Jumat, Mei 10, 2013

Amal yang Tak Putus



Amal yang Tak Putus

Al-Hâfizh Ibnu Hajar al-‘Asqalânî di dalam Kitab Bulûghûl Marâm, Kitâb al-Buyû’, Bâb al-Waqfi, menukil hadis sebagai berikut:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ, أَوْ عِلْمٌ يُنْتَفَعُ بِهِ, أَوْ وَلَدٌ يَدْعُوْ لَهُ» رواه مسلم.

Dari Abû Hurairah radhiyallâhu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: «Apabila seorang anak Adam meninggal, amalnya terputus darinya kecuali dari yang tiga: sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau anak yang mendoakan kebaikan kepadanya» (H.R. Muslim)

01. Para ulama menafsirkan shadaqah jâriyah dalam hadis di atas sebagai wakaf.

02. Wakaf (al-waqfu) secara bahasa berarti al-habsu (menahan, mencegah, merintangi, menghalangi, memenjarakan). Sedangkan secara syar’i bermakna:

حبس مال يمكن انتفاع به مع بقاء عينه بقطع التصرف في رقبته من الواقف وغيره على مصرف مباح موجود تقربا إلى الله تعالى

Menahan harta yang bisa dimanfaatkan tanpa mengurangi zatnya, dengan memutus hak pemanfaatan bagi pemberi wakaf maupun pihak yang lain untuk dimanfaat dengan pemanfaatan yang diperbolehkandan riil, untuk mendekatkan diri kepada Allah.

03. Harta wakaf adalah milik Allah, bukan milik wâqif (orang yang mewakafkan) maupun nâzhir (orang yang diserahi tugas untuk memanfaatkan harta wakaf), sehingga tidak dapat dijual, dihibahkan, diwariskan, atau apapun yang dapat menghilangkan sifat kewakafannya.

04. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di kalangan para Sahabat dan mutaqaddimîn tentang bolehnya mewakafkan tanah. Imam Syafi’I mengisyaratkan bahwa hal ini adalah termasuk kekhususan Islam yang tidak diketahui di masa jahiliyah. Lafaz-lafaz yang digunakan untuk menyatakan wakaf adalah: habastu, sabbaltu, dan abbadtu. Sedangkan lafaz tashaddaqtu dianggap wakaf secara kinâyah. Adapun lafaz harramtu ada yang mengatakan bahwa itu adalah ungkapan wakaf yang sharîh, ada pula yang menyatakan tidak sharîh.

05. Ungkapan aw ‘ilmun yuntafa’u bihi maksudnya adalah ilmu yang bermanfaat secara ukhrawî, sehingga ilmu-ilmu yang tidak ada manfaatnya secara ukhrowi seperti nujum, sihir, tidak termasuk di dalamnya.

06. Termasuk ke dalam ‘ilmun yuntafa’u bihi antara lain: orang yang menyusun suatu ilmu yang bermanfaat, atau menyebarkannya kemudian ada yang meriwayatkannya dan mengambil manfaatnya, atau menulis suatu ilmu yang bermanfaat meskipun dengan imbalan jika meniatkan agar dimanfaatkan oleh orang, atau mewakafkan buku-buku.

07. Lafaz al-walad (anak) mencakup anak lelaki maupun perempuan. Orang tua wajib mendidik anak hendaknya mendidik anak-anak agar menjadi anak-anak yang saleh. Dalam hadis di atas disebutkan anak yang saleh yang mendoakannya, karena doa anak yang saleh akan dikabulkan oleh Allah. Rasulullah banyak memberi tuntunan dan contoh bagaimana mendidik anak. Beliau shallallâhu ‘alaihi wasallam meyuruh para orang tua untuk mengajari anak-anak untuk mencintai Nabi, Ahli Bait beliau, membaca Alquran, senantiasa menjaga aturan Allah, meminta hanya kepada Allah, menyuruh mereka solat pada usia tujuh tahun, dan mulai memberi hukuman jika tidak mau solat pada usia sepuluh tahun, memisahkan tempat tidur mereka, dan sebagainya.

08. Hadis ini adalah dalil terputusnya pahala amal setelah mati kecuali tigal hal tersebut. Tiga hal tersebut pahalanya terus mengalir setelah seseorang meninggal. Para ulama mengatakan: Karena hal itu merupakan hasil usahanya.

09. Dalam hadis ini terdapat dalil bahwa doa anak kepada orang tua, sampai kepada keduanya. Demikian pula selain doa, seperti sedekah, membayar hutang, dan lain-lain.

10. Ibnu Mâjah meriwayatkan hadis yang menyebutkan lebih dari tiga perkara di atas, sebagai berikut:

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ مِمَّا يَلْحَقُ الْمُؤْمِنَ مِنْ عَمَلِهِ وَحَسَنَاتِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ عِلْمًا عَلَّمَهُ وَنَشَرَهُ وَوَلَدًا صَالِحًا تَرَكَهُ وَمُصْحَفًا وَرَّثَهُ أَوْ مَسْجِدًا بَنَاهُ أَوْ بَيْتًا لِابْنِ السَّبِيلِ بَنَاهُ أَوْ نَهْرًا أَجْرَاهُ أَوْ صَدَقَةً أَخْرَجَهَا مِنْ مَالِهِ فِي صِحَّتِهِ وَحَيَاتِهِ يَلْحَقُهُ مِنْ بَعْدِ مَوْتِهِ
Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya di antara amal dan kebaikan-kebaikan yang menyusul seorang mukmin setelah kematiannya adalah ilmu yang diajarkannya, anak saleh yang ditinggalkannya,  mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk ibnu sabîl, sungai yang dialirkannya, atau sedekah yang dikeluarkannya dalam keadaan sehat dan semasa hidupnya; semua itu akan menyusul setelah kematiannya.

Pustaka

Syaikh Ibn ‘Îdrûs al-‘Îdrûs ‘Alawî ibn Abî Bakr as-Saqqâf. Ta’lîq dalam Bulûghul Marâm min Adillah al-Ahkâm.

Muhammad ibn Ismâ’îl al-Amîr ash-Shun’ânî. Subulus Salâm al-Mûshilah ilâ al-Bulûghil Marâm. Dâr Ibn Hazm, Damâm: 1421 H.


Muhammad Râtib an-Nâblûsî. Ahadîts al-Mukhtalifah fî Tarbiyatil Awlâd. http://nabulsi.com/text/04hadeeth/1shareh/1targheeb/021-030tar/tar023.pdf, 10 Mei 2013.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar