Minggu, Oktober 21, 2018

Sikap Muhammadiyah tentang Sanksi Pidana Islam

Setiap upaya menegakkan hukum-hukum Allah di muka buminya, oleh siapapun, harus didukung sepenuhnya. Sebab hal itu rido akan hukum Allah termasuk kewajiban atas kaum muslimin yang tidak bisa ditawar-tawar. Batal iman tanpanya.

Maka tidak heran jika Muhammadiyah, sebagai salah satu ormas Islam besar di Indonesia, menyatakan bahwa pasal 533, 544 dari RUU KUHP 2004 yang menyatakan bahwa membunuh seseorang dengan sengaja atau merencanakan pembunuhan dengan
sengaja akan dikenai hukuman tiga sampai lima belas tahun penjara, atau lima sampai dua puluh tahun penjara seumur hidup, harus diganti dengan ketentuan hukum yang disebutkan di dalam Alquran. Hukuman mati bagi pelaku pembunuhan sengaja bisa dipahami sebagai antisipasi tindak kriminal yang lebih tinggi.

Keterangan ini bisa dibaca di dokumen berjudul "Laporan Kemajuan Penelitian Tahap Akhir Laporan Tahun II RUKK VI Tahun 2006 Bidang: RUKK B" dengan tajuk: "Kontribusi Hukum Pidana Islam dalam Pembentukan Hukum Nasional [Penelusuran, Pemetaan, dan Pengujian Respon serta Pemikiran Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Jaringan Islam Liberal (JIL), dan Kelompok Post-Tradisional terhadap RUU KUHP Tahun 2004]" yang ditulis oleh Tim Peneliti dari Fakultas Syariah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang terdiri dari Dr. Phil. H.M. Nur Kholis Setiawan (Peneliti Utama), Agus Moh. Najib, S.Ag, M.Ag, serta Ahmad Bahiej, SH, M.Hum.

Memang sudah selayaknya dan menjadi kewajiban Muhammadiyah untuk mendukung seluruh upaya penegakan syariat Islam dengan cara-cara yang juga dibenarkan oleh syariat itu sendiri. Sebab di dalam Anggaran Dasarnya, Muhammadiyah menyatakan:

"Masyarakat yang sejahtera, aman damai, makmur dan bahagia hanyalah dapat diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan dan gotong-royong, bertolong-tolongan dengan bersendikan hukum Allah yang sebenar-benarnya, lepas dari pengaruh syaitan dan hawa nafsu.

Agama Allah yang dibawa dan diajarkan oleh sekalian Nabi yang bijaksana dan berjiwa suci, adalah satu-satunya pokok hukum dalam masyarakat yang utama dan sebaik-baiknya.

Menjunjung tinggi hukum Allah lebih daripada hukum yang manapun juga, adalah kewajiban mutlak bagi tiap-tiap yang mengaku ber-Tuhan kepada Allah."

Semoga hukum-hukum Allah tegak secara kaffah di bumi Nusantara ini dalam waktu yang tidak lama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar