GURUNYA PAK MAHFUD BERBICARA TENTANG KEWAJIBAN MENJALANKAN
HUKUM ISLAM
01
|
Pak Mahfud di layar kaca pernah bilang
bahwa hukum Islam tidak boleh dijalankan kecuali setelah hukum tersebut
menjadi qanun
|
02
|
Sebelumnya beliau mengaku pernah belajar
tema al-Ahkâm as-Sulthâniyyah dari KH Ahmad Azhar Basyir (Ketua
Umum Muhammadiyah sebelum Pak Amien Rais) selama 2 semester di UII
|
03
|
Kebetulan saya punya buku KH Ahmad Azhar
Basyir yang berbicara tentang pemerintahan dalam Islam, ternyata beliau
berpandangan bahwa hukum Islam itu wajib dijalankan. Bisa dipahami dari
beberapa kalimat yang saya kutip di poin-poin selanjutnya berikut:
|
04
|
“…dapat ditentukan bahwa tujuan negara
menurut ajaran Islam adalah melaksanakan ajaran Alquran dan sunah Rasul…”
(hlm. 152)
|
05
|
“Sejalan pula dengan ketentuan bahwa
tujuan negara adalah menjalan ajaran Alquran dan Sunah Rasul, Islam pun
mengajarkan bahwa kedaulatan negara pada hakikatnya ada pada Allah, hukum
yang berlaku dalam negara adalah hukum Allah, penguasa hanyalah pelaksana
hukum Allah yang hanya boleh ditaati selama aturannya tidak bertentangan
dengan hukum Allah.” (hlm. 153)
|
06
|
“Islam mengajarkan bahwa yang menjadi
objek musyawarah terutama hal penting yang tidak disebutkan dalam Alquran dan
Sunah Rasul. Terhadap hal yang telah disebutkan dalam Alquran dan Sunah
Rasul, tidak perlu dimusyawarahkan, tinggal dilaksanakan saja.” (hlm. 154-155)
|
07
|
“Dengan demikian, Islam tidak mengenal
kekuasaan mutlak bagi kepala negara. Jika kepala negara ternyata menyimpang
dari garis Alquran dan Sunah Rasul dalam memimpin negara, rakyat berhak
memperingatkannya.” (hlm. 158)
|
08
|
“Khalifah dapat diartikan juga sebagai
wakil Tuhan, dengan pengertian bahwa dalam memimpin pemerintahan melaksanakan
perintah atau hukum Tuhan sebagaimana disebutkan dalam Alquran yang
penjelasannya disebutkan dalam Sunah Rasul.” (hlm. 159)
|
09
|
“Gelar kepala negara tersebut tidak
mengikat. Yang penting bukan gelarnya, tetapi fungsinya sebagai pelaksana
hukum Allah dalam memenuhi kepercayaan rakyat untuk memimpin negara.” (hlm. 159-160)
|
10
|
“…hakim wajib melaksanakan keadilan
sesuai hukum Allah.” (hlm. 161)
|
11
|
“Badan dan pejabat pemerintah, sama
sekali tidak berada di luar yuridiksi hukum, tidak kebal dari hukum yang
berlaku sesuai ketentuan Alquran dan Sunah Rasul.” (hlm. 161)
|
12
|
KH Azhar Basyir meletakkan satu sub-judul
“Pelaksanaan Syariat Islam.” Di situ ditegaskan kembali kewajiban negara
dalam melaksanakan syariat Islam dengan merincinya ke dalam bidang akidah,
bidang ibadah, bidang akhlak, dan bidang muamalah, hukum pidana, hukum
keluarga, dan keadilan sosial. (hlm. 161-165)
|
13
|
Demikian kutipan yang difokuskan kepada wajibnya
pelaksanaan syariat Islam oleh negara dari buku berjudul “Citra Manusia dan
Masyarakat Muslim”. Buku tersebut ditulis oleh KH Ahmad Azhar Basyir dan
diterbitkan oleh UII Press Yogyakarta tahun 2002.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar