Jumat, November 11, 2011

Tanya Jawab Seputar Khilafah

Mugi Paring Kertapati

jawaban untuk beberapa pertanyaan yang diajukan oleh mas ÖVDI:

siapakah yg berhak menentukan kepemimpinan khilafah ini?

1. Syariat tidak menentukan individu tertentu untuk memegang kepemimpinan khilafah, hanya saja syariat menentukan syarat-syaratnya.

2. Syarat orang yang bisa menduduki jabatan khalifah ada 7: muslim, baligh, berakal, merdeka, laki-laki, adil, dan mampu.

3. Adapun siapa individu yang akan menjadi khalifah diserahkan kepada aspirasi umat tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan syariat seperti di atas.

bgmana caranya?

4. Caranya adalah dengan penjaringan aspirasi. Bisa dengan pemungutan suara, survei, dan lain-lain, sebagaiman pernah dilakukan oleh dewan formatur pada masa ‘Umar ra.

apakah diatur juga pemilihanny scra syariat?

5. Syariat yang baku untuk memilih seorang khalifah adalah dengan bai’at. Dengan bai’at, seseorang sah menjadi khalifah. Sedangkan tanpa bai’at, seseorang tidak sah menjadi khalifah.

bole kasih liat dalilnya

6. Dalil pengangkatan khalifah melalui bai’at antara lain hadis: jika dibai’at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir di antara keduanya.

semoga bisa menjadi bahan diskusi yang baik, sehingga kelak kita bisa bersama-sama untuk memperjuangkan syariat Allah yang demikian indah ini.

Like • • Unfollow Post • November 7 at 11:51am near Jakarta

ÖVDI brarti sama dunk ama pemilu?

trus yg membaiat itu siapa sajakah?

msalah hadithnya saya tanya tatacra pengangkatan khalifah itu gmana?

November 7 at 11:53am • Like

o

Mugi Paring Kertapati

brarti sama dunk ama pemilu?

7. Pemilu dalam sistem demokrasi dengan tatacara pemilihan khalifah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Antara lain: orang yang berhak memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi adalah semua warga Negara, seda...See More

November 7 at 12:01pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati terima kasih, Cpt. Ranger, sudah mau berkomentar. lain bisa dicoba lebih baik lagi. diskusi ini diarahkan untuk menjadi diskusi yang baik, diskusi yang saling menhargai, bukan mencap ini dan itu tanpa argumentasi. kalau tidak bisa berdiskusi dengan baik, terpaksa saya hapus. insya Allah.

November 7 at 12:05pm • Like • 1

o

ÖVDI

7. Pemilu dalam sistem demokrasi dengan tatacara pemilihan khalifah memiliki beberapa perbedaan mendasar. Antara lain: orang yang berhak memilih dan dipilih dalam sistem demokrasi adalah semua warga Negara, sedangkan di dalam Islam hanya orang Islam saja yang berhak. Di dalam demokrasi, pemilu itu harus, sedangkan di dalam Islam,

^

^

trus bgmana dgn org yg non-islam?apakah mereka juga diharuskan punya pemimpin atau khalifah sndiri dalam negara islam?

trus bgmana juga jika kita tinggal dinegara mayoritas non muslim?apakah kita juga diwajibkan membikin kekhalifahan n memilih kepala negara juga?

tu hanyalah salah satu cara.

trus yg membaiat itu siapa sajakah?

8. Bai’at ada dua: baiat in’iqad dan baiat tha’at. Yang pertama dilakukan oleh sebagian orang saja, sedangkan yang kedua oleh seluruh kaum muslimin.

^

^

kalau sebagian org?siapa sajakah itu?apakah harus ada pemilihan lagi utk org2 sebagian trsebut?

kalau seluruh org itu juga bgmana jika ada segelintir org yg tdk setuju?apakah batal atau bgmana?

msalah hadithnya saya tanya tatacra pengangkatan khalifah itu gmana?

9. Pada masa khalifah Abu Bakar, dipilih secara mufakat di Saqifah Bani Sa’idah. Pada masa ‘Umar melalui wasiat dari Abu Bakar dan disetujui oleh kaum muslimin. Pada masa ‘Utsman dipilih melalui dewan formatur dengan memperhatikan aspirasi umat. Pada masa ‘Ali dipilih secara mufakat oleh umat yang mendesak beliau menduduki jabatan khalifah.

^

^

kok cra pemilihannya beda2? trus yg pakem yg dibolehkan rasul yg mana?krna mpe sekrg saya blum nemuin dalilnya cara pemilihan khalifah yg diconothkan rasul....

kemudian bgmana dgn bani umayah?abasiyah?ustmaniyah?apakah sesuai dgn keempat cara diatas?

November 7 at 12:06pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati oke, terimakasih untuk pertanyaannya. insya Allah akan saya jawab. untuk sementara saya break dulu. belum bisa janji sampai kapan. alhamdulillah diskusi kita sejauh ini masih berjalan dengan baik. mudah-mudahan tidak dirusuhi pihak-pihak yang malah mengganggu fokus diskusi kita.

November 7 at 12:12pm • Like

o

ÖVDI ok seppp

November 7 at 12:13pm • Like

o

Cpt. Ranger Mau pake cuman tetap aja esensinya sama

November 7 at 12:19pm via mobile • Like

o

ÖVDI up

November 7 at 12:36pm • Like

o

AS Mas Mugi Paring Kertapati : Bertanya sma ustadsnya dulu kali...:-)

Tuesday at 3:48pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati Asrul Syam: ya ndak apa-apa. tidak ada salahnya bertanya kalau tidak tahu.

Tuesday at 11:37pm • Like

o

Mugi Paring Kertapati

trus bgmana dgn org yg non-islam?

10. Orang-orang non-Islam diperlakukan sesuai dengan tuntunan Allah dan Rasul-Nya.

11. Kiranya kita sepakati dulu bahwa segala sesuatunya harus kita kembalikan kepada titah Allah dan Rasul-Nya.

apakah mereka juga diharuskan punya pemimpin atau khalifah sndiri dalam negara islam?

12. Tidak.

trus bgmana juga jika kita tinggal dinegara mayoritas non muslim?

13. Negara yang penduduknya mayoritas non-muslim bisa juga berada di bawah pemerintahan Islam yang mengatur mereka dengan syariat Islam. Jadi tidak masalah.

apakah kita juga diwajibkan membikin kekhalifahan n memilih kepala negara juga?

14. Kepala negaranya satu saja. Sehingga untuk daerah yang mayoritas penduduknya non-muslim, akan diajak bergabung dengan kekhalifahan yang sudah ada.

kalau sebagian org?siapa sajakah itu?

15. Orang-orang yang dipilih oleh umat.

apakah harus ada pemilihan lagi utk org2 sebagian trsebut?

16. Ya. Tetapi tidak selalu harus formal dan saklek seperti dalam pemilu.

kalau seluruh org itu juga bgmana jika ada segelintir org yg tdk setuju?apakah batal atau bgmana?

17. Ketidaksetujuan segelintir orang tidak serta-merta membatalkan bai’at yang telah terlaksana dengan sempurna.

kok cra pemilihannya beda2?

18. Tidak ada masalah. Namanya juga uslub (cara), secara syar’i memang boleh berbeda.

trus yg pakem yg dibolehkan rasul yg mana?

19. Dalam persoalan uslub tidak ada pakem. Yang penting tidak bertentangan dengan hukum syara’.

krna mpe sekrg saya blum nemuin dalilnya cara pemilihan khalifah yg diconothkan rasul....

20. Cara pemilihan khalifah dicontohkan oleh para sahabat. Ijma’ sahabat termasuk bagian dari dalil juga. Jadi kalau tidak ditemukan dalam sunnah Rasul, bisa merujuk ke ijma’ sahabat.

kemudian bgmana dgn bani umayah?abasiyah?ustmaniyah?apakah sesuai dgn keempat cara diatas?

21. Dari sisi cara ada kekeliruan. Tetapi kekeliruan tersebut tidak merusak akad bai’at yang diberikan kepada mereka.

Wednesday at 12:11am • Like

o

AS Mugi Paring Kertapati: semua yang antum tuliskan diatas adalah hal-hal yang "mungkin" dilakukan ketika khilafah itu berdiri.

Tapi bagaimna cara/metode mendirikan khilafah itu??

Apakah mengikuti cara Rasulullah???

Tunjukkan dalil2nya jika HTI megikuti cra/metode Rasulllah untuk mendirikan khilafah itu??

Wednesday at 6:06am • Like

o

Mugi Paring Kertapati ini pembahsan yang berbeda lagi. insya Allah bisa kita bahas di kesempatan terpisah.

15 minutes ago • Like

Tidak ada komentar:

Posting Komentar