Selasa, September 04, 2012

MEMAHAMI QURAN BERPEDOMAN TARJAMAH (SEKALIPUN TAFSIRIYAH) RAWAN SALAH PAHAM


Ada seorang bapak yang sejak bertahun-tahun lalu buku yang ditulisnya menarik perhatian saya. Judul bukunya saja menggugah rasa penasaran: Daging Anjing & Persatuan Ummat (Diskusi Tertulis Antar Muslim). Buku ini diterbitkan oleh Penerbit Toko Amanat, Yogyakarta, pada tahun 2004. Pemikiran yang ingin diangkat oleh penulis dalam buku itu antara lain: Umat Islam selalu diplekotho (dipecundangi, red.) oleh pemerintah … adalah karena ummat Islam tidak mau pakai akal …, padahal akal tercantum dalam QS 10:100. (hlm. 13). Sebagai salah satu bukti bahwa umat Islam tidak pakai akal adalah ummat Islam tidak mau pakai akal dalam menentukan hukum daging anjing dan dalam menentukan jumlah partai Islam dinegeri ini. (hlm. 12).


Baginya, umat Islam yang mengharamkan daging anjing berarti tidak menggunakan akalnya. Dia mengira bahwa pengharaman daging anjing nyata-nyata bertentangan dengan ayat-ayat Quran yang membatasi makanan yang haram hanya empat saja, yaitu babi, darah, bangkai, dan hewan yang disembelih tanpa menyebut nama Allah. Hadis tentang pengharaman binatang buas bertaring, karena bertentangan (menurut versinya) dengan ayat-ayat Quran tersebut, wajib dibatalkan kesahihahannya. Lebih dari itu, dia bahkan menyatakan bahwa menerima hadis tersebut berarti musyrik.

Saya berkeinginan memberikan uraian yang mencukupi guna membantah pemikirannya yang sedemikian, namun tidak pada kesempatan ini. Cukuplah di sini saya sampaikan bahwa—sepanjang yang saya ketahui—tidak ada seorang pun pakar ilmu syariat yang menyatakan bahwa hadis tentang Rasulullah melarang memakan daging hewan buas bertaring bertentangan dengan ayat Quran, apalagi sampai memusyrikkan orang yang menerima hadis tersebut. Di ruang ini, saya akan membahas pemikirannya yang lain, berkaitan dengan kepada siapa seorang mukmin harus sami’nâ wa atha’nâ.

Dalam sms yang dikirimkannya kepada saya tertanggal 31-8-2012 pukul 08.25, dia menyatakan: 2.285: Nabi+semua orang yang iman sami’na wa atha’na pada perintah Allah.

Saya jawab (pukul 08.58): 24.51 memberi keterangan tambahan untuk sami’na wa atha’na kepada Rasul. Rasul haramkan daging anjing, pak Hirafi tidak, maka pak Hirafi melanggar 24.51.

Berjam-jam kemudian (14.13), si bapak mengirim sms balasan, menyatakan bahwa saya berbohong, karena di Al Qur`an Tarjamah Tafsiriyah penerbit Ma’had Nabawi 2012, h. 436 sama sekali tidak ada tambahan untuk sami’na wa atha’na kepada Rasul. Anda BOHONG. Di sms yang sama, si bapak tidak lupa menuliskan: Anda BOHONG, pekerjaan orang musyrik memang seperti itu.

Saya penasaran, apa yang tertulis di dalam Tarjamah Tafsiriyah? Setelah saya cek, ternyata Ustadz Muhammad Thalib di dalam buku tersebut memaknai QS. An-Nûr [24]:51 seperti berikut:

Orang-orang yang benar-benar beriman, jika diajak taat kepada Allah dan Rasul-Nya dengan menjalankan hukum Allah di tengah-tengah mereka, maka mereka berkata: “Kami mendengar dan kami taat.” Mereka itulah orang-orang yang benar-benar beruntung di dunia dan di akhirat. (Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah, hlm. 436.)

Dengan terjemahan seperti ini sebenarnya gamblang bahwa pihak yang harus diberikan sikap sami’nâ wa atha’nâ adalah Allah dan Rasul-Nya. Tuduhannya bahwa saya berbohong itu karena memang dia bernafsu besar memberikan stigma negatif tanpa dasar. Terbukti, bahkan menyatakan saya musyrik tanpa argumen yang kuat pun dia berani.

Hanya saja saya ingin memberi sedikit catatan terhadap redaksi terjemah tafsiriyah di atas. Setelah saya bandingkan beberapa versi terjemah ayat ini, ada perbedaan antara Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah (QTT) karya Al Ustadz Muhammad Thalib, Al-Qur’an & Maknanya (QM) karya M. Quraish Shihab, dan Alqur’an dan Terjemahnya; Kitab Suci Alqur’an Departemen Agama Republik Indonesia (QT).

M. Quraish Shihab di dalam Al-Qur’an & Maknanya (hlm. 356) menerjemahkan sebagai berikut:

Sesungguhnya sejak dahulu ucapan orang-orang mukmin (yang mantap imannya), apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya supaya dia menetapkan hukum di antara mereka hanyalah ucapan mereka: “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Sedangkan di dalam Alqur’an dan Terjemahnya; Kitab Suci Alqur’an Departemen Agama Republik Indonesia (hlm. 553), ayat tersebut diterjemahkan dengan redaksi:

Sesungguhnya jawaban orang-orang mu’min, bila mereka dipanggil kepada Allah dan rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) di antara mereka ialah ucapan, “Kami mendengar dan kami patuh.” Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Perhatikan frasa yang ditebalkan. Frasa tersebut adalah terjemah dari liyahkuma yang terdiri dari dua unsur, yaitu li (kata ini memiliki sekitar empat puluh makna; dalam tiga versi terjemah di atas dimaknai dengan: dengan, supaya, serta agar) dan yahkumu (menjalankan hukum, menetapkan hukum, menghukum/mengadili).

Kata yahkumu berbentuk fi’l (kata kerja). Setiap fi’l memiliki fâ’il (subjek, pelaku). Fâ’il untuk kata yahkumu adalah orang ketiga tunggal (dia) untuk jenis laki-laki. Pertanyaannya, dia yang dimaksud di sini siapa? Untuk menjawab pertanyaan ini diperlukan alat berupa—setidak-tidaknya—bahasa Arab dan ilmu tafsir. Seorang mufasir akan memperhatikan hal ini. Jika kita anggap tiga versi terjemahan di atas adalah tafsir—dan memang semestinya terjemahan terhadap Quran dikategorikan sebagai tafsir dan oleh karenanya harus memperhatikan kaidah-kaidah tafsir—, maka pembaca tidak menemukan jawaban atas pertanyaan tersebut di QTT maupun QM. Bedanya, QTT sama sekali tidak menunjukkan keberadaan fâ’il ini, sedangkan QM menampilkannya dengan tetap menulis dia. Dari sini dapat disimpulkan, dari ketiga terjemah ayat tersebut, QM adalah terjemah paling harfiah.

Lalu, siapakah dia? Simak penjelasan Syaikh Muhammad ibn Muhammad ibn Mushthafâ al-‘Imâdî a.k.a Abû as-Sa’ûd di dalam kitab Irsyâd al-‘Aql as-Salîm ilâ Mazâyâ al-Kitâb al-Karîm:

...{ إِذَا دُعُواْ إِلَى الله وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ } أي الرَّسولُ عليه الصَّلاةُ والسَّلامُ

Sebagaimana terlihat, di situ beliau terangkan bahwa fâ’il dari kata yahkum adalah ar-Rasûl. Ini senada dengan QT yang memunculkan fâ’il bagi kata yahkum tidak sekedar dengan menuliskan dia, tetapi langsung dengan menjelaskan bahwa dia di situ adalah Rasul. Dengan demikian, dalam konteks memunculkan fâ’il, QT adalah tafsir terbaik dibandingkan dua versi lain. Wallâhu A’lam.

Sampai di sini saya ingin mengatakan, berdasarkan uraian sederhana ini saja terlihat bahwa ada detil-detil tertentu dari Quran yang tidak bisa dipahami hanya dengan mengandalkan terjemah-terjemah Quran. Secanggih apapun terjemah tersebut, ada bagian-bagian tertentu dari Quran yang tidak bisa tertangkap dengan baik dengan menagandalkan terjemah. Quran harus dipahami dengan bahasa Arab—karena Allah mewahyukannya dalam bahasa Arab dan Dia sendiri berkali-kali menyatakan bahwa ini adalah kitab berbahasa Arab—serta ilmu-ilmu yang digali dari karakter Quran itu sendiri, yang telah dirumuskan oleh para ulama.

Aqûlu qawlî hadzâ wa astagfiruhu. Washshalâtu wassalâmu ‘alâ Sayyidinâ wa Nabiyyinâ Muhammadin wa ‘alâ Âlihi wa Shahbihi wa man tabi’ahum bi ihsânin ilâ yaumiddîn.

Kasatriyan “Madu Retno” Miliran, 17 Syawwâl 1433 H/3 September 2012 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar