta yang merupakan hak seluruh kaum Muslimin, sementara pengelolaannya menjadi wewenang khalifah, di mana dia bisa mengkhususkan sesuatu kepada sebagian kaum Muslimin, sesuai dengan apa yang menjadi pandangannya.

Rujukan

‘Abdullâh ibn Shâlih al-Fawzân. Minhatul ‘Allâm fî Syarh Bulûgh al-Marâm. Juz 6. Dâr Ibn al-Jawzî, 1429 H.
Amir Udin. [M_S] Berbeda dengan IRM dan IMM, Pemuda Muh Dukung Kenaikan Harga BBM. Posting pada milis [Muhammad_Society] tanggal 28/05/2008. https://mail.google.com/mail/u/0/?shva=1#search/al-Amwal+fil-Islam/11a291acee6fd7bb.
Ibnu Hajar al-‘Asqalânî. Bulûgh al-Marâm min Adillatil Ahkâm. Dâr al-Kutub al-Islâmiyyah, Jakarta: tt.
Taqyuddin an-Nabhani. Membangun Sisten Ekonomi Alternatif Perspektif Islam. Risalah Gusti, Surabaya: 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar