Selasa, Maret 31, 2009

KEKUFURAN DEMOKRASI

Orang boleh bilang bahwa kekufuran demokrasi adalah hal yang belum disepakati. Tetapi seluruh kaum Muslimin harus tahu bahwa doktrin hâkimiyatullâh adalah hal yang tidak boleh diingkari. Kalimat LÂ ILÂHA ILLÂ ALLÂH adalah rangkuman yang melingkupi juga keimanan bahwa Allah adalah satu-satunya pihak yang berhak memutuskan hukum bagi umat manusia.

Sementara orang meyakini bahwa pemilik kekuasaan sebuah pemerintahan ada pada rakyat secara mutlak. Rakyat adalah satu-satunya pihak yang berdaulat. Kehendak rakyat setara dengan kehendak tuhan. Bahkan sering, pada praktiknya, segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat bertindak seperti tuhan itu sendiri, yaitu membuat undang-undang yang digunakan untuk memutuskan hukum bagi umat manusia tanpa bimbingan wahyu.

Fakta pada paragraf kedua pastilah kekufuran berdasarkan prinsip akidah dalam paragraf pertama. Andaikan saja kita namakan fakta paragraf kedua dengan istilah "demokrasi", maka bisa dipastikan bahwa "demokrasi sistem kufur" adalah pernyataan yang benar. Tetapi sebagian orang pasti menolak "pernyataan keras" itu. Namun, andaikan kita tak menyebut fakta pada paragraf kedua itu sebagai demokrasi, lalu harus kita sebut apa? Atau, apakah demokrasi memang tak seperti itu?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar