Minggu, September 15, 2013

DAKWAH KEPADA ISLAM DENGAN BENTUK YANG TERBUKA DAN UMUM

JAWABAN PERTANYAAN
tentang
DAKWAH KEPADA ISLAM DENGAN BENTUK YANG TERBUKA DAN UMUM

Soal: Kita mengatakan di dalam kitab at-Takattul  pada akhir halaman 4: “Orang-orang yang beraktivitas di dalam pergerakan-pergerakan Islam menyeru kepada Islam dengan bentuk yang terbuka dan umum…”
Persoalannya di sini:
Apa makna menyeru kepada Islam dengan bentuk yang terbuka dan umum? Dan bagaimana dakwah yang seperti itu beserta contoh-contohnya?
Apa dalil yang menunjukkan tidak bolehnya dakwah yang dilakukan oleh pergerakan-pergerakan untuk Islam dengan bentuk yang terbuka dan umum?

Jawab:
Sesungguhnya dakwah dalam bentuk terbuka maknanya adalah dakwah tersebut tidak terkristalisasi dan memiliki batasan, sehingga bisa mencegah apa yang bukan bagian dari dakwah kepada dakwah, bahkan menjadikan dakwah memiliki berbagai macam pintu yang bisa dimasuki pemikiran-pemikiran yang lain dengan alasan tidak bertentangan dengan dakwah, ada maslahat di dalamnya, dan sebagainya.

Maka siapa saja yang dakwahnya tidak terkristalisasi pemikirannya dan tidak jelas pemahaman-pemahamannya, serta tidak dibatasi tujuannya…, maka ia tidak akan pernah memahami bahwasanya demokrasi adalah sistem kufur. Ia tidak akan memahami bahwa sosialisme bukanlah dari Islam. Ia juga tidak akan mengetahui kejahatan membuat hukum melalui parlemen. Demikian pula ia tidak akan memahami apa yang boleh diambil dari ilmu-ilmu dan industri-industri yang berasal dari asing dan apa yang tidak boleh diambil seperti peradaban dan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan, meskipun kadang mereka tetap shalat dan berpuasa. Hal itu karena ia menyeru kepada Islam dalam bentuk yang terbuka. Dan inilah yang menimpa umat di masa-masa akhir Daulah, ketika secara jelas tidak ada pembedaan oleh ulama kaum muslimin saat itu antara apa yang boleh diambil dari Barat berupa ilmu-ilmu, industri-industri, dan penemuan-penemuan ilmiah, dan antara apa yang boleh diambil dari peradaban dan pemahaman-pemahaman tentang kehidupan.

Sungguh telah ada contoh-contoh yang menempuh metode seperti mereka yang membawa pemikiran kompromi antara Islam dan Barat di dalam tsaqafah dan sains, di dalam hadhârah dan madaniyah, dan mereka itulah yang dinamakan dengan ulama kebangkitan, ulama reformis (ishlâh), atau ulama modernis. Dari para ulama seperti merekalah muncul pemahaman Islam yang terbuka, dengan membuka pintu air pemahaman Islam, sehingga dimasuki apa-apa yang bukan bagian darinya, kaidah-kaidah syariat tidak lagi menjadi batasan di dalam pemahaman, dan pencegah keluar dari syariat malah menjadi kunci yang membuka pintu ini. Dan menjadilah Islam di sisi mereka ditafsirkan dengan apa-apa yang tidak dibawa oleh nash-nashnya untuk menyesuaikan dengan masyarakat saat ini dan pemikiran umum. Dengan jalan tersebut, diungkapkanlah kaidah-kaidah kulliyah yang tidak ada sanadnya sama sekali secara syar’i. Sesuai dengan pandangan ini misalnya kaidah (Tidak bisa dipungkiri perubahan hukum-hukum karena perubahan zaman dan tempat) dan kaidah (‘Âdah muhakkamah), serta (Apa yang kaum Muslimin pandang baik, maka di sisi Allah hal itu adalah baik)… dan mereka menafsirkan banyak nash-nash syar’iyah dengan tafsir yang justru dimaksudkan untuk melumpuhkan syariat seperti perkataan bahwa jihad hanya defensif saja, poligami tidak boleh terjadi kecuali dengan sebab-sebab tertentu, dan lain-lain…

Ini tentang dakwah dengan bentuk yang terbuka

Adapun “umum” maka yang dimaksud ialah menyeru kepada Islam secara umum tanpa menjelaskan solusi-solusinya, sehingga mengatakan, misalnya “Islam adalah solusi”, “Islam menjamin kebahagiaan dunia dan akhirat”, “Islam adalah sistem terbaik”, dan yang semisalnya. Namun ketika Anda menanyainya solusi Islam tentang sistem-sistem kehidupan, ia diam. Dan ketika Anda menanyainya tentang negara Islam yang akan menerapkan berbagai sistem, ia menahan diri. Dan ketika Anda menanyainya bagaimana metode mengubah sistem yang ada sekarang kepada sistem Islam, ia bingung, tal’atsam (gagap) sambil memandang ke sekelilingnya. Ini jika ia tidak menjauh dari Anda mendahului angin untuk mencari selamat.

Adapun apa dalil yang menunjukkan ketidakbolehan dakwah Islam dalam bentuk yang umum dan terbuka, maka sesungguhnya hal dalilnya melimpah di dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wasallam, sebagaimana firman Allah Subhânahu:

{إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الإِسْلَامُ}
‘Agama yang Allah ridhai hanyalah Islam’

}وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ}
‘Siapa saja yang mencari selain Islam sebagai dîn, tidak akan pernah diterima darinya’

Demikian pula dapat disebutkan ayat-ayat hukum, ekonomi, ayat-ayat yang berkaitan dengan perkawinan, ketiadaan loyalitas kepada orang-orang kafir, merajam pezina, potong tangan bagi pencuri, kemudian dijelaskan bahwasanya sistem Islam berbeda dan tidak bercampur dengan selainnya.

{حَتَّى يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ}
‘Hingga terpisah jelas yang najis dengan yang baik’ (3.179)

{ثُمَّ جَعَلْنَاكَ عَلَى شَرِيعَةٍ مِنَ الْأَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ}
‘Kemudian Kami jadikan engkau berada di atas suatu jalan dari urusan agama, maka ikutilah syariat itu dan jangalah engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui’ (45.18)

{ لِكُلٍّ جَعَلْنَا مِنْكُمْ شِرْعَةً وَمِنْهَاجًا}
‘Bagi setiap (umat) Kami jadikan syariat dan metodenya sendiri-sendiri’ (5.58)

Dan banyak lagi yang lain di dalam Kitabullâh Subhânah dan Sunnah Rasul-Nya shallallâhu ‘alaihi wasallam.

20 Jumâdî al-Ûlâ 1430 H

16/5/2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar