Jumat, November 21, 2014

Kompetensi Hakim/Qâdhî

Kompetensi Hakim/Qâdhî

Tidak boleh memegang jabatan peradilan kecuali orang yang memenuhi lima belas kompetensi:

1. Islam

2. Baligh

3. Berakal

4. Merdeka

5. Laki-laki

6. Adil

7. Mengetahui hukum-hukum Alquran dan Sunnah

8. Mengetahui Ijmak

9. Mengetahui perbedaan pendapat

10. Mengetahui metode ijtihad

11. Menguasai bahasa Arab

12. Memahami tafsir Alquran

13. Mendengar, melihat, bisa menulis, cerdas dan cakap

(Dinukil dari Matn al-Ghâyah wa at-Taqrîb karya al-Qâdhî Abû Syujâ’)

*Bagaimana dengan para hakim di Indonesia?


Karangkajen, 28 Muharram 1436 H/22 November 2014 M 06:14

Tidak ada komentar:

Posting Komentar